SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

22 March 2012

KPUD Buton Utara Dinilai Tak Paham Aturan


Mataharinews.com, Raha- Surat Keputusan KPUD Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengusulkan pencopotan pasangan Bupati/Wakil Bupati Butur pada DPRD (16/1), dinilai serbagai tindakan konyol yang menggambarkan bahwa Komisioner KPUD Butur tidak paham dengan aturan.

Marlin Ramli Direktur LSM YAKIN mengatakan, seharusnya KPUD tahu, setelah resmi di lantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Mendagri melalui Gubernur Sultra,Ridwan Zakaria-Harmin Hari bukan lagi calon tetapi sudah menjadi pasangan Bupati/Wakil Bupati devinitif. Maksudnya sejak saat itu keterkaitan antara calon dengan KPUD sudah terputus.

Mail sapaan akrab Marlin Ramli saat di konirmasi via telepon (24/1) mengatakan , UU No 32/04 pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang pasangan calon yang digunakan sebagai dasar hukum usulan pencopotan Bupati/Wakil Bupati ke DPRD sebenarnya sudah tidak berlaku lagi sejak pasangan Bupati/Wakil Bupati dilantik.

Mail menambahkan kalau saja usulan pencopotan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dilakukan saat belum di lantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati devinitif mungkin ceritanya menjadi lain. Surat KPUD tersebut bisa menjadi sakti dan dapat merubah segalanya seperti yang di inginkan oleh mereka.
Tapi karena usulannya tersebut dilakukan setelah resmi menjadi Bupati/Wakil Bupati, bahkan telah berjalan selama dua tahun, maka hanya bisa mempermalukan diri mereka sendiri serta memperlihatkan pada masyarakat seberapa jauh tingkat kecerdasan mereka dalam memahami UU.
Setelah dilantik, maka pasangan Bupati/Wakil Bupati pilihan rakyat tidak dapat di copot oleh siapun termasuk mendagri dan DPRD apalagi KPUD, kecuali melakukan tiga hal yakni; Korupsi, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, dan melakukan pelanggaran terhadap UU/Perda. Menurut pendapat saya, kata Mail KPUD tidak paham soal itu serta sampai sejauh mana batas kewenangannya.
“ KPUD kan hanya diberi kewenangan oleh UU untuk menjadi panitia Pemilu, selain itu tidak ada lagi. Jadi ketika mengeluarkan putusan untuk mengusulkan pencopotan Bupati/Wakil Bupati, berarti KPUD telah melewati kewenangannya” Ujarnya.
Selain itu sebelumnya Mahkama Konstitusi ( MK ) juga telah mengeluarkan putusan yang memenangkan KPUD dan memerintahkan pelantikan pasangan calon terpilih sesuai dengan pleno KPUD. Putusan MK itu terkait gugatan sengketa Pilkada Butur yang dilakukan oleh pasangan calon lainnya yang tidak puas dengan hasil Pilkada melawan KPUD. Putusan MK tersebut adalah keputusan final dan mengikat. Jadi tidak seorang pun dapat menggugatnya.
Jadi kalau KPUD menegluarkan keputusan yang diambil melalui pleno berarti secara kelembagaan KPUD telah melakukan perlawan terhadap putusan MK. ini adalah pelanggaran hukum dan pelakukanya dalam hal ini komisioner KPUD yang hadir dalam pleno tersebut harus diproses hukum karena telah melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu , Mail juga mendesak KPUD Sultra untuk segera membentuk Badan Kehormatan (BK) guna memeriksa komisioner KPUD Butur yang mengikuti pleno yang menghasilkan Putusan tersebut. Pasalnya Keputusan KPUD yang mengusulkan pencopotan Bupati/Wakil Bupati menimbulkan akses pada terganggunya stabilitas di Butur dan terganggunya jalannya pemerintahan secara umum. ( Muh. Alimuddin )


RENCANA PENGHIJAUAN KEMBALI HUTAN WARANGGA, HANYA ISAPAN JEMPOL


Penanaman pohon untuk menghijaukan kembali  hutan lindung Warangga yang telah dicanangkan oleh bupati Muna, pada tanggal 24 Januari yang lalu,  nampaknya hanya akan menjadi  rencan yang sia-sia dan membuang-buang  anggaran. Hal ini terlihat dari 4000 bibit pohon yang disediakan 50% dalam kondisi tidak layak tanam.
Selain itu berdasarkan hasil pantauan mataharinews.com di lapangan, 75% tanaman yang ditanam pada hari pencanganannya oleh Bupati dan seluruh Muspida di Muna tersebut ditemukan dalam keadaan mati.
Aktifis  penggiat lingkungan hidup di Muna menilai,   rencana pemerintah menghijaukan kembali Hutan Lindung Warangga sebagai keinginan setengah hati dan hanya berointasi pada kepentingan proyek bukan didasari keinginan untuk menghutankan kembali kawasan Hutan Lindung Warangga yang kini telah berubah fungsi sebagai kebun masyarakat.
Sahrul, salah seorang aktifis lingkungan mengatakan, pemerintah Kabupaten Muna saat ini tidak memiliki master plan dalam pengeloalaan dan pengawasan serta  perlindungan kawasan hutan. Hal ini tidak terlepas dari kemampuan Kepala Dinasnya yang tidak memiliki visi yang baik di bidangnya.
Sahrul menilai, Kadishut Muna Drs. Haris,M.Ba tidak layak  lagi untuk menjabat sebagai kadishut. Alasannya, kata Sahrul , visi yang dimilii oleh Kadis dalam pengelolaan hutan di Kabupaten Muna bukan berorientasi pada pengawasan dan perlindungan, tetapi lebih cenderung pada eksploitasi.
“ Kalau Haris tetap dipertahanan sebagai kadishut, maka dalam kurun watu dua tahun, di Muna sudah tidak ada lagi hutan” ungkapnya dengan suara lantang.
Sahrul mencontohkan, selama Haris menjabat sebagai kadishut, banyak hutan yang rusak, sementara itu diwaktu yang sama PAD Kabupaten Muna dari sektor Kehutanan meningatkat tajam. Sahrul mensinyalir naiknya PAD tersebut bersumber  dari hasil hutan yang kayunya diambil dari kawasan hutan lindung yang sengaja dirusak.
Jadi kalau kalau mengharapkan perlindungan dan pengawasan hutan di kabapaten Muna pada kadishut saat ini maka sama saja mengharapkan hujan di tengah terik matahari.
“ Jangankan untuk melakukan pengawasan seluruh kawasan hutan di kabupaten Muna, kawasan Hutan Lindung Warangga saja yang jelas-jelas ada didepan batang hidungnya, tidak mampu di amankan” kata sahrul.
Kadishut Muna, Drs. Haris,M.Ba saat di minta untuk konfirmasi hal tersebut (5/3) , enggan untuk bertemu wartawan. Keengganan Kadishut tersebut terlihat saat Mataharinews.com mengisi buku tamu dengan tujuan konirmasi untuk disodorkan pada Kadis oleh pramunya, Kadishut langsung memanggil seluruh kabid dan Kabag keruangannya dan menggelar rapat secara mendadak.
Entah rapat tersebut berkitan sesuatu yang emergency atau sengaja dibuat untuk menghindari wartawan, informasinya tidak sampai keluar. Tapi yang jelas lebih dari satu jam di tunggu, tanda-tanda rapat akan berakhir belum ada. Sementara itu Ila pramu Kadishut menjelaskan bahwa setelah rapat Kadis langsung berangkat ke Kendari.
“ Selesai rapat, bapak langsung berangkat ke Kendari “ Jelas Ila.( MA) 

FITRA Tuding Gubernur Sultra Lakukan Korupsi Kebijakan

Mataharinews.con, Baubau – Gubernur Sulawesi Tenggara ( Sultra ) Nur Alam, SE, kembali disorot terkait dengan dugaan penyalah gunaan kewenangan, akibat mengeluarkan SK No 523/99 tentang peresmian anggota DPRD Buton periode 2009 – 2014.

SK tersebut menjadi bermasalah sebab menyertakan Samsu Umar Abdul Samiun yang juga Ketua DPD PAN Buton sebagai anggota DPRD . Padahal yang bersangkutan pencalonannya telah dicoret serta namanya tidak diusulkan oleh KPUD Buton untuk diresmikan.

Sorotan tersebut datang dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggara (FITRA). Roy salam aktivis Fitra yang dihubungi melalui telepon selulernya (23/3) mengatakan, SK Gbernur tersebut berimplikasi pada potensi terjadinya kerugian keuangan negara.

Asumsinya urai pria yang sering disapa Roy ini, selama menjabat anggota DPRD Buton, Samsu Umar Abdul Samiun mendapatkan honor dan segalah fasilitas yang dananya berasal dari keuangan negara.

Padahal menurut UU No 17 Tentang pengelolaan keuangan negara, Umar Samiun tidak berhak untuk mendapatkan semua itu karena keanggotaannya di DPRD Buton tidak sah karena pencalonannya telah dicoret oleh KPUD karena melakukan pelanggaran sebagai mana yang diatur dalam UU no 10 tahun 2008 pasal 88 tentang pemilihan Anggota DPR,DPD dan DPRD .

Olehnya itu segala apa yang didapatkan yang sumbernya dari keuangan negara dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31/99 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20/2002 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini yang harus bertangunggjawab secara hukum terhadap penggunaan dana dan fasilitas negara adalah Gubernur Sultra Nur Alam sebagai orang yang mengeluarkan kebijakan dan Umar Samiun sebagai Orang yang mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

“ Gubernur Nur Alam dan Umar Samiun sama-sama bertaggung jawab secara hukum atas terjadi kerugian keuangan negara akibat dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak untuk itu. Olehnya itu keduanya dapat dijerat dengan UU tindak pidana korupsi ” urai Roy.

Menyinggung kalau kasus ini telah di laporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy berjanji akan mengecek langsung ke lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad tersebut dan FITRA akan melakukan pengawalan dalam pengusutannya.

“ Kasus ini masuk dalam kategori korupsi kebijakan, sehingga sudah tepat kalau pengusutannya diserahkan ke KPK” jelasnya.

Roy juga menyarankan pada masyarakat Buton untuk melakukan gugatan pada pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk menguji keabsahannya SK tersebut secara administrasi negara.(MA)







Aksi Tlak Kenaikan Harga BBM Terjadi Juga di Baubau

Mataharinews.com,Baubau – Gelombang penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM pada tanggal 1 April terus terjadi di seluruh Indonesia.
Seperti yang dilakukan oleh belasan demonstran yang tergabung dalamPergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Baubau pada hari Rabu (23/3). Untuk mengekspresikan penolakan mereka terhadap rencana perintaha SBY tersebut, mereka melakukan longmarch sepanjang jalan Betoambari Baubau menuju Tugu Kirab.
Sepanjang jalan dilalui, demonstran terus berorasi yang intinya mengecam kebijakan pemerintahan SBY yang tidak memiliki empati terhadap nasib rakyat yang semakin menderita.
“ Jangankan empati terhadap penderitaan rakyat yang telah memilihnya , SBY malah mendorong rakyatnya kejurang penderitaan yang semkin dalam” teriak salah seorang orator.
Menurut para demonstran rencana pemerintah menaikan harga BBM dengan dalih menyelamatkan perekonomian masyarakat adalah bentuk penzoliman dan pembohongan pemerintah terhadap rakyatnya, sebab kebijakan tersebut juteru semakin menyensarakan rakyat.
Mereka menilai rencana pemerintah tersebut lebih condong untuk melindungi kepentingan asing dan para kapitalis khususnya perusahaan-perusahaan yang bergerak pada sektor migas.
“ Pemerintaha SBY – Budiono lebih berpihak pada kepentingan kapitalis asing ketimbang rakyat yang memilihnya “ Ujar Nursalim, Ketua PMIII Cabang Baubau di selah-selah demonstrasi (23/3).
Rencana pemerintah SBY -Budiono itu, lebih membela kepentingan kapitalis lanjut Nursalim, maka HMI mengajak seluruh eleman masyarakat Kota Baubau untuk menolak kenaikan harga BBM serta mejalankan sepuluh resolusi jihad yang telah di canangkan oleh pengurus besar PMII.
Walau demOnstrasi PMII tersebut berjalan damai, namun tetap mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres baubau. Setelah berorasi sekitar 30 menit di Tugu kirab, para demonstran kemudian membubarkan diri. (MA)



11 March 2012

Korban Banjir Bandang Akibat Tambang, Tuntut PT Billy Dan Pemda

Matahari News.com,Rumbia- Masyarakat korban banjir bandang di Kelurahan Lambale Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (SUltra), menuntut janji Pemerintah Bombana dan PT. Billy Indonesia, perusahaan yang di anggap sebagai biang kerok terjadinya banjir bandang tersebut untuk segera merealisasikan janjinya.
Janji pemerintah dan PT Billy tersebut diungkapkan saat dilakuan dialog antara pemerintah, PT. Billy dan masyarakat pada tanggal 27 Januari yang lalu. Pada saat itu pemerintah berjanji untuk segera melakukan normalisasi sungai untuk mencegah terjadinya banjir bandang susulan.
Sedangkan PT Billy berjanji akan mengganti seluruh kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh banjir bandang tersebut. Selain itu PT. Billy juga berjanji akan segera memperbaiki cekdam miliknya yang jebol.
Namun setelah sekian lama ditunggu, janji pemerintah dan PT. Billy tersebut belum juga ada tanda-tanda untuk direalisasikan. Padahal saat ini hujan terus turun dan ini sangat berpengaruh terhadap phsikologi warga yang ketakutan akan datangnya banjir susulan .
Sahrul direktur LSM Sagori yang selama ini inntens melakuan pendampigan terhadap warga korban tambang mengatakan, selama ini masyarakat diliputi rasa trauma yang dalam.
Bila hujan mulai turun lanjutnya, masyarakat menjadi was-was dan ini berulang terus setiap kali hujan turun. Kondisi seperti itu tentu saja sangat berpengaruh terhadap pshikologi mereka terutama anak-anak.
Olehnya itu dia mendesak agar pemerintah dan PT Billy segera merealisasikan janjinya tersebut agar masyarakat tidak lagi diliputa rasa was-was.
“ Pemerintah dan PT Bily harus segera merealisasikan janjinya, terutama normalisasi sungai dan ganti kerugian masyarakat yang diakibatkan banjir tersebut “ ujarnya.
Masyarakat yang rumahnya rusak berat akibat banjir, ujar pria berrambut keriting ini, hidup dalam kondisi yang sangat meprihatinkan. Mereka ini mengalami trauma ganda, yaitu ketaukan terjadi banjir dan hidup dalam kondisi keterbatasan akibat harta benda mereka habis tersapu banjir.
Sementara itu, Ketua pansus tambang yang dibentuk oleh DPRD Bombana untuk menyakapi tragedi tersebut, Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ( SMS ) mengatakan bahwa temuan pansus sampai saat ini belum diproses karena masih akan dirapatkan ditingat pansus.
Ketika ditanyakan mengenai tanggapan pribadinya sebagai wakil rakyat mengenai masalah yang terjadi, Yani Pun enggan untuk berkomentar. Dia bahkan menyaran untuk menkonfirmasi langsung pada Ketua DPRD.
“ lebih elok kalau ke ketua DPRD, bos ” elaknya yang diirim via pesan singkat. ( MA )








09 March 2012

Penempatan Ibukota Berpolemik, Bupati Butur Dituding Melanggar UU No 14

Mataharinews.com, Kulisusu - Sejak terbentuknya tanggal 27 Juli 2007 melalui Undang-undang No 14 tahun 2007 sampai saat ini penempatan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara (Butur )Propinsi Sulawesi Tengara terus saja menjadi Polemik.


UU No 14 secara tegas menyatakan bahwa Ibu Kota Butur terletak di Buranga, namun oleh Pjs Bupati saat itu Kasim, SH malah berkantor dan memulai membangun infrastutur pemerintahan daerah di Kecamatan Kulisusu Ereke.
Sejak saat itulah polemik mengenai Ibu Kota berkembang.  Polemik semakin tajam dan panas ketika terpilih Bupati devinitif melalui pilkada tahun 2010. Bupati Butur terpilih Ridwan Zakaria justeru menunjukan keinginannya menjadikan Erekae sebagai Ibu Kota dengan membangun seluruh perkantoran di Ereke termasuk Kantor Bupati dan Gedung DPRD.
Sikap Ridwan tersebut sontak membuat marah sebagian masyarakat Butur. Mereka menganggap Bupati Ridwan Zakaria telah melakukan pelanggaran terhadap UU. Olehnya itu mereka terus mendesak Ridwan untuk berkantor dan membangun segala infrastruktur pemerintahan di Buranga sebagai  mana diatur dalam UU No. 14.
Puncak dari kemarahan masyarakat yang mendukung Buranga sebagai Ibu Kota sebagai mana diatur dalam UU No 14, adalah melakukan pembakaran terhadap kantor Bupati dan Gedung DPRD di Ereke pertengahan 2011 lalu.
Insiden pembakaran kantor Bupati dan gedung DPRD oleh massa rakyat tersebut tak membuat Ridwan Zakaria bergeming. Bahkan dia dan jajaran justeru melakukan perlawanan dengan melakukan Uji materiil terhadap UU No. 14 khususnya pasal 7 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara ke  Mahkama Konstitusi.
Gayunpun bersambut, MK kemudian menggelar sidang pertama pada tanggal 29 Januari 2012 terhadap gugatan Bupati Butur tersebut. Pada siding pertama itu MK mengeluarkan putusan sela yang amarnya mengembalikan berkas gugatan dan memerintahkan penggugat untuk memperbaik gugatannya karena dianggap belum lengkap.
Tenggang waktu yang diberikan oleh MK untuk memperbaiki gugatannya adalah empat belas hari. Apabila dalam tenggan waktu yang diberikan gugatan belum juga diperbaiki maka gugatan tersebut dinyatakan ditolak.
Ramadhan, salah seorang masyarakat Buton Utara menilai, yudisia revew terhadap UU No.14 yang dilakukan oleh Bupati merupakan penghianatan terhadap undang-undang dan aspirasi masyarakat Buton Utara.
Menurut Ramadhan, seharusnya Ridwan Zakaria begitu dilantik menjadi Bupati langsung berkantor di Buranga dan mengarahkan pembangunan perkantoran untuk pelayanan administrasi masyarakat juga di Buranga.
Tapi faktanya, Bupati justeru membangun perkantoran dan perumahan dinas pejabat di Ereke. Dengan demikian berarti Bupati sengaja memancing kemarahan rakyat. Jadi kalau nantinya terjadi kembali amukmassa, maka yang harus bertanggungjawab adalah Bupati.
Ramadhan juga mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa Ridwan dalam pelanggaran UU dan dugaan penyalahguanaan jabatan karena memindahkan ibukota kabuaten dengan melabrak aturan. Ketua Komisi A DPRD Butur Muliadin Salenda, ketika dimintai komentarnya mengenai dibangunya semua infrastruktur pemerintahan di Ereke ( 7/3 ) mengatakan, sampai saat ini DPRD tetap menganggap Buranga sebagai Ibu Kota. Olehnya itu seharusnya Bupati seharusnya membangun semua infrastruktur pemerintahan untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat di arahkan ke Buranga sebagai Ibu Kota.
Namun kalau Bupati membangun fasilitas pemerintahan seperti perkantoran dan lain-lain di Ereke, itu menjadi domain dan kewenangan pemerintah. DPRD lanjut Muliadin, hanya sebatas melakuan pengawasan terhadap penggunaan anggarannya.
Hal yang sama dikatakan anggota komisi A lainya, La Ode Sarfan. Menurutnya DPRD Butur taat asas dengan tetap mengakui Buranga sebagai Ibu Kota. Arfan menjelaskan, dalam urusan penempatan Ibu Kota Butur sebenarnya yang memulai polemik ini adalah DPR-RI.
Pada waktu pengusulan pembentukan kabupaten Buon Utara melalui Surat Keputusan DPRD Muna No 07/DPRD-Muna/2006,calon Ibu Kota adalah Ereke. Namun setelah menjadi UU Ibu Kota malah Buranga.
“ Saya adalah salah seorang anggota DPRD Muna yang menandatangani SK 07 yang mengusulkan Ereka sebagai Ibu Kota ” tegas mantan anggota DPRD Muna 2004-2009, yang kemudian pindah ke Butur setelah kabupaten itu terbentuk.
Namun demikian lanjutnya, setelah UU menegaskan Buranga sebagai Ibukota, maka sebagai anggota DPRD Butur, dirinya tetap tunduk dan patuh terhadap UU tersebut dengan mengakui Buranga sebagai Ibu Kota Butur.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Buton Utara Zaitu Ampo,SE, ketika ditanyakan mengapa pembangunan perkantoran di tempatkan di Ereka bukan di Buranga sebagai Ibu Kota,mengatakan untuk urusan itu silakan tanya langsung ke Bupati. Sepengtahuannya yang memerintahan membangun perantoran di Ereke adalah Bupati “ Untuk urusan itu silaan tanyakan langsung pada Bupati, termasuk Bupati yang lama, karena beliau-beliaulah yang memerintahkan pembangunan perkantoran di Ereke “ ujarnya sambil terburu-buru menuju mobilnya karena hendak mengikuti rapat dengan DPRD.
Sementara itu Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria ketika hendak dikonfirmasi enggan menemui wartawan. Menurut Kabag Humas Pemkab Butur, Nadji, S.Sos ( 8/3), Bupati sedang sibuk karena baru pulang dari umroh. “ Untuk menjawab pertanyaan wartawan, bupati telah mendelegasikan pada saya” tegas Nadji.
Namun ketika ditanya mengenai apa yang menjadi alasan Pemkab Butur menempatkan perkantoran di ereke, bukan di Buranga sebagai Ibu Kota, Nadji menjawab tidak tahu. Demiian ketiaka ditanyakan hal yang lainnya seperti apa yang menjadi alas hukum gugatan Yudisial revew yang
diajukan Pemkab Butur ke MK Nadji Juga mengaku tidak tahu “ Karena Bupati mengarahkan saya untuk menjawab seadanya saja, ya saya jawab tidak tahu karena memang saya tidak tahu “ tutup Nadji. ( MA )

03 March 2012

Garasi Mobil Rumdis Gubernur Digunakan Untuk Menampung Kendaraan Partai Politik



Mataharinews.com, Kendari - Penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh pejabat di Sultra seperti memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongan  menjadi  fenomena  biasa.
Bila sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, SE  telah memanafatkan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan ketua DPW PAN Sultra untuk meresmikan dan melantik Ketua DPD PAN Kabupaten Buton Samsu Umar  Samiun sebagai anggota DPRD Kabupaten Buton periode 2009-20014, yang telah dicoret  pencalonannya oleh KPUD Kabupaten Buton, karena telah divonis bersalah melakukan praktek politik uang pada saat kampanye oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, kini garasi mobil Rumdis Gubernur digunakan untuk menampung mobil milik Parti Amanat Nasional (PAN).
Penelusuran Mataharinews.com menemukan tidak kurang dari sepuluh kendaraan roda empat dan enam yang berlabel PAN terpkir di garasi Rumdis Gubernur.Salah seorang petugas garasi yang tidak mau namanya dipublikasi saat ditemui digarasi Rumdis tersebut (2/2),  mengungkapkan keberadaan kendaraan milik PAN di garasi tersebut  untuk dilakukan perbaikan ringan serta diamankan sampai masa kampanye pilkada digelar.
“ Semua yang ada digarasi ini adalah mobil milik Gubernur,  nanti dekat-dekat kampanye baru  disebar “ ungkap petugas tersebut.
Penanggung jawab garasi dan kepala bengkel, Duma yang ditemui dihari yang sama juga mengakui kalau mobil yang ada garasi Rumdis tersebut adalah milik PAN. Duma juga mengungkapkan bahwa sebagian mobil yang ada digarasi itu merupakan mobil bekas yang dibeli oleh Nur Alam dengan uang pribadinya.“ Kondisi mobil – mobil tersebut saat dibeli dalam kondisi rusak berat “ kata pria bertubuh pendek ini.
Nantilah setelah dilakukan perbaikan dan penggantian beberapa suku cadangnya lanjutnya, barulah mobil-mobil tersebut dapat dioperasikan.
Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh petugas garasi, menurut pengakuan Duma mobil-mobil tersebut bukan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional, tetapi untuk dikoleksi. “ Sepertinya gubernur mau menjadi kolektor mobil-mobil antik” kata Duma.
Apapun alasannya. Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongan sudah dapat dikatkan sebagai penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang mendapat amanah dari rakyat. ( MA)

Anang Ashanty Hipnotis Masyarakat Muna


Mataharinews.com, Raha - Kehadiran pasangan selebritis yang baru saja  melangsungkan pertungan Anang Hermansyah dan ashanty pada malam ramah tama peringatan hari ulang tahun kabupaten Muna Sulawesi tenggara (3/2),  menjadi hiburan tersendiri bagi masyarakat.  Pasalnya selain kehausan hiburan, pasangan selebritis tersebut juga sedang menjadi idola banyak orang termasuk masyarakat Muna yang selama ini hanya dapat menyaksikan mereka manggung melalui tanyangan televisi.
Seakan terhipnotis  oleh daya tarik keduanya, puluhan ribu masyarakat Muna tumpah ruah memadati pelataran Sarana olah Raga  (SOR) La Ode Pandu disekitar by pass kota Raha Ibu Kota Kabupaten Muna.
 Pelataran SOR yang luasnya sekitar dua hektar tersebut seakan tidak mampu menampung masyarakat Kota raha dan sekitarnya yang begitu antusias untuk menyaksikan konser musik tersebut.   Mulai anak-anak sampai kakek nenek, sejak sore sudah berdatangan untuk menyaksikan secara langsung idola mereka  manggung.
Selain masyarakat Kota Raha, masyarakat yang bermukim di sekitar Kota Raha juga tidak mau menyia-nyiakan moment tersebut. Apalagi konser musik itu digelar dengan tidak dipungut biaya alias gratis serta menghadirkan artis-artis papan atas Indonesia diantaranya Sheila On Seven  serta pasangan Anang hermansyah dan Ashanty.
Pemerintah Kabupaten Muna sengaja menggelar  konser musik tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Muna yang ke 52 untuk menghibur masyarakat Muna yang memang sedang haus dengan hiburan.
Konser Musik yang berlangsung samapai pukul 00.00 Wita tersebut dihari oleh Bupati Muna dan jajarannya serta seluruh Muspida Kabupaten Muna. ( MA)

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...