Mataharinews.com, Raha- Surat Keputusan KPUD Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengusulkan pencopotan pasangan Bupati/Wakil Bupati Butur pada DPRD (16/1), dinilai serbagai tindakan konyol yang menggambarkan bahwa Komisioner KPUD Butur tidak paham dengan aturan.
Marlin Ramli Direktur LSM YAKIN mengatakan, seharusnya KPUD tahu, setelah resmi di lantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Mendagri melalui Gubernur Sultra,Ridwan Zakaria-Harmin Hari bukan lagi calon tetapi sudah menjadi pasangan Bupati/Wakil Bupati devinitif. Maksudnya sejak saat itu keterkaitan antara calon dengan KPUD sudah terputus.
Mail sapaan akrab Marlin Ramli saat di konirmasi via telepon (24/1) mengatakan , UU No 32/04 pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang pasangan calon yang digunakan sebagai dasar hukum usulan pencopotan Bupati/Wakil Bupati ke DPRD sebenarnya sudah tidak berlaku lagi sejak pasangan Bupati/Wakil Bupati dilantik.
Mail menambahkan kalau saja usulan pencopotan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dilakukan saat belum di lantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati devinitif mungkin ceritanya menjadi lain. Surat KPUD tersebut bisa menjadi sakti dan dapat merubah segalanya seperti yang di inginkan oleh mereka.
Tapi karena usulannya tersebut dilakukan setelah resmi menjadi Bupati/Wakil Bupati, bahkan telah berjalan selama dua tahun, maka hanya bisa mempermalukan diri mereka sendiri serta memperlihatkan pada masyarakat seberapa jauh tingkat kecerdasan mereka dalam memahami UU.
Setelah dilantik, maka pasangan Bupati/Wakil Bupati pilihan rakyat tidak dapat di copot oleh siapun termasuk mendagri dan DPRD apalagi KPUD, kecuali melakukan tiga hal yakni; Korupsi, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, dan melakukan pelanggaran terhadap UU/Perda. Menurut pendapat saya, kata Mail KPUD tidak paham soal itu serta sampai sejauh mana batas kewenangannya.
“ KPUD kan hanya diberi kewenangan oleh UU untuk menjadi panitia Pemilu, selain itu tidak ada lagi. Jadi ketika mengeluarkan putusan untuk mengusulkan pencopotan Bupati/Wakil Bupati, berarti KPUD telah melewati kewenangannya” Ujarnya.
Selain itu sebelumnya Mahkama Konstitusi ( MK ) juga telah mengeluarkan putusan yang memenangkan KPUD dan memerintahkan pelantikan pasangan calon terpilih sesuai dengan pleno KPUD. Putusan MK itu terkait gugatan sengketa Pilkada Butur yang dilakukan oleh pasangan calon lainnya yang tidak puas dengan hasil Pilkada melawan KPUD. Putusan MK tersebut adalah keputusan final dan mengikat. Jadi tidak seorang pun dapat menggugatnya.
Jadi kalau KPUD menegluarkan keputusan yang diambil melalui pleno berarti secara kelembagaan KPUD telah melakukan perlawan terhadap putusan MK. ini adalah pelanggaran hukum dan pelakukanya dalam hal ini komisioner KPUD yang hadir dalam pleno tersebut harus diproses hukum karena telah melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu , Mail juga mendesak KPUD Sultra untuk segera membentuk Badan Kehormatan (BK) guna memeriksa komisioner KPUD Butur yang mengikuti pleno yang menghasilkan Putusan tersebut. Pasalnya Keputusan KPUD yang mengusulkan pencopotan Bupati/Wakil Bupati menimbulkan akses pada terganggunya stabilitas di Butur dan terganggunya jalannya pemerintahan secara umum. ( Muh. Alimuddin )