SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

16 April 2011

KABUPATEN MUNA TERSANDERA OLIGARKHI


Relasi Bisnis Dan Politik Di Daerah Rawan Korupsi
Oleh Yusuf Waluyo Jati
Published On: 29 March 2011
JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga relasi sangat kental antara kepentingan bisnis dan politik di daerah rawan menimbulkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta pemiskinan sistemik terhadap kesejahteraan rakyat.
Di dalam riset terbaru yang dipublikasikan ICW, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan mengatakan setidaknya ada empat kota yang terindikasi kuat menjalankan tarik-menarik kepentingan bisnis dan politik yakni Semarang (Jawa Tengah), Sukabumi (Jabar), Raha (Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara) dan Samarinda (Kaltim).

Tarik-menarik kepentingan tersebut bertautan dengan perumusan kebijakan anggaran publik yang berhubungan secara ekonomi politik dalam jejaring oligarki bisnis berdasarkan sektor unggulan di empat kota selama otonomi daerah.

"Kami menemukan adanya pola oligarki bisnis dan politik pada satu dekade terakhir dalam pemanfaatan sektor jasa di Semarang, pertambangan di Samarinda, sektor air di Sukabumi dan sektor anggaran di Muna. Relasi ini sangat sulit dipisahkan," jelasnya kepada pers hari ini.

Peneliti ICW Apung Widadi mengatakan peta relasi bisnis politik di Semarang dapat terlihat secara gamblang atas berbagai peran SS, mantan Wali Kota (2000 - 2010), yang sangat dominan memengaruhi roda pemerintahan kota dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan publik yang diduga hanya berpihak pada kepentingan bisnis.

Beberapa kebijakan yang diduga bermotif oligarki tersebut di antaranya penerbitan Perda No. 1/2004 tentang Retribusi Parkir di Pinggir Jalan. "Setelah kami telusuri, perda ini keluar menjelang pemilukada langsung yang dibekingi CV YSS. Salah satu pemilik CV YSS diketahui ternyata tim sukses SS saat pemilukada," katanya.

Di era SS, ungkapnya, juga muncul sejumlah kasus lain yang berbau oligarki seperti tukar guling (ruilslag) Lapangan Golf Candi menyusul dikeluarkannya SK Walikota No. 590/305/2003.
SK tersebut disetujui DPRD dengan menerbitkan Perda No. 19/2003. Proyek lapangan golf tersebut melibatkan PT PW Sejahtera yang salah satu direksinya berinisal AA terindikasi memberikan sumbangan kepada SS.

"Ruilslag tanah ini merugikan negara sekitar Rp162 miliar pada 2003 dan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. SS sendiri pernah dijadikan tersangka korupsi Rp5 miliar soal penyalahgunaan APBD pada 2003, tapi kejaksaan setempat meng-SP3-kan [menghentikan] kasusnya," papar Apung.

Politik transaksional

Peneliti ICW Affan Rahman mengatakan oligarki yang menimbulkan politik ekonomi transaksional di Samarinda terjadi di sektor pertambangan pada era Wali Kota berinisial AA yang berkuasa hingga 2010.

AA, politisi yang disokong Partai Demokrat bukan dari pebisnis tapi bisa melanggengkan kekuasaannya selama dua periode. "Sejak 10 tahun belakangan, AA dan dua orang lainnya yakni SA dan HS menjadi aktor politik di sana yang menguasai sumber-sumber ekonomi Samarinda," terangnya.

Berdasarkan penelitiannya, 71% dari kota Samarinda saat ini telah diubah menjadi daerah konsesi tambang sehingga surat-surat tanah milik warga bisa diambil paksa oleh pemkot.

Peneliti Utama dari Divisi Korupsi Politik Abdullah Dahlan mengatakan oligarki bisnis politik di Kabupaten Muna diduga dari implementasi penggunaan anggaran daerah yang tak transparan. "Sejumlah pejabat menjadi aktor penting dalam intervensi anggaran seperti Bupati, Bappeda, Dinas PPKD/BUD, DPRD, hingga pengusaha," katanya.

Adapun, lanjut Ade, kasus bisnis politik di Sukabumi tak dilakukan secara terang-terangan seperti pada tiga kota sebelumnya. Aktor-aktor politik dan pengusaha hanya bermain dalam pemberian bantuan yang bersifat gratifikasi.

Sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan di Sukabumi, ujarnya, pernah ketahuan memberikan bantuan untuk pemilukada Bupati Sukabumi pada 2010 agar perusahaan AMDK bisa mendapatkan perlakuan khusus oleh pemda.

"Perlakuan khusus tersebut jelas menguntungkan perusahaan AMDK seperti tak ada kejelasan soal upah buruh serta memuluskan izin eksploitasi mata air. Perusahaan AMDK juga menjalin koneksi erat dengan sejumlah LSM setempat," katanya. (ea

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...