SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025
20 February 2011
19 February 2011
06 February 2011
Tipu Pencaker Sebesar Rp 1,7 Miliar Calo Data Base Minta Tidak Ditahan
Jumat, 21 Jan 2011, | 33
Tipu Pencaker Sebesar Rp 1,7 Miliar
Calo Data Base Minta Tidak Ditahan
RAHA-Terdakwa kasus penipuan dalam calo data base
CPNSD Muna, Wa Ode Ima dan Juwa Isya, mulai disidang di Pengadilan
Negeri (PN) Raha, Rabu (19/1). Dalam sidang, Juwa Isya meminta kepada
masjelis hakim untuk tidak ditahan selama menjalani persidangan dengan
alasan anaknya masih kecil.
Selama ini Juwa Isya dan Wa Ode Ima ditahan, namun ingin bebas sehingga dia meminta kepada majelis hakim untuk kembali ke rumahnya. “Saya minta agar saya kembali ke rumah, karena anaku masih kecil,” pinta wanita yang juga salah satu PNS di lingkup Pemkab Muna ini. Pada persidangan kasus penipuan calo data base CPNSD tersebut, majelis hakim dipimpin, Yudhi Kusuma Anugroho SH didamping Spilkam Mona SH dan Moh Fauzi Salam SH (hakim anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tajudin SH.
Menyikapi hal tersebut, ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan permohonan untuk ditinjau, selanjutnya akan dipertimbangkan. “Silahkan ibu ajukan pada kami, nanti kita lihat bisa dikabulkan atau tidak,” jawab Yudhi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini kedua terdakwa didakwa telah melakukan penipuan sejak tahun 2007 hingga 2009, terhadap 511 masyarakat Muna dengan iming-iming diuruskan menjadi PNS melalui data base, dengan meminta sejumlah uang pada korbannya, dengan alasan sebagai biaya oprersional. Namun dalam perjalanannya tidak satupun dari angka tersebut yang terkafer, sebagaimana diungkapkan JPU, Tajudin dalam persidangan.
Juwa Isya merupakan orang suruhan Wa Ode Ima untuk mengumpul dana dari 511 orang dengan jumlah berfariasi untuk disetorkan pada Wa Ode Ima. Untuk tahun 2007 masing-masing dimintai Rp 1 juta, tahun 2008 naik menjadi Rp 3 juta, sedang tahun 2009 membengkak menjadi Rp 15 hingga 20 juta.
Menurut dakwaan JPU jumlah dana yang diterima Wa Ode Ima senilai Rp 1,280 M sesuai pernyataan Wa Ode Ima, sedang pernyataan Juwa Isya akumulasi dana yang disetor dirinya pada Wa Ode Ima sebanyak Rp 1,7 Milyar. Akibat perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam sidang perdana tersebut keduanya telah mengajukan essepsi selanjutnya akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (24/1) mendatang. (m6)
Selama ini Juwa Isya dan Wa Ode Ima ditahan, namun ingin bebas sehingga dia meminta kepada majelis hakim untuk kembali ke rumahnya. “Saya minta agar saya kembali ke rumah, karena anaku masih kecil,” pinta wanita yang juga salah satu PNS di lingkup Pemkab Muna ini. Pada persidangan kasus penipuan calo data base CPNSD tersebut, majelis hakim dipimpin, Yudhi Kusuma Anugroho SH didamping Spilkam Mona SH dan Moh Fauzi Salam SH (hakim anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tajudin SH.
Menyikapi hal tersebut, ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan permohonan untuk ditinjau, selanjutnya akan dipertimbangkan. “Silahkan ibu ajukan pada kami, nanti kita lihat bisa dikabulkan atau tidak,” jawab Yudhi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini kedua terdakwa didakwa telah melakukan penipuan sejak tahun 2007 hingga 2009, terhadap 511 masyarakat Muna dengan iming-iming diuruskan menjadi PNS melalui data base, dengan meminta sejumlah uang pada korbannya, dengan alasan sebagai biaya oprersional. Namun dalam perjalanannya tidak satupun dari angka tersebut yang terkafer, sebagaimana diungkapkan JPU, Tajudin dalam persidangan.
Juwa Isya merupakan orang suruhan Wa Ode Ima untuk mengumpul dana dari 511 orang dengan jumlah berfariasi untuk disetorkan pada Wa Ode Ima. Untuk tahun 2007 masing-masing dimintai Rp 1 juta, tahun 2008 naik menjadi Rp 3 juta, sedang tahun 2009 membengkak menjadi Rp 15 hingga 20 juta.
Menurut dakwaan JPU jumlah dana yang diterima Wa Ode Ima senilai Rp 1,280 M sesuai pernyataan Wa Ode Ima, sedang pernyataan Juwa Isya akumulasi dana yang disetor dirinya pada Wa Ode Ima sebanyak Rp 1,7 Milyar. Akibat perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam sidang perdana tersebut keduanya telah mengajukan essepsi selanjutnya akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (24/1) mendatang. (m6)
BERITA LAINNYA
|
03 February 2011
KAAGO AGO
KAAGO-AGO
Kaago-ago adalah suatu prosesi adat
masyarakat Suku bangsa Muna yang mendiami Pulau Muna sebagai penanda dimulainya musim taman. Prosesi ini di pandu
oleh seorang tokoh adat yang digelar Pande, bertujuan untuk memintah berkah
pada penguasa alam agar tanaman yang akan ditanam kelak dapat tumbuh dengan
subur dan memberi hasil yang baik serta terhindar dari gangguan hama. Selain
itu prosesi ini juga bertujuan mengusir roh-roh jahat dari tempat tersebut agar
tidak mengganggu masyarakat yang beraktifitas diatas lahan yang sebelumnya
diyakini menjadi lokasi hunian raoh-roh jahat tersebut.
Kaago-ago merpuakan tradisi
masyarakat Suku bangsa muna sebagai warisan leluhur sejak masa anismisme dan
dinamisme yang sampai saat ini terus dilestarikan. Setelah islam masuk di Muna,
prosesi kaago-ago kemudian diadaptasi dengan nilai-nilai islam sehingga dalam
pelaksanaaannya, seorang pande selain membaca mantra-mantra juga membaca
ayat-ayat suci Al Qur’an.
Setelah membaca doa-doa dan
mantera-mantera, Pande kemudian menyerahkan perssembahan yang diletakan pada
sebuah bangunan yang terbuat dari bambu dan dihiasi dengan kain-kain aneka
warna. Maksud dari penyerahan sesembahan
tersebut adalah sebagai penghargaan terhadap semama mahluk tuhan (
mahluk ghaib ) sehingga ketika mereka pergi meninggalkan tempat kediamannya
menuju tempat hunian yang baru mereka pergi dengan rasa damai dan telah
mendapat bekal yang cukup sampai ke tujuan.
Bila ingin melihat lebih dekat
pelaksanaan prosesi tersebut, anda dapat datang di muna pada musim tanam
khususnya pada musim barat, tepatnya pada bulan November sampai awal desember
setiap tahunnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Baca juga :
Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906
Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...