SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

21 May 2011

VISI MISI BUPATI MUNA


Untuk beberapa edisi kedepan kami akan memuat Visi-Misi Bupati Muna periode 2010-2015. Pemuatan Visi-Misi ini bertujuan untuk meneropong kinerja Pemenirntahan " DAMAI " apakah sudah sesuai dengan visi-Misi yang dijanjikan pada waktu kampanye apa Belum. Olehnya itu kami berharap para pengunjung Blog ini yang konsens terhadap kemajuan kabupaten Muna dapat memberikan tanggapannya, dalam bentuk kritik dan saran untuk didiskusikan di Blog ini  :

dr. H. LM. BAHARUDDIN, MKes
 Bupati Muna 2010 – 2015

VISI
“ Masyarakat Muna Sejahtera, Harmonis, Adil, Taqwa (SEHAT) 2020 ”

SEHAT dalam pengertian yang luas mengandung makna bahwa seluruh aspek yang menggerakan dan mendukung kemajuan (ekonomi, social, politik, hukum dan budaya) berada dalam kondisi baik dan normal serta pemerintahan berjalan atas dasar prinsip tata kelola yang bersih dan berwibawa. Dengan demikian cita-cita kesejahteraan, kemandirian dan kedaulatan dapat terwujud.

SEHAT dalam pengertian khusus mengandung makna bahwa sumberdaya manusia memiliki kualitas fisik dan mental yang lebih baik, angka harapan hidup yang lebih tinggi, serta kualitas pelayanan sosial yang lebih baik. Secara keseluruhan kualitas sumber daya manusia yang makin baik akan tercermin dalam produktivitas yang makin tinggi.

TAQWA mengandung pengertian bahwa nilai-nilai, norma, kaidah agama dan adat yang diyakini oleh masyarakat Muna menjadi karakter dan indentitas masyarakat Kabupaten Muna. Selanjutnya nilai-nilai, norma dan kaidah agama tersebut akan menjiwai seluruh aktivitas kehidupan termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

HARMONIS mengandung pengertian

SEJAHTERA mengandung pengertian bahwa masyarakat akan mengalami perkembangan ekonomi yang lebih baik, diukur dari tingkat kemakmurannya yang tercemin pada tingkat pendapatannya dan pembagiannya. Masyarakat memiliki lembaga ekonomi yang tertata dan berfungsi dengan baik sehingga mendukung perekonomian yang efisien dan stabil dengan produktivitas yang tinggi. Kehidupan social kemasyarakatan yang lebih baik.

KESEJAHTERAAN ditandai oleh semakin meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan kebutuhan dasar pokok manusia yang meliputi pangan, papan, sandang, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja, yang didukung oleh infrastruktur sosial, ekonomi, politik dan budaya yang memadai.  
Perlu ditekankan disini bahwa kemajuan-kemajuan yang ingin kita raih, tidak hanya sekedar kemajuan dibidang fisik dan ekonomi saja, akan tetapi kita berupaya keras pula untuk dapat meraih kemajuan-kemajuan pada dimensi mental – spiritual, keagamaan, kebudayaan dan non fisik, agar kehidupan masyarakat benar-benar sejahtera lahir dan batin serta berakhlaqul karimah.
ADIL” mengandung arti rakyat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan terpenuhinya sarana-sarana dasar terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan dalam melakukan proses produksi. Oleh karena itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan akses untuk rakyat kecil dan kaum perempuan. Terciptanya keadilan antar wilayah, dimana tidak ada daerah yang tertinggal jauh dibanding daerah lainnya. Terfasilitasinya keragaman di dalam masyarakat sehingga Muna bisa menjadi rumah untuk semua rakyatnya. Hukum dan keadilan serta musyawarah mufakat harus menjadi dasar dalam mengelola perbedaan.

MISI
1.      Menciptakan pengelolaan birokrasi berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang demokratis, bersih dan bebas KKN
2.      Meningkatkan kualitas pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar bagi masyarakat Muna secara adil dan merata
3.      Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah secara efektif dan efisien berbasis partisipasi, transparansi dan akuntabilitas kinerja
4.      Membangun basis ekonomi masyarakat yang produktif, mandiri, adil dan berkelanjutan berdasarkan potensi sumber daya lokal yang tersedia
5.      Membangun masyarakat Muna yang bermartabat berdasarkan nilai-nilai budaya Muna

STRATEGI
1.     Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemda Kabupaten Muna
a.      Reformasi kelembagaan :
·         Melakukan restrukturisasi organisasi pemerintahan yang disesuaikan landasan  hukumnya.
·         Membentuk organisasi pemerintahan daerah yang ramping, sumber daya manusia yang profesional agar mampu mengakomodir beban kerja serta kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Muna. Melakukan perombakan struktural dengan penambahan satuan kerja adhoc. Kelembagaan satker adhoc ini tidak masuk ke dalam struktur birokrasi pemda tetapi mengemban fungsi yang justru menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan lainnya agar lebih optimal. Paling tidak ada 3 lembaga adhoc yang mutlak harus dibentuk dalam rangka perampingan kelembagaan Pemda :
Lembaga adhoc marketing : dibentuk sebagai unit fungsional yang bertugas dalam memasarkan potensi sumberdaya kompetitif, peluang investasi, serta produk-produk unggulan kepada pihak-pihak di dalam dan luar Kabupaten Muna. Unit organisasi pemerintah yang mempunyai potensi penerimaan keuangan daerah statusnya didorong menjadi unit korporasi dalam bentuk BHMD, BUMD, Perum, Persero, UPT, UPTD, atau bentuk lainnya.
Lembaga adhoc pelayanan publik : sebagai badan pelayanan satu pintu (BLU atau UPTD), Keberadaan Badan pelayanan akan memangkas kesemrawutan pengurusan izin di berbagai dinas sehingga pelayanan bisa memanfaatkan waktu yang lebih singkat.
Lembaga adhoc konstruksi : membuat perencanaan teknis seluruh proyek konstruksi dengan pola Owner Estimate.
·         Sumber daya manusia aparatur (PNS) yang profesional, produktif,  jumlah dan komposisi pegawai yang ideal (sesuai dengan tugas, fungsi dan beban kerja yang ada di masing-masing SKPD), sistem manajemen kepegawaian berbasis kinerja yang didukung oleh sistem informasi manajemen kepegawaian
b.      Sistem rekruitmen aparatur yang profesional dan transparan
·         Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural harus berlatar belakang pendidikan formal minimal S1, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kepangkatan, pendidikan formal, pendidikan penjenjangan dan kompetensi. Caranya dengan mengefektifkan tugas dan fungsi BAPERJAKAT
·         Promosi jabatan fungsional umum (setingkat staf), memperhatikan beban kerja dari instansi penampung, mengedepankan kompetensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas
·         Moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS baru. Selama 2 tahun harus dilakukan pendataan dan identifikasi jumlah PNS di Kabupaten Muna. PNS di Kabupaten Muna telah mengalami pembengkakan, tidak sesuai lagi sesuai dengan kebutuhan daerah, akibatnya beban APBD untuk membayar gaji PNSD sangat tinggi. Lebih dari 60% APBD dialokasikan hanya untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Sementara itu produktivitas PNS sangat rendah
·         Setiap pegawai harus memiliki tugas dan fungsi yang jelas, yang diselenggarakan secara bertanggunjawab.
·         Tes kepatutan dan kepatuhan : Beberapa jabatan strategis dalam pengisian pemerintah daerah disyaratkan untuk mengikuti mekanisme fit and proper test yang diselenggarakan langsung Bupati dan wakil Bupati..
·         Membangun sistem layanan kepada masyarakat secara berkualitas, bebas KKN, efektif dan efisien, empati, terjangkau, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif.
·         Desain layanan publik (administrasi dan perijinan) menggunakan metode pelayanan satu pintu oleh sebuah badan khusus (adhoc/satker) dengan mempertimbangkan kapasitas SD yang ada (contoh Kabupaten Sragen, Kutai Timur, Jembrana). Pengambil keputusan dalam pemberian izin tidak lagi bergantung pada Bupati tetapi telah diserahkan kepada Kepala badan adhoc/satker. Bentuk pelayanan ini akan direkayasa dengan restrukturisasi organisasi satuan kerja yang selama ini melayani berbagai bentuk perijinan ke dalam satu Badan khusus berikut pelimpahan kewenangan padanya, dipadukan dengan penggunaan teknologi informasi internet sebagai pewujudan e-government.
Untuk layanan administrasi meliputi administrasi kependudukan dan catatan sipil, Pemerintah Kabupaten Muna akan menetapkan standar pelayanan minimal bagi penduduk Muna yaitu : administrasi kependudukan minimal masyarakat memiliki KTP,KK, untuk akta catatan sipil minimal penduduk memiliki Akta Kelahiran, sehingga untuk layanan minimal tersebut tidak perlu membayar.
Pelayanan publik di sektor informasi, komunikasi, perhubungan, perizinan akan dibangun dengan sistem kepastian (aturan prosedur/syarat mudah, waktu cepat, dan biaya murah), didukung sarana teknologi IT.
·         Mengembangkan sistem dan mekanisme pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi (TI):  e-government, e-procurement, e-office, e-business (contoh Kabupaten Sragen). Langkah awal menyiapkan SDM yang memahami IT.
·         Mengembangkan mekanisme evaluasi layanan public dengan melibatkan masyarakat luas melalui metode Citizen Report Card (kartu laporan warga) bekerja sama dengan LSM setempat. Masyarakat memberikan penilaian secara obyektif terhadap kinerja pelayanan pemerintah terutama terkait dengan layanan pendidikan, kesehatan, perizinan, kependudukan dll. Selain itu Pemerintah Kabupaten Muna akan membuka layanan pengaduan masyarakat dengan membuka SMS center dan Kotak Pos. Setiap pengaduan akan diklasifikasi dan direspon secara cepat.
d.      Pelayanan bebas administrasi hak identitas dan kewarganegaraan
Masyarakat akan dibebaskan biaya administrasi seperti biaya administrasi hak dan identitas  kewarganegaraan (KTP, Akte kelahiran, kartu KK, Akte perkawinan, akte kematian dll) 

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...