Mataharinews.com. Baubau - Surat Keputusan Gubernur Sultra Nur Alam, SE, nomor 523 tahun 2009 tentang peresmian Anggota DPRD Kabupaten Buton, permasalahannya semakin panjang.
Pasalnya Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (
KAKP ) Buton, selain melaporkan Gubernur Sultra Nur Alam, SE ke KPK karena
diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan Negara, juga berencana melakukan
gugatan ke PTUN. Menurut Koordinator KAKP Buton pihaknya saat ini sedang
menyusun gugatan ke PTUN untuk pembatalan SK tersebut.
Kalau
SK No. 523 tahun
2009 yang menjadi
subyek gugatan berarti 30 anggota DPRD Buton
yang diresmikan dan dilantik melalui SK tersebut juga ikut terseret. Parahnya kalau
PTUN mengabulkan gugatan KAKP dan membatalkan SK tersebut, berarti keberadaan
30 anggota DPRD Buton periode 2009-2014
juga tidak resmi. Olehnya itu segala
fasilitas yang didapatkan termasuk gaji selama mereka menjabat anggota DPRD
dengan menggunakan SK tersebut harus dikembalikan pada negara fasilitas dan
gaji tersebut tidak sah.
Masih menurut La Ode Isa
Ansari, ulah Gubernur Sultra H. Nur
Alam, SE yang mengeluarkan SK dan
melantik Samsu Umar Samiun sebagai
anggota DPRD Buton periode 2009-2014 bersamaan dengan 29 anggota DPRD lainnya
merupakan pelecehan terhadap demokrasi. “Memang jika ditinjau
pada aspek kerugian keuangan negara angkanya kecil sekitar 270 juta namun
dampak yang terjadi cukup besar”, ungkapnya saat dikonfirmasi (19/2)
Bisa dibayangakan, lanjutnya jika 33 propinsi dari
500 kabupaten kota yang ada di nusantara melakukan hal yang sama maka tidak perlu lagi ada pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Prosesnya diserahkan saja pada Gubernur untuk menunjuk langsung anggota DPRD kabuaten/ Kota. Demikian juga dengan UU No. 10
tahun 2008 tentang
pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu juga ada karena Gubernur
dengan kewenangannya dapat mengangkat anggota DPRD walau yang bersangkutan
tidak ikut dalam kompetisi Pemilihan umum.
La Ode Isa juga mengungkapkan, sebenarnya kasus ini telah
dilaporkan pada kejaksaan
tinggi pada tanggal 26 Desember 2011, namun belum ditindaklanjuti oleh pihak Kejati. Olehnya itu pihaknya langsung melaporkannya ke KPK karena hanya KPK lah
institusi yang masih dapat dipercaya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
“ Saya sudah tidak percaya
lagi dengan institusi penegak hukum di daerah ini. Sudah lebih dari dua bulan
laporan saya di Kejati belum juga diproses. Olehnya itu saya langsung
melaporknnya Ke KPK “ ungkapnya kesal. (MA)
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam