SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

16 May 2011

Koruptor, Hukum Jera Saja



Korupsi sudah sangat lama terjadi. Hampir di semua negara dan keciatan masyarakat. Susah mengatasinya. Sangkin sulitnya, banyak pendapat yang mengatakan  untuk mengatasi korupsi itu perlu dilakukan hukuman jera, sehingga orang lain tidak mau lagi korupsi. Terlebih yang sudah pernah korupsi tidak mau lagi melakukan kejahatan itu

Tapi juga mengusulkan agar pemerintah melakukan pencegahan melalui beberapa peraturan  mengenai jalannya uang negara/rakyat itu. Banyak negara berhasil, Indonesia termasuk lambat.

Bahkan, pernah seorang Guru Besar Fakultas Hukum USU mengusulkan kembali agar hukuman jera itu selain hukuman badan berat,dilucuti semua harta  kekayaannya. Menarik semua hartanya ada dasar hukumnya di dunia ini.. Tapi sayangnya pemerintah tidak menggunakannya.

Miskinkan saja koruptor itu. Biarkan saja koruptor itu mengemis di lampu pinggiran jalan. Kenyataan koruptor tetap kaya saat menjalani hukuman di penjara,maupun setelah mereka keluar dari penjara. Ini termasuk buramnya penegakan hukum di Indonesia.

Menangani koruptor memang hanya suaranya mengatakan koruptor adalah musuh negara,musuh pembangunan, memelaratkan rakyat dan merusak pembangunan. Terlebih pejabat setiap pidatonya, selalu berkumandang suara itu. Apalagi ketika kampanye pencalonan anggota legislatif. Terlebih ketika kampanye untuk menjadi kapala daerah.

Dikatakan dirinya anti korupsi dan menjauhkan korupsi dalam membangun daerah kami. Tapi satu bukti banyak kepala daerah melakukan korupsi pada masa jabatannya. Hukumannya tidak terlalu berat jika dibandingkan kesalahan lain dilakukan rakyat biasa. Tentu itulah membuat koruptor itu tidak jera melakukan kejahatan itu. Demikian juga orang lain duduk dalam jabatan penentu. Misalnya kepala daerah, kepala dinas dan pejabat lainnya.

Yang mereka pikirkan untuk duduk dalam jabatan baru ialah bagaimana mengakali uang negara itu. Dia tidak takut terhadap hukuman. Kenyataan membuktikan, KPK menindak koruptor , tapi koruptor  baru terjadi lagi. Bahkan lebih banyak lagi. Terjadi diberbagai tempat seperti yang ditemukan BPK yang diserahkan kepada DPR.

Karena kurang efektifnya hukuman untuk membuat jera koruptor, tentu sudah mendesak ditempuh upaya mencegahan. Tidak sempat terjadi  karena berbagai aturan dan peraturan. Untuk menduduki satu jabatan yang menangani uang, hendaknya orang yang jujur, moral baik. Tidak hanya takut ditindak, tapi malu kepada sekelilingnya. Terlebih kepada Tuhan penciptanya. Mengapa masa tahun lima puluhan sampai enampuluhan, hilangnya uang negara itu tidak banyak ditangan  pejabat?  Seorang pejabat selalu diawasi atasannya.******

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...