1.
Membangun infrastruktur sosial ekonomi bagi
peningkatan kualitas hidup masyarakat kabupaten Muna
a.
Pembangunan infrastruktur sosial ekonomi dasar berbasis
desa menuju Otonomi Desa
·
Pembangunan
infrastruktur desa yang diprioritaskan kepada wilayah pedesaan berdasarkan
kebutuhan mendesak seperti jalan, air bersih dan listrik, serta fasilitas
pelayanan publik lainnya yang menunjang optimalisasi pemanfaatan potensi sumber
daya masyarakat desa, wilayah dan aparatur, pengembangan kantor-kantor balai
desa sebagai pusat aksesibilitas teknologi dan informasi potensi dan hasil-hasil
produktifitas masyarakat, dimulai tahun 2011.
·
Mengembangkan pengelolaan sumberdaya alam berbasis desa, memberikan
porsi kepada desa untuk dapat mengelola sumberdaya alam di wilayahnya sekaligus
melindungi sumberdaya alam di desa dari ancaman-ancaman luar termasuk ekspansi
globalisasi yang merusak tatanan dan sumberdaya ekonomi di desa dengan tetap
memperhatikan asas kemanfaatan dan kelestarian.
·
Mengembangkan kelembagaan ekonomi desa dengan visi berkelanjutan dan
kerakyatan yang menunjang kelangsungan dan ketahanan ekonomi daerah. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi
Desa sebagai pilihan utama kelembagaan dan pilar ekonomi desa, memperkuat
ekonomi desa melalui pengembangan usaha/industri kecil-menengah), pengembangan industri
rakyat berbasis desa, mengembangkan pasar desa agar menjadi transaksi jual-beli kebutuhan pokok rakyat di
desa. Pemerintah daerah akan mendorong dan memfasilitasi pembentukan BUMDes
atau Koperasi Desa bersama Pemdes dan masyarakat. Menciptakan desa-desa mandiri
untuk percontohan dalam pengelolaan sumber daya alam/ekonomi milik desa.
·
Restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah;
PD Soliwunto didorong agar menjadi
penyangga bagi stabilitas harga produk-produk unggulan milik masyarakat
pedesaan, menampung dan mempromosikan potensi daerah bernilai ekonomi dipasar
lokal, regional, nasional dan internasional.
PDAM akan didorong menjadi lebih sehat, efektif dan
efisein untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Muna, melakukan
kerjasama dengan pemerintah desa untuk membangun instalasi air bersih di
desa-desa terutama di desa-desa yang memiliki potensi sumber daya air memadai.
·
Meningkatkan
pemerataan pembangunan dan pelayanan.
Gerakan pembangunan harus
bebas dari bias kepentingan politik yang berdampak pada pelayanan publik yang
tidak merata. Mencegah penumpukan proyek pembangunan pada satu wilayah tertentu,
sehingga tidak akan ada lagi desa yang tidak pernah dapat bagian kue
pembangunan yang dapat menghilangkan kecemburuan antar masyarakat, rasa enggan,
apatis, bahkan kebencian pada pemerintah daerah.
Pembangunan tidak lagi
dibebankan dikota tetapi menyebar ke desa-desa dan kecamatan sehingga akses
pelayanan publik di desa/kecamatan akan jauh lebih cepat berkembang. Pada
akhirnya pembangunan dapat mengatasi kemiskinan struktural, jumlah kemiskinan
di desa semakin berkurang dan urbanisasi semakin kecil.
b.
Pembangunan dan penataan wilayah perkotaan
Penataan ulang pembangunan wilayah perkotaan berdasarkan RUTRK; yang
berorientasi pada penyiapan kota administratif dan pengembangan pusat-pusat
layanan jasa publik, penataan perkantoran yang efektif dan efisien dengan
memperhatikan aspek lingkungan hidup. Dimulai 2012
c.
Membangun masyarakat belajar dan terdidik
·
Kesempatan belajar
seluas-luasnya kepada masyarakat Muna dengan cara
Subsidi langsung untuk bebas SPP bagi
murid/siswa: Bupati akan menjadi
lokomotif dan garda paling depan meningkatkan alokasi subsidi pendidikan untuk
murid/siswa setiap tahunya agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama didalam
memperoleh pendidikan. Diharapkan masyarakat akan berpartisipasi penuh dengan
cara menyekolahkan anaknya karena sudah tidak dibebani kewajiban untuk membayar
biaya pendidikan di tingkat SD, SLTP dan SMU/sederajat (negeri). Siswa yang
berprestasi diberikan bonus beasiswa untuk melanjutkan pendidikan diperguruan
tinggi
Beasiswa bagi siswa sekolah swasta : Untuk menciptakan rasa keadilan terhadap masyarakat
di sektor pendidikan, selain membebaskan SPP bagi murid di sekolah negeri, juga
akan memberikan beasiswa untuk SD, SLTP dan SMU/sederjat yang mengecap
pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan swasta.
·
Program
peningkatan kualitas guru;
Guru
wajib melanjutkan pendidikan mulai D3, D4, S1, S2 dengan pola membangun
kerjasama dengan pihak Perguruan tinggi, dan selanjutnya biaya pendidikan 50 %
ditanggung pemerintah daerah.
Pemberian
intensif bagi guru untuk setiap jam pelajaran sebesar Rp.5.000/guru, Tunjangan
guru dan bonus tahunan sebesar antara Rp.500.000 s/d Rp.1.000.000,-. Insentif
khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil.
·
Meningkatkan
Sarana dan prasarana pendidikan;
Menggunakan
pola Block Grant (bukan sistem tender) dalam membangun
sarana/prasarana pendidikan untuk
efisiensi, pengerjaan dilakukan secara swakelola oleh Komite Sekolah
Pola
Regrouping sekolah untuk peningkatan kualitas sekolah dan efisiensi,
Membangun
sekolah khusus yang berbasis potensi
keunggulan lokal
·
Pembangunan dan
peningkatan kapasitas bagi pengangguran/pencari kerja
Akan dibangun pusat-pusat pendidikan (training centre) yang akan
dipergunakan untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat yang
telah mengecap pendidikan tetapi belum mendapatkan ruang pekerjaan.
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam