SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

15 February 2012

Gubernur Sultra Di Lapor Ke KPK


Terkait dengan dugaan penyalagunaan kewenangan dalam kasus  keluarnya SK Nomor 523 Tahun 2009 tentan Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Buton sebagai mana yang pernah dilansir Mataharinews.com, Gubernur Sulawesi Tenggara di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) oleh Koalisi Addvokasi Kebijakan Publik (KAKP ) Kabupaten Buton.
KAKP, melalui Koordinatornya La Ode Isa Ansari mensinyalir akibat keluarnya SK tersebut, Negara telah dirugikan sebesar Rp 263.250.000. Olehnya  itu Gubernur Sultra diduga telah melakukan tindak pidana korupsi  sebagai mana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya  Pasal 3 Jo Pasal 2.
Dalam laporannya tersebut, KAKP juga melampirkan kronologis kasus serta bukti-bukti pendukung berupa surat menyurat antara KPUD Buton, DPD PAN Buton, Bupati Buton dan Gubernur Sultra, serta kutipan putusan Majelis Hakim PT Sultra yang menvonis Samsu Umar Samiun dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp. 6 Juta dalam kasus politik uang pada pilcaleg 2008 yang lalu.
Setelah mempunyai kekuatan hokum tetap, putusan PT tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh KPUD Buton dengan mencoret nama Samsu Umar Samiun dari daftar calon anggota DPRD melalui Berita Acara Pembatalan Penetapan bapak Samsu Umar Abdul Samiun, SH dengan Nomor 117/KPU-BTN/2009.  Pembatalan tersebut mengacu pada  Pasal 88 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD .
Dengan pembatalan Penetapan Samsu Umar Samiun sebagai calon terpilih, seharusnya Gubernur Sultra tidak meresmikan Samsu Umar Samiun sebagai anggota DPRD Buton. Tapi karena memanfaatkan jabatannya sebagai Gubernur dan juga Ketua DPW PAN Sultra, Gubernur tetap melantik Samsu Umar sebagai anggota DPRD  walau itu melabrak aturan.
Kajati Sultra melalui Kasi Humasnya Baharuddin, SH, ketika di konfirmasi mengenai laporan MAKI dua pecan yang lalu terkait kasus yang sama mengatakan bahwa laporan tersebut telah ditindak lanjuti. “ Sudah ditelaah dan diperiksa oleh tim, saat ini sedang dalam penyusunan laporan” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya( 15/1).
Namun ketika ditanya mengenai perkembangan kasusnya, Baharuddin enggan mengatakannya. Alasannya itu sudah masuk pada materi dan menyangkut penyidikan.
“ Mengenai perkembangan kasusnya, kami mohon maaf karena ini menyangkut penyidikan. Kami tidak mau terlalu cepat terpublikasi karena tim sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat penyidikan “ tutupnya. ( Muhammad Alimuddin )   



No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...