Kepala BKD Diminta Bertanggung Jawab
*Tim Verifikasi Diminta Teliti dan Objektif
Kendari, Kepres - Anggota DPRD Sultra dari Partai Golkar, Drs La Nika MSi meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, H Tony Herbiansyah, atas munculnya masalah dalam data base tenaga honorer baik yang terjadi di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sultra maupun di sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sultra.
Menurut La Nika, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2006, pemerintah memprioritaskan rekrutmen honorer dalam data base menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah tenaga honorer dari tahun 2005, 2004 dan 2003, dengan batas umur maksimal 46 tahun.
Sehingga jika saat ini terungkap bahwa ada sejumlah honorer yang baru terangkat tahun 2006 dan 2007 sudah dinyatakan lulus sementara honorer 2005 masih ada yang tidak lolos, maka La Nika menduga hal itu akibat ada permainan di instansi BKD Sultra.
"Jika sudah ada seperti itu, patut diduga ada oknum-oknum di BKD yang bermain. Oknum-oknum itu hanya meluluskan honorer yang dia kenal, keluarganya, atau honorer yang sengaja menyerahkan jasa," kata La Nika melalui telepon selularnya, Rabu (24/11).
Mengenai adanya aduan dari tenaga honorer Setprov bahwa di antara rekannya yang dinyatakan lulus ternyata mengubah tanggal berlakunya SK pengangkatan honorer sebagaimana disyaratkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), La Nika menyatakan hal itu perlu diusut, karena ada tindakan kejahatan administrasi yang dilakukan.
"Tidak bisa mengubah SK asli dari para honorer, itu tindakan kejahatan administrasi. Jika memang pejabat di BKD berkeinginan membantu, maka jangan orang per orang tetapi harus seluruh honorer yang memang SK-nya terdapat kesalahan," kata mantan Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Muna ini.
Makanya, dia meminta Tim Verifikasi dari BKN agar melakukan tugasnya dengan teliti dan obyektif, termasuk meneliti adanya dugaan mengubah SK sejumlah honorer hanya untuk meluluskan mereka.
"Kami minta tim dari BKN bekerja secara teliti dan objektif, karena hal itu menyangkut nasib orang. Teliti itu adanya dugaan mengubah SK, kalau perlu ambil SK honorer yang belum lulus untuk diperbandingkan mana yang asli atau tidak," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkap ada honorer yang memiliki SK pengangkatan yang sama yakni SK Nomor 166 Tahun 2005, dinyatakan lulus dan ada pula yang tidak lulus. Setelah dilakukan penelusuran ternyata yang dinyatakan lulus itu adalah mengganti tanggal berlakunya SK dari 10 Juni 2005 menjadi 1 Januari 2005. Perubahan itu dilakukan oknum pejabat dari BKD Sultra.
Makanya tenaga honorer yang tidak lulus mengadu ke Komisi I DPRD Sultra, Selasa (23/11).
Menurut La Nika, DPRD Sultra sudah mengagendakan akan menghearing Kepala BKD Sultra, H Tony Herbiansyah, Selasa (23/11), tapi hearing batal karena Kepala BKD Sultra sedang keluar daerah. "Kami akan agendakan secepatnya, supaya tidak berlarut-larut masalah ini," ujarnya.LEX
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam