SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

20 February 2012

30 Angota DPRD Buton Terancan Ilegal.

Mataharinews.com. Baubau - Surat Keputusan Gubernur  Sultra Nur Alam, SE, nomor 523 tahun 2009 tentang peresmian Anggota DPRD Kabupaten Buton, permasalahannya semakin panjang.
 Pasalnya Koalisi Advokasi Kebijakan Publik ( KAKP ) Buton, selain melaporkan Gubernur Sultra Nur Alam, SE ke KPK karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan Negara, juga berencana melakukan gugatan ke PTUN. Menurut Koordinator KAKP Buton pihaknya saat ini  sedang menyusun gugatan ke PTUN untuk pembatalan SK tersebut.
Kalau SK No. 523 tahun 2009 yang menjadi subyek gugatan berarti 30 anggota DPRD Buton yang diresmikan dan dilantik  melalui SK tersebut juga ikut terseret. Parahnya kalau PTUN mengabulkan gugatan KAKP dan membatalkan SK tersebut, berarti keberadaan 30 anggota DPRD Buton  periode 2009-2014 juga tidak resmi. Olehnya itu  segala fasilitas yang didapatkan termasuk gaji selama mereka menjabat anggota DPRD dengan menggunakan SK tersebut harus dikembalikan pada negara fasilitas dan gaji tersebut  tidak sah.
Masih menurut La Ode Isa Ansari, ulah Gubernur Sultra H. Nur Alam, SE yang mengeluarkan SK dan melantik  Samsu Umar Samiun sebagai anggota DPRD Buton periode 2009-2014 bersamaan dengan 29 anggota DPRD lainnya merupakan pelecehan terhadap demokrasi. “Memang jika ditinjau pada aspek kerugian keuangan negara angkanya kecil sekitar 270 juta namun dampak yang terjadi cukup besar”, ungkapnya saat dikonfirmasi (19/2)
Bisa dibayangakan, lanjutnya  jika 33 propinsi dari 500 kabupaten kota yang ada di nusantara melakukan hal yang sama maka tidak perlu lagi ada pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Prosesnya diserahkan saja pada Gubernur untuk  menunjuk langsung anggota DPRD kabuaten/ Kota. Demikian juga dengan UU No. 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu juga ada karena Gubernur dengan kewenangannya dapat mengangkat anggota DPRD walau yang bersangkutan tidak ikut dalam kompetisi Pemilihan umum.
La Ode Isa juga mengungkapkan, sebenarnya kasus ini telah dilaporkan pada kejaksaan tinggi pada tanggal 26 Desember 2011, namun belum ditindaklanjuti oleh pihak Kejati. Olehnya itu pihaknya langsung melaporkannya ke KPK karena hanya KPK lah institusi yang masih dapat dipercaya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
“ Saya sudah tidak percaya lagi dengan institusi penegak hukum di daerah ini. Sudah lebih dari dua bulan laporan saya di Kejati belum juga diproses. Olehnya itu saya langsung melaporknnya Ke KPK “ ungkapnya kesal. (MA)

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...