SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

30 May 2011

LANJUTAN VISI MISI BUPATI MUNA ( SELESAI )

a.      Membangun masyarakat sehat
·         Bebas Biaya Kesehatan Bagi masyarakat Muna,
Bupati akan menjadi panglima bagi rakyat Muna dalam meningkatkan alokasi dana subsidi APBD setiap tahunnya untuk program kesehatan gratis bagi masyarakat Muna terutama untuk kamu miskin, mulai tahun 2011.
·         Rasionalisasi jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu,
Puskesmas dan pustu akan ditingkatkan statusnya termasuk pengisian sumber dayanya (pegawainya) untuk memberikan pelayanan tinggi, kompetitif dan prima. Sehingga Puskesmas tidak hanya dapat melayani rawat jalan tetapi juga dapat melayani rawat inap. Puskesmas yang ada akan dievaluasi untuk mendapatkan pembebanan anggaran dan pemenuhan fasilitas kesehatan setaraf rumah sakit umum.
·         RSUD dan puskesmas diarahkan menjadi lebih mandiri dan dikelola dengan pola swakelola
Pengelolaan dikembangkan secara swadana sehingga ada efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena di dalam memberikan pelayanan kepada publik, RSUD  dan puskesmas harus berpacu secara kompetitif dan diserahkan kepada hukum pasar. Siapa yang kualitas pelayananya baik, jelas dia akan didatangi lebih banyak oleh konsumen.
·         Pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan pola asuransi kesehatan
Membentuk lembaga khusus untuk mengelola asuransi kesehatan. Program ini merupakan pemberian asuransi kesehatan kepada masyarakat. JKM merupakan lembaga asuransi milik pemerintah daerah yang akan mengklaim biaya-biaya pengobatan masyarakat baik pada Puskesmas maupun Dokter Swasta. Keuntungan Program JKM bagi masyarakat, yaitu masyarakat dapat memilih tempat pelayanan baik di Puskesmas atau Swasta.
Dengan pola JKM, pengobatan secara gratis dapat dilakukan dan diberikan kepada setiap warga masyarakat Kabupaten Muna. Transaksi pembayaran pelayanan menggunakan “sistem klaim” dimana klaimnya akan dibayarkan pemerintah Kabupaten Muna kepada penyelenggara atau pemberi pelayanan kesehatan, baik negeri maupun swasta setelah menjalani mekanisme klarifikasi dan re-check oleh sebuah lembaga independen yang ditunjuk untuk menghindari penyimpangan yang kemungkinan terjadi. Pengajuan klaim dapat dibayar apabila telah mendapat persetujuan dari Tim Verifikasi dari JKM. Masyarakat dapat memilih dimana saja untuk mendapatkan pelayanan pada dokter atau bidan JKM.
·         Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga dokter (umum dan spesialis).
Pemerintah daerah akan subsidi bagi siswa-siswi berprestasi terutama bagi masyarakat tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan kedokteran di perguruan tinggi negeri. Subsidi diberikan sampai dengan selesai dan diikat dengan kontrak belajar. Disamping itu, pemerintah daerah juga akan memberi kesempatan tenaga dokter yang sudah ada untuk melanjutkan pendidikan keahlian (dokter spesialis).
b.      Penyediaan layanan bantuan hukum gratis
Masyarakat miskin seringkali menjadi korban dari proses penegakan hukum yang tidak adil dan sulit mendapatkan bantuan hukum ketika masuk dalam wilayah hukum (perdata/pidana). Pemerintah daerah akan membangun kerjasama dengan advokat (pribadi/lembaga non profit oriented) untuk membatu mendampingi warga miskin dalam proses hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan). Pemerintah daerah akan menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk bantuan hukum bagi warga miskin.

1.     Perencanaan dan penganggaran bagi pembangunan daerah secara efektif, efisien, partisipatif, transparan dan akuntabel
a.      Integrasi perencanaan dan penganggaran desa dan kabupaten
Secara metodologis, perencanaan daerah yang dipraktekan selama ini mengandung kesenjangan antara “hasil sektoral” dengan “proses spasial”. Dimana perencanaan daerah menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang bersifat sektoral (pendidikan, kesehatan, sarana/prasarana daerah, pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, dan lain-lain), tetapi prosesnya menggunakan pendekatan spasial, yaitu melalui Musrenbang desa dan kecamatan.
Pemerintah daerah akan memfasilitasi proses perencanaan desa secara partisipatif dan berkualitas. Musrenbangdes akan didesain agar menghasilkan rencana strategis desa dalam bentuk  RPJMDesa, RKPDes dan APBDes. Selanjutnya RPJM Desa akan menjadi salah satu dasar penyusunan dan pembentukan RPJM Daerah Kabupaten Muna. Dalam proses perencanaan dan penganggaran seperti ini, perencanaan desa akan di desain agar mampu menjangkau kebutuhan pembangunan yang bersifat sektoral, desa juga akan mendapatkan kejelasan alokasi anggaran pembangunan dari Kabupaten.
b.      Alokasi anggaran sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
·         Penerapan secara konsisten mekanisme Angaran Berbasis Kinerja (ABK ) berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006. ABK mengharuskan adanya tujuan dan sasaran yang terukur serta keterkaitan yang jelas dengan misi dan visi. Setiap SKPD harus merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran dan target. Substansi anggaran bukan pada besaran dukungan dana tetapi guna dan manfaat dari kinerja pemerintah untuk masyarakat. Dengan penerapan anggaran berbasis kinerja secara konsisiten dan taat azas diharapkan terjadi kondisi dimana dengan anggaran yang kecil/terbatas mendapatkan hasil yang lebih besar. Penerapan standar harga; (makro/grosir dan berdasarkan masukan organisasi profesi) dan tidak berdasarkan standar panitia pengadaan barang dan jasa, dimulai tahun 2011.
·         Peningkatan anggaran belanja langsung dalam APBD dengan perbandingan sekurang kurangnya 60% belanja langsung dan 40% belanja tidak langsung. salah satunya dengan cara rasionalisasi dan pengetatan terhadap belanja langsung terutama komponen belanja pegawai (perjalanan dinas keluar daerah, makan minum, bahan bakar, pemeliharaan, kendaraan dinas operasional, pengadaan barang/jasa kantor, listrik dan telepon…dll).
·         Peningkatan alokasi belanja subsidi terutama pada sektor kesejahteraan rakyat
c.       Pengadaan barang dan jasa dengan pola OE (Owner Estimate);
·         Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, akan dibentuk lembaga adhoc semacam Engineering Services (ES) untuk membuat seluruh perencanaan yang bersifat konstruksi. Perencanaan berikut estimasi yang dibuat oleh satker ini akan menyelaraskan kebutuhan biaya konstruksi dengan sumberdaya yang harus dikeluarkan pada setiap proyek konstruksi. Cara kerjanya mirip dengan Tim Owner Estimate (contoh Pemkab Jembrana). Tim OE, melalui estimasi dan kalkulasi matematis atas kebutuhan pekerjaan konstruksi, memberikan saran  dan pendapat kepada Bupati perihal kebutuhan yang sesungguhnya dari suatu pekerjaan konstruksi. Kerja satker ini, diarahkan untuk memperkecil praktek korupsi yang hampir menjadi kebiasaan dalam proyek-proyek konstruksi. Anggaran yang tertuang dalam APBD bukanlah merupakan standart satu-satunya atas nilai pengerjaan sebuah proyek karena OE sebuah proyek ditetapkan lembaga satker tadi. Manfaat : nilai proyek akan lebih mudah, rasional tanpa mempengaruhi kualitas akhirnya, mudah diawasi, dan sistematis, menguntungkan pemerintah, nilai efisiensinya tinggi, memperkecil kemungkinan mark up/korupsi, memaksa prilaku pengusaha/kontraktor untuk bekerja profesional, dan menekankan pada bobot nilai dan kualitas. Pada tahun 2011
·         Pembangunan sarana fisik di desa seperti  jalan-jalan desa, jembatan dan prasarana fisik umum lainnya, menggunakan sistem Block Grant, dengan pengerjaan secara swakelola oleh masyarakat, pemerintah memberikan material, peralatan dan tenaga teknis, kecuali pekerjaan yang memerlukan spekfikasi khusus atau dana yang diperlukan besar. Dampak utama dari system ini adalah pemberdayaan masyarakat desa
·         Pembangunan sarana infrastruktur yang besar dilakukan dengan tender dengan menggunakan pola OE (owner estimate), dengan tim penilai independen. Dengan pola ini efektifitas dan efisiensi dana untuk pembangunan dapat ditekan 20 – 30%.
·         Membangun pakta integritas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat untuk mencegah KKN terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah.
d.      Pendayagunaan dana dengan pola DEPOSITO
Semua dana dari pusat (DAU, DAK dll) pencairannya dengan mekanisme TRIWULAN. Keunggulannya; (1) akan terus ada dana sisa di BANK karena dengan sistem lama (sistem bendahara) dana yang dicairkan banyak mengendap di brangkas-brangkas milik bendahara SKPD sehingga rawan terjadi penyimpangan, dan (2) dana menjadi produktif, karena ada bunga deposito, terjamin keamanannya.
e.      Menerapkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dengan sistem KASIR INDUK/KAS DAERAH dan sistem GUDANG;
Keuntungannya; mempermudah menajemen, mengetahui dinamika atas likuiditas keuangan daerah setiap saat. Pada sistem GUDANG adalah keluar masuknya barang dalam satu pintu. Dengan system GUDANG keuntungannya manajemen kontrol lebih mudah.
f.        Meningkatkan Alokasi Dana Desa
Sumber-sumber pendapatan desa akan ditingkatkan melalui mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD). Selama ini desa hanya menerima bantuan bernama SUBSIDI DESA yang nilainya sangat kecil dan merata disemua desa (ada 237 Desa/Kelurahan). Skema ADD akan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan, dengan demikian besarnya ADD setiap desa tidak akan sama. Misalnya aspek pemerataan ditentukan 50 juta/desa, sedangkan aspek keadilan 10 – 20 jt per desa. Jadi setiap desa bisa mendapatkan ADD antara 60 – 70 jt. Evaluasi penggunaan ADD akan dilakukan 2 kali setahun dan jika penggunaan ADD tidak maksimal maka akan diberikan sanksi berupa penurunan jumlah ADD

g.      Menyediakan insentif yang layak bagi aparatur ditingkat desa:
Aparatur desa (kepala desa dan perangkatnya) selama ini menerima beban kerja yang sangat berat dan tidak sebanding dengan pengharagaan yang diterima. Pemerintah daerah akan meningkatkan honor bagi kepala desa dan perangkatnya secara bertahap. Pemerintah daerah juga akan berusaha mengalokasikan insentif bagi pengurus mesjid (moji, khatib). Alokasi anggaran tersebut akan melekat pada ADD.
h.      Mengembangkan sistem social audit
Evaluasi dan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan tidak saja menjadi tugas dan fungsi lembaga audit (Bawasda dan BPK/P) tetapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga proyek-proyek pembangunan dilaksanakan secara berkualitas. Dengan sistem ini masyarakat akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap proyek pembangunan yang ada diwilayahnya. Jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan atau kekurangan volume pekerjaan maka dapat langsung dilaporkan. Kontraktor tidak bisa lagi bermain-main.
2.        Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam khususnya pada sektor-sektor potensial dengan memperhatikan aspek manfaat, kelestarian dan resiko terhadap lingkungan;
a.      Revitalisasi sektor pertanian dalam arti luas;
·         Menumbuhkan semangat masyarakat yang mata pencaharian dan pekerjaannya dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan untuk mendukung kebutuhan sumber bahan makan pokok masyarakat.
·         Pemerintah daerah memberikan dana talangan/subsidi pada kelompok-kelompok tani/nelayan/ternak produktif sekaligus menjaga stabilitas harga, menciptakan pasar lokal/regional/nasional/internasional.
·         Mengembangkan potensi unggulan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan berdasarkan keunggulan dan bernilai ekonomis;
·         Menyediakan alat-alat produksi yang diperlukan untuk pengembangan dan peningkatan usaha masyarakat.
·         Membangun usaha pertanian, perikanan dan peternakan profesional pada sentra-sentra produksi di kabupaten Muna dengan menggunakan industri modern dan pengelolaannya secara mandiri.
·         Mempertahankan dan mempromosikan potensi pangan lokal/tradisional sebagai basis ketahanan pangan daerah
b.      Pengembangan industri dan perdagangan, usaha kecil menengah dan koperasi
·         Menumbuhkan iklim investasi dan industri yang kondusif; kebijakan perizinan yang bebas dari KKN dan terstandarisasi disisi kepastian biaya, waktu dan prosedur;
·         Mengembangkan pola kemitraan antara pelaku dunia usaha, BUMD dan masyarakat sebagai penyedia produksi;
·         Membangun dan menciptakan sarana dan prasarana dan pengembangan pasar terpadu atau pasar rakyat modern didukung prasarana teknologi informasi;
·         Membuka bisnis centre/show room sebagai etalase produk dan kerajinan rakyat;
·         Membangun dan memberikan dukungan terhadap koperasi yang sudah ada sehat baik dari sisi organisasi, modal maupun usaha;
·         Penguatan kapasitas dan membangun kerjasama permodalan untuk koperasi/UKM dengan bank dan BUMD/BUMN,
·         Membangun koperasi professional yang mengelola usaha unggulan khusus yang mempunyai manajemen professional dengan modal yang cukup besar seperti usaha air mineral, pertaninan, perkebunan, peternakan, hasil laut…sesuai potensi unggulan lokal
c.       Pembangunan kehutanan yang bertumpu pada keunggulan lokal;
·         Membangun kembali Kabupaten Muna sebagai daerah penghasil kayu jati yang berkualitas tinggi dengan mendorong pengembangan usaha budidaya petani jati milik melalui model community logging yang diharapkan akan berkontribusi bagi kepentingan PAD dan kesejateraan bagi pemilik hutan/kayu, memberikan subsidi kepada petani hutan jati milik;
Community Logging dapat diartikan sebagai aktifitas pengelolaan kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu serta jasa lingkungan oleh komunitas adat/lokal, berdasarkan nilai dan norma yang berlaku (kearifan tradisional) dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan pengelolaannya.
·         Membangun pusat-pusat pembibitan jati : pemerintah daerah akan memfasilitasi dan mendukung kegiatan pembibiatan jati oleh masyarakat dengan cara menyediakan tenaga teknis dan dukungan dana dalam APBD.
·         Membangun dan mengembangkan industri hasil kayu jati baik skala kecil (usaha-usaha meubel rakyat) maupun skala menengah, sehingga bahan baku jati dapat diolah di daerah sendiri dan tidak dijual keluar dalam bentuk log. Misalnya mendatangkan tenaga trampil dari luar daerah untuk melatih tenaga (tukang kayu) yang ada sehingga produk usaha kecil yang dihasilkan bisa bersaing dan bernilai jual tinggi.
·         Melakukan moratorium (penghentian sementara) pemberian izin usaha bagi perusahaan-perusahaan kayu skala besar dan larangan perdagangan kayu bulat.
·         Pengaturan tata niaga kayu yang dapat menjamin keadilan dan  kemanfaatan bagi masyarakat sebagai pemilik kayu
d.      Program dana bergulir bagi masyarakat (OR/Pokmas);
·         Pemerintah akan menyiapkan dana untuk kelompok produktif dan inovatif dengan skema dana bergulir dimana dana tidak perlu dikembalikan pada pemerintah tetapi digulirkan pada Kelompok masyarakat lainnya,
·         Dana diberikan dalam bentuk bantuan peralatan kerja. Misalnya  Pemerintah akan memberikan bantuan berupa sepeda motor bagi Pokmas Ojek yang belum memiliki sepeda motor, bantuan sampan untuk para nelayan, peralatan pertukanagan kepada Pokmas Tukang yang belum memiliki peralatan tersebut dan seterusnya.
·         Gotong Royong, tanggung renteng dan kemandirian, Pertanggungjawaban dilakukan Pokmas, Kades/Lurah/Camat, Jika Pokmas ditemukan tidak berjalan, maka Desa/Lurah dikategorikan sebagai DAERAH MERAH (mendapatkan sanksi),
·         Membangun lembaga perkreditan desa.
e.      Membangun sistem informasi daerah berbasis teknologi
·         Pemerintah daerah akan membangun kerjasama dengan pihak swasta dan pemerintah luar negeri pada bidang-bidang khusus dan unggulan.
·         Pemerintah daerah akan melakukan promosi dan membuka akses informasi dan komunikasi dengan pihak luar negeri untuk menumbuhkan semangat penanaman modal asing serta kerjasama khusus untuk mengatasi persoalan-persoalan khusus yang berhubungan dengan potensi sumber daya alam dan kebudayan daerah;
·         Pemerintah daerah akan menyediakan fasilitas askes internet gratis bagi masyarakat di kota dan secara bertahap akan dikembangkan ketingkat desa, yang akan mendorong minat masyarakat luas untuk mencari informasi.

3.     Revitalisasi nilai dan praktek budaya lokal (budaya Muna)
a.      Membangun kembali nilai dan praktek budaya Muna sebagai penyangga kehidupan sosial dan kemasyarakatan.
·         Bahasa daerah harus dijadikan bahasa utama dalam pergaulan di kantor-kantor pemerintah, rapat-rapat formal/nonformal dimana bahasa Muna lebih dominan digunakan.
·         Mengembalikan fungsi lembaga adat
·         Melestarikan dan mempromosikan kesenian tradisional melalui penyelenggaraan even-even lokal, nasional dan internasional
·         Menciptakan kurikulum sekolah yang bermuatan lokal (SD/SMP/SMU), bukan sekedar adanya mata pelajaran bahasa Muna, tetapi mendorong keterampilan, pengetahuan dan pemahaman terhadap budaya Muna secara luas.
·         Membangun dan merehabilitasi situs-situs budaya daerah tanpa mengubah keasliannya
·         Memberikan penghargaan kepada budayawan/musisi lokal yang mengembangkan budaya Muna misalnya penghargaan kepada pencipta lagu daerah


No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...