SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

03 October 2012

Kapolres Buton Dituding Lindungi Anggotanya Pelaku Pemerkosaan


Mataharinews.com, Baubau – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) dalam siaran persnya yang dikirim pada jurnalis Mataharinews.com via email (2/10) menduga Penyidik Polres Baubau tidak bersungguh-sungguh membuktikan dugaan pemerkosaan sebagaimana tertera dalam Pasal 285 KUHP yang melibatkan salah seorang anggota Polres Baubau berinisial Brigadir LM. Msf.
Dugaan LBH Buton Raya tersebut mengemuka setelah mengikuti gelar perkara kasus ini yang dilakukan oleh penyidik Brigadir Busrol Kamal dan dipimpin oleh Kapolres Baubau AKBP. Daniel Aditya Jaya, S,Ik serta dihadiri Kasat Reskrim AKP. Lerry Tutu ( 2/10 ) dari pukul 10.00 – 12.23 Wita, di Aula Polres.
Dalam gelar perkara tersebut, Jelas Erwin Usman, Direktur LBH Buton Raya dalam siaran persnya tersebut penyidik Brigadir Busrol Kamal menyampaikan beberapa hal yang menjadi hambatan penyidik untuk membuktikan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP yaitu belum ada saksi dan alat bukti yang mendukung pernyataan saksi korban, bahwa terjadi kekerasaan saat pelaku (maaf ) berhubungan badan.
Hal lain yang ikut menghabat adalah salah seorang saksi atas nama Wa Ode Munarti ( adik Korban ) belum diperiksa karena saat ini sedang berada di Makassar, serta celana dalam yang dipakai korban saat terjadinya pemerkosaan sudah tidak diingat lagi oleh saksi korban.
Padahal kata Erwin mengutip pernyataan penyidik, pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan korban. Karena kesulitandalam membuktikan tindak pidana pemerkosaan sebagai mana diatur dalam pasa 228 KUHP tersebut, penyidik menyiapkan pasal alternative yakni pasal 335 ayat (1) ke – 1.
Pasal ini nilai Erwin, tidak relevan dengan kasus pemerkosaan, tetapi menyangkut kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perbuatan yang tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Penggunaan pasal 335 Ayat (1) ke- 1 dan mengesampingkan pasal 285 ini, jelas tidak berlasan. Sebab saksi korban pada saat kejadian mengaku mengalami kekerasan. Bagian belakang kepala korban dipukul hingga pingsan.Keterangan korban, tersebut juga disampaikan pada saatpemeriksaan.
Hal ini juga lanjut Erwin, merupakan bentuk atau upaya untuk melindungi pelaku dari jeratan pemerkosaan. Untuk itu, LBH Buton Raya meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri untuk melakukan Supervisi atas penanganan kasus ini. Dan kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan, agar melakukan monitoring yang sungguh-sungguh secara reguler.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Baubau AKP. Lerry Tutu, yang dihubungi via hand phone, untuk meminta tanggapannya atas pernayataan LBH Buton Raya tidak mau mengangkat telepon jurnalis Mataharinews.com. ( MA )

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...