SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

22 September 2012

Ilegal Loging Marak Suaka Margasatwa Buton Utara Terancam Rusak


Mataharinews.com, Baubau –suaka Margasatwa Buton Utara seluas 82.000 Ha saat ini, terancam rusak. Hal  tersebut, diakibatkan oleh  aktivitas pembalakan liar yang dilakukan masyarakat yang dibacking pengusaha kayu kelas kakap. 
Suara chainsaw ( gergaji mesin ) setiap hari terdengar mengaum-aum dari dalam hutan yang ditetapkan sebagai kawasan Konsevasi sejak tahun 1970 melalui Surat Kepurusan Menteri Pertanian No. 782/KPTs/UM/12/1970 tersebut.
 Demikian juga dengan kendaraan truk, setiap hari hilir mudik mengangkut kayu hasil pembalakan liar dari dalam kawasan menuju muara suangi atau desa-desa terdekat di Kabupaten Buton Utara maupun Kanupaten Muna kemudian dibawa ke tujuan akhirnya di luar Sulawesi tenggara.
Menyikapi maraknya pembalakan liar yang terjadi dalam kawasan tersebut, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Sulawesi Tenggara, melalui Kepala Seksi Wilayah I yang meliputi Pulau Muna dan Pulau Buton, Rimbawan mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan upaya pengawasan dan pengamanan, namun masih saja ada masyarakat yang melakukan pembalakan liar di kawasan tersebut. 
Kendala utama yang dihaapi petugas BKSDA menurutnya , adalah luasnya kawasan, sedangkan petugas di lapangan sangat terbatas yakni hanya tiga orang.
“ coba bayangkan kawasan seluas 82.000 Ha tersebut hanya diawasi oleh petugas kami sebanyak 3 orang “ kata Rimbawan saat di temui di kantornya pada hari Selasa (10/4).
Pernyataan Rimbawan tersebut sepertinya sulit di terima, sebab ketika jurnalis media ini melakukan investigasi, di temukan lokasi yang menjadi tempat pembalakan liar tersebut jaraknya hanya sekitar 200 meter dari tepi jalan poros Maligano – Ronta, yakni jalan lintas yang menghubungkan maligano kabupaten Muna dan Ereke Kabupaten Buton Utara. Jalan poros Maligani – Ronta tersebut melintasi kawasan Suaka Margasatwa Buton Utara sepanjang kurang lebih 100 KM.
Selain itu kayu-kayu hasil tebangan liar yang telah berubah bentuk menjadi balok dan papan teronggok di tepian jalan poros tersebut, sehingga dapat dilihat siapa saja yang melintas disitu.Demikian juga dengan truk-truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar untuk dibawa ke Ereke Ibukota Kabupaten Buton Utara atau di muara sungai terdekat untuk dialirkan ke pantai, pasti melintas didepan pos BKSDA resort terdekat seperti resort Ronta dan resort La Haji.
Melihat begitu telanjangnya aktivitas pembalakan liar dalam kawasan suaka margasatwa Buton Utara tersebut, aktivis lingkungan di kabupaten Muna dan Buton Utara mensinyalir ada keterlibatan petugas dilapangan baik dari aparat kepolisian maupun petugas BKSDA untuk melindungi pelaku pembalakan liar.
Sinyalemen itu dapat dilihat dari begitu ternukannya aktivitas para pembalak liar, namun tidak ada yang ditangkap. Padahal secara logika, ketika kayu-kayu tersebut diangkut dan melintas didepan pos PKSDA harusnya dicegat dan pelakunya diamankan.namun faktanya sampai saat ini tidak satupun pelaku pembalakan liar dalam volume besar yang ditangkap petugas.
“ Sangat tidak masuk akal bila petugas tidak melihat aktivitas perambah yang boleh dikatata terjadi didepan hidung para petugas BKSDA dan kepolisian yang lokasinya dekat dekat dengan pos mereka” Ujar Hamsil , salah seorang aktivis lingkungan di Buton utara.
Hamsil juga menambahkan, untuk mengangkut kayu-kayu dari kawasn hutan ketujuannya perlu alat angkut berupa truk atau pick up. Kendaraankendaraan tersebut pasti melewati jalan poros dan depan pos petugas jadi sangat tidak masuk akal kalau mereka tidak melihatnya.
Berdasarkan akta tersebut, Hamsil menduga ada permainan antara pembalak liar yang di backingi pengusaha besar dengan parat yang bertugas dilapangan sehinga mereka dapat bergerak bebas melakukan penggerusan hutan kawasan Suaka Margasatwa tersebut.
“ Saya menduga ada kongkalingong antara petugas dan pengusaha yang membackingi pembalak liar tersebut “ Duga Hamsi. ( MA 

SEBAGIAN DARI SEJARAH MUNA


Tinjauan dari Aspek Ketatanegaraan
Oleh: Laode Abadi Rere – Pemerhati Budaya
Kelompok manusia yang hidup di suatu tempat tertentu dan menunjuk seorang menjadi pemimpin mereka yang disebut Raja, itulah awal dari kepemimpinan. Tempat mereka menetap disebut Kerajaan dan kelompok manusia dalam kerajaan tersebut adalah Rakyat. Sedangkan rakyat yang mendiami wilayah tertentu dengan batas-batas negara yang sudah disepakati, menduduki wilayah tersebut disebut Penduduk.
Adapun unsur-unsur yang harus dimiliki oleh masyarakat politik supaya ia dapat dianggap sebagai Negara termasuk Negara Kerajaan kemudian berlanjut membentuk sistem Ketatanegaraan. Menurut Oppenheim Lauterpacht, seperti yang dikutip Solly Lubis Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, dalam bukunya Ilmu Negara, mengatakan bahwa pertama adalah keharusan pada rakyat. Dengan demikian ide atau cita-cita untuk bersatu, adalah penting untuk dapat membentuk suatu bangsa yang akan hidup dalam suatu negara dengan identitas yang sama. Rakyat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu ini merupakan unsur dari negara.
Rakyat atau penduduk jika mempunyai identitas yang sama secara geografis-ekolologis dan demografis serta faktor historis, politik sosial,budaya,bahasa yang sama kemudian menjadi suku bangsa yang sama. Selanjutnya rakyat dapat membentuk Negara dengan Ketatanegaraan dan kemudian penduduknya disebut Warga Negara.
Persyaratan tersebut di atas jika dikaitkan dengan eksistensi rakyat Muna, menurut J. Couvreur dalam bukunya tentang Etnografisch Overzicht van Moena terjemahan Rene van den Berg dengan judul Sejarah dan Kebudayaan Kerajaan Muna, bahwa asal usul rakyat pulau Muna disuguhkan dua cerita yaitu cerita pertama : Dikisahkan bahwa Nabi Muhammad yang pertama kali menemukan pulau Buton dan pulau Muna. Kedua pulau tersebut baru saja muncul dari permukaan laut serta masih merupakan rawa-rawa berlumpur yang belum dapat ditumbuhi atau dihuni oleh apapun juga. Setelah menemukan pulau ini, Nabi Muhammad kembali kepada Allah memberitahukan apa yang telah dilihatnya, kemudian Nabimenambahkan bilamana allah menghendaki tanah-tanah tersebut dikeringkan kira-kira akan terdapat daratan yang akan sama dengan Tanah Rum (Turki atau Eropa). Allah lalu bertanya kepada Nabi Muhammad, dimana Nabi Muhammad melihat daratan tersebut? Jawaban Nabi Muhammad, “Di bawah daratan Turki (atau Eropa)” (dalam bahasa Muna we ghowano witeno Rumu). Allah kemudian bertanya kepada Nabi Muhammad, “Nama apa yang harus diberikan kepada tanah itu?” Nabi Muhammad menjawab, “ Butuuni “ (arti nama itu tidak diketahui). Allah lalu membuat daratan tersebut. Menurut tradisi ini orang pertama yang menetap disini adalah keturunan roh-roh.
Cerita yang ke dua, dikisahkan bahwa dahulu kala ditempat ini semuanya digenangi air. Pada suatu hari berlayarlah di laut ini sebuah perahu, di dalamnya berada seorang lelaki yang bernama “Sawirigadi” (Sawerigading). Perahu tersebut terbentur pada batu karang di bawah permukaan air lalu terdampar. Sawerigading adalah putra Raja Luwu, dan dia dilahirkan ibunya bersama dengan seekor ayam kuning sehingga dianggap sebagai orang mulia. Karena terbenturnya perahu tersebut pada ujung batu karang di bawah permukaan air itu, maka dengan tiba-tiba muncullah daratan besar dari permukaan laut, yaitu pulau Muna sekarang ini. (Perlu dicatat bahwa gunung tempat terdamparnya perahu Sawerigading itu masih dapat ditunjukkan. Nama gunung itu sampai sekarang terdapat sebuah batu besar yang menyerupai perahu)Setelah terdampar perahunya, berjalanlah Sawerigading di atas daratan yang baru muncul itu sampai pada Wisenokontu artinya didepan batu (disekitar kampung Tanjung Batu sekarang). Setelah itu Raja luwu mengutus beberapa orang untuk pergi mencari perahu Sawerigading dan sebagian dari orang-orang ini konon menetap disini dan merupakan penghuni pertama pulau Muna dan kemudian mereka mendirikan suatu koloni yang mereka namakan Wamelai. ( Arti nama ini tidak lagi deketahui), namun sampai sekarang nama ini menjadi kampung Wamelai dan hingga sekarang masih ada di Muna, akan tetapi kini merupakan bagian dari kampung Tongkuno. Mata pencaharian mereka berburu dan sebagian kecil bertani.
Setelah beberapa lama mereka menetap disini, maka sebagian dari orang yang terdiri atas laki-laki itu kembali ke tempat asal mereka untuk mengambil istri-istri dan anak-anak mereka yang tertinggal di sana untuk dibawah ke Muna dan sekembalinya mereka, maka atas musyawarah bersama lalu ditunjuklah seorang kepala yang diberi gelar “mino Wamelai”. (Orang Wamelai)
Demikian juga dikatakan oleh Oppenheim Lauterpacht, bahwa yang dimaksud dengan rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama merupakan suatu masyarakat, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan yang berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan atau memiliki warna kulit yang berlainan dan jika hal ini dikaitkan dengan peristiwa asal usul mulanya penduduk Muna sebagaimana dijelaskan oleh J.Couvreur di atas, maka jelas rakyat Muna pertama yang mendiami Pulau Muna adalah orang WamelaiKedua, keharusan ada daerah. Faktor ini terkait dengan faktor identitas suatu suku bangsa yaitu mengenai faktor geografis-ekologis dan demografis,biasanya disebut Faktor Obyektif. Untuk menentukan terbentuknya suatu negara terdapat beberapa teori tentang negara, antara lain seorang iIlmuwan terkenal Plato mengatakan bahwa luas negara itu harus diukur atau disesuaikan dengan dapat atau tidaknya, mampu atau tidaknya negara memelihara kesatuan di dalam negara itu, oleh karena negara itu sebetulnya pada hakekatnya merupakan suatu keluarga yang besar. Oleh sebab itu negara tidak boleh mempunyai luas daerah yang tidak tertentu.
Faktor Subyektif mengenai persyaratan tersebut, yaitu faktor historis, politik, sosial, budaya dan bahasa, jika dikaitkan dengan wilayah Penduduk Muna ditinjau dari segi bahasa yang digunakan, maka daerah Muna cukup luas meliputi sebagian besar wilayah Penduduk Buton, hal ini dapat dibuktikan dari bahasa daerah yang digunakan masyarakat wilayah Muna juga digunakan oleh sebagian besar masyarakat Buton namun dialeknya yang berbeda, sehingga sebagian besar masyarakat Buton sebenarnya masuk Suku Muna karena bahasa asli Buton hanya digunakan oleh masyarakat yang berdiam disekitar kota Bau-bau dan wilayah Keraton dan selebihnya mengunakan bahasa Muna.
Awal pembentukan wilayah didasarkan kesepakatan antara dua negara atau lebih, dan bahasa merupakan salah satu unsur terbentuknya bangsa, maka antara Muna dan Buton telah bersepakat menentukan batas-batas wilayah, yaitu wilayah Pulau Muna bagian Utara dan Pulau Buton bagian Utara merupakan Daerah Muna, sedangkan bagian Selatan Pulau Muna merupakan wilayah Buton.
Ketiga, keharusan ada Pemerintahan yang berdaulat. Jika hal ini dikaitkan dengan eksistensi kerajaan Muna, maka penunjukan Ibu Kota Kerajaan Muna di Kota Muna pada Tahun 1321, Pembangunan Benteng Pertahanan, Pembangunan Istana Kerajaan atau Kamali, Pembangunan Rumah para pejabat Kerajaan dan Pembangunan Mesjid Besar di Kota Muna atas persetujuan Syarah Muna, menunjukkan bahwa aktivitas pemerintahan kerajaan Muna terpusat di Kota Muna, letaknya sekitar 23 Kilometer dari Kota Raha sekarang. Dan menurut J.Couvreur benteng dikota Muna dibangun oleh roh-roh halus, dan terbuat dari tembok batu setinggi empat meter, dengan ketebalan tiga meter dan panjang keseluruhan tembok sekitar 8.073 meter.
Namun setelah Raja Muna Laode Ahmad Makutubu Istana Kerajaan Muna atau Kamali dibangun di Kota Raha yaitu di Tula atas persetujuan Syarat Muna dan disebut Kamali Panda. Dan Raja Muna Laode Fiu M.Shalihi membangun Kamali di Loghiadan yang sekarang ke dua kamali ini dikelola oleh Laode Shalihi mantan Kepala Distrik Katobu, anak dari Raja Muna Laode Fiu. M.Shalihi. Selain kedua Kamali tersebut di atas, Raja Muna Laode Fiu membangun Kamali di Masalili.
Pada Tahun 1928 Raja Muna Laode Rere membangun Istana atau KamaliWamelai, letaknya sekarang iniberdiri bangunan gedung pertemuan Wamelai atau persisnya di depan kantor Camat Katobu bagian atas. Bangunan Kamali ini dibangun oleh ahli pertukangan dari Buton dengan tiang bangunan (katubo) sebanyak 99 katubo, ruang pertemuan, ruang istrahat Raja, ruang keluarga. Bersamaan pembangunan Kamali Wamelai selesai, Raja Muna Laode Rere diberhentikan oleh Pemerintah Penjajahan Belanda. Selanjutnya Raja Muna Laode Rere tidak berniat lagi untuk menempati Kamali tersebut karena Kamali adalah milik Syarah Muna, meskipun Syarah Muna ketika itu menyarankan kepada Laode Rere agar Kamali yang dibangun tersebut tetap ditinggali, namun Raja Muna Laode Rere tidak bersedia.
Padahal saat itu Laode Rere tidak mempunyai rumah dan terpaksa Laode Rere membongkar Kamali yang pernah ditempati Saudara sepupunya yaitu Raja Muna Ahmad Makutubu dan memindahkan ke tanah yang dibeli dari La Kalende letaknya di depan penjara atau sekarang didepan rumah jabatan Rumah Tahanan (Rutan) Raha, yaitu di jalan Basuki Rahmat No.16.Syarah Muna mendengar bahwa Kamali Tula dibongkar dan dipindahkan kedepan Penjara, segera menemui Laode Rere dan meminta agar rumah yang sedang dibangundi depan Penjara atau sekarang di depan Rutan Raha juga dijadikan Kamali. Istana atau kamali bukan asal bangunan akan tetapi rumah raja yang dibangun atas persetujuan Syarat Muna atau dalam bahasa Muna Dofongkorae Syarah, dan jumlah Kamali yang dibangun atas persetujuan Syarah ada tiga buah yaitu di Kota Muna, di Kota Raha ada dua yaitu Kamali Panda dan Kamali Wamelai.
Rumah Raja Muna Laode Rere didepan Rutan sekarang masih berdiri, jika dilihat dari sejarahnya merupakan Kamali karena Dofongkorae Syarah Muna, namun sudah hampir roboh. Padahal panjang rumah tersebut awalnya lebih kurang seratus meter kebelakang dengan bentuk sama dengan Kamali Panda La Ende, namun Kamali ini dibongkar untuk perubahan bentuk oleh keponakannya yaitu almarhum Laode Walanda, namun tidak selesai dan sekarang tinggal sisa sebagaimana dapat dilihat persis berhadapan dengan rumah jabatan Rutan Raha.
Demikian pula Kamali Wamelai yang dibangun oleh Raja Muna Laode Rere dibongkar oleh cucunya, yaitu Laode Kaimuddin Bupati Muna saat itu dan merubah dengan mengganti gedung yang digunakan untuk pertemuan sekarang dengan tetap menggunakan nama Wamelai. Padahal Istana Raja Muna tersebut sebelum dirobohkan sekitar Tahun 1980 an pernah ditempati kantor Polres Muna dan masih terlihat bentuk bangunan dengan 99 tiang atau 99 katubo yang menggambarkan 99 sifat-sifat Allah SWT yang terdapat dalam kitab suci Al – Qur ’an.
Silsilah Dinasti Kerajaan Muna, yaitu dimulai dari Raja Muna pertama sampai Raja Muna terakhir adalah sebagai berikut: pertama La Eli atau Baidulzaman gelar Betheno Ne Tombula, memerintah Tahun 1321-1350, kedua La Aka atau Sugimpatola gelar Kagua Bangkano Fotu, memerintah Tahun 1350-1365, ketiga Sugimpatani, memerintah Tahun 1365-1415, keempat Lambona (Sugiambona) memerintah Tahun 1415-1444, kelima Sugi La Ende memerintah Tahun 1444-1479, keenam Sugimanuru memerintah Tahun 1479-1527, ketujuh Lakilapontoh memerintah Tahun 1527-1530 juga merangkap Raja Wolio ke-6/Sultan Buton I, kedelapan Raja Laposaso memerintah Tahun 1532-1555, kesembilan Rampai Somba memerintah Tahun 1555-1600, kesepuluh Titakono memerintah Tahun 1600-1625, kesebelas Laode Saaludin memerintah Tahun 1625-1626, keduabelas Laode Ngkadiri gelar Sangia Kaindea memerintah Tahun 1926-1667, ketigabelas Laode Abdurachman gelar Sangia La Tugho memerintah Tahun 1671-1716, keempatbelas Laode Husain gelar Omputo Sangia memerintah Tahun 1716-1767, kelimabelas Laode Kentu Koda gelar Omputo Kantolalo Kamukula, keenambelas Laode Umara, ketujuhbelas Laode Harisi gelar Omputo Negege, kedelapanbelas Laode Mursali gelar Sangia Gola, kesembilanbelas Laode Sumaili gelar Omputo Nesombo, keduapuluh Laode Saete memerintah tahun 1816-1830, keduapuluh satu Laode BulaEng gelar Sangia Laghada memerintah Tahun 1830-1861, keduapuluh dua Laode Ahmad Makutubu gelar Milano Tekaleleha Tula memerintah Tahun 1907-1914, keduapuluh tiga Laode Fiu M.Saiful Anami memerintah Tahun 1919-1922 dan terakhir adalah Raja Muna keduapuluh empat Laode Rere gelar Arowuna memerintah Tahun 1925-1928.
Pada Tahun 1767 sampai 1800 di Pemerintahan Kerajaan Muna terdapat pengangkatan Raja berasal dari luar Dinasti Kerajaan Muna, dan Raja Muna dimaksud dengan sebutan Raja Pengganti atau Pelaksana Tugas Raja dan di Kerajaan Muna di sebut Solewata Raja karena mereka tidak diangkat oleh Syarah Muna, akan tetapi langsung ditunjuk oleh Belanda dan bekerja sama dengan Sultan Buton, antara lain yaitu pertama Laode Tumawo, jabatan Kapitalao Lakologou di Buton, kedua Laode Ngkumabusi, putra kino Lolibu di Buton, ketiga Laode Malei, putra pejabat tinggi di Buton, keempat Laode Sa Aduddin, Kelima Waode Wakelu.
Pengangkatan Raja Muna tanpa persetujuan Syarah Muna tentu mendapat penolakan dari Rakyat Muna, namun karena intervensi dari Belanda maka Syarah Muna tidak berdaya dan karena dianggap Syarah Muna sebagai penghalang pengangkatan Raja Muna oleh Belanda, akhirnya pada Tahun 1910 Belanda membubarkan Syarah Muna. Meskipun Syarah Muna telah dibubarkan Belanda, namun secara devakto tetap berfungsi sebagai Lembaga Adat Muna dan sebagai bukti sejarah yaitu pengangkatan Laode Dika sebagai Lakina Muna oleh Pemerintahan Belanda,namun oleh Syarah Muna tetap mengangkat Laode Dika sebagai Raja Muna.
Menurut Sejarah Muna Laode Dika merupakan Raja Muna terakhir yang diangkat oleh Syarah Muna. Konsekwensi logis bila pengangkatan Raja Muna tanpa persetujuan Syarah Muna, maka segala akibat dari keputusannya tidak akan berlaku bagi masyarakat Munaatau ditolak rakyat Muna.
Berdasarkan uraian diatas, secara ketatanegaraan Kerajaan Muna adalah Kerajaan yang berdaulat artinya kekuasaan tertinggi berada ditanganPemerintahan Kerajaan Muna. Namun DR.Ir. Mujur Muif AM,MSc menulis buku dengan judul UU Martabat Tujuh, Sumber Filosofis Pancasila sebagai Landasan Sistem Demokrasi Ketuhanan Di dalam Pemerintahan Dunia, membuat Silsilah Pemerintahan Kerajaan Muna dan menempatkan Kerajaan Muna sebagai Bharata dalam Kesultanan Buton.Apa yang ditulis oleh Mujur Muif AM tidak sesuai dengan dokumen Sejarah.Suatu hipotesa yang sangat dangkal, tanpa adanya penggalian dan kajian yang mendalam tentang sejarah dan pelaku sajarah.
Sanggahan pertama : Kesultanan Buton sejak Tahun 1887 merupakan bagian atau bharatanya Belanda atau jajahan Pemerintah Belanda (baca dokumen Sejarah Kebudayaan Sultra di Arsip Nasional).Sedangkan Kerajaan Muna adalah kerajaan yang berdaulat sampai Raja yang ke duapuluh empat yaitu Raja La Ode Rere yang bergelar Arowuna yang berkuasa tahun 1925-1928. Raja Laode Rereadalah merupakan dinasti terakhir dari Raja Muna dan Laode Rere adalah Raja Muna yang tidak tunduk kepada Pemerintahan Belanda.
Kedua, J.Couvreur sendiri seorang kebangsaan Belanda yang pernah menjadi Controlir Onderafdeling Muna atau setingkat Bupati pada Pemerintahan Kolonial Belanda pada Tahun 1933 sampai 1935, menulis Buku tentang Sejarah Kebudayaan Munamengatakan, bahwa tidak ada bukti Sejarah kerajaan Muna adalah bagian dari Kesultanan Buton atau Bharatanya Buton.
Ketiga, jika alasannya karena ada orang Buton menjadi Raja di Muna, juga kurang berdasar. Karena Sultan Buton pertama Lakilaponto merangkap Raja Muna VII adalah anak dari Raja Muna VI Sugimanuru, selanjutnya Latumparasi Sultan Buton II juga orang Muna adalah anak dari Lakilaponto dan La Sangaji Sultan Buton III juga orang Muna adalah anak dari Lakilaponto, namun Orang Muna tidak pernah mengatakan bahwa Kesultanan Buton adalah Bharatanya Kerajaan Muna hanya karena alasan penempatan pimpinan pemerintahan yang berasal dari keturunan Kerajaan Muna.
Keempat,Raja Muna Laode Rere pernah bertengkar dengan Sultan Buton Laode Hamidi masalah batas, yaitu di Kusambi Ramba dekat Waniba Lakepera perbatasan Muna dan Buton. Sultan Buton saat itu melontarkan kata-kata memojokan Raja Muna dengan ucapan Muna bharataku. Raja Muna tersinggung dengan ucapan Sultan, sehingga saling menyerang dengan kata-kata dan akhirnya sebelum berpisah mereka bersumpah tentang kebenaran mereka masing-masing. Beberapa tahun kemudian Laode Hamidiwafat karena sakit. Raja Muna berpesan kepada Laode Hadi anak Sultan, bahwa orang Buton dan Muna jangan bermusuhan mengikuti kami orang tua. Dan alhamdullillah antara Laode Badia anak Raja dan Laode Hadi anak Sultan sangat bersahabat dan tidak melihat ada perbedaan antara kerajaan Muna dan Kesultanan Buton sebagaimana ditulis Mujur Muif AM.
Demikian fakta sejarah yang didapat dari dari nara sumber yang faliditasnya tidak diragukan. Semoga menjadi tonggak sejarah penerus suku Muna dan Buton yang memang bersumber dari keturunan yang sama yaitu berasal dari Raja-Raja Muna dan Raja-Raja Buton yang berkuasa di kawasan Kerajaan Muna dan Buton, kemudian dengan datangnya Islam membentuk Kesultanan Buton. Akibat dari penjajahan kolonial Belanda di kawasan ini dengan politik Belanda yang sangat terkenal yaitu devide et empera maka sengaja dibuat perpecahan,perdebatan bahkan pertengkaran antara Muna dan Buton, oleh karena itu kita sebagai penerus, jangan ikuti politik devide et empera dengan membengkokkan sejarah. Marilah kita terima sejarah yang sudah terjadi dan menjadi pelaku sejarah untuk masa datang.

SEBAGIAN DARI SEJARAH MUNA


Oleh: Laode Abadi Rere – Pemerhati Budaya
Kelompok manusia yang hidup di suatu tempat tertentu dan menunjuk seorang menjadi pemimpin mereka yang disebut Raja, itulah awal dari kepemimpinan. Tempat mereka menetap disebut Kerajaan dan kelompok manusia dalam kerajaan tersebut adalah Rakyat. Sedangkan rakyat yang mendiami wilayah tertentu dengan batas-batas negara yang sudah disepakati, menduduki wilayah tersebut disebut Penduduk.
Adapun unsur-unsur yang harus dimiliki oleh masyarakat politik supaya ia dapat dianggap sebagai Negara termasuk Negara Kerajaan kemudian berlanjut membentuk sistem Ketatanegaraan. Menurut Oppenheim Lauterpacht, seperti yang dikutip Solly Lubis Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, dalam bukunya Ilmu Negara, mengatakan bahwa pertama adalah keharusan pada rakyat. Dengan demikian ide atau cita-cita untuk bersatu, adalah penting untuk dapat membentuk suatu bangsa yang akan hidup dalam suatu negara dengan identitas yang sama. Rakyat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu ini merupakan unsur dari negara.
Rakyat atau penduduk jika mempunyai identitas yang sama secara geografis-ekolologis dan demografis serta faktor historis, politik sosial,budaya,bahasa yang sama kemudian menjadi suku bangsa yang sama. Selanjutnya rakyat dapat membentuk Negara dengan Ketatanegaraan dan kemudian penduduknya disebut Warga Negara.
Persyaratan tersebut di atas jika dikaitkan dengan eksistensi rakyat Muna, menurut J. Couvreur dalam bukunya tentang Etnografisch Overzicht van Moena terjemahan Rene van den Berg dengan judul Sejarah dan Kebudayaan Kerajaan Muna, bahwa asal usul rakyat pulau Muna disuguhkan dua cerita yaitu cerita pertama : Dikisahkan bahwa Nabi Muhammad yang pertama kali menemukan pulau Buton dan pulau Muna. Kedua pulau tersebut baru saja muncul dari permukaan laut serta masih merupakan rawa-rawa berlumpur yang belum dapat ditumbuhi atau dihuni oleh apapun juga. Setelah menemukan pulau ini, Nabi Muhammad kembali kepada Allah memberitahukan apa yang telah dilihatnya, kemudian Nabimenambahkan bilamana allah menghendaki tanah-tanah tersebut dikeringkan kira-kira akan terdapat daratan yang akan sama dengan Tanah Rum (Turki atau Eropa). Allah lalu bertanya kepada Nabi Muhammad, dimana Nabi Muhammad melihat daratan tersebut? Jawaban Nabi Muhammad, “Di bawah daratan Turki (atau Eropa)” (dalam bahasa Muna we ghowano witeno Rumu). Allah kemudian bertanya kepada Nabi Muhammad, “Nama apa yang harus diberikan kepada tanah itu?” Nabi Muhammad menjawab, “ Butuuni “ (arti nama itu tidak diketahui). Allah lalu membuat daratan tersebut. Menurut tradisi ini orang pertama yang menetap disini adalah keturunan roh-roh.
Cerita yang ke dua, dikisahkan bahwa dahulu kala ditempat ini semuanya digenangi air. Pada suatu hari berlayarlah di laut ini sebuah perahu, di dalamnya berada seorang lelaki yang bernama “Sawirigadi” (Sawerigading). Perahu tersebut terbentur pada batu karang di bawah permukaan air lalu terdampar. Sawerigading adalah putra Raja Luwu, dan dia dilahirkan ibunya bersama dengan seekor ayam kuning sehingga dianggap sebagai orang mulia. Karena terbenturnya perahu tersebut pada ujung batu karang di bawah permukaan air itu, maka dengan tiba-tiba muncullah daratan besar dari permukaan laut, yaitu pulau Muna sekarang ini. (Perlu dicatat bahwa gunung tempat terdamparnya perahu Sawerigading itu masih dapat ditunjukkan. Nama gunung itu sampai sekarang terdapat sebuah batu besar yang menyerupai perahu)Setelah terdampar perahunya, berjalanlah Sawerigading di atas daratan yang baru muncul itu sampai pada Wisenokontu artinya didepan batu (disekitar kampung Tanjung Batu sekarang). Setelah itu Raja luwu mengutus beberapa orang untuk pergi mencari perahu Sawerigading dan sebagian dari orang-orang ini konon menetap disini dan merupakan penghuni pertama pulau Muna dan kemudian mereka mendirikan suatu koloni yang mereka namakan Wamelai. ( Arti nama ini tidak lagi deketahui), namun sampai sekarang nama ini menjadi kampung Wamelai dan hingga sekarang masih ada di Muna, akan tetapi kini merupakan bagian dari kampung Tongkuno. Mata pencaharian mereka berburu dan sebagian kecil bertani.
Setelah beberapa lama mereka menetap disini, maka sebagian dari orang yang terdiri atas laki-laki itu kembali ke tempat asal mereka untuk mengambil istri-istri dan anak-anak mereka yang tertinggal di sana untuk dibawah ke Muna dan sekembalinya mereka, maka atas musyawarah bersama lalu ditunjuklah seorang kepala yang diberi gelar “mino Wamelai”. (Orang Wamelai)
Demikian juga dikatakan oleh Oppenheim Lauterpacht, bahwa yang dimaksud dengan rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama merupakan suatu masyarakat, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan yang berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan atau memiliki warna kulit yang berlainan dan jika hal ini dikaitkan dengan peristiwa asal usul mulanya penduduk Muna sebagaimana dijelaskan oleh J.Couvreur di atas, maka jelas rakyat Muna pertama yang mendiami Pulau Muna adalah orang WamelaiKedua, keharusan ada daerah. Faktor ini terkait dengan faktor identitas suatu suku bangsa yaitu mengenai faktor geografis-ekologis dan demografis,biasanya disebut Faktor Obyektif. Untuk menentukan terbentuknya suatu negara terdapat beberapa teori tentang negara, antara lain seorang iIlmuwan terkenal Plato mengatakan bahwa luas negara itu harus diukur atau disesuaikan dengan dapat atau tidaknya, mampu atau tidaknya negara memelihara kesatuan di dalam negara itu, oleh karena negara itu sebetulnya pada hakekatnya merupakan suatu keluarga yang besar. Oleh sebab itu negara tidak boleh mempunyai luas daerah yang tidak tertentu.
Faktor Subyektif mengenai persyaratan tersebut, yaitu faktor historis, politik, sosial, budaya dan bahasa, jika dikaitkan dengan wilayah Penduduk Muna ditinjau dari segi bahasa yang digunakan, maka daerah Muna cukup luas meliputi sebagian besar wilayah Penduduk Buton, hal ini dapat dibuktikan dari bahasa daerah yang digunakan masyarakat wilayah Muna juga digunakan oleh sebagian besar masyarakat Buton namun dialeknya yang berbeda, sehingga sebagian besar masyarakat Buton sebenarnya masuk Suku Muna karena bahasa asli Buton hanya digunakan oleh masyarakat yang berdiam disekitar kota Bau-bau dan wilayah Keraton dan selebihnya mengunakan bahasa Muna.
Awal pembentukan wilayah didasarkan kesepakatan antara dua negara atau lebih, dan bahasa merupakan salah satu unsur terbentuknya bangsa, maka antara Muna dan Buton telah bersepakat menentukan batas-batas wilayah, yaitu wilayah Pulau Muna bagian Utara dan Pulau Buton bagian Utara merupakan Daerah Muna, sedangkan bagian Selatan Pulau Muna merupakan wilayah Buton.
Ketiga, keharusan ada Pemerintahan yang berdaulat. Jika hal ini dikaitkan dengan eksistensi kerajaan Muna, maka penunjukan Ibu Kota Kerajaan Muna di Kota Muna pada Tahun 1321, Pembangunan Benteng Pertahanan, Pembangunan Istana Kerajaan atau Kamali, Pembangunan Rumah para pejabat Kerajaan dan Pembangunan Mesjid Besar di Kota Muna atas persetujuan Syarah Muna, menunjukkan bahwa aktivitas pemerintahan kerajaan Muna terpusat di Kota Muna, letaknya sekitar 23 Kilometer dari Kota Raha sekarang. Dan menurut J.Couvreur benteng dikota Muna dibangun oleh roh-roh halus, dan terbuat dari tembok batu setinggi empat meter, dengan ketebalan tiga meter dan panjang keseluruhan tembok sekitar 8.073 meter.
Namun setelah Raja Muna Laode Ahmad Makutubu Istana Kerajaan Muna atau Kamali dibangun di Kota Raha yaitu di Tula atas persetujuan Syarat Muna dan disebut Kamali Panda. Dan Raja Muna Laode Fiu M.Shalihi membangun Kamali di Loghiadan yang sekarang ke dua kamali ini dikelola oleh Laode Shalihi mantan Kepala Distrik Katobu, anak dari Raja Muna Laode Fiu. M.Shalihi. Selain kedua Kamali tersebut di atas, Raja Muna Laode Fiu membangun Kamali di Masalili.
Pada Tahun 1928 Raja Muna Laode Rere membangun Istana atau KamaliWamelai, letaknya sekarang iniberdiri bangunan gedung pertemuan Wamelai atau persisnya di depan kantor Camat Katobu bagian atas. Bangunan Kamali ini dibangun oleh ahli pertukangan dari Buton dengan tiang bangunan (katubo) sebanyak 99 katubo, ruang pertemuan, ruang istrahat Raja, ruang keluarga. Bersamaan pembangunan Kamali Wamelai selesai, Raja Muna Laode Rere diberhentikan oleh Pemerintah Penjajahan Belanda. Selanjutnya Raja Muna Laode Rere tidak berniat lagi untuk menempati Kamali tersebut karena Kamali adalah milik Syarah Muna, meskipun Syarah Muna ketika itu menyarankan kepada Laode Rere agar Kamali yang dibangun tersebut tetap ditinggali, namun Raja Muna Laode Rere tidak bersedia.
Padahal saat itu Laode Rere tidak mempunyai rumah dan terpaksa Laode Rere membongkar Kamali yang pernah ditempati Saudara sepupunya yaitu Raja Muna Ahmad Makutubu dan memindahkan ke tanah yang dibeli dari La Kalende letaknya di depan penjara atau sekarang didepan rumah jabatan Rumah Tahanan (Rutan) Raha, yaitu di jalan Basuki Rahmat No.16.Syarah Muna mendengar bahwa Kamali Tula dibongkar dan dipindahkan kedepan Penjara, segera menemui Laode Rere dan meminta agar rumah yang sedang dibangundi depan Penjara atau sekarang di depan Rutan Raha juga dijadikan Kamali. Istana atau kamali bukan asal bangunan akan tetapi rumah raja yang dibangun atas persetujuan Syarat Muna atau dalam bahasa Muna Dofongkorae Syarah, dan jumlah Kamali yang dibangun atas persetujuan Syarah ada tiga buah yaitu di Kota Muna, di Kota Raha ada dua yaitu Kamali Panda dan Kamali Wamelai.
Rumah Raja Muna Laode Rere didepan Rutan sekarang masih berdiri, jika dilihat dari sejarahnya merupakan Kamali karena Dofongkorae Syarah Muna, namun sudah hampir roboh. Padahal panjang rumah tersebut awalnya lebih kurang seratus meter kebelakang dengan bentuk sama dengan Kamali Panda La Ende, namun Kamali ini dibongkar untuk perubahan bentuk oleh keponakannya yaitu almarhum Laode Walanda, namun tidak selesai dan sekarang tinggal sisa sebagaimana dapat dilihat persis berhadapan dengan rumah jabatan Rutan Raha.
Demikian pula Kamali Wamelai yang dibangun oleh Raja Muna Laode Rere dibongkar oleh cucunya, yaitu Laode Kaimuddin Bupati Muna saat itu dan merubah dengan mengganti gedung yang digunakan untuk pertemuan sekarang dengan tetap menggunakan nama Wamelai. Padahal Istana Raja Muna tersebut sebelum dirobohkan sekitar Tahun 1980 an pernah ditempati kantor Polres Muna dan masih terlihat bentuk bangunan dengan 99 tiang atau 99 katubo yang menggambarkan 99 sifat-sifat Allah SWT yang terdapat dalam kitab suci Al – Qur ’an.
Silsilah Dinasti Kerajaan Muna, yaitu dimulai dari Raja Muna pertama sampai Raja Muna terakhir adalah sebagai berikut: pertama La Eli atau Baidulzaman gelar Betheno Ne Tombula, memerintah Tahun 1321-1350, kedua La Aka atau Sugimpatola gelar Kagua Bangkano Fotu, memerintah Tahun 1350-1365, ketiga Sugimpatani, memerintah Tahun 1365-1415, keempat Lambona (Sugiambona) memerintah Tahun 1415-1444, kelima Sugi La Ende memerintah Tahun 1444-1479, keenam Sugimanuru memerintah Tahun 1479-1527, ketujuh Lakilapontoh memerintah Tahun 1527-1530 juga merangkap Raja Wolio ke-6/Sultan Buton I, kedelapan Raja Laposaso memerintah Tahun 1532-1555, kesembilan Rampai Somba memerintah Tahun 1555-1600, kesepuluh Titakono memerintah Tahun 1600-1625, kesebelas Laode Saaludin memerintah Tahun 1625-1626, keduabelas Laode Ngkadiri gelar Sangia Kaindea memerintah Tahun 1926-1667, ketigabelas Laode Abdurachman gelar Sangia La Tugho memerintah Tahun 1671-1716, keempatbelas Laode Husain gelar Omputo Sangia memerintah Tahun 1716-1767, kelimabelas Laode Kentu Koda gelar Omputo Kantolalo Kamukula, keenambelas Laode Umara, ketujuhbelas Laode Harisi gelar Omputo Negege, kedelapanbelas Laode Mursali gelar Sangia Gola, kesembilanbelas Laode Sumaili gelar Omputo Nesombo, keduapuluh Laode Saete memerintah tahun 1816-1830, keduapuluh satu Laode BulaEng gelar Sangia Laghada memerintah Tahun 1830-1861, keduapuluh dua Laode Ahmad Makutubu gelar Milano Tekaleleha Tula memerintah Tahun 1907-1914, keduapuluh tiga Laode Fiu M.Saiful Anami memerintah Tahun 1919-1922 dan terakhir adalah Raja Muna keduapuluh empat Laode Rere gelar Arowuna memerintah Tahun 1925-1928.
Pada Tahun 1767 sampai 1800 di Pemerintahan Kerajaan Muna terdapat pengangkatan Raja berasal dari luar Dinasti Kerajaan Muna, dan Raja Muna dimaksud dengan sebutan Raja Pengganti atau Pelaksana Tugas Raja dan di Kerajaan Muna di sebut Solewata Raja karena mereka tidak diangkat oleh Syarah Muna, akan tetapi langsung ditunjuk oleh Belanda dan bekerja sama dengan Sultan Buton, antara lain yaitu pertama Laode Tumawo, jabatan Kapitalao Lakologou di Buton, kedua Laode Ngkumabusi, putra kino Lolibu di Buton, ketiga Laode Malei, putra pejabat tinggi di Buton, keempat Laode Sa Aduddin, Kelima Waode Wakelu.
Pengangkatan Raja Muna tanpa persetujuan Syarah Muna tentu mendapat penolakan dari Rakyat Muna, namun karena intervensi dari Belanda maka Syarah Muna tidak berdaya dan karena dianggap Syarah Muna sebagai penghalang pengangkatan Raja Muna oleh Belanda, akhirnya pada Tahun 1910 Belanda membubarkan Syarah Muna. Meskipun Syarah Muna telah dibubarkan Belanda, namun secara devakto tetap berfungsi sebagai Lembaga Adat Muna dan sebagai bukti sejarah yaitu pengangkatan Laode Dika sebagai Lakina Muna oleh Pemerintahan Belanda,namun oleh Syarah Muna tetap mengangkat Laode Dika sebagai Raja Muna.
Menurut Sejarah Muna Laode Dika merupakan Raja Muna terakhir yang diangkat oleh Syarah Muna. Konsekwensi logis bila pengangkatan Raja Muna tanpa persetujuan Syarah Muna, maka segala akibat dari keputusannya tidak akan berlaku bagi masyarakat Munaatau ditolak rakyat Muna.
Berdasarkan uraian diatas, secara ketatanegaraan Kerajaan Muna adalah Kerajaan yang berdaulat artinya kekuasaan tertinggi berada ditanganPemerintahan Kerajaan Muna. Namun DR.Ir. Mujur Muif AM,MSc menulis buku dengan judul UU Martabat Tujuh, Sumber Filosofis Pancasila sebagai Landasan Sistem Demokrasi Ketuhanan Di dalam Pemerintahan Dunia, membuat Silsilah Pemerintahan Kerajaan Muna dan menempatkan Kerajaan Muna sebagai Bharata dalam Kesultanan Buton.Apa yang ditulis oleh Mujur Muif AM tidak sesuai dengan dokumen Sejarah.Suatu hipotesa yang sangat dangkal, tanpa adanya penggalian dan kajian yang mendalam tentang sejarah dan pelaku sajarah.
Sanggahan pertama : Kesultanan Buton sejak Tahun 1887 merupakan bagian atau bharatanya Belanda atau jajahan Pemerintah Belanda (baca dokumen Sejarah Kebudayaan Sultra di Arsip Nasional).Sedangkan Kerajaan Muna adalah kerajaan yang berdaulat sampai Raja yang ke duapuluh empat yaitu Raja La Ode Rere yang bergelar Arowuna yang berkuasa tahun 1925-1928. Raja Laode Rereadalah merupakan dinasti terakhir dari Raja Muna dan Laode Rere adalah Raja Muna yang tidak tunduk kepada Pemerintahan Belanda.
Kedua, J.Couvreur sendiri seorang kebangsaan Belanda yang pernah menjadi Controlir Onderafdeling Muna atau setingkat Bupati pada Pemerintahan Kolonial Belanda pada Tahun 1933 sampai 1935, menulis Buku tentang Sejarah Kebudayaan Munamengatakan, bahwa tidak ada bukti Sejarah kerajaan Muna adalah bagian dari Kesultanan Buton atau Bharatanya Buton.
Ketiga, jika alasannya karena ada orang Buton menjadi Raja di Muna, juga kurang berdasar. Karena Sultan Buton pertama Lakilaponto merangkap Raja Muna VII adalah anak dari Raja Muna VI Sugimanuru, selanjutnya Latumparasi Sultan Buton II juga orang Muna adalah anak dari Lakilaponto dan La Sangaji Sultan Buton III juga orang Muna adalah anak dari Lakilaponto, namun Orang Muna tidak pernah mengatakan bahwa Kesultanan Buton adalah Bharatanya Kerajaan Muna hanya karena alasan penempatan pimpinan pemerintahan yang berasal dari keturunan Kerajaan Muna.
Keempat,Raja Muna Laode Rere pernah bertengkar dengan Sultan Buton Laode Hamidi masalah batas, yaitu di Kusambi Ramba dekat Waniba Lakepera perbatasan Muna dan Buton. Sultan Buton saat itu melontarkan kata-kata memojokan Raja Muna dengan ucapan Muna bharataku. Raja Muna tersinggung dengan ucapan Sultan, sehingga saling menyerang dengan kata-kata dan akhirnya sebelum berpisah mereka bersumpah tentang kebenaran mereka masing-masing. Beberapa tahun kemudian Laode Hamidiwafat karena sakit. Raja Muna berpesan kepada Laode Hadi anak Sultan, bahwa orang Buton dan Muna jangan bermusuhan mengikuti kami orang tua. Dan alhamdullillah antara Laode Badia anak Raja dan Laode Hadi anak Sultan sangat bersahabat dan tidak melihat ada perbedaan antara kerajaan Muna dan Kesultanan Buton sebagaimana ditulis Mujur Muif AM.
Demikian fakta sejarah yang didapat dari dari nara sumber yang faliditasnya tidak diragukan. Semoga menjadi tonggak sejarah penerus suku Muna dan Buton yang memang bersumber dari keturunan yang sama yaitu berasal dari Raja-Raja Muna dan Raja-Raja Buton yang berkuasa di kawasan Kerajaan Muna dan Buton, kemudian dengan datangnya Islam membentuk Kesultanan Buton. Akibat dari penjajahan kolonial Belanda di kawasan ini dengan politik Belanda yang sangat terkenal yaitu devide et empera maka sengaja dibuat perpecahan,perdebatan bahkan pertengkaran antara Muna dan Buton, oleh karena itu kita sebagai penerus, jangan ikuti politik devide et empera dengan membengkokkan sejarah. Marilah kita terima sejarah yang sudah terjadi dan menjadi pelaku sejarah untuk masa datang.www.formuna.wordpress.com

07 April 2012

Muna Barat dan Kota Raha Bakal Mekar



TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan Komisi II DPR. Dalam RUU tersebut Baleg meloloskan 19 daerah yang akan dimekarkan.
“RUU ini nanti akan dibahas pada paripurna 11 April mendatang,” kata anggota Baleg Nurul Arifin, ketika dihubungi Tempo, Jumat 6 April 2012. Berikut 19 nama daerah tersebut.
1)Provinsi Kalimantan Utara
2) Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
3) Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
4) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
5)Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
6)Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat
7)Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara
8)Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung,
9)Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
10)Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah
11) Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah,
12)Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara,
13)Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
14)Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
15)Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
16) Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi tenggara
17) Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara
18) Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat
19)dan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat

22 March 2012

KPUD Buton Utara Dinilai Tak Paham Aturan


Mataharinews.com, Raha- Surat Keputusan KPUD Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengusulkan pencopotan pasangan Bupati/Wakil Bupati Butur pada DPRD (16/1), dinilai serbagai tindakan konyol yang menggambarkan bahwa Komisioner KPUD Butur tidak paham dengan aturan.

Marlin Ramli Direktur LSM YAKIN mengatakan, seharusnya KPUD tahu, setelah resmi di lantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Mendagri melalui Gubernur Sultra,Ridwan Zakaria-Harmin Hari bukan lagi calon tetapi sudah menjadi pasangan Bupati/Wakil Bupati devinitif. Maksudnya sejak saat itu keterkaitan antara calon dengan KPUD sudah terputus.

Mail sapaan akrab Marlin Ramli saat di konirmasi via telepon (24/1) mengatakan , UU No 32/04 pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang pasangan calon yang digunakan sebagai dasar hukum usulan pencopotan Bupati/Wakil Bupati ke DPRD sebenarnya sudah tidak berlaku lagi sejak pasangan Bupati/Wakil Bupati dilantik.

Mail menambahkan kalau saja usulan pencopotan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dilakukan saat belum di lantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati devinitif mungkin ceritanya menjadi lain. Surat KPUD tersebut bisa menjadi sakti dan dapat merubah segalanya seperti yang di inginkan oleh mereka.
Tapi karena usulannya tersebut dilakukan setelah resmi menjadi Bupati/Wakil Bupati, bahkan telah berjalan selama dua tahun, maka hanya bisa mempermalukan diri mereka sendiri serta memperlihatkan pada masyarakat seberapa jauh tingkat kecerdasan mereka dalam memahami UU.
Setelah dilantik, maka pasangan Bupati/Wakil Bupati pilihan rakyat tidak dapat di copot oleh siapun termasuk mendagri dan DPRD apalagi KPUD, kecuali melakukan tiga hal yakni; Korupsi, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, dan melakukan pelanggaran terhadap UU/Perda. Menurut pendapat saya, kata Mail KPUD tidak paham soal itu serta sampai sejauh mana batas kewenangannya.
“ KPUD kan hanya diberi kewenangan oleh UU untuk menjadi panitia Pemilu, selain itu tidak ada lagi. Jadi ketika mengeluarkan putusan untuk mengusulkan pencopotan Bupati/Wakil Bupati, berarti KPUD telah melewati kewenangannya” Ujarnya.
Selain itu sebelumnya Mahkama Konstitusi ( MK ) juga telah mengeluarkan putusan yang memenangkan KPUD dan memerintahkan pelantikan pasangan calon terpilih sesuai dengan pleno KPUD. Putusan MK itu terkait gugatan sengketa Pilkada Butur yang dilakukan oleh pasangan calon lainnya yang tidak puas dengan hasil Pilkada melawan KPUD. Putusan MK tersebut adalah keputusan final dan mengikat. Jadi tidak seorang pun dapat menggugatnya.
Jadi kalau KPUD menegluarkan keputusan yang diambil melalui pleno berarti secara kelembagaan KPUD telah melakukan perlawan terhadap putusan MK. ini adalah pelanggaran hukum dan pelakukanya dalam hal ini komisioner KPUD yang hadir dalam pleno tersebut harus diproses hukum karena telah melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu , Mail juga mendesak KPUD Sultra untuk segera membentuk Badan Kehormatan (BK) guna memeriksa komisioner KPUD Butur yang mengikuti pleno yang menghasilkan Putusan tersebut. Pasalnya Keputusan KPUD yang mengusulkan pencopotan Bupati/Wakil Bupati menimbulkan akses pada terganggunya stabilitas di Butur dan terganggunya jalannya pemerintahan secara umum. ( Muh. Alimuddin )


RENCANA PENGHIJAUAN KEMBALI HUTAN WARANGGA, HANYA ISAPAN JEMPOL


Penanaman pohon untuk menghijaukan kembali  hutan lindung Warangga yang telah dicanangkan oleh bupati Muna, pada tanggal 24 Januari yang lalu,  nampaknya hanya akan menjadi  rencan yang sia-sia dan membuang-buang  anggaran. Hal ini terlihat dari 4000 bibit pohon yang disediakan 50% dalam kondisi tidak layak tanam.
Selain itu berdasarkan hasil pantauan mataharinews.com di lapangan, 75% tanaman yang ditanam pada hari pencanganannya oleh Bupati dan seluruh Muspida di Muna tersebut ditemukan dalam keadaan mati.
Aktifis  penggiat lingkungan hidup di Muna menilai,   rencana pemerintah menghijaukan kembali Hutan Lindung Warangga sebagai keinginan setengah hati dan hanya berointasi pada kepentingan proyek bukan didasari keinginan untuk menghutankan kembali kawasan Hutan Lindung Warangga yang kini telah berubah fungsi sebagai kebun masyarakat.
Sahrul, salah seorang aktifis lingkungan mengatakan, pemerintah Kabupaten Muna saat ini tidak memiliki master plan dalam pengeloalaan dan pengawasan serta  perlindungan kawasan hutan. Hal ini tidak terlepas dari kemampuan Kepala Dinasnya yang tidak memiliki visi yang baik di bidangnya.
Sahrul menilai, Kadishut Muna Drs. Haris,M.Ba tidak layak  lagi untuk menjabat sebagai kadishut. Alasannya, kata Sahrul , visi yang dimilii oleh Kadis dalam pengelolaan hutan di Kabupaten Muna bukan berorientasi pada pengawasan dan perlindungan, tetapi lebih cenderung pada eksploitasi.
“ Kalau Haris tetap dipertahanan sebagai kadishut, maka dalam kurun watu dua tahun, di Muna sudah tidak ada lagi hutan” ungkapnya dengan suara lantang.
Sahrul mencontohkan, selama Haris menjabat sebagai kadishut, banyak hutan yang rusak, sementara itu diwaktu yang sama PAD Kabupaten Muna dari sektor Kehutanan meningatkat tajam. Sahrul mensinyalir naiknya PAD tersebut bersumber  dari hasil hutan yang kayunya diambil dari kawasan hutan lindung yang sengaja dirusak.
Jadi kalau kalau mengharapkan perlindungan dan pengawasan hutan di kabapaten Muna pada kadishut saat ini maka sama saja mengharapkan hujan di tengah terik matahari.
“ Jangankan untuk melakukan pengawasan seluruh kawasan hutan di kabupaten Muna, kawasan Hutan Lindung Warangga saja yang jelas-jelas ada didepan batang hidungnya, tidak mampu di amankan” kata sahrul.
Kadishut Muna, Drs. Haris,M.Ba saat di minta untuk konfirmasi hal tersebut (5/3) , enggan untuk bertemu wartawan. Keengganan Kadishut tersebut terlihat saat Mataharinews.com mengisi buku tamu dengan tujuan konirmasi untuk disodorkan pada Kadis oleh pramunya, Kadishut langsung memanggil seluruh kabid dan Kabag keruangannya dan menggelar rapat secara mendadak.
Entah rapat tersebut berkitan sesuatu yang emergency atau sengaja dibuat untuk menghindari wartawan, informasinya tidak sampai keluar. Tapi yang jelas lebih dari satu jam di tunggu, tanda-tanda rapat akan berakhir belum ada. Sementara itu Ila pramu Kadishut menjelaskan bahwa setelah rapat Kadis langsung berangkat ke Kendari.
“ Selesai rapat, bapak langsung berangkat ke Kendari “ Jelas Ila.( MA) 

FITRA Tuding Gubernur Sultra Lakukan Korupsi Kebijakan

Mataharinews.con, Baubau – Gubernur Sulawesi Tenggara ( Sultra ) Nur Alam, SE, kembali disorot terkait dengan dugaan penyalah gunaan kewenangan, akibat mengeluarkan SK No 523/99 tentang peresmian anggota DPRD Buton periode 2009 – 2014.

SK tersebut menjadi bermasalah sebab menyertakan Samsu Umar Abdul Samiun yang juga Ketua DPD PAN Buton sebagai anggota DPRD . Padahal yang bersangkutan pencalonannya telah dicoret serta namanya tidak diusulkan oleh KPUD Buton untuk diresmikan.

Sorotan tersebut datang dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggara (FITRA). Roy salam aktivis Fitra yang dihubungi melalui telepon selulernya (23/3) mengatakan, SK Gbernur tersebut berimplikasi pada potensi terjadinya kerugian keuangan negara.

Asumsinya urai pria yang sering disapa Roy ini, selama menjabat anggota DPRD Buton, Samsu Umar Abdul Samiun mendapatkan honor dan segalah fasilitas yang dananya berasal dari keuangan negara.

Padahal menurut UU No 17 Tentang pengelolaan keuangan negara, Umar Samiun tidak berhak untuk mendapatkan semua itu karena keanggotaannya di DPRD Buton tidak sah karena pencalonannya telah dicoret oleh KPUD karena melakukan pelanggaran sebagai mana yang diatur dalam UU no 10 tahun 2008 pasal 88 tentang pemilihan Anggota DPR,DPD dan DPRD .

Olehnya itu segala apa yang didapatkan yang sumbernya dari keuangan negara dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31/99 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20/2002 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini yang harus bertangunggjawab secara hukum terhadap penggunaan dana dan fasilitas negara adalah Gubernur Sultra Nur Alam sebagai orang yang mengeluarkan kebijakan dan Umar Samiun sebagai Orang yang mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

“ Gubernur Nur Alam dan Umar Samiun sama-sama bertaggung jawab secara hukum atas terjadi kerugian keuangan negara akibat dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak untuk itu. Olehnya itu keduanya dapat dijerat dengan UU tindak pidana korupsi ” urai Roy.

Menyinggung kalau kasus ini telah di laporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy berjanji akan mengecek langsung ke lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad tersebut dan FITRA akan melakukan pengawalan dalam pengusutannya.

“ Kasus ini masuk dalam kategori korupsi kebijakan, sehingga sudah tepat kalau pengusutannya diserahkan ke KPK” jelasnya.

Roy juga menyarankan pada masyarakat Buton untuk melakukan gugatan pada pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk menguji keabsahannya SK tersebut secara administrasi negara.(MA)







Aksi Tlak Kenaikan Harga BBM Terjadi Juga di Baubau

Mataharinews.com,Baubau – Gelombang penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM pada tanggal 1 April terus terjadi di seluruh Indonesia.
Seperti yang dilakukan oleh belasan demonstran yang tergabung dalamPergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Baubau pada hari Rabu (23/3). Untuk mengekspresikan penolakan mereka terhadap rencana perintaha SBY tersebut, mereka melakukan longmarch sepanjang jalan Betoambari Baubau menuju Tugu Kirab.
Sepanjang jalan dilalui, demonstran terus berorasi yang intinya mengecam kebijakan pemerintahan SBY yang tidak memiliki empati terhadap nasib rakyat yang semakin menderita.
“ Jangankan empati terhadap penderitaan rakyat yang telah memilihnya , SBY malah mendorong rakyatnya kejurang penderitaan yang semkin dalam” teriak salah seorang orator.
Menurut para demonstran rencana pemerintah menaikan harga BBM dengan dalih menyelamatkan perekonomian masyarakat adalah bentuk penzoliman dan pembohongan pemerintah terhadap rakyatnya, sebab kebijakan tersebut juteru semakin menyensarakan rakyat.
Mereka menilai rencana pemerintah tersebut lebih condong untuk melindungi kepentingan asing dan para kapitalis khususnya perusahaan-perusahaan yang bergerak pada sektor migas.
“ Pemerintaha SBY – Budiono lebih berpihak pada kepentingan kapitalis asing ketimbang rakyat yang memilihnya “ Ujar Nursalim, Ketua PMIII Cabang Baubau di selah-selah demonstrasi (23/3).
Rencana pemerintah SBY -Budiono itu, lebih membela kepentingan kapitalis lanjut Nursalim, maka HMI mengajak seluruh eleman masyarakat Kota Baubau untuk menolak kenaikan harga BBM serta mejalankan sepuluh resolusi jihad yang telah di canangkan oleh pengurus besar PMII.
Walau demOnstrasi PMII tersebut berjalan damai, namun tetap mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres baubau. Setelah berorasi sekitar 30 menit di Tugu kirab, para demonstran kemudian membubarkan diri. (MA)



11 March 2012

Korban Banjir Bandang Akibat Tambang, Tuntut PT Billy Dan Pemda

Matahari News.com,Rumbia- Masyarakat korban banjir bandang di Kelurahan Lambale Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (SUltra), menuntut janji Pemerintah Bombana dan PT. Billy Indonesia, perusahaan yang di anggap sebagai biang kerok terjadinya banjir bandang tersebut untuk segera merealisasikan janjinya.
Janji pemerintah dan PT Billy tersebut diungkapkan saat dilakuan dialog antara pemerintah, PT. Billy dan masyarakat pada tanggal 27 Januari yang lalu. Pada saat itu pemerintah berjanji untuk segera melakukan normalisasi sungai untuk mencegah terjadinya banjir bandang susulan.
Sedangkan PT Billy berjanji akan mengganti seluruh kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh banjir bandang tersebut. Selain itu PT. Billy juga berjanji akan segera memperbaiki cekdam miliknya yang jebol.
Namun setelah sekian lama ditunggu, janji pemerintah dan PT. Billy tersebut belum juga ada tanda-tanda untuk direalisasikan. Padahal saat ini hujan terus turun dan ini sangat berpengaruh terhadap phsikologi warga yang ketakutan akan datangnya banjir susulan .
Sahrul direktur LSM Sagori yang selama ini inntens melakuan pendampigan terhadap warga korban tambang mengatakan, selama ini masyarakat diliputi rasa trauma yang dalam.
Bila hujan mulai turun lanjutnya, masyarakat menjadi was-was dan ini berulang terus setiap kali hujan turun. Kondisi seperti itu tentu saja sangat berpengaruh terhadap pshikologi mereka terutama anak-anak.
Olehnya itu dia mendesak agar pemerintah dan PT Billy segera merealisasikan janjinya tersebut agar masyarakat tidak lagi diliputa rasa was-was.
“ Pemerintah dan PT Bily harus segera merealisasikan janjinya, terutama normalisasi sungai dan ganti kerugian masyarakat yang diakibatkan banjir tersebut “ ujarnya.
Masyarakat yang rumahnya rusak berat akibat banjir, ujar pria berrambut keriting ini, hidup dalam kondisi yang sangat meprihatinkan. Mereka ini mengalami trauma ganda, yaitu ketaukan terjadi banjir dan hidup dalam kondisi keterbatasan akibat harta benda mereka habis tersapu banjir.
Sementara itu, Ketua pansus tambang yang dibentuk oleh DPRD Bombana untuk menyakapi tragedi tersebut, Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ( SMS ) mengatakan bahwa temuan pansus sampai saat ini belum diproses karena masih akan dirapatkan ditingat pansus.
Ketika ditanyakan mengenai tanggapan pribadinya sebagai wakil rakyat mengenai masalah yang terjadi, Yani Pun enggan untuk berkomentar. Dia bahkan menyaran untuk menkonfirmasi langsung pada Ketua DPRD.
“ lebih elok kalau ke ketua DPRD, bos ” elaknya yang diirim via pesan singkat. ( MA )








09 March 2012

Penempatan Ibukota Berpolemik, Bupati Butur Dituding Melanggar UU No 14

Mataharinews.com, Kulisusu - Sejak terbentuknya tanggal 27 Juli 2007 melalui Undang-undang No 14 tahun 2007 sampai saat ini penempatan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara (Butur )Propinsi Sulawesi Tengara terus saja menjadi Polemik.


UU No 14 secara tegas menyatakan bahwa Ibu Kota Butur terletak di Buranga, namun oleh Pjs Bupati saat itu Kasim, SH malah berkantor dan memulai membangun infrastutur pemerintahan daerah di Kecamatan Kulisusu Ereke.
Sejak saat itulah polemik mengenai Ibu Kota berkembang.  Polemik semakin tajam dan panas ketika terpilih Bupati devinitif melalui pilkada tahun 2010. Bupati Butur terpilih Ridwan Zakaria justeru menunjukan keinginannya menjadikan Erekae sebagai Ibu Kota dengan membangun seluruh perkantoran di Ereke termasuk Kantor Bupati dan Gedung DPRD.
Sikap Ridwan tersebut sontak membuat marah sebagian masyarakat Butur. Mereka menganggap Bupati Ridwan Zakaria telah melakukan pelanggaran terhadap UU. Olehnya itu mereka terus mendesak Ridwan untuk berkantor dan membangun segala infrastruktur pemerintahan di Buranga sebagai  mana diatur dalam UU No. 14.
Puncak dari kemarahan masyarakat yang mendukung Buranga sebagai Ibu Kota sebagai mana diatur dalam UU No 14, adalah melakukan pembakaran terhadap kantor Bupati dan Gedung DPRD di Ereke pertengahan 2011 lalu.
Insiden pembakaran kantor Bupati dan gedung DPRD oleh massa rakyat tersebut tak membuat Ridwan Zakaria bergeming. Bahkan dia dan jajaran justeru melakukan perlawanan dengan melakukan Uji materiil terhadap UU No. 14 khususnya pasal 7 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara ke  Mahkama Konstitusi.
Gayunpun bersambut, MK kemudian menggelar sidang pertama pada tanggal 29 Januari 2012 terhadap gugatan Bupati Butur tersebut. Pada siding pertama itu MK mengeluarkan putusan sela yang amarnya mengembalikan berkas gugatan dan memerintahkan penggugat untuk memperbaik gugatannya karena dianggap belum lengkap.
Tenggang waktu yang diberikan oleh MK untuk memperbaiki gugatannya adalah empat belas hari. Apabila dalam tenggan waktu yang diberikan gugatan belum juga diperbaiki maka gugatan tersebut dinyatakan ditolak.
Ramadhan, salah seorang masyarakat Buton Utara menilai, yudisia revew terhadap UU No.14 yang dilakukan oleh Bupati merupakan penghianatan terhadap undang-undang dan aspirasi masyarakat Buton Utara.
Menurut Ramadhan, seharusnya Ridwan Zakaria begitu dilantik menjadi Bupati langsung berkantor di Buranga dan mengarahkan pembangunan perkantoran untuk pelayanan administrasi masyarakat juga di Buranga.
Tapi faktanya, Bupati justeru membangun perkantoran dan perumahan dinas pejabat di Ereke. Dengan demikian berarti Bupati sengaja memancing kemarahan rakyat. Jadi kalau nantinya terjadi kembali amukmassa, maka yang harus bertanggungjawab adalah Bupati.
Ramadhan juga mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa Ridwan dalam pelanggaran UU dan dugaan penyalahguanaan jabatan karena memindahkan ibukota kabuaten dengan melabrak aturan. Ketua Komisi A DPRD Butur Muliadin Salenda, ketika dimintai komentarnya mengenai dibangunya semua infrastruktur pemerintahan di Ereke ( 7/3 ) mengatakan, sampai saat ini DPRD tetap menganggap Buranga sebagai Ibu Kota. Olehnya itu seharusnya Bupati seharusnya membangun semua infrastruktur pemerintahan untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat di arahkan ke Buranga sebagai Ibu Kota.
Namun kalau Bupati membangun fasilitas pemerintahan seperti perkantoran dan lain-lain di Ereke, itu menjadi domain dan kewenangan pemerintah. DPRD lanjut Muliadin, hanya sebatas melakuan pengawasan terhadap penggunaan anggarannya.
Hal yang sama dikatakan anggota komisi A lainya, La Ode Sarfan. Menurutnya DPRD Butur taat asas dengan tetap mengakui Buranga sebagai Ibu Kota. Arfan menjelaskan, dalam urusan penempatan Ibu Kota Butur sebenarnya yang memulai polemik ini adalah DPR-RI.
Pada waktu pengusulan pembentukan kabupaten Buon Utara melalui Surat Keputusan DPRD Muna No 07/DPRD-Muna/2006,calon Ibu Kota adalah Ereke. Namun setelah menjadi UU Ibu Kota malah Buranga.
“ Saya adalah salah seorang anggota DPRD Muna yang menandatangani SK 07 yang mengusulkan Ereka sebagai Ibu Kota ” tegas mantan anggota DPRD Muna 2004-2009, yang kemudian pindah ke Butur setelah kabupaten itu terbentuk.
Namun demikian lanjutnya, setelah UU menegaskan Buranga sebagai Ibukota, maka sebagai anggota DPRD Butur, dirinya tetap tunduk dan patuh terhadap UU tersebut dengan mengakui Buranga sebagai Ibu Kota Butur.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Buton Utara Zaitu Ampo,SE, ketika ditanyakan mengapa pembangunan perkantoran di tempatkan di Ereka bukan di Buranga sebagai Ibu Kota,mengatakan untuk urusan itu silakan tanya langsung ke Bupati. Sepengtahuannya yang memerintahan membangun perantoran di Ereke adalah Bupati “ Untuk urusan itu silaan tanyakan langsung pada Bupati, termasuk Bupati yang lama, karena beliau-beliaulah yang memerintahkan pembangunan perkantoran di Ereke “ ujarnya sambil terburu-buru menuju mobilnya karena hendak mengikuti rapat dengan DPRD.
Sementara itu Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria ketika hendak dikonfirmasi enggan menemui wartawan. Menurut Kabag Humas Pemkab Butur, Nadji, S.Sos ( 8/3), Bupati sedang sibuk karena baru pulang dari umroh. “ Untuk menjawab pertanyaan wartawan, bupati telah mendelegasikan pada saya” tegas Nadji.
Namun ketika ditanya mengenai apa yang menjadi alasan Pemkab Butur menempatkan perkantoran di ereke, bukan di Buranga sebagai Ibu Kota, Nadji menjawab tidak tahu. Demiian ketiaka ditanyakan hal yang lainnya seperti apa yang menjadi alas hukum gugatan Yudisial revew yang
diajukan Pemkab Butur ke MK Nadji Juga mengaku tidak tahu “ Karena Bupati mengarahkan saya untuk menjawab seadanya saja, ya saya jawab tidak tahu karena memang saya tidak tahu “ tutup Nadji. ( MA )

03 March 2012

Garasi Mobil Rumdis Gubernur Digunakan Untuk Menampung Kendaraan Partai Politik



Mataharinews.com, Kendari - Penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh pejabat di Sultra seperti memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongan  menjadi  fenomena  biasa.
Bila sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, SE  telah memanafatkan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan ketua DPW PAN Sultra untuk meresmikan dan melantik Ketua DPD PAN Kabupaten Buton Samsu Umar  Samiun sebagai anggota DPRD Kabupaten Buton periode 2009-20014, yang telah dicoret  pencalonannya oleh KPUD Kabupaten Buton, karena telah divonis bersalah melakukan praktek politik uang pada saat kampanye oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, kini garasi mobil Rumdis Gubernur digunakan untuk menampung mobil milik Parti Amanat Nasional (PAN).
Penelusuran Mataharinews.com menemukan tidak kurang dari sepuluh kendaraan roda empat dan enam yang berlabel PAN terpkir di garasi Rumdis Gubernur.Salah seorang petugas garasi yang tidak mau namanya dipublikasi saat ditemui digarasi Rumdis tersebut (2/2),  mengungkapkan keberadaan kendaraan milik PAN di garasi tersebut  untuk dilakukan perbaikan ringan serta diamankan sampai masa kampanye pilkada digelar.
“ Semua yang ada digarasi ini adalah mobil milik Gubernur,  nanti dekat-dekat kampanye baru  disebar “ ungkap petugas tersebut.
Penanggung jawab garasi dan kepala bengkel, Duma yang ditemui dihari yang sama juga mengakui kalau mobil yang ada garasi Rumdis tersebut adalah milik PAN. Duma juga mengungkapkan bahwa sebagian mobil yang ada digarasi itu merupakan mobil bekas yang dibeli oleh Nur Alam dengan uang pribadinya.“ Kondisi mobil – mobil tersebut saat dibeli dalam kondisi rusak berat “ kata pria bertubuh pendek ini.
Nantilah setelah dilakukan perbaikan dan penggantian beberapa suku cadangnya lanjutnya, barulah mobil-mobil tersebut dapat dioperasikan.
Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh petugas garasi, menurut pengakuan Duma mobil-mobil tersebut bukan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional, tetapi untuk dikoleksi. “ Sepertinya gubernur mau menjadi kolektor mobil-mobil antik” kata Duma.
Apapun alasannya. Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongan sudah dapat dikatkan sebagai penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang mendapat amanah dari rakyat. ( MA)

Anang Ashanty Hipnotis Masyarakat Muna


Mataharinews.com, Raha - Kehadiran pasangan selebritis yang baru saja  melangsungkan pertungan Anang Hermansyah dan ashanty pada malam ramah tama peringatan hari ulang tahun kabupaten Muna Sulawesi tenggara (3/2),  menjadi hiburan tersendiri bagi masyarakat.  Pasalnya selain kehausan hiburan, pasangan selebritis tersebut juga sedang menjadi idola banyak orang termasuk masyarakat Muna yang selama ini hanya dapat menyaksikan mereka manggung melalui tanyangan televisi.
Seakan terhipnotis  oleh daya tarik keduanya, puluhan ribu masyarakat Muna tumpah ruah memadati pelataran Sarana olah Raga  (SOR) La Ode Pandu disekitar by pass kota Raha Ibu Kota Kabupaten Muna.
 Pelataran SOR yang luasnya sekitar dua hektar tersebut seakan tidak mampu menampung masyarakat Kota raha dan sekitarnya yang begitu antusias untuk menyaksikan konser musik tersebut.   Mulai anak-anak sampai kakek nenek, sejak sore sudah berdatangan untuk menyaksikan secara langsung idola mereka  manggung.
Selain masyarakat Kota Raha, masyarakat yang bermukim di sekitar Kota Raha juga tidak mau menyia-nyiakan moment tersebut. Apalagi konser musik itu digelar dengan tidak dipungut biaya alias gratis serta menghadirkan artis-artis papan atas Indonesia diantaranya Sheila On Seven  serta pasangan Anang hermansyah dan Ashanty.
Pemerintah Kabupaten Muna sengaja menggelar  konser musik tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Muna yang ke 52 untuk menghibur masyarakat Muna yang memang sedang haus dengan hiburan.
Konser Musik yang berlangsung samapai pukul 00.00 Wita tersebut dihari oleh Bupati Muna dan jajarannya serta seluruh Muspida Kabupaten Muna. ( MA)

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...