Untuk beberapa edisi kedepan kami akan memuat Visi-Misi Bupati Muna periode 2010-2015. Pemuatan Visi-Misi ini bertujuan untuk meneropong kinerja Pemenirntahan " DAMAI " apakah sudah sesuai dengan visi-Misi yang dijanjikan pada waktu kampanye apa Belum. Olehnya itu kami berharap para pengunjung Blog ini yang konsens terhadap kemajuan kabupaten Muna dapat memberikan tanggapannya, dalam bentuk kritik dan saran untuk didiskusikan di Blog ini :
dr. H. LM. BAHARUDDIN, MKes
Bupati Muna
2010 – 2015
VISI
“
Masyarakat Muna Sejahtera, Harmonis, Adil, Taqwa (SEHAT) 2020 ”
SEHAT dalam
pengertian yang luas mengandung makna bahwa seluruh aspek yang menggerakan dan
mendukung kemajuan (ekonomi, social, politik, hukum dan budaya) berada dalam
kondisi baik dan normal serta pemerintahan berjalan atas dasar prinsip tata
kelola yang bersih dan berwibawa. Dengan demikian cita-cita kesejahteraan,
kemandirian dan kedaulatan dapat terwujud.
SEHAT dalam pengertian khusus mengandung makna bahwa sumberdaya manusia memiliki kualitas fisik dan mental
yang lebih baik, angka harapan hidup yang lebih tinggi, serta kualitas pelayanan
sosial yang lebih baik. Secara keseluruhan kualitas sumber daya manusia yang makin
baik akan tercermin dalam produktivitas yang makin tinggi.
“TAQWA” mengandung
pengertian bahwa nilai-nilai, norma, kaidah agama dan adat yang diyakini oleh masyarakat Muna menjadi karakter dan indentitas masyarakat Kabupaten Muna.
Selanjutnya nilai-nilai, norma dan kaidah agama tersebut akan menjiwai seluruh
aktivitas kehidupan termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
HARMONIS mengandung
pengertian
SEJAHTERA mengandung
pengertian bahwa masyarakat akan mengalami perkembangan ekonomi yang lebih
baik, diukur dari tingkat kemakmurannya yang tercemin pada tingkat
pendapatannya dan pembagiannya. Masyarakat
memiliki lembaga ekonomi yang tertata dan
berfungsi dengan baik sehingga mendukung perekonomian yang efisien dan stabil
dengan produktivitas yang tinggi. Kehidupan
social kemasyarakatan yang lebih baik.
“KESEJAHTERAAN” ditandai oleh semakin
meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan
kebutuhan dasar pokok manusia yang meliputi pangan, papan, sandang, kesehatan, pendidikan
dan lapangan kerja, yang didukung oleh infrastruktur sosial, ekonomi, politik
dan budaya yang memadai.
Perlu ditekankan disini bahwa kemajuan-kemajuan yang ingin kita
raih, tidak hanya sekedar kemajuan dibidang fisik dan ekonomi saja, akan tetapi
kita berupaya keras pula untuk dapat meraih kemajuan-kemajuan pada dimensi
mental – spiritual, keagamaan, kebudayaan dan non fisik, agar kehidupan
masyarakat benar-benar sejahtera lahir dan batin serta berakhlaqul karimah.
“ADIL” mengandung arti rakyat
memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan terpenuhinya
sarana-sarana dasar terutama di bidang
pendidikan, kesehatan dan dalam melakukan proses produksi. Oleh karena itu,
pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan akses untuk rakyat kecil dan kaum perempuan. Terciptanya keadilan antar
wilayah, dimana tidak ada daerah yang tertinggal jauh dibanding daerah lainnya. Terfasilitasinya keragaman di dalam masyarakat sehingga Muna bisa menjadi rumah untuk semua rakyatnya. Hukum dan keadilan serta musyawarah
mufakat harus menjadi dasar dalam mengelola perbedaan.
MISI
1.
Menciptakan pengelolaan
birokrasi berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang demokratis, bersih dan bebas
KKN
2.
Meningkatkan kualitas pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar bagi
masyarakat Muna secara adil dan merata
3.
Mewujudkan pengelolaan
anggaran daerah secara efektif dan efisien berbasis partisipasi, transparansi
dan akuntabilitas kinerja
4.
Membangun basis
ekonomi masyarakat yang produktif, mandiri, adil dan berkelanjutan berdasarkan
potensi sumber daya lokal yang tersedia
5.
Membangun
masyarakat Muna yang bermartabat berdasarkan nilai-nilai budaya Muna
STRATEGI
1.
Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemda Kabupaten Muna
a.
Reformasi kelembagaan :
·
Melakukan
restrukturisasi organisasi pemerintahan yang disesuaikan landasan hukumnya.
·
Membentuk
organisasi pemerintahan daerah yang ramping, sumber daya manusia yang
profesional agar mampu mengakomodir beban kerja serta kewenangan yang dimiliki
pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Muna. Melakukan perombakan
struktural dengan penambahan satuan kerja adhoc. Kelembagaan satker adhoc
ini tidak masuk ke dalam struktur birokrasi pemda tetapi mengemban fungsi yang
justru menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan lainnya agar lebih
optimal. Paling tidak ada 3 lembaga adhoc
yang mutlak harus dibentuk dalam rangka perampingan kelembagaan Pemda :
Lembaga adhoc marketing : dibentuk sebagai unit fungsional yang bertugas
dalam memasarkan potensi sumberdaya kompetitif, peluang investasi, serta
produk-produk unggulan kepada pihak-pihak di dalam dan luar Kabupaten Muna. Unit
organisasi pemerintah yang mempunyai potensi penerimaan keuangan daerah statusnya
didorong menjadi unit korporasi dalam bentuk BHMD, BUMD, Perum, Persero, UPT,
UPTD, atau bentuk lainnya.
Lembaga adhoc pelayanan publik : sebagai badan pelayanan satu pintu (BLU atau UPTD), Keberadaan Badan pelayanan
akan memangkas kesemrawutan pengurusan izin di berbagai dinas sehingga
pelayanan bisa memanfaatkan waktu yang lebih singkat.
Lembaga adhoc konstruksi : membuat perencanaan
teknis seluruh proyek konstruksi dengan pola Owner Estimate.
·
Sumber daya
manusia aparatur (PNS) yang profesional, produktif, jumlah dan komposisi pegawai yang ideal
(sesuai dengan tugas, fungsi dan beban kerja yang ada di masing-masing SKPD), sistem manajemen kepegawaian berbasis kinerja yang
didukung oleh sistem informasi manajemen kepegawaian
b.
Sistem rekruitmen aparatur yang profesional dan
transparan
·
Pengangkatan PNS
dalam jabatan struktural harus berlatar belakang pendidikan formal minimal S1,
berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kepangkatan,
pendidikan formal, pendidikan penjenjangan dan kompetensi. Caranya dengan
mengefektifkan tugas dan fungsi BAPERJAKAT
·
Promosi jabatan
fungsional umum (setingkat staf), memperhatikan beban kerja dari instansi
penampung, mengedepankan
kompetensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas
·
Moratorium (penghentian
sementara) penerimaan PNS baru. Selama 2 tahun
harus dilakukan pendataan dan identifikasi jumlah PNS di Kabupaten Muna. PNS di Kabupaten Muna telah mengalami pembengkakan,
tidak sesuai lagi sesuai dengan kebutuhan daerah, akibatnya beban APBD untuk
membayar gaji PNSD sangat tinggi. Lebih dari 60% APBD dialokasikan hanya untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Sementara itu
produktivitas PNS sangat rendah
·
Setiap pegawai
harus memiliki tugas dan fungsi yang jelas, yang diselenggarakan secara
bertanggunjawab.
·
Tes kepatutan dan
kepatuhan : Beberapa jabatan strategis dalam pengisian pemerintah daerah
disyaratkan untuk mengikuti mekanisme fit
and proper test yang diselenggarakan langsung Bupati dan wakil Bupati..
·
Membangun sistem layanan kepada masyarakat secara
berkualitas, bebas KKN, efektif dan efisien, empati, terjangkau,
akuntabel, adil dan tidak diskriminatif.
·
Desain layanan
publik (administrasi dan perijinan) menggunakan metode pelayanan
satu pintu oleh sebuah badan khusus (adhoc/satker) dengan mempertimbangkan
kapasitas SD yang ada (contoh Kabupaten Sragen, Kutai Timur, Jembrana). Pengambil
keputusan dalam pemberian izin tidak lagi bergantung pada Bupati tetapi telah
diserahkan kepada Kepala badan adhoc/satker.
Bentuk pelayanan ini akan direkayasa dengan restrukturisasi organisasi satuan kerja yang selama ini melayani
berbagai bentuk perijinan ke dalam satu
Badan khusus
berikut pelimpahan kewenangan padanya,
dipadukan dengan penggunaan teknologi informasi internet sebagai
pewujudan e-government.
Untuk layanan administrasi meliputi administrasi
kependudukan dan catatan sipil, Pemerintah Kabupaten Muna akan menetapkan
standar pelayanan minimal bagi penduduk Muna yaitu : administrasi kependudukan
minimal masyarakat memiliki KTP,KK, untuk
akta catatan sipil minimal penduduk memiliki Akta Kelahiran, sehingga untuk layanan minimal tersebut tidak perlu
membayar.
Pelayanan publik di sektor informasi, komunikasi,
perhubungan, perizinan akan dibangun dengan sistem kepastian (aturan prosedur/syarat
mudah, waktu cepat, dan biaya murah), didukung sarana teknologi IT.
·
Mengembangkan sistem dan mekanisme pelayanan publik yang
memanfaatkan teknologi informasi (TI): e-government, e-procurement,
e-office, e-business (contoh Kabupaten Sragen). Langkah awal menyiapkan SDM yang memahami IT.
·
Mengembangkan mekanisme evaluasi layanan public dengan
melibatkan masyarakat luas melalui
metode Citizen Report Card (kartu
laporan warga) bekerja sama dengan LSM setempat. Masyarakat memberikan
penilaian secara obyektif terhadap kinerja pelayanan pemerintah terutama
terkait dengan layanan pendidikan, kesehatan, perizinan, kependudukan dll.
Selain itu Pemerintah Kabupaten
Muna akan
membuka layanan pengaduan masyarakat dengan membuka SMS center dan Kotak Pos.
Setiap pengaduan akan diklasifikasi dan direspon secara cepat.
d.
Pelayanan
bebas administrasi hak identitas dan kewarganegaraan
Masyarakat akan
dibebaskan biaya administrasi seperti biaya administrasi hak dan identitas kewarganegaraan (KTP, Akte kelahiran, kartu
KK, Akte perkawinan, akte kematian dll)
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam