SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

15 September 2011

Catatan Satu Tahun Pemerintahan ‘ DAMAI’,


PROGRAM PEMERINTAH DINILAI
“ GAGAL “ TOTAL

Empat hari lagi ( 16/9) sudah genap Satu tahun Pasangan dr.L.M. baharuddin, M.Kes/ DRS. Malik Ditu, M.Si resmi dilantik sebagai pasangan Bupati/Wakil Bupati Muna periode 2010-2015. Dalam kurun waktu itu ada pro dan kontra terhadap jalannya pemerintahan. Pihak yang pro menilai bahwa pemerintahan Kabupaten Muna yang dikomandoi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dikenal dengan akronim ‘ DAMAI’ ini selama Satu tahun pemerintaannya telah berjalan sesuai dengan koridor dan telah menjawab semua janji-janji kampanyenya sesuai dengan kemampuan daerah . Sedangkan pihak yang kontra plus pihak independen yang memiliki kepedulian terhadap Kabupaten Muna memiliki pandangan lain. Dua kelompok ini menlai bahwa selama Satu Tahun Pemeritahan ‘DAMAI’ belum berjalan efektif dan masih berjalan ditempat. Lebih radikalnya lagi pandangan pihak yang kontra memberi penilaian bahwa pemerintahan ini bergerak mundur kebelakang bila dibanding dengan pemerintahan rezim terahulu.

Lembaga Advokasi Dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia ( LAKASPERMAI ) merupakan saah satu NGO di Kabupaten Muna yang eksis melakukan pemantauan jalannya pemerintahan, adalah salah satu elemen masyarakat yang independen, melakukan evaluasi kinerja pemerintaan pasangan ‘ DAMAI ‘ selama sartu tahun. Dalam siaran persnya LAKASPERMAI menilai bahwa Pemerintahan ‘DAMAI’ dalam kurun waktu satu tahun ini masih dalam keadaan tertidur pulas. Belum ada suatu gebrakan yang menonjol yang dapat dinikmati langsung oleh masuyarakat, baik disektor pembangunan maupu di sektor tata kelola pemerintahan. LAKASPERMAI berpendapat bahwa belum ada yang dapat membedahkan antara pemerintahan rezim Ridwan, ST/ Drs. Labunga baka dengan rezim dr. L.M. baharuddin, M.Kes/ Drs. Malik Ditu,M.Si.

Indikator yang diguakan sebagai alat ukur dalam melakukan penilaian ini sehingga melahirkan kesimpulan bahwa pemerintahan ini masih tertidur pulas jelas Muhammad alimuddin, Ketua LAKASPERMAI adalah : 1) Kesesuaian antara Visi Misi Pasangan ‘ DAMAI’ pada saat mencolankan diri sebagai Bupati dan Wakil Bpati Muna plus janji-janji Kampaye dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) yang telah di Perda kan melalui Perda No.2/2011. 2) Capaian dari imlementasi yang ditargetkan dalam RPJMD tersebut selama satu tahun program, 3) Perbandingan kondisi obyektif Kabupaten Muna antara rezim sebelumnya dengan rezim saat ini.

Dengan menggunakan Tiga indikator diatas dalam melakukan penilaian, Lanjut Alimuddin, maka LAKASPERMAI akan tampil seobyektif mungkin dalam menyikapi segala persoalan yang dinilainya. Dua indikator yang digunakan yaitu visi misi pasangan calon pada saat berkampanye dan RPJMD adalah dokumen tertulis dan salah satunya telah dilegalkan dalam bentuk Perda ( RPJMD ), merupkan kontrak politik anatara pasangan Bupati/Wakil Bupati dengan masyarakat Kabupaten Muna.

Kontrak politik tersebut merupakan amanah yang harus diimplementasikan sesuai dengan keadaannya dalam kondisi apapun juga. Sebab itu menjadi alasan mengapa salah satu syarat menjadi calon kepala Daerah harus menganal daerahnya. Maksudnya sebelum menjadi calon, pasangan ‘ DAMAI ‘ telah memahami kondisi kabupaten Muna dalam arti yang luas dan mampu mengatasi permasalahan yang ada guna membuat perubahan kearah yang lebih baik dari kondisi sebelumnya. Wujud dari pemahaman terhadap kondisi tersebut tertuang dalam bentuk visi misi dan janji-jani kampanye. Jadi sangat tidak dapat diterima kalau dalam satu tahun pemerntahannya pasangan ‘DAMAI’ ini masih menghindar dari tanggung jawabnya untuk mengimlementasikan janji-janji kampanye nya dengan alasan apaun juga.

Kondisi obyektif kabupaten saat ini digunakan sebagai parameter dalam melakukan penilaian dengan pertimbangan bahwa untuk mengetahi progres kinerja pemerintahan Pasngan ‘ DAMAI ‘ maka perlu diperbandingkan antara kondisi pada pemerintahan sebelumnya dengan kondisi pemerintahan saat ini dari berbagi faktor dalam satu tahun. Kondisi obyektif ini juga sangat mudah dalam menelainya, sebab
Dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat tampa melalui analisis.

Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan satu-persatu indikator yang digunakan sebagai perameter penilaian tersebut :
1. Kesesuaian Visi Misi saat Kampanye Dengan RPJMD
Visi misis calon Bupati/Wakil Bupati saat mencalonkan diri merupakan penjabaran pemahaman pasangan calon tersebut dalam melihat kondisi daerah dengan segalan permasalahannya serta solusi yang ditawarkan kepada rakyat calon pemilih untuk menyelesikan permasalahan tersebut melalui perencanaan tahapan –tahapan pencapaian kerja yang dibuat secara cerdas. Visi misi tersebut di sampaiakan kepada Rakyat melalui janji-janji kampanye dengan tujuan untuk menarik simpati rakyat untuk memilih calon tersebut. Karena dianggapa memiliki keuangulan program dari calon lainnya sehingga rakyat menjatuhkan pilihannya untuk memilih pasangan ‘ DAMAI ‘ sebagai Bupati/Wakil Bupati pada pilkada yang digelar Tahun 2010 yang tahun lalu. Jadi dapatdikatakan visi misi merupakan kontrak sosial antara pasangan calon dengan konstituennya (Rakyat).

Setelah terpilih menjadi Buapti/Wakil Bupati, visi misi itu kemudian di bakukan dalam bentuk RPJMD yang emudian dilegalkan dengan Perda sebagai arah kebjakan pemerintah selama lima tahun berkuasa. Tentu saja RPJMD mendapat perbaikan-perbaikan dan penambahan beberapa program kebijakan pemerintah yang belum termuat secara utuh pada visi misi saat pencalonan. Jadi kesesuaian antara visi misi pada saat kampanye dengan RPJMD merupakan gambaran komitmen pasangan Buapti/ Wakil Bupati untuk menepati janji-jajinya saat berkampanye ketika terpilih menjadi Bpai/Wakil Bupati.

Dalam siaran persnya LAKASPERMAI mencatat bahwa baik dalam visi misi pasangan ‘DAMAI’ saat berkampanye maupun RPJMD Kabupaten Muna 2010-2015 ada lima pencapaian kerja yang akan dilakukan pemerintaan pasangan ‘DAMAI’ selama lima tahun berkuasa yaitu ; 1) Menciptakan pengelolaan birokrasi berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang demokratis, bersih dan bebas KKN. 2) Meningkatkan kualitas pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar bagi masyarakat Muna secara adil dan merata, 3) Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah secara efektif dan efisien berbasis partisipasi, transparansi dan akuntabilitas kinerja, 4) Membangun basis ekonomi masyarakat yang produktif, mandiri, adil dan berkelanjutan berdasarkan potensi sumber daya lokal yang tersedia, 5) Membangun masyarakat Muna yang bermartabat berdasarkan nilai-nilai budaya Muna.

Untuk mencapai tahapan kerja tersebut maka akan dilakukan melalui 4 strategi yaitu ; 1) Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemda Kabupaten Muna, 2) Membangun infrastruktur sosial ekonomi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat kabupaten Muna, 3) Perencanaan dan penganggaran bagi pembangunan daerah secara efektif, efisien, partisipatif, transparan dan akuntabel 4) Revitalisasi nilai dan praktek budaya lokal (budaya Muna). Strategi ini kemudian dijabarkan point per point untuk mempermudah dan memperjelas pelaksanaannya.

Dari penilaian atas penjabaran point- per point antara vivi danmisi kampanye dengan RPJMD tersebut maka dapat diketahui apakah ada ketetapan komitmen pasangan Buapti/ Wakil Bupati untuk memenuhi janji-janji kampanye nya dengan RPJMD sebagai arah kebijakan Pemerintahan kabupaten Muna selama lima tahun mereka berkuasa atau tidak.

Dalam melakukan penilaian atas kesesuaian atara visi misi saat kampanye dan RPJMD ini LAKASPERMAI hanya menstresing beberpa point saja yaitu pont-point arah kebijakan yang dijanjikan pada saat berkampanye dalam bentuk visi misi namun tidak termuat dalam arah kebijakan pemerintahan kabupaten Muna selama lima tahun dalam bentuk RPJMD. Point-point tersebut adalah : 1) Bebas Biaya kesehatan bagi seluruh masyarakat,2) Pelayanan kesehatan dengan pola asuransi, 3) Masyarakat dibebaskan dari biaya pengurusan administrasi kewarganegaraan ( KTP, KK dan Akta Kelahiran, 4) PenyedIaan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, 5) moratorium (penghentian sementara) pemberian izin usaha bagi perusahaan-perusahaan kayu skala besar dan larangan perdagangan kayu bulat, 6) Pendidikan gratis bagi siswa SD – SMA.

Dari banyaknya program yang dijanjikan oleh pasangan ‘DAMAI’ saat berkampanye yag tidak termuat dalam arah kebjakan pembangunan pemerintahannya selama lima tahun masa pemerintahannya mengambarkan bahwa pasangan ini telah mengingkari komitmennya terhadap masyarakat Kabupaten Muna atau dalam kata lain pasangan ‘DAMAI’ telah melakukan pembohongan publik yaitu tidak menepati janji-janjinya apada saat berkampanye.

Beberapa kasus yang pernah terjadi di Kabupaten Muna yang dapat di gunakan sebagai rujukan terhadap asumsi ini yaitu 1) lahirnya perda no 4/2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan 2) terlantarnya seorang pasien miskin di RSUD raha akibat tidak adanya persediaan obat di RSUD tersebut, 3) Masih terjadinya pengiriman kayu jati log keluar daerah, 4) masih dipungutnya biaya bagi masyrakat dalam pengurusan adminstrasi kewarga negaraan ( KTP, KK dan Kta Kelahiran, serta 5) masih dipungutnya biaya pendidikan baik dalam bentuk SPP maupun Komite Sekolah pada jenjang SMA. Bahkan untk pungutan komite sekolah masih terjadi pada semua jenjang pendidikan.
2. Capaian Implementasi Target RPJMD
Selain diangap telah melakukan pembohongan publik sebagaimana tergambar dalam ketidak sesuaian antara janji-janji kampanye dengan RPJMD, LAKASPERMAI juga menilai bahwa capaian dari implementasi target RPJMD tahun 2011 juga belum maksimal. Dalam penilaian ini LAKAS PERMAI menggunakan indikator pemerintah daerah sebagai mana yang tertuang dalam RPJMD sebagai rujukan untuk melakukan penilaian kinerja pemerintahan ‘DAMAI’ masa kerja 2011 yaitu Beberapa program kerja yang direncanan akan dilakukan pada tahun 2011 yang tidak mencapai target diantaranya ; 1) ditargetkan 25 % jalan di kabupaten Muna telah beraspal matap. namun faktanya jalan di Kabupaten Muna kondisinya semakin parah kerusakannya. Dari pantauan LAKASPERMAI kondisi kerusakan jalan di kabupaten Muna telah mencapai 60 %. 2) 40% ruang terbuka hijau yang terbangun faktanya selama tahun 2011 tidak satupun ruang terbuka hijau yang dibangun. 3) Penerapan pemeritahan yang tertib dan akuntabel. Pemerintahan dibawah komando pasangan LM. Baharuddin, M.kes/ Drs. Malik Ditu, M.Si belum sepenuhnya berjalan tertib apalagi akuntabel. Hal ini dapat dilihat dari tingkatkedisiplinan PNS dan penempatan pejabat yang tidak berdasarkan pertimbangan kapasitas seseorang tetapi lebih pada pertimbangan kedekatan dan kekeluargaan. Dan masih banyak lagi.

Fakta yang mendukung argumentasi ini adalah terjadinya suap pada pemerimaan CPNSD, Pungli pada SKPD khususnya pada sektor pelayanan adminsitrasi publik, serta praktek dagang sapi pada pengangkatan pejabat struktural dan praktek bagi-bagi proyek pada kelurga dan dan kroni pejabat. Komplain peserta tes CPNSD, temuan LSM KRITIK terjadi pungli di BKD, Kisruh lelang proyek di beberapa SKPD, serta kuatnya pengaruh intervensi pihak luar terhadap pengangkatan pejabat struktural merupakan fakta pendukung dari indikator penilaian ini.

Berdasarkan hal diatas maka LAKASPERMAI berkesimpulan bahwan selama satu tahun pemerintahan ‘DAMAI ‘ dapat dikatakan GAGAL TOTAL.

3. Perbandingan kondisi Antara Rezim Lama dan Rezim Saat Ini

Selama Satu tahun pemerintahan ‘ DAMAI ‘ belum ada suatu karya yang membuat kondisi Kabupaten Muna dapat di bedakan dengan rezim sebelumnya. Bahkan kalau mau obyektif, justeru geliat ekonomi dan pembangunan pada Rezim terdahulu lebih terlihat bilah dibanding dengan rezim ‘DAMAI’. Pembagunan infrastruk, ekonomi bahkan ssosial poitik dan sosial budaya pun selama pemerintahan ‘ DAMAI ‘ tertidur pulas. Dari fakta ini maka semakin memperkuat asumsi bahwa selama satu tahun rezim ‘ DAMAI ‘ berkuasa pemerintahannya gagal total.

Hasil evaluasi LAKASPERMAI terhadap pemerintahan ‘DAMAI’ selama tahun dengan menggunakan tiga indikator diatas sebagai parameternya,maka LAKASPERMAI berkesimpulan pemerintahan ‘DAMAI, telah melakukan pembohongan publik dan gagal total.

Raha, 13 1September 2011

Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan masyarakat Indonesia
( LAKASPERMAI ) Kabupaten Muna

Muh. Alimuddin
Ketua

CATATAN ; Siaran PERS ini di muat di Media 1) Kendari Ekspress, 2) Surya Pos, 3) Media Sultra, 4) Radar Buton

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...