SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

21 March 2011

Raja Muna - LA Ode Saete gelar Sorano Masigi ( 1816-1830 ).



La Ode Saete merupakan Raja Muna ke XIV yang dipilih oleh sarano (dewan adat ) Wuna. Pada waktu yang bersamaan, Kolonial belanda menunjuk la Ode Wita dari Kesultanan Buton Sebagai Raja Muna sehingga pada waktu itu terjadi dualisme kekuasaan di Muna.Rakyat Kerajaan Muna dan Sarano Wuna menolak La Ode Wita yang telah ditunjuk Kolonial Belanda tersebut  
Karenanya sejak awal pemerintahan La Ode Saete,  Belanda dan sekutunya Buton memerangi Kerajaan Muna sebagai akibat dari penolakan Sarano Wuna dan Rakyat Muna terhadap pengangkatan La Ode Wita sebagai Raja Muna yang di tunjuk oleh Belada. Menghadapi dua kekuatan besar tersebut,  La Ode Saete tidak gentar. Dia menyusun menyusun strategi dalam menghadapi perang tersebut serta menyeruhkan perang semesta.
 Strategi yang pertama dipilih oleh La Ode Saete untuk menghadapi perang tersebut adalah  Raja La Ode Saete kembali meindahkan pusat pemerintahan dekat dengan masjid Muna di Kota Lama Muna. Setelah itu Raja La Ode Saete juga menyususn strategi perang dalam  melakukan konfrontasi dengan Belanda yang berkoalisi dengan Kesultanan Buton tersebut. Strategi yang dilakukan oleh La Ode Saete tersebut ternyata sangat jitu sehingga Belanda tidak dapat menguasai Kerajaan Muna. Karena La Ode Wita mengembalikan Pusat Kerajaan Muna kembali di Kota Tua Wuna berdekatan dengan Masjid Wuna, membuat beliau digelar dengan ‘ Omputo Sorano Masigi’ artinya raja yang mendekati masjid.
Semasa kepemimpinan La Ode SAETE sebagai raja Muna, terjadi beberapa kali perang terbuka antara Kerajaan Muna dan Kolonial Belanda yang dibantu dengan Kesultanan buton. Dalam perang tersebut Pasukan Belanda dan dan Buton terus mengalami kekalahan. Belanda dan sekutunya Buton kewalahan menghadapi Pasukan Kerajaan Muna.
Beberapa kali Pasukan Koalisi Buton Belanda dapat dihancurkan oleh pasukan kerajaan Muna yang dipimpin oleh Raja La Ode Saete. Tak mampu menundukan Kerajaan Muna, akhirnya La Ode Wita Raja yang dilantik Oleh Belanda akhirnya ditarik kembali Ke Kesultanan Buton. La Ode Saete mengakhiri masa kekuasaannya di Muna setelah beliau  Mangkat pada tahun 1830.


20 March 2011

PERENCANAAN

RAJA MUNA BHETENO NE TOMBULA/BAIDHUL DHAMANI ( 1417 – 1467 ),



Bheteno ne Tombula alias La Eli alias Baidhul Jamani adalah Raja Muna I. Bheteno ne Tombula  dipercaya sebagai orang pertama yang memulai beradabaan baru  dalam sistem sosial kemasyarakatan di Muna. Hal ini dikarenakan pada masa pemerintahan Bheteno Ne Tombula, Muna menjadi sebuah kerajaan dengan struktur  pemerintahan dan struktur sosial yang lebih moderen. Sebagai seorang raja Sugi manuru juga melakukan penataan dalam sistem administrasi pemerintahan, walapun pada waktu itu masyarakat Muna termasuk raja belum mengenal tuulisan. 
Bheteno Ne tombula bukanlah orang Muna, beliau ditemukan dalam rumpun bambu oleh sekelompok orang yang ditugaskan utnuk mencari bambu pada saat diadakan pesta besar di Wamelai.
Dikisahkan dalam tradisi lisan masyarakat Muna bahwa pada suatu hari, Mieno ( Pemimpin Wilayah ) Wamelai  akan mengadakan  pesta raya, seluruh masyarakat  Muna di delapan wilayah dikumpulkan untuk turut membantu mempersiapkan pelaksanaan pesta tersebut.
Sekelompok orang yang ditugaskan untuk mencari bamboo dihutan, menemukan seorang lelaki yang gagah perkasa di dalam rumpun bamboo yang akan ditebang, ada juga yang mengisahkan bahwa manusia  tersebut ditemukan dalam ruas bamboo.
Karena penemuan tersebut dianggap aneh, lelaki itu kemudian  dibawah menghadap pada mieno Wamelai . Dihadapan mieno Wamelai  dan pemimpin wilayah lainnya lelaki itu mengaku bernama  LA ELI  alias BAILDHUL  JAMAANI  Putra Raja Luwu di Sulawesi selatan. Dituturkan dalam tradisi lisan, kedatangan LA ELI  alias BAILDHUL  JAMAANI  di Muna untuk menunggu  istrinya yang saat ini sedang hamil dan akan datang menemui dirinya. Tempat pertemuan yang mereka sepakati untuk pertemuan itu adalah Pulau Muna ( Wuna).  
Selang beberapa hari setelah penemuan manusia dalam rumpun bamboo tersebut, tersiar  kabar bahwa di Lohia pesisir Timur Pulau Muna, tepatnya di Curuk Napabale ditemukan seorang wanita cantik. Wanita tersebut mengaku bernama WA TANDI ABE .  berasal dari kerajaan Banggai di Sulawesi Tengah, dia datang di Muna dengan menumpang sebuah talang dan terdampar ditempat itu. Tujuan kedatangannya adalah  untuk bertemu dengan suaminya yang telah menungguhnya disuatu tempat dimana talang yang ditumpanginya terdampar.
Kabar tentang terdamparnya seorang wanita di Lohia tersebut  tersebar luas begitu cepat dikalaangan masyarakaat. Pada suatu hari kabar itu  sampai juga ditelinga MIENO WAMELAI di Tongkuno, sehingga beliau memerintahkan agar wanita tersebut di dibawa menghadap dirinya guna dipertemukan dengan LA ELI alias BAIDHULJAMANI  untuk di konfrontir.
Ternyata  setalah dipertemukan keduanya mengaku sebagai suami istri dan mereka yang saling mencari  . Dalam pertemuan tersebut Wa Tandi Abe juga mengaku dalam keadaan hamil, dan janin dalam rahimnya tersebut adalah darah daging dari LA ELI alias BAIDHUL JAMANI suaminya yang ada dihadapannya saat ini.
Karena peristiwa itu dianggap luar biasa dan tidak lazim, maka rapat dewan adat menyepakati untuk ‘memingit’  keduanya dalam sebuah kelambu selama tujuh hari tujuh malam. Tujuan pemingitan adalah untuk  mencegah hal-hal negative yang timbul akibat penemuan dua orang yang aneh tersebut dan mengaku sebagai Suami istri. 
Setelah tujuh hari dalam  ‘pingitan’, ternyat tidak ada  kejadian  yang luar biasa sehingga  keduanya di keluarkan dari pingitan kemudian di nikahkaan kembali menurut adat yang berlaku dikalangan masyarakat Muna.
Peristiwa pemingitan tersebut akhirnya menjadi tradisi dan menjadi syarat yang harus dilalui seseorang yang akan menjadi Raja Muna.  Peristiwa ini juga menjadi tradisi  yang harus dilalui seorang wanita  yang telah memasuki usia baliqh sebagai tanda kalau wanita tersebut sudah siap untuk dinikahkan. Tradisi ini diberi nama ‘ Kaghombo’ dan masih terpelihara dengan baik sampai saat ini.
Perkawinan antara LA ELI alias BAIDHUL JAMANI dengan WA TANDIABE  melahirkan tiga anak yaitu KAGHUA BANGKANO FOTU. RUNTU WULAE dan KILAMBIBITO. KAGHUA BHANGKANO FOTU  kemudian menjadi Raja Muna II dengan gelar SUGI PATOLA. Sugi berarti ’Yang Dipertuan’.   RUNTU WULAE kembali ke Luwu untuk menjadi Raja di sana  sedangkan  KILAMBIBITO  kawin dengan LA SINGKABU (kamokulano Tongkuno) Putera dari MINO WAMELAI ( La Kimi. Sejarah Muna, Jaya Press ).       
LAKILAPONTO  Raja Muna VII dan Raja Buton VI/ Sultan Buton I  manusia yang fenomenal karena pernah memimpin lima kerajaan dalam waktu yang bersamaan  berasal dari garis keturunan sugi tersebut. 
Dalam sebuah rapat dewan adat dan semua pemimpin wilayah, disepakati bahwa La Eli atau Badhuljamani adalah manusia sakti dan pantas untuk dinobatkan menjadi pemimpin tertinggi di Muna. Setelah dinobatkan menjadi pemimpin tertinggi, La Eli/ Baidhuljamani mendeklarasikan Muna sebagai sebuah Kerajaan dan dirinya adalah Raja Pertama dengan Gelar Bheteno Ne Tombula ( yang Muncul di Bambu ) sedangkan istrinya ( permaisuri ) bergelar Sangke palangga ( yang menumpang pada talam). Sejak saat itulah Muna menjadi sebuah kerajaan.
Tugas pertama Bheteno ne Tombula Setelah menjadi Raja adalah  melakukan penataan struktur pemerintahan dan struktur masyarakat Muna. Dalam struktur pemerintahan  Bheteno Ne Tombula  menetapkan :
Þ Raja sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dengan gelar Lakina.
Þ Kepala Pemerintahan Wilayah   dengan gelar Mieno (pemimpin )  dan Komokula ( Yang dituakan )
Þ Rakyat   atau kelompok yang diatur dengan gelar Ana ( yang dianggap anak ).
Pembagian wilayah pada masa pemerintahan Bheteno Ne Tombula  masih memakai system yang lama delapan wilayah yang  yang terdiri dari ;
1. Mieno Kaura
2. Mieno Kansitala
3. Mieno Lembo
4. Mieno Ndoke.
 Dan empat kamokula adalah sebagai berikut ;
1. Kamokulano Tongkuno
2. Kamokulano Barangaka
3. Kamokulano Lindo
4. Kamokulano Wapepi
Untuk mengatur  Pemerintahan, bheteno Ne Tombula  membagi masyaraakat  Muna menjadi tiga Golongan yaitu :
 Golongan Beteno Ne Tombula, Golongan ini  yang berhak menjadi raja.
 Golongan Mieno Wamelai, Golongan ini  berhak untuk menjadi kepalah pemerintahan wilayah.
 Golongan Rakyat adalah  orang yang diatur.
 Struktur pemerintahan, pembagian wilayah dan pembagian golongan ini berlangsung sampai masa pemerintahan Raja Muna VI  SUGI MANURU.

18 March 2011

Mengenal Raja-Raja Muna

Kerajan Muna adalah salah satu kerajaan besar di Sulawesi Tengara selain Kesultanan Buton dan Kerajaan Konawe-Mekongga. Bahkan dalam perjalanan sejarahnya, ada beberapa Raja Muna/ Putera kerjan Muna menjadi Raja di Kerajaan tersebut.
Salah Satunya adalah La Kilaponto, Raja Muna ke VII. Bahkan dalam beberapa literatur sejarah menjelaskan La kilaponto pernah menjadi raja di tiga kerajaan ( Buton, Muna, Konawe ) dalam waktu yang bersamaan.
Di Ketiga Kerajan yang pernah dipimpinnya tersebut La Kolaponto di anugrahi gelar yang berbeda-beda. Di Kerajaan Muna, La Kilaponto di gelar “Omputo Meopokunduaghono ghoera” artinya raja yang menggawinkan negeri. Sedangkan di Buton dia dianugrahi Gelar ” Timba-timbanga/Murhum/Kaimuddin Khalifatul Khamis”. Timba-timbaga artinya orang yang menetapkan hukum sedankan Murhum dianugrahi setelah beliau mangkat. Tapi adajugasejarawan yang mengatakan murhum itu merupakan galar seorang raja pada kerajaan Islam ( Mahmud Hamundu 2005). kalau kaimuddin Khalifatul Khamis di anugrahkan setelah beliau dilantik menjadi Sultan menyusul perubahan Kerajaan Buton menjadi kesultanan.
Di Kerajaan, La Klaponto di gelar “Haluoleo” gelar dianugrahkan setelah beliau dapat memadamkan perang saudara antara Kerajaan Konawe dan kerajaan Mekongga hanya dalam waktu delapan hari . Di Kerajaan Kawe, selain dianugerahkan gelar haluoleo, La Kilaponto juga digelar dengan ” To Laki ” artinya menjadi laki-laki/Raja. Gelar ini setelah beliau dilantik Menjadi Mokole/Raja Konawe.
Sepanjang sejarahnya Kerajaan Muna pernah eksis selama 530 tahun ( 1417 – 1947 ) dan dipimpin oleh 39 Raja termasuk 3 orang yang dikirim oleh Kesultanan Buton dengan intervensi Kolonial Belanda dan 2 (dua) orang Raja Penggati.
Untuk mengetahui secara keseluruhan Raja-raja yang mernah berkuasa di kerajaan Muna dan bagaimana aktifitasnya selama memerintah,penulis akan menyajikannya secara bersambung ( satu raja setiap Minggu) mulai minggu depan dan minggu ini kita mengulas tentang Sugi manuru Raja Muna VI ayah dari La Kilaponto dalam jendela tersendiri.

Bakeramba film

bukan teroris.mp4

14 March 2011

KAWIN MAWIN MENURUT ADAT MUNA

Perkawinan dalam masyarakat Muna sangat unik yang berbeda dengan Suku Lainnya di Indonesia. Sistem perkawinan ini telah ada semenjak dahulu kala sebelum masuknya agama Islam di Muna. Setelah datangnya Islam dan diterimanya agama ini oleh seluruh rakyat Muna, sistem perkawinan yang dahulunya tetap tidak berubah terutama yang berhubungan dengan masalah mahar (mas kawin). Yang berubah hanyalah proses ijab kabul-nya saja yang mengikuti ajaran Islam sebagai perkawinan dalam Islam.

Pada suatu ketika salah seorang Cucu Raja La Ode Husein (La Ode Husein bergelar Omputo Sangia) yang bernama Wa Ode Kadingke (Putri La Ode Zainal Abidin yang menjadi Kapitalau Lasehao, mungkin semacam Adipati di Jawa) menikah dengan orang Asing (Suku Bugis). Perkawinan tersebut ditantang keras oleh Raja Muna yang saat itu bernama La Ode Sumaili yang tidak lain adalah saudara sepupu Wa Ode Kadingke. Alasan Raja menentang perkawinan tersebut adalah bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi Wa Ode Kadingke yang tidak lain adalah cucu Raja, tidak menerima hal itu dan mengatakan kepada Raja La Ode Sumaili bahwa perkawinan dalam Islam yang dilihat hanyalah pada sisi ketakwaannya dalam arti seiman dalam Islam dan perkawinan tersebut tetap dilanjutkan sebab Wa Ode Kadingke juga mendapat restu sekaligus dukungan dari Sultan Buton.

Karena Raja menentang terus perkawinan tersebut, maka Wa Ode Kadingke menyatakan bahwa La Ode Sumaili harus diperangi, yang pada akhirnya perang tidak dapat dielakkan. Perang pun terjadi dan pasukan Wa Ode Kadingke yang dibantu oleh pasukan bantuan dari Kesultanan Buton mengalahkan La Ode Sumaili. Dari kekalahan ini, La Ode Sumaili ditangkap dan diberi hukuman cambuk sampai mati sehinngga setelah wafat diberi gelar Omputo Ni Sombo (Raja yang dihukum cambuk).

Dengan wafatnya Raja, maka Dewan Sara Muna (semacam DPR di negara kita sekarang ini) memutuskan mengangkat Anak Wa Ode Kadingke dengan Daeng Marewa yang bernama La Ode Saete menjadi Raja Muna namun karena masih kecil (kanak-kanak) maka diputuskan bahwa yang memangka Jabatan Raja sementara adalah Bonto Balano (Perdana Menteri) dan jika raja telah dewasa, maka Jabatan raja secara otomatis akan diberikan kepada La Ode Saete.

Raja La Ode Sumaili menentang perkawinan karena menurutnya bertentangan dengan syariat Islam, padahal sebenarnya Raja tahu bahwa jika telah seiman sebenarnya perkawinan tetap dapat dilangsukan. Namun banyak kalangan menduga bahwa pertentangan antara Raja La Ode Sumaili dengan Wa Ode Kadingke adalah masalah adat saja sebab kemungkinan saat itu adat perkawinan dalam masyarakat muna belum mengatur perkawinan dengan suku asing.

Walaupun penulis tidak tahu secara pasti, akan tetapi menurut cerita orang tua, Dewan Sara mengadakan sidang adat muna di mana ketetapan tersebut berlaku hingga sekarang.

Dalam masyarakat Muna mengenal juga sistem stratifikasi sosial sebagai mana dalam Agama Hindu. Sistem Stratifikasi tersebut ditetapkan pada masa Raja Sugi Manuru (Raja Muna VI ayah dari La Kila Ponto yang pernah menjadi Raja Konawe, lalu Raja Muna dan menjadi Sultan Buton). Raja Sugi Manuru adalah sang raja besar yang sering melakukan perjalanan ke kerajaan-kerajaan tetangga misalnya Buton, Konawe, bahkan sampai ke Ternate. Dalam kunjungannya ke Ternate, Raja Sugi Manuru kawin dengan putri Raja ternate dan hasil perkawinanya ini dkaruniahi seorang putri yang bernama Welanda. Kemungkinan Raja Ternate saat itu adalah Ayah Raja Hairun sebelum masuk Islam.

Begitu banyaknya keturunan raja, maka Raja Sugi Manuru mulai membagi keturunannya menjadi 4 golongan, yaitu:
  1. Golongan pemerintah atau yang menguasai pemerintahan diberi nama Golongan Kaomu. Golongan adalah mereka yang berhak menjadi Raja, Kapitalau (semacam Adipati di Jawa) atau jabatan lainnya yang menyangkut eksekutif.
  2. Golongan adat yang diberi nama Golongan Walaka (Biasanya juga dinamakan golongan Sara). Golongan ini adalah mereka yang berhak menjadi Perdana menteri, mengatur adat, menetapkan hukum bersama Raja, memilih dan mengangkat raja bahkan berhak mencopot raja dari jabatannya jika dianggap melanggar hukum negara dan adat serta agama. Saat itu Raja bukan Jabatan turun-temurun tetapi dipilih oleh Dewan Sara (secaman DPR). Begitu juga di Kesultanan Buton raja dipilih oleh Dewan Sara Buton.
  3. Golongan yang menguasai perdagangan, diberi nama golongan Anangkolaki.
  4. Golongan yang keempat adalah golongan Maradika
Penggolongan ini tatap berlangsung walaupun setelah datangnya agama Islam bahkan sampai sekarang ini.

Penulis berhasil mengumpulkan dari berbagai sumber lisan yakni para orang tua bahwa sistem/adat dalam perkawinan masyarakat muna terutama mengenai maharnya adalah sebagai berikut:
  1. Jika golongan Kaomu (La Ode) menikahi golongan Kaomu (Wa Ode) atau golongan di bawahnya, maharnya senilai 20 Boka (Saat ini 1 Boka senilai Rp 24.000,-).
  2. Jika golongan Walaka menikahi Golongan Kaomu, maka maharnya senilai 35 Boka. Akan tetapi jika menikahi golongan Walaka juga, maharnya adalah 10 Boka 10 Suku (1 Suku senilai 0,25 boka, jadi 10 boka 10 suku sekitar 12,5 boka). Akan tetapi jika golongan Sara-Kaomu maharnya adalah 15 Boka. Golongan sara kaomu (Perempuan Sara-Kaomu) artinya Ayahnya Golongan Walaka dan Ibunya Golongan Kaomu.
  3. Jila golongan Anangkolaki menikahi golongan Kaomu, maka maharnya adalah 75 boka. Jika menikahi golongan Walaka, maharnya adalah 35 Boka. Akan tetapi jika menikahi golongan anangkolaki juga atau di bawahnya, maharnya adalah 7 boka 2 suku (atau 7,5 boka).
  4. Jika golongan Maradika menikahi golongan Kaomu maharnya adalah 2 x 75 Boka, jika menikahi golongan Walaka maharnya adalah 75 bola, jika menikahi golongan Anangkolaki maharnya 7 boka 2 suku (7,5 boka)

Selaian keempat golongan di atas, dalam adat muna juga mengatur perkawinan antara orang asing dengan orang muna, yakni sebagai berikut:
  1. Jika orang asing menikahi golongan Kaomu maka maharnya adalah 130 boka. Keturunannya sebagai Golongan Kaomu, dan jika seorang laki-laki berhak dipilih menjadi Raja begitu pula di Buton.
  2. Jika orang asing menikahi golongan Walaka maka maharnya adalah 80 boka. Keturunannya sebagai golongan Walaka.
  3. Jika orang asing menikahi golongan Anangkolaki atau Maradika, penulis belum mendapatkan informasinya akan tetapi di bawah 80 boka.

Yang dikatakan orang asing adalah suku-suku lain di Indonesia atau negara asing kecuali Suku Buton (untuk suku buton sistem adatnya sama dengan muna maka Buton tidak dianggap sebagai suku asing).

Prosesi adat biasanya dilangsungkan sebelum Ijab-Kabul, sebab jika prosesi adat belum dapat dilakukan atau belum mendapat titik temu, maka proses Ijab-Kabul belum dapat dilangsungkan. Dalam prosesi adat biasanya dihadiri oleh toko-toko adat yang mengetahui silsilah keturunan baik si Laki-laki maupun si Perempuan. Prosesnya secara transparan dan demokratis.

13 March 2011

Hasil Audit BPK, Utang Pemkab Muna Rp 83,6 M

Hasil Audit BPK, Utang Pemkab Muna Rp 83,6 M
RAHA, KEPRES - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sultra, pekan lalu, menyebutkan utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna  mencapai Rp 83, 6 miliar. Utang sebesar itu merupakan akumulasi dari utang pada pihak ketiga dan utang pada pihak bank. Bupati Muna, dr Baharuddin MKes, mengatakan, Pemkab Muna berupaya keras akan melunasi utang itu dengan cara apa pun, seperti mengambil kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Muna. Ia menyebutkan target PAD Muna 2011 hanya sebesar Rp 19 miliar.


Meski demikian, dari target ini, katanya, belum bisa menutupi seluruh utang Pemkab. Karena itu, menutupi semua utang itu Pemkab harus memutar otak untuk mencarikan sumber-sumber pendapatan baru. Salah satunya meningkatkan PAD dan melakukan penghematan belanja daerah, serta merasionalisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kita pasti mengupayakan melunasi utang itu," ungkapnya, Selasa (8/3).

Dokter, begitu dia sering disapa, meminta kesadaran para kontraktor untuk melunasi pajak itu. Jika tidak diindahkan, Pemkab Muna mengancam akan mem-blacklist para kontraktor yang selama ini belum melunasi kewajibanya membayar pajak kepada daerah. Ini dilakukan sebagai salah satu jalan untuk menaikkan jumlah penerimaan daerah

“Kalau ada kontraktor yang bandel tak mau membayar pajak, pastinya akan di-blacklist. Ini merupakan saran dari BPK untuk menaikkan jumlah pendapatan daerah, sekaligus untuk menutupi utang,"ujarnya.

Tunggakan pajak para kontraktor itu ditengarai karena kebijakan pemerintah sebelumnya. Di mana anggaran proyek pada termen pertama langsung diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor, tanpa didahului pemotongan pajak melalui bendahara.

Tahun 2011 ini kebijakan yang lalu akan diubah. Anggaran pekerjaan langsung dipotong oleh bendahara sebelum diserahkan pada kontraktor. "Kebijakan itu kita akan ubah. Anggaran proyek sebelum diserahkan pada kontraktor bendahara harus memotong terlebih dahulu," tambah dokter. R3/B/DUL

03 March 2011

Warga Muna Mengungsi ke Buton

Warga Muna Mengungsi ke Buton
PASARWAJO- Masyarakat Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna namun masuk dalam rumpun Bombona Wulu Kabupaten Buton ramai-ramai mengungsi ke Lombe, Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton. Mereka minta dijadikan masyarakat Buton dan berharap tinggal di Buton.

Koordinator pendamping pengungsi Desa Tanjung, Laode Saharuddin Gogo mengatakan warga yang mengungsi 192 KK atau 395 jiwa. Mereka enggan kembali ke desa sebelumnya karena beberapa pekan terakhir merasa tidak nyaman dan tertekan walaupun berada dalam rumah sendiri.

"Buat kami harga mati tidak akan kembali ke Desa Tanjung, kami berharap Pemkab Buton dapat menerima kami di Buton," tuturnya.

Dia menjelaskan kronologis hingga warga enggan kembali ke Desa Tanjung yang selama ini ditempatinya. Bermula ketika warga yang merasa tidak diperhatikan aspirasinya oleh Pemkab Muna baik dari segi pendidikan, kesehatan bahkan hingga terjadi intimidasi yang dilakukan Muspika di Kecamatan Tongkuno.

"Masalah kesehatan satu bulan satu kali bidan baru masuk ke Pustu, bagaimana jika ada warga yang sakit dan akan berobat, ditambah lagi dengan sarana pendidikan bagi anak-anak kami hanya setingkat SD dan SMP. Itupun gurunya masuk sekolah jam 10.00 dan pulang pukul 11.00 bagaimana anak akan menerima pendidikan dengan baik," ujarnya lagi.

Puncak hingga warga memutuskan mengungsi ke Buton, lanjut Gogo ketika Muspika kecamatan meminta agar berkoordinasi dengan tokoh adat, imam di Desa Tanjung. Namun warga merasa diintimidasi. Bahkan hingga ada aksi dari salah satu Muspika Kecamatan yang menunjuk mulut imam kampung dengan kayu. Lebih parah lagi, ada isu penyerangan Desa Tanjung, 2000 orang melawan 300 warga. Akhirnya warga menggunakan 50 buah perahu tempel menungsi ke Buton.

Lebih lanjut dia mengatakan sejak Kamis (17/2) lalu, warga mengungsi ke Buton. Alhamdulillah bantuan makanan dari Pemkab Buton, dan masyarakat sekitar Kecamatan Gu terus mengalir bahkan pihak kepolisian memberikan rasa aman yang cukup. "Kami sangat berterimakasih kepada partisipasi semua pihak terutama aparat kecamatan, masyarakat, Kepolisian Gu, dan Pemkab Buton atas bantuannya yang terus mengalir," ujarnya.

Gogo mengatakan selama di pengungsian warga masih bisa bertahan. Rencananya hari ini anak-anak sudah mulai bersekolah kembali. Dia berharap agar Pemkab Buton memberikan lahan tempat tinggal hingga warga dapat hidup dengan normal kembali. Apalagi rata-rata warga hidup dari melaut karena tidak mungkin berharap ke Pemkab terus.

Menanggapi hal tersebut Bupati Buton Sjafei Kahar yang langsung berkunjung ke penampungan warga di Tribun Lapangan Sepak Bola La Wayong Kelurahan Watulea Kecamatan Gu Kabupaten Buton mengatakan pihaknya akan membantu secara perlahan. Namun saat ini Pemkab akan memfasilitasi perwakilan empat warga Desa Tanjung untuk bertemu Gubernur Nur Alam SE dan DPRD Sultra untuk menyampaikan aspirasinya langsung dan meminta petunjuk.

"Untuk saat ini Pemkab Buton akan memberikan bantuan kepada warga namun tidak akan bertahan lama, dan lahan untuk tinggal sudah disiapkan didaerah pesisir pantai Kecamatan Gu," ujarnya.

Saat ini Pemkab belum bisa mengambil langkah Lanjutnya hingga ada arahan dari Pemerintah Provinsi Sultra. Namun dia meminta agar warga tetap bersabar.

Bantuan tanggap darurat yang diberikan Pemkab Buton terhitung sudah dua kali, kali pertama, Jumat (18/2) beras Bulog 500 kg, 50 dos mie instan, dan terpal. Bantuan kedua, hari ini berupa beras Bulog 1.100 kg, ikal kaleng 10 dos (600 kaleng), dan tikar plastik.

Mengunjungi pengungsi Desa Tanjung, Bupati Sjafei didampingi asisten II Sekab Dr Zuhudin Kasim MM, Kadis Sosial LD Saffiuddin SE MM, Para Kabag Setda Drs Hasan Basri, Drs Muh Isa Sayuti, Kepala SKPD, Kasubag Humas Protokoler LM Fajrun ST, dan jajaran Muspides, kemarin sekitar pukul 12.00 Wita.(yen)

06 February 2011

Tipu Pencaker Sebesar Rp 1,7 Miliar Calo Data Base Minta Tidak Ditahan

Jumat, 21 Jan 2011, | 33
Tipu Pencaker Sebesar Rp 1,7 Miliar
Calo Data Base Minta Tidak Ditahan
RAHA-Terdakwa kasus penipuan dalam calo data base CPNSD Muna, Wa Ode Ima dan Juwa Isya, mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Rabu (19/1). Dalam sidang, Juwa Isya meminta kepada masjelis hakim untuk tidak ditahan selama menjalani persidangan dengan alasan anaknya masih kecil.

Selama ini Juwa Isya dan Wa Ode Ima ditahan, namun ingin bebas sehingga dia meminta kepada majelis hakim untuk kembali ke rumahnya. “Saya minta agar saya kembali ke rumah, karena anaku masih kecil,” pinta wanita yang juga salah satu PNS di lingkup Pemkab Muna ini. Pada persidangan kasus penipuan calo data base CPNSD tersebut, majelis hakim dipimpin, Yudhi Kusuma Anugroho SH didamping Spilkam Mona SH dan Moh Fauzi Salam SH (hakim anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tajudin SH.

Menyikapi hal tersebut, ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan permohonan untuk ditinjau, selanjutnya akan dipertimbangkan. “Silahkan ibu ajukan pada kami, nanti kita lihat bisa dikabulkan atau tidak,” jawab Yudhi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini kedua terdakwa didakwa telah melakukan penipuan sejak tahun 2007 hingga 2009, terhadap 511 masyarakat Muna dengan iming-iming diuruskan menjadi PNS melalui data base, dengan meminta sejumlah uang pada korbannya, dengan alasan sebagai biaya oprersional. Namun dalam perjalanannya tidak satupun dari angka tersebut yang terkafer, sebagaimana diungkapkan JPU, Tajudin dalam persidangan.

Juwa Isya merupakan orang suruhan Wa Ode Ima untuk mengumpul dana dari 511 orang dengan jumlah berfariasi untuk disetorkan pada Wa Ode Ima. Untuk tahun 2007 masing-masing dimintai Rp 1 juta, tahun 2008 naik menjadi Rp 3 juta, sedang tahun 2009 membengkak menjadi Rp 15 hingga 20 juta.

Menurut dakwaan JPU jumlah dana yang diterima Wa Ode Ima senilai Rp 1,280 M sesuai pernyataan Wa Ode Ima, sedang pernyataan Juwa Isya akumulasi dana yang disetor dirinya pada Wa Ode Ima sebanyak Rp 1,7 Milyar. Akibat perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam sidang perdana tersebut keduanya telah mengajukan essepsi selanjutnya akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (24/1) mendatang. (m6) 

03 February 2011

KAAGO AGO


KAAGO-AGO
Kaago-ago adalah suatu prosesi adat masyarakat Suku bangsa Muna yang mendiami Pulau Muna sebagai penanda  dimulainya musim taman. Prosesi ini di pandu oleh seorang tokoh adat yang digelar Pande, bertujuan untuk memintah berkah pada penguasa alam agar tanaman yang akan ditanam kelak dapat tumbuh dengan subur dan memberi hasil yang baik serta terhindar dari gangguan hama. Selain itu prosesi ini juga bertujuan mengusir roh-roh jahat dari tempat tersebut agar tidak mengganggu masyarakat yang beraktifitas diatas lahan yang sebelumnya diyakini menjadi lokasi hunian raoh-roh jahat tersebut.
Kaago-ago merpuakan tradisi masyarakat Suku bangsa muna sebagai warisan leluhur sejak masa anismisme dan dinamisme yang sampai saat ini terus dilestarikan. Setelah islam masuk di Muna, prosesi kaago-ago kemudian diadaptasi dengan nilai-nilai islam sehingga dalam pelaksanaaannya, seorang pande selain membaca mantra-mantra juga membaca ayat-ayat suci Al Qur’an.
Setelah membaca doa-doa dan mantera-mantera, Pande kemudian menyerahkan perssembahan yang diletakan pada sebuah bangunan yang terbuat dari bambu dan dihiasi dengan kain-kain aneka warna. Maksud dari penyerahan sesembahan  tersebut adalah sebagai penghargaan terhadap semama mahluk tuhan ( mahluk ghaib ) sehingga ketika mereka pergi meninggalkan tempat kediamannya menuju tempat hunian yang baru mereka pergi dengan rasa damai dan telah mendapat bekal yang cukup sampai ke tujuan.
Bila ingin melihat lebih dekat pelaksanaan prosesi tersebut, anda dapat datang di muna pada musim tanam khususnya pada musim barat, tepatnya pada bulan November sampai awal desember setiap tahunnya.

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...