Hasil Audit BPK, Utang Pemkab Muna Rp 83,6 M
RAHA, KEPRES - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sultra, pekan lalu, menyebutkan utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mencapai Rp 83, 6 miliar. Utang sebesar itu merupakan akumulasi dari utang pada pihak ketiga dan utang pada pihak bank. Bupati Muna, dr Baharuddin MKes, mengatakan, Pemkab Muna berupaya keras akan melunasi utang itu dengan cara apa pun, seperti mengambil kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Muna. Ia menyebutkan target PAD Muna 2011 hanya sebesar Rp 19 miliar.
RAHA, KEPRES - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sultra, pekan lalu, menyebutkan utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mencapai Rp 83, 6 miliar. Utang sebesar itu merupakan akumulasi dari utang pada pihak ketiga dan utang pada pihak bank. Bupati Muna, dr Baharuddin MKes, mengatakan, Pemkab Muna berupaya keras akan melunasi utang itu dengan cara apa pun, seperti mengambil kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Muna. Ia menyebutkan target PAD Muna 2011 hanya sebesar Rp 19 miliar.
Meski demikian, dari target ini, katanya, belum bisa menutupi seluruh utang Pemkab. Karena itu, menutupi semua utang itu Pemkab harus memutar otak untuk mencarikan sumber-sumber pendapatan baru. Salah satunya meningkatkan PAD dan melakukan penghematan belanja daerah, serta merasionalisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kita pasti mengupayakan melunasi utang itu," ungkapnya, Selasa (8/3).
Dokter, begitu dia sering disapa, meminta kesadaran para kontraktor untuk melunasi pajak itu. Jika tidak diindahkan, Pemkab Muna mengancam akan mem-blacklist para kontraktor yang selama ini belum melunasi kewajibanya membayar pajak kepada daerah. Ini dilakukan sebagai salah satu jalan untuk menaikkan jumlah penerimaan daerah
“Kalau ada kontraktor yang bandel tak mau membayar pajak, pastinya akan di-blacklist. Ini merupakan saran dari BPK untuk menaikkan jumlah pendapatan daerah, sekaligus untuk menutupi utang,"ujarnya.
Tunggakan pajak para kontraktor itu ditengarai karena kebijakan pemerintah sebelumnya. Di mana anggaran proyek pada termen pertama langsung diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor, tanpa didahului pemotongan pajak melalui bendahara.
Tahun 2011 ini kebijakan yang lalu akan diubah. Anggaran pekerjaan langsung dipotong oleh bendahara sebelum diserahkan pada kontraktor. "Kebijakan itu kita akan ubah. Anggaran proyek sebelum diserahkan pada kontraktor bendahara harus memotong terlebih dahulu," tambah dokter. R3/B/DUL
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam