Terkait dengan dugaan penyalagunaan kewenangan dalam
kasus keluarnya SK Nomor 523 Tahun 2009 tentan Peresmian Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Buton sebagai mana yang pernah dilansir Mataharinews.com, Gubernur
Sulawesi Tenggara di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) oleh
Koalisi Addvokasi Kebijakan Publik (KAKP ) Kabupaten Buton.
KAKP, melalui Koordinatornya La Ode Isa Ansari mensinyalir
akibat keluarnya SK tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp 263.250.000. Olehnya itu Gubernur Sultra diduga telah melakukan
tindak pidana korupsi sebagai mana
diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana
Korupsi khususnya Pasal 3 Jo Pasal 2.
Dalam laporannya tersebut, KAKP juga melampirkan kronologis
kasus serta bukti-bukti pendukung berupa surat menyurat antara KPUD Buton, DPD
PAN Buton, Bupati Buton dan Gubernur Sultra, serta kutipan putusan Majelis
Hakim PT Sultra yang menvonis Samsu Umar Samiun dengan hukuman enam bulan penjara
dan denda Rp. 6 Juta dalam kasus politik uang pada pilcaleg 2008 yang lalu.
Setelah mempunyai kekuatan hokum tetap, putusan PT tersebut
kemudian ditindak lanjuti oleh KPUD Buton dengan mencoret nama Samsu Umar
Samiun dari daftar calon anggota DPRD melalui Berita Acara Pembatalan Penetapan bapak Samsu Umar Abdul
Samiun, SH dengan Nomor 117/KPU-BTN/2009. Pembatalan tersebut
mengacu pada Pasal 88 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD .
Dengan pembatalan Penetapan Samsu Umar Samiun sebagai calon
terpilih, seharusnya Gubernur Sultra tidak meresmikan Samsu Umar Samiun sebagai
anggota DPRD Buton. Tapi karena memanfaatkan jabatannya sebagai Gubernur dan
juga Ketua DPW PAN Sultra, Gubernur tetap melantik Samsu Umar sebagai anggota
DPRD walau itu melabrak aturan.
Kajati Sultra melalui Kasi Humasnya Baharuddin, SH, ketika di
konfirmasi mengenai laporan MAKI dua pecan yang lalu terkait kasus yang sama
mengatakan bahwa laporan tersebut telah ditindak lanjuti. “ Sudah ditelaah dan
diperiksa oleh tim, saat ini sedang dalam penyusunan laporan” ungkapnya saat
ditemui di ruang kerjanya( 15/1).
Namun ketika ditanya mengenai perkembangan kasusnya,
Baharuddin enggan mengatakannya. Alasannya itu sudah masuk pada materi dan menyangkut
penyidikan.
“ Mengenai perkembangan kasusnya, kami mohon maaf karena ini
menyangkut penyidikan. Kami tidak mau terlalu cepat terpublikasi karena tim
sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat penyidikan “ tutupnya. ( Muhammad
Alimuddin )
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam