SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

27 June 2011

KETUA PN RAHA IJINKAN TAHANAN/ TERDAKWA KE LUAR NEGERI

KETUA PN RAHA IJINKAN TERDAKWA KE LUAR NEGERI
Persidangan perkara di PN Raha, Kab.  Muna Prop Sultra dgn No perkara ; 47/Pid.B/2011/PN Raha, dengan majelis hakim yang di pimpin oleh  Ketua PN Raha Ari Widodo,SH dan  terdakwa Wa Ode Farida ( Isteri Bupati Muna ) terdapat banyak ke Janggalan. Kejanggalan itu dapat dilihat  dimana sejak awal persidangan tanggal 8 Maret 2011 sampai saat ini tanggal 16 Juni 2011 sudah dilakukan sebanyak 8 kali persidangan namun agenda persidangan baru pada tahap pemeriksaan saksi .
 Sampai 7 kali persidangan yang telah digelar,  baru seorang saksi yang berhasil dihadirkan JPU di pengadilan. Itupun saksi yang dihadirkan tidak bersedia memberikan kesaksian di persidangan karena masih bertalian darah langsung dengan Terdakwa ( anak terdakwa ).
Saksi kedua yang dihadirkan JPU ( pada sidang ke 8, 16 Juni 2011 ) juga masih bertalian darah dengan terdakwa yaitu anak terdakwa  yang mana dapat saja menolak untuk memberikan kesaksiandi depan pengadilan.
 Gelagat itu dapat dilihat dimana pada saat pemanggilan pertama dan kedua,  saksi tidak hadir dipersidangan.  Anehnya JPU tetap ngotot untuk tetap menghadirkan saksi tersebut ke persidangan dengan meminta waktu pada majelis hakim selama dua minggu untuk mendatangkan saksi dengan alasan saksi berada di luar daerah ( Jogyakarta ). Lebih aneh lagi majelis hakim mengiayakan permintaan JPU dan menskors sidang selama dua minggu untuk memberi kesempatan JPU menghadirkan saksi tersebut pada hal telah dua kali persidangan,  saksi tidak menghadiri persidangan.
Pada persidangan ketujuh ( setelah diskors dua minggu ) yang seharusnya agendanya pemeriksaan saksi seperti permintaan JPU sebelumnya,  ternyata kalii ini majelis hakim justeru kembali menskors sidang selama empat minggu tanpa alasan yang jelas.
Belakangan diketahui skorsing sidang selama empat minggu tersebut ternyata untuk memberi kesempatan pada Isteri Bupati ( terdakwa/tahanan kota) , Bupati( suami terdkwa )  dan anaknya ( yang akan dijadikan saksi ) untuk pergi ke luar Negeri (ibadah  Umroh ).
Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2011 saat kami menkonformasi mengenai persidangan dengan nomor perkara diatas dan sebab-sebab lambanya persidangan serta mengapa terdakwa  dapat berangkat ke luar negeri padahal statusnya masih sebagai tahanan kota pada panitera pidana di PN Raha, kami mendapatkan penjelasan sebagai berikut :
1.    Terdakwa sakit dan Keluar daerah
a.    Selesai pembacaan dakwaan pada persidangan pertama, majelis hakim bertanya pada terdaka apakah akan memberikan eksepsi  atau tidak dan dijawab oleh terdakwa akan memberikan eksepsi.  Namun pada persidangan kedua  eksepsi tidak juga dibacakan karena terdakwa tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit. Pada persidangan  ketiga ternyata terdkwa tidak hadir dipersidangan dengan alasan sedang  melaksanakan tugas negara untuk mendampingi suami ( Bupati ) keluar daerah. Namun pada saat sidang keempat saat terdakwa ditanya apakah akan membackan sendiri eksepsi  atau kuasa hukumnya, ternyata di jawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak akan melakukan eksepsi.
b.   JPU kesulitan menghadirkan saksi di persidangan karena umumnya saksi berada di luar daerah ( Jogyakarta ) sehingga sidang perlu diskorsing untuk memberi kesempatan JPU menghadirkan saksi.
2. Terdakwa keluar negeri.
Denga alasan menunaikan ibadah Umroh, Ketua majelis hakim ( Ketua PN ),  meskors sidang selama empat minggu dan memberi ijin pada terdakwa yang masih berstatus sebagai tahanan kota untuk keluar negeri.  Menurut informasi dari panitera penganti PN raha  Pemberiaan ijin pada terdakwa untuk berpergiaan keluar negeri bukan sebagai suatu pelanggaran asalkan telah mendapatkan ijin dari Ketua PN.  
Panitera pengganti tersebut juga menjelaskan  bahwa karena terdakwa hanya berstatus tahanan kota maka tidak perlu diawasi oleh pengadilan kemanapun terdakwa mau pergi termasuk keluar negeri. Hal ini berbeda dengan tahanan rutan, maka terdakwa harus diawasi oleh aparat kepolisian. Itupun atas perintah Ketua PN pada jaksa.

  Perkara hukum yang membelit terdakwa Wa Ode Farida ( isteri Bupati muna ) sejak awal penyidikannya di kepolisian sebenarnya sudah terlihat kejanggalannya, yaitu :

1.       Walaupun kasusnya hanya masuk dalam ketegori penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan ( melempar korban dengan kitab yasin didepan umum ), namun penyidik tetap memaksakan untuk menyidik pelaku dengan pasal pasal 351 KUHP  agar ada pembenaran bagi penyidik/JPU  untuk menahan tersangka yan gsaat ini menjadi terdakwa.
2.       Perkara ini lebih banyak muatan politiknya dari pada muatan hukumnya, sebab sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan karena selain antara korban dan tersangka/terdaka masih   ada hubungan ipar,  juga penyidik tidak memiliki saksi – saksi yang memperkuat tuduhannya, kecuali kesaksian  dari kedua anak terdakwa.
3.       Pada saat penyidikan di kepolisian, terdakwa tidak ditahan. Namun pada saat perkaranya dilimpakan pada JPU ( La Ode Nusrim, SH ),JPU mengeluarkan SP. Tahanan Kota pada terdakwa. Anehnya setelah mengeluarkan SP. Penahanan kota pada terdakwa tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat sehinga terdakwa walaupun masih bersttus tahana kota masih dapat berkeliaran ke luar daerah seperti ke kendari dan Jakarta.
4.       Setelah perkaranya dilipahkan di Pengadilan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ari Widodo, SH yang juga Ketua PN Raha, bukannya  mencabut status tahanan kota terhadap terdakwa, tapi malah memperpanjang statustahanan Kota tsb. Sama dengan JPU, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini juga tidak melalkukan pengawasan terhadap terdakwa sehingga terdkwa dengan status tahanan kotanya bebas berkeliaran kemana saja terdakwa mau termaksud ke luar negeri.
Bahkan untuk kepergiannya keluar negri tersebut, Ketua PN Raha yang juga ketua majelis hakim perkara dimaksud memberikan ijin pada terdakwa dengan alasan untuk kepentingan ibadahdanmeskorsing sidang selama empat minggu..
      
Skorsing sidang perkara di pengadilan selama empat minggu ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Dan boleh jadi apa yang  terjadi di PN Raha tersebut menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim lainnya dan dimanfaatkan oleh terdakwa pelaku korupsi untuk bebas berkeliaran keluar negeri.
Melihat banyaknya kejanggalan tersebut, sehingga banyak pihak di kabupaten Muna dan Sulawesi Teggara mengkritik hal tersebut. Bahkan ada yang sampai melapor ke Komisi Yudisial ( KY )dan Mahkamah Agung ( MA) .

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...