SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

25 October 2011

Legalitas KPA Nakertrans Muna Dipertanyakan


Raha-Kepres-Penunjukan  Eselon III B sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) di Nakertrans Muna menjadi sorotan publik. Tindakan ini dinilai pelanggaran tata kelolah keuangan, sekaligus memperlihatkan Bupati tidak memahami aturan,dan kesalahan ini dilakukan secara berjamaah, mulai dari Kabag Hukum, Asisten III dan Sekda. Pasalnya, mereka membubuhkan paraf sebelum bupati menandatangani SK penunjukan kepada Joker sebagai KPA Nakertrans.

“Semua SKPD baik Dinas maupun Badan, yang menjadi KPA adalah pejabat eselon II yaitu level Kepala Dinas atau Kepala Badan, bukan pejabat eselon III B atau setara kepala bidang seperti yang terjadi di Nakertrans Muna. Jadi, legalitas KPA Nakertrans Muna menjadi bermasalah, ketika masuk pada pencairan uang,” ujar Nurhayat Fariki, Kordinator Fomrad menanggapi kondisi ini.

Nurhayat meminta kepada Bupati Muna untuk merevisi SK penunjukan KPA, agar tidak berdampak konsekwensi hukum. Karena bila dipaksakan, pintu penjara bagi KPA sudah terbuka pada saat pencairan uang tersebut.

Direktur Lakaspermai Alimuddin, menilai carut marut pelaksanaan tender di Nakertrans Muna terjadi secara sistemik. Ini dimulai adanya perbedaan pengumuman antara yang dimuat di LPES dan papan pengumuman. Sehingga jika ada perbedaan tersebut berarti ada tangan tangan pihak ketiga yang ikut bermain.

”Saya menilai yang ikut bermain adalah tim sukses pemenangan DAMAI dan keluarga bupati yang serakah dan ingin menguasai seluruh proyek di Muna”ujar Alimuddin.

Mantan Direktur SWAMI ini menambahkan, agar pelaksanaan lelang di Nakertrasn Muna harus diulang dengan catatan panitia harus diganti, juga Kadisnya di copot, dan dilakukan pemeriksaan  oleh kejaksaan maupun kepolisian.

“Jika hasil lelang tersebut dipertahankan negara telah dirugikan dan akan berpotensi kerugian yang lebih besar”ungkap Alimuddin.
               
Alimuddin menyarankan kepada kontraktor yang merasa dirugikan atas terlaksananya lelang amburadul di Nakertrans untuk melapor di kantor polisi dan menggugat di PTUN secara perdata.

”Saya kira harus ditelisik sejauh mana keterlibatan bupati pada proyek-proyek di Nakertrans. Artinya, jika bupati ikut menentukan kebijakan amburadul tersebut, maka bupati harus diperiksa oleh kejaksaan atau KPK. Dan jika kejaksaan tak mau memproses kasus ini, maka kami akan melaporkan ke komisi kejaksaan," ancamnya.SAF/IIS

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...