Mataharinews.com, Kendari - Penyalahgunaan jabatan dan
kewenangan oleh pejabat di Sultra seperti memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan
pribadi dan golongan menjadi fenomena
biasa.
Bila sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, SE telah memanafatkan jabatannya sebagai
Gubernur Sultra dan ketua DPW PAN Sultra untuk meresmikan dan melantik Ketua
DPD PAN Kabupaten Buton Samsu Umar Samiun sebagai anggota DPRD Kabupaten Buton
periode 2009-20014, yang telah dicoret pencalonannya oleh KPUD Kabupaten Buton,
karena telah divonis bersalah melakukan praktek politik uang pada saat kampanye
oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, kini garasi mobil
Rumdis Gubernur digunakan untuk menampung mobil milik Parti Amanat Nasional
(PAN).
Penelusuran Mataharinews.com menemukan tidak kurang dari
sepuluh kendaraan roda empat dan enam yang berlabel PAN terpkir di garasi
Rumdis Gubernur.Salah seorang petugas garasi yang tidak mau namanya dipublikasi
saat ditemui digarasi Rumdis tersebut (2/2),
mengungkapkan keberadaan kendaraan milik PAN di garasi tersebut untuk dilakukan perbaikan ringan serta
diamankan sampai masa kampanye pilkada digelar.
“ Semua yang ada digarasi ini adalah mobil milik
Gubernur, nanti dekat-dekat kampanye
baru disebar “ ungkap petugas tersebut.
Penanggung jawab garasi dan kepala bengkel, Duma yang ditemui
dihari yang sama juga mengakui kalau mobil yang ada garasi Rumdis tersebut
adalah milik PAN. Duma juga mengungkapkan bahwa sebagian mobil yang ada
digarasi itu merupakan mobil bekas yang dibeli oleh Nur Alam dengan uang
pribadinya.“ Kondisi mobil – mobil tersebut saat dibeli dalam kondisi rusak
berat “ kata pria bertubuh pendek ini.
Nantilah setelah dilakukan perbaikan dan penggantian beberapa
suku cadangnya lanjutnya, barulah mobil-mobil tersebut dapat dioperasikan.
Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh petugas garasi,
menurut pengakuan Duma mobil-mobil tersebut bukan untuk digunakan sebagai
kendaraan operasional, tetapi untuk dikoleksi. “ Sepertinya gubernur mau
menjadi kolektor mobil-mobil antik” kata Duma.
Apapun alasannya. Pemanfaatan fasilitas negara untuk
kepentingan pribadi dan golongan sudah dapat dikatkan sebagai penyalahgunaan
jabatan dan kewenangan dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang mendapat
amanah dari rakyat. ( MA)
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam