SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

20 February 2012

PENGUSUTAN KASUS KORUPSI DI SULTRA MANDEG DI KEJAKSAAN


Mataharinews.com,Kendari - Keberadaan Pengadilan TIPIKOR di daerah khususnya di Sulawesi Tenggara ternyata tidak mampu memberi angin segar bagi pemberantasan Korupsi di negeri ini.
Pasalnya hampir satu tahun keberadaan pengadilan Tipikor tersebut, baru tiga kasus yang disidangkan, itupun kasus-kasus kecil dengan terdakwanya pun orang-orang kecil. Padahal  sebelumnya banyak laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan yang mengindikasikan pejabat-pejabat tinggi di daerah ini dengan kerugian negara yang besar pula namun belum di proses apalagi dibawa ke Pengadilan Tipikor.
Menurut analisa penggiat anti korupsi di Sultra, minimnya kasus tindak pidana korupsi yang disidangkan di pengadilan tipikor tersebut, diakibatkan proses penyidikannya masih dilakukan oleh pihak kejaksaan. Padahal masalah utama pemberantasan korupsi di daerah berada di kejaksaan dan kepolisian.
Koordinator Koalisi Advokasi  Kebijakan Publik ( KAKP ) Buton, La Ode Isa Ansari mensinyalir, mandegnya pemberantasan korupsi  di Sulawesi Tenggara sebagian besar diakibatkan keengganan pihak  kejaksaan dan kepolisian dalam memproses kasus tersebut. Apalagi bila kasus korupsi itu  melibatkan petinggi-petinggi di daerah semisal Bupati/Wali Kota dan Gubernur.
 “Sepertinya ada komitmen tertentu antara pihak penegak hukum dengan pejabat di daerah untuk tidak memproses kasus korupsi yang melibatkan pejabat” tandasnya.
Sinyalemen yang diungkap La Ode Isa tersebut ada benarnya, sebab ketika Mataharinews.com melakukan penelusuran di Kejaksaan, memang sangat minim kasus korupsi yang ditangani. Di Kejari Raha misalnya selama tahun 2011-2012, hanya dua kasus korupsi yang tuntas di proses yakni kasus korupsi yang melibatkan La Ode Kiji mantan Kades Wantiworo dengan nilai kerugian negara Rp.50 jt dan kasus yang melibatkan mantan Kepala catatan sipil Kabupaten ButonUtara dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 150Jt.
Sedikitnya kasus korupsi yang diproses Kejari Raha itu tentu saja mengundang tanda tanya banyak pihak, sebab laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat di Muna yang  menyebabkan kerugian negara yang diserahkan ke kejari oleh aktivis penggiat anti korupsi di Muna lebih dari sepuluh kasus.
“ Kejari Raha ini sangat aneh, kok hanya dua kasus yang diproses. Padahal kasus yang dilporkan masyarakat sangat banyak dan melibatkan mantan Bupati Muna Ridwan Bae serta Bupati saat ini Dr.LM. Baharuddin, M.Kes.” kata Asgaf Ombi, Bupati Llumbug Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Muna saat di konirmasi beberapa waktu yang lalu.
Hal yang sama juga di sampaikan La Ode Isa Ansari. Menurutnya, selama tahun 2010-2012 tidak kurang dari sepuluh kasus korupsi yang dilaporkannya di kejaksaan, mulai dari kejari Baubau sampai Kejati Sultra. Kasus korupsi yang dilaporkannya tersebut diduga melibatkan mantan Bupati Buton Safei Kahar, Wali Kota baubau Amirul Tamim dan Gubernur Sultra Nur Alam, SE. Dari seluruh laporanya tersebut tidak satupun yang ditindak lanjuti oleh Kejaksaan. Padahal kata La Ode Isa, semua laporannya tersebut telah didukung dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaannya.
“ Saya heran dengan kejaksaan yang tidak memproses laporan saya. Padahal bukti-bukti keterlibatabn oknum yang saya laporkan tersebut cukup kuat dan sangat membantu kejaksaan dalam mengungkapnya. Tapi kok Kejaksaan ada saja alasannya ketika di tanya perkembangan kasusunya” ungkapnya kesal.
Sementara itu Kasi Humas Kejati Sultra, Baharuddin, SH  ketika di kofirmasi jumlah kasus tindak pidana korupsi yang diproses Kejari-kejari dan di Kejati Sultra kurun waktu 2010 - 2012 (20/2), enggan untuk mengungkapkannya.
Menurutnya pihaknya tidak ingin mempulikasi data kasus korupsi yang sedang di tangani oleh Kejati Sultra dan Kejari-kejari yang ada di Sultra Alasan yang dikemukakannya adalah karena itu menyangkut penyidikan.
“ Ini adalah strategi kami dalam mengungkap kasus. Kami tidak ingin bukti-bukti dihilangkan” katanya memberi alasan.
Alasa yang disampaikan Baharuddin tersebut terkesan dibuat-buat, sebab ketika dijelaskan bahwa yang di butuhkan  bukan nama kasusunya dan siap yang terlibat jumlahny saja, namun baharuddin tetap saja berkelit. Baharuddin justeru kembali menjanjikan akan menyerahkan data yang dibutuhkan nanti taggal 25.
“ Kalau mau data jumlah Kasus korupsi yang diproses Kejaksaan di Sultra nanti datangtanggal 25. Kami tidak akan memberikan data yang tidak falid” katanya berkelit.
Janji baharuddin tersebut terkesan hanya mengulur-ngulur waktu, sebab pertemuan hari ini  ( 20/2) merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan pekan lalu ( 13/2) yang waktunya pun di tetapkan sendiri olehnya. (MA)  



No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...