SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

30 May 2011

LANJUTAN VISI MISI BUPATI MUNA ( SELESAI )

a.      Membangun masyarakat sehat
·         Bebas Biaya Kesehatan Bagi masyarakat Muna,
Bupati akan menjadi panglima bagi rakyat Muna dalam meningkatkan alokasi dana subsidi APBD setiap tahunnya untuk program kesehatan gratis bagi masyarakat Muna terutama untuk kamu miskin, mulai tahun 2011.
·         Rasionalisasi jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu,
Puskesmas dan pustu akan ditingkatkan statusnya termasuk pengisian sumber dayanya (pegawainya) untuk memberikan pelayanan tinggi, kompetitif dan prima. Sehingga Puskesmas tidak hanya dapat melayani rawat jalan tetapi juga dapat melayani rawat inap. Puskesmas yang ada akan dievaluasi untuk mendapatkan pembebanan anggaran dan pemenuhan fasilitas kesehatan setaraf rumah sakit umum.
·         RSUD dan puskesmas diarahkan menjadi lebih mandiri dan dikelola dengan pola swakelola
Pengelolaan dikembangkan secara swadana sehingga ada efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena di dalam memberikan pelayanan kepada publik, RSUD  dan puskesmas harus berpacu secara kompetitif dan diserahkan kepada hukum pasar. Siapa yang kualitas pelayananya baik, jelas dia akan didatangi lebih banyak oleh konsumen.
·         Pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan pola asuransi kesehatan
Membentuk lembaga khusus untuk mengelola asuransi kesehatan. Program ini merupakan pemberian asuransi kesehatan kepada masyarakat. JKM merupakan lembaga asuransi milik pemerintah daerah yang akan mengklaim biaya-biaya pengobatan masyarakat baik pada Puskesmas maupun Dokter Swasta. Keuntungan Program JKM bagi masyarakat, yaitu masyarakat dapat memilih tempat pelayanan baik di Puskesmas atau Swasta.
Dengan pola JKM, pengobatan secara gratis dapat dilakukan dan diberikan kepada setiap warga masyarakat Kabupaten Muna. Transaksi pembayaran pelayanan menggunakan “sistem klaim” dimana klaimnya akan dibayarkan pemerintah Kabupaten Muna kepada penyelenggara atau pemberi pelayanan kesehatan, baik negeri maupun swasta setelah menjalani mekanisme klarifikasi dan re-check oleh sebuah lembaga independen yang ditunjuk untuk menghindari penyimpangan yang kemungkinan terjadi. Pengajuan klaim dapat dibayar apabila telah mendapat persetujuan dari Tim Verifikasi dari JKM. Masyarakat dapat memilih dimana saja untuk mendapatkan pelayanan pada dokter atau bidan JKM.
·         Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga dokter (umum dan spesialis).
Pemerintah daerah akan subsidi bagi siswa-siswi berprestasi terutama bagi masyarakat tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan kedokteran di perguruan tinggi negeri. Subsidi diberikan sampai dengan selesai dan diikat dengan kontrak belajar. Disamping itu, pemerintah daerah juga akan memberi kesempatan tenaga dokter yang sudah ada untuk melanjutkan pendidikan keahlian (dokter spesialis).
b.      Penyediaan layanan bantuan hukum gratis
Masyarakat miskin seringkali menjadi korban dari proses penegakan hukum yang tidak adil dan sulit mendapatkan bantuan hukum ketika masuk dalam wilayah hukum (perdata/pidana). Pemerintah daerah akan membangun kerjasama dengan advokat (pribadi/lembaga non profit oriented) untuk membatu mendampingi warga miskin dalam proses hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan). Pemerintah daerah akan menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk bantuan hukum bagi warga miskin.

1.     Perencanaan dan penganggaran bagi pembangunan daerah secara efektif, efisien, partisipatif, transparan dan akuntabel
a.      Integrasi perencanaan dan penganggaran desa dan kabupaten
Secara metodologis, perencanaan daerah yang dipraktekan selama ini mengandung kesenjangan antara “hasil sektoral” dengan “proses spasial”. Dimana perencanaan daerah menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang bersifat sektoral (pendidikan, kesehatan, sarana/prasarana daerah, pertanian, perikanan, perkebunan, pariwisata, dan lain-lain), tetapi prosesnya menggunakan pendekatan spasial, yaitu melalui Musrenbang desa dan kecamatan.
Pemerintah daerah akan memfasilitasi proses perencanaan desa secara partisipatif dan berkualitas. Musrenbangdes akan didesain agar menghasilkan rencana strategis desa dalam bentuk  RPJMDesa, RKPDes dan APBDes. Selanjutnya RPJM Desa akan menjadi salah satu dasar penyusunan dan pembentukan RPJM Daerah Kabupaten Muna. Dalam proses perencanaan dan penganggaran seperti ini, perencanaan desa akan di desain agar mampu menjangkau kebutuhan pembangunan yang bersifat sektoral, desa juga akan mendapatkan kejelasan alokasi anggaran pembangunan dari Kabupaten.
b.      Alokasi anggaran sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
·         Penerapan secara konsisten mekanisme Angaran Berbasis Kinerja (ABK ) berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006. ABK mengharuskan adanya tujuan dan sasaran yang terukur serta keterkaitan yang jelas dengan misi dan visi. Setiap SKPD harus merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran dan target. Substansi anggaran bukan pada besaran dukungan dana tetapi guna dan manfaat dari kinerja pemerintah untuk masyarakat. Dengan penerapan anggaran berbasis kinerja secara konsisiten dan taat azas diharapkan terjadi kondisi dimana dengan anggaran yang kecil/terbatas mendapatkan hasil yang lebih besar. Penerapan standar harga; (makro/grosir dan berdasarkan masukan organisasi profesi) dan tidak berdasarkan standar panitia pengadaan barang dan jasa, dimulai tahun 2011.
·         Peningkatan anggaran belanja langsung dalam APBD dengan perbandingan sekurang kurangnya 60% belanja langsung dan 40% belanja tidak langsung. salah satunya dengan cara rasionalisasi dan pengetatan terhadap belanja langsung terutama komponen belanja pegawai (perjalanan dinas keluar daerah, makan minum, bahan bakar, pemeliharaan, kendaraan dinas operasional, pengadaan barang/jasa kantor, listrik dan telepon…dll).
·         Peningkatan alokasi belanja subsidi terutama pada sektor kesejahteraan rakyat
c.       Pengadaan barang dan jasa dengan pola OE (Owner Estimate);
·         Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, akan dibentuk lembaga adhoc semacam Engineering Services (ES) untuk membuat seluruh perencanaan yang bersifat konstruksi. Perencanaan berikut estimasi yang dibuat oleh satker ini akan menyelaraskan kebutuhan biaya konstruksi dengan sumberdaya yang harus dikeluarkan pada setiap proyek konstruksi. Cara kerjanya mirip dengan Tim Owner Estimate (contoh Pemkab Jembrana). Tim OE, melalui estimasi dan kalkulasi matematis atas kebutuhan pekerjaan konstruksi, memberikan saran  dan pendapat kepada Bupati perihal kebutuhan yang sesungguhnya dari suatu pekerjaan konstruksi. Kerja satker ini, diarahkan untuk memperkecil praktek korupsi yang hampir menjadi kebiasaan dalam proyek-proyek konstruksi. Anggaran yang tertuang dalam APBD bukanlah merupakan standart satu-satunya atas nilai pengerjaan sebuah proyek karena OE sebuah proyek ditetapkan lembaga satker tadi. Manfaat : nilai proyek akan lebih mudah, rasional tanpa mempengaruhi kualitas akhirnya, mudah diawasi, dan sistematis, menguntungkan pemerintah, nilai efisiensinya tinggi, memperkecil kemungkinan mark up/korupsi, memaksa prilaku pengusaha/kontraktor untuk bekerja profesional, dan menekankan pada bobot nilai dan kualitas. Pada tahun 2011
·         Pembangunan sarana fisik di desa seperti  jalan-jalan desa, jembatan dan prasarana fisik umum lainnya, menggunakan sistem Block Grant, dengan pengerjaan secara swakelola oleh masyarakat, pemerintah memberikan material, peralatan dan tenaga teknis, kecuali pekerjaan yang memerlukan spekfikasi khusus atau dana yang diperlukan besar. Dampak utama dari system ini adalah pemberdayaan masyarakat desa
·         Pembangunan sarana infrastruktur yang besar dilakukan dengan tender dengan menggunakan pola OE (owner estimate), dengan tim penilai independen. Dengan pola ini efektifitas dan efisiensi dana untuk pembangunan dapat ditekan 20 – 30%.
·         Membangun pakta integritas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat untuk mencegah KKN terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah.
d.      Pendayagunaan dana dengan pola DEPOSITO
Semua dana dari pusat (DAU, DAK dll) pencairannya dengan mekanisme TRIWULAN. Keunggulannya; (1) akan terus ada dana sisa di BANK karena dengan sistem lama (sistem bendahara) dana yang dicairkan banyak mengendap di brangkas-brangkas milik bendahara SKPD sehingga rawan terjadi penyimpangan, dan (2) dana menjadi produktif, karena ada bunga deposito, terjamin keamanannya.
e.      Menerapkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dengan sistem KASIR INDUK/KAS DAERAH dan sistem GUDANG;
Keuntungannya; mempermudah menajemen, mengetahui dinamika atas likuiditas keuangan daerah setiap saat. Pada sistem GUDANG adalah keluar masuknya barang dalam satu pintu. Dengan system GUDANG keuntungannya manajemen kontrol lebih mudah.
f.        Meningkatkan Alokasi Dana Desa
Sumber-sumber pendapatan desa akan ditingkatkan melalui mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD). Selama ini desa hanya menerima bantuan bernama SUBSIDI DESA yang nilainya sangat kecil dan merata disemua desa (ada 237 Desa/Kelurahan). Skema ADD akan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan, dengan demikian besarnya ADD setiap desa tidak akan sama. Misalnya aspek pemerataan ditentukan 50 juta/desa, sedangkan aspek keadilan 10 – 20 jt per desa. Jadi setiap desa bisa mendapatkan ADD antara 60 – 70 jt. Evaluasi penggunaan ADD akan dilakukan 2 kali setahun dan jika penggunaan ADD tidak maksimal maka akan diberikan sanksi berupa penurunan jumlah ADD

g.      Menyediakan insentif yang layak bagi aparatur ditingkat desa:
Aparatur desa (kepala desa dan perangkatnya) selama ini menerima beban kerja yang sangat berat dan tidak sebanding dengan pengharagaan yang diterima. Pemerintah daerah akan meningkatkan honor bagi kepala desa dan perangkatnya secara bertahap. Pemerintah daerah juga akan berusaha mengalokasikan insentif bagi pengurus mesjid (moji, khatib). Alokasi anggaran tersebut akan melekat pada ADD.
h.      Mengembangkan sistem social audit
Evaluasi dan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan tidak saja menjadi tugas dan fungsi lembaga audit (Bawasda dan BPK/P) tetapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga proyek-proyek pembangunan dilaksanakan secara berkualitas. Dengan sistem ini masyarakat akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap proyek pembangunan yang ada diwilayahnya. Jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan atau kekurangan volume pekerjaan maka dapat langsung dilaporkan. Kontraktor tidak bisa lagi bermain-main.
2.        Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam khususnya pada sektor-sektor potensial dengan memperhatikan aspek manfaat, kelestarian dan resiko terhadap lingkungan;
a.      Revitalisasi sektor pertanian dalam arti luas;
·         Menumbuhkan semangat masyarakat yang mata pencaharian dan pekerjaannya dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan untuk mendukung kebutuhan sumber bahan makan pokok masyarakat.
·         Pemerintah daerah memberikan dana talangan/subsidi pada kelompok-kelompok tani/nelayan/ternak produktif sekaligus menjaga stabilitas harga, menciptakan pasar lokal/regional/nasional/internasional.
·         Mengembangkan potensi unggulan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan berdasarkan keunggulan dan bernilai ekonomis;
·         Menyediakan alat-alat produksi yang diperlukan untuk pengembangan dan peningkatan usaha masyarakat.
·         Membangun usaha pertanian, perikanan dan peternakan profesional pada sentra-sentra produksi di kabupaten Muna dengan menggunakan industri modern dan pengelolaannya secara mandiri.
·         Mempertahankan dan mempromosikan potensi pangan lokal/tradisional sebagai basis ketahanan pangan daerah
b.      Pengembangan industri dan perdagangan, usaha kecil menengah dan koperasi
·         Menumbuhkan iklim investasi dan industri yang kondusif; kebijakan perizinan yang bebas dari KKN dan terstandarisasi disisi kepastian biaya, waktu dan prosedur;
·         Mengembangkan pola kemitraan antara pelaku dunia usaha, BUMD dan masyarakat sebagai penyedia produksi;
·         Membangun dan menciptakan sarana dan prasarana dan pengembangan pasar terpadu atau pasar rakyat modern didukung prasarana teknologi informasi;
·         Membuka bisnis centre/show room sebagai etalase produk dan kerajinan rakyat;
·         Membangun dan memberikan dukungan terhadap koperasi yang sudah ada sehat baik dari sisi organisasi, modal maupun usaha;
·         Penguatan kapasitas dan membangun kerjasama permodalan untuk koperasi/UKM dengan bank dan BUMD/BUMN,
·         Membangun koperasi professional yang mengelola usaha unggulan khusus yang mempunyai manajemen professional dengan modal yang cukup besar seperti usaha air mineral, pertaninan, perkebunan, peternakan, hasil laut…sesuai potensi unggulan lokal
c.       Pembangunan kehutanan yang bertumpu pada keunggulan lokal;
·         Membangun kembali Kabupaten Muna sebagai daerah penghasil kayu jati yang berkualitas tinggi dengan mendorong pengembangan usaha budidaya petani jati milik melalui model community logging yang diharapkan akan berkontribusi bagi kepentingan PAD dan kesejateraan bagi pemilik hutan/kayu, memberikan subsidi kepada petani hutan jati milik;
Community Logging dapat diartikan sebagai aktifitas pengelolaan kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu serta jasa lingkungan oleh komunitas adat/lokal, berdasarkan nilai dan norma yang berlaku (kearifan tradisional) dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan pengelolaannya.
·         Membangun pusat-pusat pembibitan jati : pemerintah daerah akan memfasilitasi dan mendukung kegiatan pembibiatan jati oleh masyarakat dengan cara menyediakan tenaga teknis dan dukungan dana dalam APBD.
·         Membangun dan mengembangkan industri hasil kayu jati baik skala kecil (usaha-usaha meubel rakyat) maupun skala menengah, sehingga bahan baku jati dapat diolah di daerah sendiri dan tidak dijual keluar dalam bentuk log. Misalnya mendatangkan tenaga trampil dari luar daerah untuk melatih tenaga (tukang kayu) yang ada sehingga produk usaha kecil yang dihasilkan bisa bersaing dan bernilai jual tinggi.
·         Melakukan moratorium (penghentian sementara) pemberian izin usaha bagi perusahaan-perusahaan kayu skala besar dan larangan perdagangan kayu bulat.
·         Pengaturan tata niaga kayu yang dapat menjamin keadilan dan  kemanfaatan bagi masyarakat sebagai pemilik kayu
d.      Program dana bergulir bagi masyarakat (OR/Pokmas);
·         Pemerintah akan menyiapkan dana untuk kelompok produktif dan inovatif dengan skema dana bergulir dimana dana tidak perlu dikembalikan pada pemerintah tetapi digulirkan pada Kelompok masyarakat lainnya,
·         Dana diberikan dalam bentuk bantuan peralatan kerja. Misalnya  Pemerintah akan memberikan bantuan berupa sepeda motor bagi Pokmas Ojek yang belum memiliki sepeda motor, bantuan sampan untuk para nelayan, peralatan pertukanagan kepada Pokmas Tukang yang belum memiliki peralatan tersebut dan seterusnya.
·         Gotong Royong, tanggung renteng dan kemandirian, Pertanggungjawaban dilakukan Pokmas, Kades/Lurah/Camat, Jika Pokmas ditemukan tidak berjalan, maka Desa/Lurah dikategorikan sebagai DAERAH MERAH (mendapatkan sanksi),
·         Membangun lembaga perkreditan desa.
e.      Membangun sistem informasi daerah berbasis teknologi
·         Pemerintah daerah akan membangun kerjasama dengan pihak swasta dan pemerintah luar negeri pada bidang-bidang khusus dan unggulan.
·         Pemerintah daerah akan melakukan promosi dan membuka akses informasi dan komunikasi dengan pihak luar negeri untuk menumbuhkan semangat penanaman modal asing serta kerjasama khusus untuk mengatasi persoalan-persoalan khusus yang berhubungan dengan potensi sumber daya alam dan kebudayan daerah;
·         Pemerintah daerah akan menyediakan fasilitas askes internet gratis bagi masyarakat di kota dan secara bertahap akan dikembangkan ketingkat desa, yang akan mendorong minat masyarakat luas untuk mencari informasi.

3.     Revitalisasi nilai dan praktek budaya lokal (budaya Muna)
a.      Membangun kembali nilai dan praktek budaya Muna sebagai penyangga kehidupan sosial dan kemasyarakatan.
·         Bahasa daerah harus dijadikan bahasa utama dalam pergaulan di kantor-kantor pemerintah, rapat-rapat formal/nonformal dimana bahasa Muna lebih dominan digunakan.
·         Mengembalikan fungsi lembaga adat
·         Melestarikan dan mempromosikan kesenian tradisional melalui penyelenggaraan even-even lokal, nasional dan internasional
·         Menciptakan kurikulum sekolah yang bermuatan lokal (SD/SMP/SMU), bukan sekedar adanya mata pelajaran bahasa Muna, tetapi mendorong keterampilan, pengetahuan dan pemahaman terhadap budaya Muna secara luas.
·         Membangun dan merehabilitasi situs-situs budaya daerah tanpa mengubah keasliannya
·         Memberikan penghargaan kepada budayawan/musisi lokal yang mengembangkan budaya Muna misalnya penghargaan kepada pencipta lagu daerah


25 May 2011

TUASARE/ LA BAALUWU

Raja Muna pertama adalah La Eli/ Baidhul Dhamani gelar  Bheteno Netombula putera Raja Luwu, namun ada juga yang mengatakan bahwa Bheteno Netombula kemungian  keturunan Raja-Raja Majapahit yang terdampar di Pulau Muna.
Digelar Beteno netombula sebab berdasarkan tradisi lisan masyarakat Muna dikatakan  bahwa ia ditemukan dalam rumpun bambu oleh  serombongan orang yang ditugaskan mencari bambu pada saat Mieno Wamelai (salah seorang pemimpin kampung di Muna)  akan mengadakan pesta.
Bheteno Netombula menikah dengan Tandri Abe yang ditemukan terdampar di laguna Napabale beberapa saat setelah penemuan Bheteno Netombula.Perkawinan keduanya melahirkan tiga orang anak yaitu Runtu Wulae, La Aka/ Sugi Patola dan Kilambibito.
Setelah Dewasa Runtu Wulae kembali ke Luwu negeri leluhurnya kemudian menjadi raja di sana, sedangkan La Aka/ Sugi Patola menjadi Raja Muna II dan Kilambibito menikah dengan La Singkabu Mieno Wamelai. Suatu waktu ketika Sugi Patola menjadi Raja Muna dan Runtu Wulae telah menjadi Raja Luwu, Sugi Patola mengadakan perlawatan diNegeri Luwu menemui saudaranya Runtu Wulae. Pada saat Kembali ke Muna, Sugi Patola meminta pada saudaranya agar diperkenangkan untuk membawa beberapa orang   yang memiliki keahlian seperti bertani, membuat kapal dan menyadap nira ke kerajaan Muna.
Salah seorang yang dibawah tersebut yaitu yang memiliki keahlian menyadap, diangkat menjadi juru sadap pribadi raja dan diberi gelar ‘Tuasare’ ( bahasa bugis: tukang sadap tuak). Setiap hari Tuasare harus menyediakan kameko ( sejenis tuak dari pohon enau) untuk kebutuhan raja dan tamu-tamu raja. Apabila dia tidak mampu menyediakan kameko seperti yang diminta raja maka Tuasare mendapat hukuman dicambuk. Karena seringnya dicambuk maka luka bekas cambukan tersebut membekas dipunggunnya.
Suatu pagi saat Tuasare hendak melakukan aktifitasnya menyadap enau  tiba-tiba dia menemukan seseorang telah mendahluinya diatas pohon. Melihat hal itu Tuasare sangat berang, dan begitu orang yang mencuri kamekonya turun langsung disambutnya dengan tikaman, bacokan serta pukulan. Orang yang diserangtersebutternyata tidak mau mengalah begitu saja sehingga terjadi perkelahian  yang sengit. Hampir sore perkelahian itu belum juga berhenti hingga akhirnya lawan Tuasare menyerah.
“ ampun….. saya menyeraha…. asal kamu tidak bunuh saya apapun yang tuanku minta saya akan penuhi ” Ratap lawan Tuasare tersebut yang ternyata siluman.
“ Saya mau membebaskanmu asal kamu bisa menjadikan saya seperti tuanku”  bentak  Tuasare.
“ Oke permintaan tuanku saya penuhi” jawab siluman itu. Ajaibnya dalam sekejab Tuasare berubah menjadi sepotong bambu. Potongan bambu tersebut kemudian dibawah oleh siluman itu ke Wadiabero, Pulau Muna bagian Selatan yang saat ini masuk dalam wilayah administrasi Kec. Wadiabero Kabupaten Buton dan membuangnya kelaut .
 Beberapa saat kemudian seorang nelayan dari Baruta yang sedang mengambil bubunya di pantai menemkan bubu yang dipasangnya tidak berisi  ikan  atau binatang laut lainnya tetapi  sepotong bambu. Menganggap potongan bambu itu adalah potongan bambu biasa maka dia kembali membuangnya kelaut dan melanjutkan mengambil bubunya yang lain. Tapi betapa terkejutnya dia begitu bubunya diangkat ternyata isi bubunya bukan ikan tetapi bambu yang sama yang beberapa saat yang lalu dibuangnya.
Kejadian sama terjadi sampai tiga kali sehingga nelayan tersebut memutuskan untuk tidak melanjutkan mengangkat bubunyayang lain tetapi langsung pulang kerumah dan membawa potongan bambuitu. Sesampainya dirumah nelayan itu menyimpan bambu yang didaptnya tadi di ‘sikua” sudut rumahnya.
Sejak bambu yang ditemukan saat mengangkat bubu tersebut  ada dirumah nelayan itu terjadi hal yang aneh, dimana setiap hari air yang ada dalam bhosu ( tempat air yang terbuatdari tanah liat ) setiap pagi didapatinya dalam keadaan kosong padal sorenya telah diisi penuh. Mendapat hal yang aneh tersebut, nelayan itu kemudian menyusun siasat untuk mengintip siap sebenarnya yang telah  memakai airnya. Suatu subuh dalam pengintaiannya, nelayan itu mendapati seorang laki-laki sedang mandi memakai air dalam bhosu yang telah diisi sore kemarin.
Merasa sudah cukup bukti akhirnya nelayan itu menangkap lelaki yang mencuri airnya tersebut. Namun betapa terkejutnya  sebab orang yang ditangkap itu mengaku jelmaan dari bambu yang ditemukan di laut dan dismpinnya di sikua dan bernama La Baaluwu ( Orang dari Luwu). Tidak percaya dengan pengakuan laki-laki tersebut nelayan itu bergegas melihat bambu yang telah disimpanya di sikua bebeapa hari yang lalu. Anehnya bambu tersebu tternyata benar-benar sudah tidak ada.
Setelah kembali menjadi manusia normal, Tuasare ( La Baaluwu) kemudian berpamitan pada orang yang telah menemukannya untuk pergi menuju ke Negeri Wolio yang kabarnya Rajanya Seorang perempuan ( Bulawambona ) belum bersuami. Sesampai di Kerajaan Wolio, La Baaluwu menghadap ke istanah kerajaan Wolio dan    melamar Raja Bulawambona untuk dijadikan issterinya.   Setelah lamarannya diterima maka resmilah mereka menjadi Suami Isteri.
Salah seorang anak dari La Baaluwu  dengan Bulawambona diberi nama Banc(s)a Patola yang artinya mayang patola. Penamaan itu utuk mengenang tuanya Raja Muna II Sugi Patola. 

23 May 2011

TMI.me: when you have too much to say...

TMI.me: when you have too much to say...

SAMBUNGAN.... VISI-MISI BUPATI MUNA


1.     Membangun infrastruktur sosial ekonomi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat kabupaten Muna   
a.      Pembangunan infrastruktur sosial ekonomi dasar berbasis desa menuju Otonomi Desa
·      Pembangunan infrastruktur desa yang diprioritaskan kepada wilayah pedesaan berdasarkan kebutuhan mendesak seperti jalan, air bersih dan listrik, serta fasilitas pelayanan publik lainnya yang menunjang optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya masyarakat desa, wilayah dan aparatur, pengembangan kantor-kantor balai desa sebagai pusat aksesibilitas teknologi dan informasi potensi dan hasil-hasil produktifitas masyarakat, dimulai tahun 2011.
·      Mengembangkan pengelolaan sumberdaya alam berbasis desa, memberikan porsi kepada desa untuk dapat mengelola sumberdaya alam di wilayahnya sekaligus melindungi sumberdaya alam di desa dari ancaman-ancaman luar termasuk ekspansi globalisasi yang merusak tatanan dan sumberdaya ekonomi di desa dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan kelestarian.
·      Mengembangkan kelembagaan ekonomi desa dengan visi berkelanjutan dan kerakyatan yang menunjang kelangsungan dan ketahanan ekonomi daerah.  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa sebagai pilihan utama kelembagaan dan pilar ekonomi desa, memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan usaha/industri kecil-menengah), pengembangan industri rakyat berbasis desa, mengembangkan pasar desa agar menjadi  transaksi jual-beli kebutuhan pokok rakyat di desa. Pemerintah daerah akan mendorong dan memfasilitasi pembentukan BUMDes atau Koperasi Desa bersama Pemdes dan masyarakat. Menciptakan desa-desa mandiri untuk percontohan dalam pengelolaan sumber daya alam/ekonomi milik desa.
·      Restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah;
PD Soliwunto didorong agar menjadi penyangga bagi stabilitas harga produk-produk unggulan milik masyarakat pedesaan, menampung dan mempromosikan potensi daerah bernilai ekonomi dipasar lokal, regional, nasional dan internasional.
PDAM akan didorong menjadi lebih sehat, efektif dan efisein untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Muna, melakukan kerjasama dengan pemerintah desa untuk membangun instalasi air bersih di desa-desa terutama di desa-desa yang memiliki potensi sumber daya air memadai.
·      Meningkatkan pemerataan pembangunan dan pelayanan.
Gerakan pembangunan harus bebas dari bias kepentingan politik yang berdampak pada pelayanan publik yang tidak merata. Mencegah penumpukan proyek pembangunan pada satu wilayah tertentu, sehingga tidak akan ada lagi desa yang tidak pernah dapat bagian kue pembangunan yang dapat menghilangkan kecemburuan antar masyarakat, rasa enggan, apatis, bahkan kebencian pada pemerintah daerah.
Pembangunan tidak lagi dibebankan dikota tetapi menyebar ke desa-desa dan kecamatan sehingga akses pelayanan publik di desa/kecamatan akan jauh lebih cepat berkembang. Pada akhirnya pembangunan dapat mengatasi kemiskinan struktural, jumlah kemiskinan di desa semakin berkurang dan urbanisasi semakin kecil.
b.               Pembangunan dan penataan wilayah perkotaan
Penataan ulang pembangunan wilayah perkotaan berdasarkan RUTRK; yang berorientasi pada penyiapan kota administratif dan pengembangan pusat-pusat layanan jasa publik, penataan perkantoran yang efektif dan efisien dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Dimulai 2012
c.       Membangun masyarakat belajar dan terdidik
·         Kesempatan belajar seluas-luasnya kepada masyarakat Muna dengan cara
Subsidi langsung untuk bebas SPP bagi murid/siswa: Bupati akan menjadi lokomotif dan garda paling depan meningkatkan alokasi subsidi pendidikan untuk murid/siswa setiap tahunya agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama didalam memperoleh pendidikan. Diharapkan masyarakat akan berpartisipasi penuh dengan cara menyekolahkan anaknya karena sudah tidak dibebani kewajiban untuk membayar biaya pendidikan di tingkat SD, SLTP dan SMU/sederajat (negeri). Siswa yang berprestasi diberikan bonus beasiswa untuk melanjutkan pendidikan diperguruan tinggi
Beasiswa bagi siswa sekolah swasta : Untuk menciptakan rasa keadilan terhadap masyarakat di sektor pendidikan, selain membebaskan SPP bagi murid di sekolah negeri, juga akan memberikan beasiswa untuk SD, SLTP dan SMU/sederjat yang mengecap pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan swasta.
·         Program peningkatan kualitas guru;
Guru wajib melanjutkan pendidikan mulai D3, D4, S1, S2 dengan pola membangun kerjasama dengan pihak Perguruan tinggi, dan selanjutnya biaya pendidikan 50 % ditanggung pemerintah daerah.
Pemberian intensif bagi guru untuk setiap jam pelajaran sebesar Rp.5.000/guru, Tunjangan guru dan bonus tahunan sebesar antara Rp.500.000 s/d Rp.1.000.000,-. Insentif khusus bagi guru yang bertugas di daerah terpencil.
·         Meningkatkan Sarana dan prasarana pendidikan;
Menggunakan pola Block Grant (bukan sistem tender) dalam membangun sarana/prasarana pendidikan untuk efisiensi, pengerjaan dilakukan secara swakelola oleh Komite Sekolah
Pola Regrouping sekolah untuk peningkatan kualitas sekolah dan efisiensi,
Membangun sekolah khusus yang berbasis potensi  keunggulan lokal
·         Pembangunan dan peningkatan kapasitas bagi pengangguran/pencari kerja
Akan dibangun pusat-pusat pendidikan (training centre) yang akan dipergunakan untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat yang telah mengecap pendidikan tetapi belum mendapatkan ruang pekerjaan.

21 May 2011

VISI MISI BUPATI MUNA


Untuk beberapa edisi kedepan kami akan memuat Visi-Misi Bupati Muna periode 2010-2015. Pemuatan Visi-Misi ini bertujuan untuk meneropong kinerja Pemenirntahan " DAMAI " apakah sudah sesuai dengan visi-Misi yang dijanjikan pada waktu kampanye apa Belum. Olehnya itu kami berharap para pengunjung Blog ini yang konsens terhadap kemajuan kabupaten Muna dapat memberikan tanggapannya, dalam bentuk kritik dan saran untuk didiskusikan di Blog ini  :

dr. H. LM. BAHARUDDIN, MKes
 Bupati Muna 2010 – 2015

VISI
“ Masyarakat Muna Sejahtera, Harmonis, Adil, Taqwa (SEHAT) 2020 ”

SEHAT dalam pengertian yang luas mengandung makna bahwa seluruh aspek yang menggerakan dan mendukung kemajuan (ekonomi, social, politik, hukum dan budaya) berada dalam kondisi baik dan normal serta pemerintahan berjalan atas dasar prinsip tata kelola yang bersih dan berwibawa. Dengan demikian cita-cita kesejahteraan, kemandirian dan kedaulatan dapat terwujud.

SEHAT dalam pengertian khusus mengandung makna bahwa sumberdaya manusia memiliki kualitas fisik dan mental yang lebih baik, angka harapan hidup yang lebih tinggi, serta kualitas pelayanan sosial yang lebih baik. Secara keseluruhan kualitas sumber daya manusia yang makin baik akan tercermin dalam produktivitas yang makin tinggi.

TAQWA mengandung pengertian bahwa nilai-nilai, norma, kaidah agama dan adat yang diyakini oleh masyarakat Muna menjadi karakter dan indentitas masyarakat Kabupaten Muna. Selanjutnya nilai-nilai, norma dan kaidah agama tersebut akan menjiwai seluruh aktivitas kehidupan termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

HARMONIS mengandung pengertian

SEJAHTERA mengandung pengertian bahwa masyarakat akan mengalami perkembangan ekonomi yang lebih baik, diukur dari tingkat kemakmurannya yang tercemin pada tingkat pendapatannya dan pembagiannya. Masyarakat memiliki lembaga ekonomi yang tertata dan berfungsi dengan baik sehingga mendukung perekonomian yang efisien dan stabil dengan produktivitas yang tinggi. Kehidupan social kemasyarakatan yang lebih baik.

KESEJAHTERAAN ditandai oleh semakin meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan kebutuhan dasar pokok manusia yang meliputi pangan, papan, sandang, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja, yang didukung oleh infrastruktur sosial, ekonomi, politik dan budaya yang memadai.  
Perlu ditekankan disini bahwa kemajuan-kemajuan yang ingin kita raih, tidak hanya sekedar kemajuan dibidang fisik dan ekonomi saja, akan tetapi kita berupaya keras pula untuk dapat meraih kemajuan-kemajuan pada dimensi mental – spiritual, keagamaan, kebudayaan dan non fisik, agar kehidupan masyarakat benar-benar sejahtera lahir dan batin serta berakhlaqul karimah.
ADIL” mengandung arti rakyat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan terpenuhinya sarana-sarana dasar terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan dalam melakukan proses produksi. Oleh karena itu, pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan akses untuk rakyat kecil dan kaum perempuan. Terciptanya keadilan antar wilayah, dimana tidak ada daerah yang tertinggal jauh dibanding daerah lainnya. Terfasilitasinya keragaman di dalam masyarakat sehingga Muna bisa menjadi rumah untuk semua rakyatnya. Hukum dan keadilan serta musyawarah mufakat harus menjadi dasar dalam mengelola perbedaan.

MISI
1.      Menciptakan pengelolaan birokrasi berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang demokratis, bersih dan bebas KKN
2.      Meningkatkan kualitas pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar bagi masyarakat Muna secara adil dan merata
3.      Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah secara efektif dan efisien berbasis partisipasi, transparansi dan akuntabilitas kinerja
4.      Membangun basis ekonomi masyarakat yang produktif, mandiri, adil dan berkelanjutan berdasarkan potensi sumber daya lokal yang tersedia
5.      Membangun masyarakat Muna yang bermartabat berdasarkan nilai-nilai budaya Muna

STRATEGI
1.     Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemda Kabupaten Muna
a.      Reformasi kelembagaan :
·         Melakukan restrukturisasi organisasi pemerintahan yang disesuaikan landasan  hukumnya.
·         Membentuk organisasi pemerintahan daerah yang ramping, sumber daya manusia yang profesional agar mampu mengakomodir beban kerja serta kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Muna. Melakukan perombakan struktural dengan penambahan satuan kerja adhoc. Kelembagaan satker adhoc ini tidak masuk ke dalam struktur birokrasi pemda tetapi mengemban fungsi yang justru menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan lainnya agar lebih optimal. Paling tidak ada 3 lembaga adhoc yang mutlak harus dibentuk dalam rangka perampingan kelembagaan Pemda :
Lembaga adhoc marketing : dibentuk sebagai unit fungsional yang bertugas dalam memasarkan potensi sumberdaya kompetitif, peluang investasi, serta produk-produk unggulan kepada pihak-pihak di dalam dan luar Kabupaten Muna. Unit organisasi pemerintah yang mempunyai potensi penerimaan keuangan daerah statusnya didorong menjadi unit korporasi dalam bentuk BHMD, BUMD, Perum, Persero, UPT, UPTD, atau bentuk lainnya.
Lembaga adhoc pelayanan publik : sebagai badan pelayanan satu pintu (BLU atau UPTD), Keberadaan Badan pelayanan akan memangkas kesemrawutan pengurusan izin di berbagai dinas sehingga pelayanan bisa memanfaatkan waktu yang lebih singkat.
Lembaga adhoc konstruksi : membuat perencanaan teknis seluruh proyek konstruksi dengan pola Owner Estimate.
·         Sumber daya manusia aparatur (PNS) yang profesional, produktif,  jumlah dan komposisi pegawai yang ideal (sesuai dengan tugas, fungsi dan beban kerja yang ada di masing-masing SKPD), sistem manajemen kepegawaian berbasis kinerja yang didukung oleh sistem informasi manajemen kepegawaian
b.      Sistem rekruitmen aparatur yang profesional dan transparan
·         Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural harus berlatar belakang pendidikan formal minimal S1, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kepangkatan, pendidikan formal, pendidikan penjenjangan dan kompetensi. Caranya dengan mengefektifkan tugas dan fungsi BAPERJAKAT
·         Promosi jabatan fungsional umum (setingkat staf), memperhatikan beban kerja dari instansi penampung, mengedepankan kompetensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas
·         Moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS baru. Selama 2 tahun harus dilakukan pendataan dan identifikasi jumlah PNS di Kabupaten Muna. PNS di Kabupaten Muna telah mengalami pembengkakan, tidak sesuai lagi sesuai dengan kebutuhan daerah, akibatnya beban APBD untuk membayar gaji PNSD sangat tinggi. Lebih dari 60% APBD dialokasikan hanya untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Sementara itu produktivitas PNS sangat rendah
·         Setiap pegawai harus memiliki tugas dan fungsi yang jelas, yang diselenggarakan secara bertanggunjawab.
·         Tes kepatutan dan kepatuhan : Beberapa jabatan strategis dalam pengisian pemerintah daerah disyaratkan untuk mengikuti mekanisme fit and proper test yang diselenggarakan langsung Bupati dan wakil Bupati..
·         Membangun sistem layanan kepada masyarakat secara berkualitas, bebas KKN, efektif dan efisien, empati, terjangkau, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif.
·         Desain layanan publik (administrasi dan perijinan) menggunakan metode pelayanan satu pintu oleh sebuah badan khusus (adhoc/satker) dengan mempertimbangkan kapasitas SD yang ada (contoh Kabupaten Sragen, Kutai Timur, Jembrana). Pengambil keputusan dalam pemberian izin tidak lagi bergantung pada Bupati tetapi telah diserahkan kepada Kepala badan adhoc/satker. Bentuk pelayanan ini akan direkayasa dengan restrukturisasi organisasi satuan kerja yang selama ini melayani berbagai bentuk perijinan ke dalam satu Badan khusus berikut pelimpahan kewenangan padanya, dipadukan dengan penggunaan teknologi informasi internet sebagai pewujudan e-government.
Untuk layanan administrasi meliputi administrasi kependudukan dan catatan sipil, Pemerintah Kabupaten Muna akan menetapkan standar pelayanan minimal bagi penduduk Muna yaitu : administrasi kependudukan minimal masyarakat memiliki KTP,KK, untuk akta catatan sipil minimal penduduk memiliki Akta Kelahiran, sehingga untuk layanan minimal tersebut tidak perlu membayar.
Pelayanan publik di sektor informasi, komunikasi, perhubungan, perizinan akan dibangun dengan sistem kepastian (aturan prosedur/syarat mudah, waktu cepat, dan biaya murah), didukung sarana teknologi IT.
·         Mengembangkan sistem dan mekanisme pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi (TI):  e-government, e-procurement, e-office, e-business (contoh Kabupaten Sragen). Langkah awal menyiapkan SDM yang memahami IT.
·         Mengembangkan mekanisme evaluasi layanan public dengan melibatkan masyarakat luas melalui metode Citizen Report Card (kartu laporan warga) bekerja sama dengan LSM setempat. Masyarakat memberikan penilaian secara obyektif terhadap kinerja pelayanan pemerintah terutama terkait dengan layanan pendidikan, kesehatan, perizinan, kependudukan dll. Selain itu Pemerintah Kabupaten Muna akan membuka layanan pengaduan masyarakat dengan membuka SMS center dan Kotak Pos. Setiap pengaduan akan diklasifikasi dan direspon secara cepat.
d.      Pelayanan bebas administrasi hak identitas dan kewarganegaraan
Masyarakat akan dibebaskan biaya administrasi seperti biaya administrasi hak dan identitas  kewarganegaraan (KTP, Akte kelahiran, kartu KK, Akte perkawinan, akte kematian dll) 

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...