Mataharinews.com,Kendari - Keberadaan Pengadilan TIPIKOR di
daerah khususnya di Sulawesi Tenggara ternyata tidak mampu memberi angin segar bagi
pemberantasan Korupsi di negeri ini.
Pasalnya hampir satu tahun keberadaan pengadilan Tipikor
tersebut, baru tiga kasus yang disidangkan, itupun kasus-kasus kecil dengan
terdakwanya pun orang-orang kecil. Padahal
sebelumnya banyak laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan yang
mengindikasikan pejabat-pejabat tinggi di daerah ini dengan kerugian negara
yang besar pula namun belum di proses apalagi dibawa ke Pengadilan Tipikor.
Menurut analisa penggiat anti korupsi di Sultra, minimnya
kasus tindak pidana korupsi yang disidangkan di pengadilan tipikor tersebut,
diakibatkan proses penyidikannya masih dilakukan oleh pihak kejaksaan. Padahal
masalah utama pemberantasan korupsi di daerah berada di kejaksaan dan
kepolisian.
Koordinator Koalisi Advokasi
Kebijakan Publik ( KAKP ) Buton, La Ode Isa Ansari mensinyalir,
mandegnya pemberantasan korupsi di
Sulawesi Tenggara sebagian besar diakibatkan keengganan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam memproses kasus
tersebut. Apalagi bila kasus korupsi itu
melibatkan petinggi-petinggi di daerah semisal Bupati/Wali Kota dan Gubernur.
“Sepertinya ada
komitmen tertentu antara pihak penegak hukum dengan pejabat di daerah untuk
tidak memproses kasus korupsi yang melibatkan pejabat” tandasnya.
Sinyalemen yang diungkap La Ode Isa tersebut ada benarnya,
sebab ketika Mataharinews.com melakukan penelusuran di Kejaksaan, memang sangat
minim kasus korupsi yang ditangani. Di Kejari Raha misalnya selama tahun
2011-2012, hanya dua kasus korupsi yang tuntas di proses yakni kasus korupsi
yang melibatkan La Ode Kiji mantan Kades Wantiworo dengan nilai kerugian negara
Rp.50 jt dan kasus yang melibatkan mantan Kepala catatan sipil Kabupaten
ButonUtara dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 150Jt.
Sedikitnya kasus korupsi yang diproses Kejari Raha itu tentu
saja mengundang tanda tanya banyak pihak, sebab laporan penyalahgunaan
kewenangan yang dilakukan pejabat di Muna yang
menyebabkan kerugian negara yang diserahkan ke kejari oleh aktivis
penggiat anti korupsi di Muna lebih dari sepuluh kasus.
“ Kejari Raha ini sangat aneh, kok hanya dua kasus yang
diproses. Padahal kasus yang dilporkan masyarakat sangat banyak dan melibatkan
mantan Bupati Muna Ridwan Bae serta Bupati saat ini Dr.LM. Baharuddin, M.Kes.”
kata Asgaf Ombi, Bupati Llumbug Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Muna saat di
konirmasi beberapa waktu yang lalu.
Hal yang sama juga di sampaikan La Ode Isa Ansari.
Menurutnya, selama tahun 2010-2012 tidak kurang dari sepuluh kasus korupsi yang
dilaporkannya di kejaksaan, mulai dari kejari Baubau sampai Kejati Sultra.
Kasus korupsi yang dilaporkannya tersebut diduga melibatkan mantan Bupati Buton
Safei Kahar, Wali Kota baubau Amirul Tamim dan Gubernur Sultra Nur Alam, SE.
Dari seluruh laporanya tersebut tidak satupun yang ditindak lanjuti oleh
Kejaksaan. Padahal kata La Ode Isa, semua laporannya tersebut telah didukung
dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaannya.
“ Saya heran dengan kejaksaan yang tidak memproses laporan saya.
Padahal bukti-bukti keterlibatabn oknum yang saya laporkan tersebut cukup kuat
dan sangat membantu kejaksaan dalam mengungkapnya. Tapi kok Kejaksaan ada saja
alasannya ketika di tanya perkembangan kasusunya” ungkapnya kesal.
Sementara itu Kasi Humas Kejati Sultra, Baharuddin, SH ketika di kofirmasi jumlah kasus tindak
pidana korupsi yang diproses Kejari-kejari dan di Kejati Sultra kurun waktu
2010 - 2012 (20/2), enggan untuk mengungkapkannya.
Menurutnya pihaknya tidak ingin mempulikasi data kasus
korupsi yang sedang di tangani oleh Kejati Sultra dan Kejari-kejari yang ada di
Sultra Alasan yang dikemukakannya adalah karena itu menyangkut penyidikan.
“ Ini adalah strategi kami dalam mengungkap kasus. Kami tidak
ingin bukti-bukti dihilangkan” katanya memberi alasan.
Alasa yang disampaikan Baharuddin tersebut terkesan
dibuat-buat, sebab ketika dijelaskan bahwa yang di butuhkan bukan nama kasusunya dan siap yang terlibat jumlahny
saja, namun baharuddin tetap saja berkelit. Baharuddin justeru kembali
menjanjikan akan menyerahkan data yang dibutuhkan nanti taggal 25.
“ Kalau mau data jumlah Kasus korupsi yang diproses Kejaksaan
di Sultra nanti datangtanggal 25. Kami tidak akan memberikan data yang tidak
falid” katanya berkelit.
Janji baharuddin tersebut terkesan hanya mengulur-ngulur
waktu, sebab pertemuan hari ini ( 20/2)
merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan pekan lalu ( 13/2) yang
waktunya pun di tetapkan sendiri olehnya. (MA)
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam