SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025
16 November 2012
03 October 2012
Kapolres Buton Dituding Lindungi Anggotanya Pelaku Pemerkosaan
Mataharinews.com, Baubau – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) dalam siaran persnya yang dikirim pada jurnalis Mataharinews.com via email (2/10) menduga Penyidik Polres Baubau tidak bersungguh-sungguh membuktikan dugaan pemerkosaan sebagaimana tertera dalam Pasal 285 KUHP yang melibatkan salah seorang anggota Polres Baubau berinisial Brigadir LM. Msf.
Dugaan LBH Buton Raya tersebut mengemuka setelah mengikuti gelar perkara kasus ini yang dilakukan oleh penyidik Brigadir Busrol Kamal dan dipimpin oleh Kapolres Baubau AKBP. Daniel Aditya Jaya, S,Ik serta dihadiri Kasat Reskrim AKP. Lerry Tutu ( 2/10 ) dari pukul 10.00 – 12.23 Wita, di Aula Polres.
Dalam gelar perkara tersebut, Jelas Erwin Usman, Direktur LBH Buton Raya dalam siaran persnya tersebut penyidik Brigadir Busrol Kamal menyampaikan beberapa hal yang menjadi hambatan penyidik untuk membuktikan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP yaitu belum ada saksi dan alat bukti yang mendukung pernyataan saksi korban, bahwa terjadi kekerasaan saat pelaku (maaf ) berhubungan badan.
Hal lain yang ikut menghabat adalah salah seorang saksi atas nama Wa Ode Munarti ( adik Korban ) belum diperiksa karena saat ini sedang berada di Makassar, serta celana dalam yang dipakai korban saat terjadinya pemerkosaan sudah tidak diingat lagi oleh saksi korban.
Padahal kata Erwin mengutip pernyataan penyidik, pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan korban. Karena kesulitandalam membuktikan tindak pidana pemerkosaan sebagai mana diatur dalam pasa 228 KUHP tersebut, penyidik menyiapkan pasal alternative yakni pasal 335 ayat (1) ke – 1.
Pasal ini nilai Erwin, tidak relevan dengan kasus pemerkosaan, tetapi menyangkut kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perbuatan yang tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Penggunaan pasal 335 Ayat (1) ke- 1 dan mengesampingkan pasal 285 ini, jelas tidak berlasan. Sebab saksi korban pada saat kejadian mengaku mengalami kekerasan. Bagian belakang kepala korban dipukul hingga pingsan.Keterangan korban, tersebut juga disampaikan pada saatpemeriksaan.
Hal ini juga lanjut Erwin, merupakan bentuk atau upaya untuk melindungi pelaku dari jeratan pemerkosaan. Untuk itu, LBH Buton Raya meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri untuk melakukan Supervisi atas penanganan kasus ini. Dan kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan, agar melakukan monitoring yang sungguh-sungguh secara reguler.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Baubau AKP. Lerry Tutu, yang dihubungi via hand phone, untuk meminta tanggapannya atas pernayataan LBH Buton Raya tidak mau mengangkat telepon jurnalis Mataharinews.com. ( MA )
28 September 2012
Kapolres Baubau; Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Anggota Akan dipecat
Mataharinews.com, Baubau – Brigadir LM. Nfs, anggota Polres
Baubau yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis sebut saja
namanya Putri ( 23), sepertinya tinggal menunggu saja untuk meringkuk dalam
hotel prodeo dan sanksi pemecatan.
Pasalnya, bila terbukti melakukan perbuatannya tersebut dia
akan dikenakan tiga hukuman sekaligus, yakni hukuman displin yang saat ini
prosesnya sedang dalam penangan Provost Polres Baubau,pemidanaan juga dalam
proses penyidikan dan hukuman pelanggaran kodek etik yang akan berujung pada
pemecatan sebagai anggota Kepolisian.
” saat ini kami tengah mempersiapkan tiga sanksi bagi yang bersangkutan yaitu hukuman
disiplin, pemidanaan dan kode etik anggota kepolisian “ tegas AKBP Daniel Aditya Jaya melalui telepon
selularnya.
Hal itu dikatakan Kapolres Baubau AKBP Daniel Aditya Jaya,
Rabu malam ( 27 ). Pernyataan keras
Kapolres tersebut disampaikan, saat
dimintai konfirmasinya mengenai poroses hokum terhadap kasus ini.
AKBP Daniel Aditya Jaya juga mengatakan, pernyataan ini
sangat penting diketahui oleh public khususnya pihak keluarga korban,kalau
Kapolres Baubau tidak akan pernah melindungi anggotanya yang terlibat kasus
hokum, apalagi kasus asusila seperti ini.
“ Saya tegaskan tidak
ada yang kebal hokum di negeri ini. Jangankan hanya anggota saya, saya sendiri
sekalipun, bilah terbukti melakukan tidak pidana atau pelanggaran disiplin
pasti diproses” tegas Pria dengan dua
melati dipundak ini.
Menurut AKBP Daniel Aditya Jaya, pernyataan dia itu sekaligus menepis tudingan beberapa kalangan bahwa Kapolres Baubau melindungi anggotanya
yang terlibat dalam tidak pidana.
Tudingan beberapa kalangan tersebut kata dia, sebenarnya
akibat miscommunication. Dia juga mengakui kalau miscommucation itu terjadi
akibat anggotanya yang tidak tuntas memberikan informasi pada pihak keluarga
dan kalangan LSM mengenai proses hokum yang sedang dilakukan oleh Polres
Baubau.
Untuk itu Aditya meminta maaf, dan untuk selanjutnya kata dia,
keluarga dan LSM kalau ingin mengetahui perkembangan kasusnya bisa menanyakan
langsung pada dirinya. Sebab kasus itu saat ini langsung dibawah kendali dan
control Kapolres.
“ Untuk menghindari terjadinya miscommunication, maka pihak-pihak
terkait dapat menemui saya bila ingin mengetahui perkembangan kasusnya” kata
Aditya saat dihubungi melalu telepon selulernya.
Sedangkan ketika ditanya mengenai tuntutan keluarga korban yang
menginkan agar pelaku segara ditahan, Kapolres mengatakan tinggal tunggu waktu
saja. Sebab jangankan ditahan sebagai terlapor, dipecat sebagai anggota
kepolisian bisa dilakukan.
“ Sekarang kita sedang memerikasa saksi korban dan beberapa
saki lainnya. Kalau semua sudah rampung, maka pelaku akan kami tahan dan
direkomendasikan untuk siding kode etik. Jadi sabar saja lah, semua akan tiba
juga masanya” cetusnya.
Yang penting lanjut Aditya, semua berjalan sesuai dengan
koridor hokum dan aturan –aturan lainnya yang mengikat setiap anggota
Kepolisian.
Menanggapi pernyataan Kapolres Baubau itu, Erwin Usman,SH
direktur LBH Buton Raya mengatakatan perlu dilihat dulu perkembangannya
beberapa hari ini, untuk dapat
membuktikannya.
“ selaku lembaga yang mendapatkan kuasa dari korban dan keluarganya, kami terus memantau dan
mengikuti perkembangannya. Apakah Kapolres serius atau tidak dengan ucapannya”
tegas Erwin.
Lnajut Erwin, sebagai bukti dari komitmennya tersebut,
sekaligus mengembalikan kepercayaan public khususnya pada korban dan
keluarganya, Kapolres seyogyanya menorong para penyidiknya untuk mempercepat
proses pelimpahan berkeas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) serta
mempercepat proses pemecatan pelaku.
Erwin juga mewanti-wanti,
agar Kapolres mengingat janjinya tersebut dan tidak main-main dalam menangani
kasus ini, sebab kasus ini menjadi perhatian Mabes Polri dan Komnas Perempuan.
Apalagi lajutnya kondisi korban saat ini telah mengalami trauma berat akibat
musibah yang menimpahnya.
“ Kalau Kapolres tidak bertindak tegas terhadap anggotanya
yang melakukan pemerkoasaan tersebut, maka kami akan meng up date kembali
laporan kami untuk meminta Mabes Polri melakukan supervise terhadap kinerja
AKBP Daniel Aditya Jaya” tegas Erwin.
Selain itu, lanjut Erwin pihaknya akan meminta Komnas Perlindungan
Perempuan untuk mengadvokasi kasus ini dan mendesak Kapolres di copot dari
jabatannya, kalau dia tidak serius menangani kasus ini. ( MA )
26 September 2012
Setelah Didesak Akhirnya Korban Pemerkosaan Oleh Oknum Polisi Diperiksa
AKP Lerry Tutu, Kasat Reskrim Polres Baubau |
Mataharinews.com, Baubau – Setelah didesak massa dan LSM di Kota Baubau melalui ujuk rasa, akhirnya kemarin ( 25/9) Polres Baubau memeriksa Putri ( nama samara ) korban dugaan pemerkosaan yang pelakunya adalah salah seorang anggota Polres Baubau, Brigadir LM. Srf, sebagaimana yang pernah di beritakan media ini beberapa hari yang lalu.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Buton Raya, Erwin USman, SH, pemeriksaan terhadap saksi korban ini baru dilakukan oleh Polres Baubau setelah mendapat tekanan massa melalui unjuk rasa selama dua hari berturut-turut ( 24-25/9). Padahal kasusnya, kata Erwin terjadi dua puluh satu hari yang lalu.
Lanjut Erwin, setelah tuntutan massa dan LSM di follow up Polres Baubau dengan memeriksa saksi korban, pihaknya berharap agar penangannya jangan hanya sampai disini saja, tetapi dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku.
Alasan penahan terhadap pelaku jelas Erwin, karena selama ini pelaku kerap mengintimidasi korban melalui layanan pesan singkat (SMS ) kepada korban. Akibatnya korban semakin depresi dan ketakutan. Untung saja ada beberapa LSM perempuan yang selalu melakukan pendampingan terhadap korban.
Selain pelaku sendiri, korban juga kerap mendapat intimidasi dari rekan pelaku anggota Polres Baubau. Modusnya, ungkap Erwin, rekan korban tersebut mengunjungi rumah korban dan mengatakan bila korban ngotot untuk melaporkan pelaku, maka bisa jadi korban akan dilaporkan balik oleh isteri pelaku dengan tuduhan melakukan perzinahan.
Alasan yang sering disampaikan rekan pelaku yang kerap berkunjung kerumah korban tersebut, adalah karena pelaku telah beristri, dan korban melakukan hubungan badan dengan seorang yang telah beristeri.
Dengan laporan isteri pelaku yang juga anggota Polres Baubau tersebut kata Erwin mengutip pengaduan korban, maka korban juga dapat diproses hukum.
Sementara itu Kasat Reskrim Plores Baubau, AKP Lerry Tutu saat dikonfirmasi mengenai kebenaran pemeriksaan terhadap saksi korban, dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan yang pelakunya diduga anggota Polres Baubau, enggan berkomentar. Alasannya saat ini pihaknya sedang di luar Kota Baubau.
“ Maaf, saya masih di Kendari. Nanti mungkin bagusnya kalau saya sudah di Baubau nanti “ ujar AKP Lerry Tutu dalam pesan singkatnya yang dikirimkan pada Mataharinews.com.
Jawaban yang sama juga disampaikan AKP Lerry Tutu saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap saksi korban tersebut merupakan pertanda keseriusan penyidik Polres Baubau dalam mengusut kasus tersebut.
Jawaban singkat dan penuh misteri dari AKP Lerry Tutu tersebut, tentu saja mengundang praduga tidak baik terhadap institusi Kepolisian khususnya Polres Baubau. Betapa tidak preseden buruk pernah diperlihatkan aparat Polres Baubau, dimana ketika terjadi kasus yang sama dan pelakunya adalah anggota Polres sendiri Polres Baubau tidak memproses hukum terhadap pelaku.
Untuk itu, Erwin Usman mewanti-wanti Polres Baubau agar kejadian beberapa waktu yang lalu tidak terulang lagi. Dan kalau kalau Polres Baubau tetap melindungi anggotanya yang tersangkut kasus pidana maka pihaknya bersama dengan elemen masyarakat lainnya akan terus melakukan presur melalui aksi unjuk rasa dan mendesak Kapolres Baubau untuk dicopot dari jabatannya.
“ Kami akan laporkan kasus ini sampai ke Mabes Polri dan Komnas Perlindungan Perempuan, apabila Kapolre tidak menindak tegas bawahannya yang diduga melakukan tindak pidana” ancam Erwin.
Kasus yang dimaksud Erwin tersebut adalah dugaan pemerkosaan yang diduga pelakunya adalah anggota Polres Baubau, tidak diproses hukum. Jelas Erwin, kasus yang terjadi beberapa bulan yang lalu itu bahkan lebih parah dari kasus ini, yaitu dugaan pemerkosaan tersubut dilakukan terhadap korban yang berada dalam tahanan Posek Wolio Polres Baubau. Akibat dari pemerkosaan tersebut, korbannya sampai hamil dan melahirkan.( MA )
25 September 2012
SKU Lafal Muna Tanggapi Dingin Laporan Pemkab Muna Ke Dewan Pers
Mataharinews.com, Kendari- Sahrial Ashaf, Direktur Utama/
Pemimpin Umum Surat Kabar Umum (SKU ) Lafal Muna, Koran harian local yang
ter bit di Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), menanggapi
dingin laporan Pemkab Muna atas pemberitaan medianya yang dianggap menghakimi
dan tidak pernah melakukan konfirmasi serta menggunakan kata-kata yang tidak
sopan yang ditujukan pada SKPD dan
Bupati Muna.
Menurut Rial, sapaan Sahrial Ashaf, pihaknya tidak perlu
menanggapi serius laporan Pemkab Muna tersebut, pasalnya kata Dia apa yang
dilaporkan oleh Pemkab Muna tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Karena
menurutnya, selama ini SKU Lafal Muna telah menjalankan fungsinya sesuai dengan
Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“ Dalam setiap pemberitaan, kami selalu melakukan konfirmasi,
namun pihak – pihak yang akan dikonfirmasi ( Pemkab Muna-red ) tidak mau
ditemui. Bahkan Pemimpin Redaksi kami pernah
antri berjam-jam untuk konfirmasi pada Bupati Muna, namun tidak dilayani
“ tegas Rial.
Demikian juga dengan hak jawab, lajut Rial, pihaknya selalu menertbitkan bila
ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan medianya. Sedangkan mengenai
tudingan Pemkab Muna yang mengatakan bahwa medianya memuat kata-kata tidak
sopan, misalnya kata ‘maling’ yang
ditujukan pada SKPD dan Bupati Muna itu juga tidak benar.
“ Tolong tunjukan pada edisi mana kami menyebut ‘maling’ SKPD
dan Bupati Muna ” tantangnya.
Sahrial juga mengaku sebenarnya dirinya selaku Pemimpin Umum
belum mengetahui, kalau Pemkab Muna telah
melaporkan pihaknya ke dewan pers atas pemberitaan-pemberitaan mereka.
Menurutnya, informasi itu baru di ketahui setelah Mataharinews mengkonfirmasi kebenaran laporan
pemkab tersebut.
“ Saya belum tahu kalau kami dilaporkan. Tapi kalau benar,
kami siap meladeninya dengan fakta-fakta yang kami milki” cetus Rial.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Muna La Kusa, SE salah seorang
yang mewakili Pemkab Muna ketika melapor
di dewan pers membenarkan laporan Pemkab Muna tersebut.
“ Benar kalau saya dan Kabag Hukum Edi Tuga, SH telah
melaporkan SKU Lafal Muna di Dewan Pers. Laporan kami tersebut kami masukan
tanggal 21 September 2012 dan diterima oleh bagian pengaduan Siswanto “ jelas
La Kusa saat dihubungi via telepon selular ( 26/9 ).
Sebenarnya sejak tiga bulan lalu, lanjut La Kusa, Pemkab mau
melaporkan SKU Lafal Muna ke dewan pers. Namun kami masih mencoba untuk
menyelesaiannya dengan pendekatan kekeluargaan. Setelah pendekatan kekeluargaan
tidak dapat juga ada titik temunya, maka kami melaporkannya ke dewan Pers.
Sedangkan mengenai hak jawab yang telah diberikan oleh SKU
Lafa Muna, La Kusa juga mengakuinya.
“ Benar kalau Lafal Muna telah menerbitkan hak jawab kami,
sayangnya, judul dari hak kami tersebut dibuat provokatif. Masa, berita tentang
hak jawab tu diberi judul ‘ Pemkab Muna Kebakaran Jenggot “ jelas La Kusa di
balik telepon.( MA)
SKU Lafal Muna Tanggapi Dingin Laporan Pemkab Muna Ke Dewan Pers
Mataharinews.com, Kendari- Sahrial Ashaf, Direktur Utama/
Pemimpin Umum Surat Kabar Umum (SKU ) Lafal Muna, Koran harian local yang
ter bit di Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), menanggapi
dingin laporan Pemkab Muna atas pemberitaan medianya yang dianggap menghakimi
dan tidak pernah melakukan konfirmasi serta menggunakan kata-kata yang tidak
sopan yang ditujukan pada SKPD dan
Bupati Muna.
Menurut Rial, sapaan Sahrial Ashaf, pihaknya tidak perlu
menanggapi serius laporan Pemkab Muna tersebut, pasalnya kata Dia apa yang
dilaporkan oleh Pemkab Muna tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Karena
menurutnya, selama ini SKU Lafal Muna telah menjalankan fungsinya sesuai dengan
Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“ Dalam setiap pemberitaan, kami selalu melakukan konfirmasi,
namun pihak – pihak yang akan dikonfirmasi ( Pemkab Muna-red ) tidak mau
ditemui. Bahkan Pemimpin Redaksi kami pernah
antri berjam-jam untuk konfirmasi pada Bupati Muna, namun tidak dilayani
“ tegas Rial.
Demikian juga dengan hak jawab, lajut Rial, pihaknya selalu menertbitkan bila
ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan medianya. Sedangkan mengenai
tudingan Pemkab Muna yang mengatakan bahwa medianya memuat kata-kata tidak
sopan, misalnya kata ‘maling’ yang
ditujukan pada SKPD dan Bupati Muna itu juga tidak benar.
“ Tolong tunjukan pada edisi mana kami menyebut ‘maling’ SKPD
dan Bupati Muna ” tantangnya.
Sahrial juga mengaku sebenarnya dirinya selaku Pemimpin Umum
belum mengetahui, kalau Pemkab Muna telah
melaporkan pihaknya ke dewan pers atas pemberitaan-pemberitaan mereka.
Menurutnya, informasi itu baru di ketahui setelah Mataharinews mengkonfirmasi kebenaran laporan
pemkab tersebut.
“ Saya belum tahu kalau kami dilaporkan. Tapi kalau benar,
kami siap meladeninya dengan fakta-fakta yang kami milki” cetus Rial.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Muna La Kusa, SE salah seorang
yang mewakili Pemkab Muna ketika melapor
di dewan pers membenarkan laporan Pemkab Muna tersebut.
“ Benar kalau saya dan Kabag Hukum Edi Tuga, SH telah
melaporkan SKU Lafal Muna di Dewan Pers. Laporan kami tersebut kami masukan
tanggal 21 September 2012 dan diterima oleh bagian pengaduan Siswanto “ jelas
La Kusa saat dihubungi via telepon selular ( 26/9 ).
Sebenarnya sejak tiga bulan lalu, lanjut La Kusa, Pemkab mau
melaporkan SKU Lafal Muna ke dewan pers. Namun kami masih mencoba untuk
menyelesaiannya dengan pendekatan kekeluargaan. Setelah pendekatan kekeluargaan
tidak dapat juga ada titik temunya, maka kami melaporkannya ke dewan Pers.
Sedangkan mengenai hak jawab yang telah diberikan oleh SKU
Lafa Muna, La Kusa juga mengakuinya.
“ Benar kalau Lafal Muna telah menerbitkan hak jawab kami,
sayangnya, judul dari hak kami tersebut dibuat provokatif. Masa, berita tentang
hak jawab tu diberi judul ‘ Pemkab Muna Kebakaran Jenggot “ jelas La Kusa di
balik telepon.( MA)
SKU Lafal Muna Tanggapi Dingin Laporan Pemkab Muna Ke Dewan Pers
Mataharinews.com, Kendari- Sahrial Ashaf, Direktur Utama/
Pemimpin Umum Surat Kabar Umum (SKU ) Lafal Muna, Koran harian local yang
ter bit di Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), menanggapi
dingin laporan Pemkab Muna atas pemberitaan medianya yang dianggap menghakimi
dan tidak pernah melakukan konfirmasi serta menggunakan kata-kata yang tidak
sopan yang ditujukan pada SKPD dan
Bupati Muna.
Menurut Rial, sapaan Sahrial Ashaf, pihaknya tidak perlu
menanggapi serius laporan Pemkab Muna tersebut, pasalnya kata Dia apa yang
dilaporkan oleh Pemkab Muna tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Karena
menurutnya, selama ini SKU Lafal Muna telah menjalankan fungsinya sesuai dengan
Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“ Dalam setiap pemberitaan, kami selalu melakukan konfirmasi,
namun pihak – pihak yang akan dikonfirmasi ( Pemkab Muna-red ) tidak mau
ditemui. Bahkan Pemimpin Redaksi kami pernah
antri berjam-jam untuk konfirmasi pada Bupati Muna, namun tidak dilayani
“ tegas Rial.
Demikian juga dengan hak jawab, lajut Rial, pihaknya selalu menertbitkan bila
ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan medianya. Sedangkan mengenai
tudingan Pemkab Muna yang mengatakan bahwa medianya memuat kata-kata tidak
sopan, misalnya kata ‘maling’ yang
ditujukan pada SKPD dan Bupati Muna itu juga tidak benar.
“ Tolong tunjukan pada edisi mana kami menyebut ‘maling’ SKPD
dan Bupati Muna ” tantangnya.
Sahrial juga mengaku sebenarnya dirinya selaku Pemimpin Umum
belum mengetahui, kalau Pemkab Muna telah
melaporkan pihaknya ke dewan pers atas pemberitaan-pemberitaan mereka.
Menurutnya, informasi itu baru di ketahui setelah Mataharinews mengkonfirmasi kebenaran laporan
pemkab tersebut.
“ Saya belum tahu kalau kami dilaporkan. Tapi kalau benar,
kami siap meladeninya dengan fakta-fakta yang kami milki” cetus Rial.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Muna La Kusa, SE salah seorang
yang mewakili Pemkab Muna ketika melapor
di dewan pers membenarkan laporan Pemkab Muna tersebut.
“ Benar kalau saya dan Kabag Hukum Edi Tuga, SH telah
melaporkan SKU Lafal Muna di Dewan Pers. Laporan kami tersebut kami masukan
tanggal 21 September 2012 dan diterima oleh bagian pengaduan Siswanto “ jelas
La Kusa saat dihubungi via telepon selular ( 26/9 ).
Sebenarnya sejak tiga bulan lalu, lanjut La Kusa, Pemkab mau
melaporkan SKU Lafal Muna ke dewan pers. Namun kami masih mencoba untuk
menyelesaiannya dengan pendekatan kekeluargaan. Setelah pendekatan kekeluargaan
tidak dapat juga ada titik temunya, maka kami melaporkannya ke dewan Pers.
Sedangkan mengenai hak jawab yang telah diberikan oleh SKU
Lafa Muna, La Kusa juga mengakuinya.
“ Benar kalau Lafal Muna telah menerbitkan hak jawab kami,
sayangnya, judul dari hak kami tersebut dibuat provokatif. Masa, berita tentang
hak jawab tu diberi judul ‘ Pemkab Muna Kebakaran Jenggot “ jelas La Kusa di
balik telepon.( MA)
24 September 2012
Investigasi Dampak Reklamasi Teluk Kendari, Walhi Rangkul Komunitas Mahasiswa
La Ode Irham, Ketua GSM Sultra |
Mataharinews.com, Kendari – Rencana pemerintah Kota Kendari
untuk melakukan reklamasi Teluk Kendari yang berkedok revitalisasi, ternyata
meresahkan banyak masyarakat Kota itu, terutama
yang tinggal dan menggantungkan sumber penghidupannya di sekitar Teluk Kendari.
Hal itu terungkap dari investigasi yang dilakukan Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan
komunitas Mahasiswa Tehnik Universitas Haluole Kendari yang tergabung dalam
Green Student Moveman ( GSM ) Sultra.
Ketua GSM Sultra La Ode Irham mengatakan, dari hasil
investigasi yang dilakukan oleh GSM, terungkap ada sekitar seribuan masyarakat
yang tersebar dari 5 kelurahan yang bermukim dan
menggantungakan mata pencahariannya di sekitar Teluk Kendari akan merasakan
dampak dari reklamasi Teluk Kendari. Mereka itu adalah Pedagang Kaki Lima ( PKL
), nelayan budi daya rumput laut, nelayan tangkap dan nelayan kerambah serta
home industry yang dikelola oleh para ibu rumah tangga.
Umumnya masyarakat yang diwawancarai kata Irham, mengaku
resah akan kehilangan mata pencaharian apabila rencana reklamasi Teluk Kendari
benar-benar dilaksanakan oleh Pemkot Kendari. Untuk itu mereka siap
bersama-sama dengan mahasiswa dan Walhi untuk melakukan penolakan terhadap
rencana tersebut. Alapagi areal reklamasi tersebut akan diserahkan pada
investor dan prosesnya tidak pernah melibatkan masyarakat.
“ Kami siap akan melakukan penolakan, sebab kalau reklamasi
tersebut berhasil, pasti kami tergusur dan termaginal “ cetus Ifham mengutip
pernyataan warga yang diwawancarai.
Yang paling resah lanjut Irham adalah para PKL dan nelayan
tangkap, nelayan budidaya rumput laut serta ibu-ibu rumah tangga yang
mengelolah home industry. Para PKL sudah dapat menduga, bila Teluk Kendari di
kelola oleh investor, maka mereka tidak dapat lagi menggelar dagangannya di sekitar teluk.
Hal yang sama juga dirasakan oleh nelayan tangkap dan
budidaya rumput laut. Kalau Teluk Kendari di timbun, perahu-perahu para nelayan
sudah tidak dapat lagi menambat perahu miliknya di dekat rumah mereka. Padahal
tingkat pencurian terhadap perahu nelayan cukup tinggi.
“ Di tambat dekat rumah saja mereka sering kehilangan perahu,
bagai mana kalau tambatannya jauh dari rumah mereka “ ungkap Irham
menggambarkan keresahan masyarakat yang diwawancarai.
Demikian juga dengan nelayan budidaya rumput laut, kalau
teluk di reklamasi, berarti mereka itu akan kehilangan areal budidaya para
nelayan. Itu sama artinya, dengan reklamasi tersebut yang hanya menguntungkan
segelintir orang, namun menyensarakat banyak masyarakat.
Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Sultra Susianti Kamil
mengatakan, kalau masalah pendangkalan yang menjadi argumentasi pemerintah
untuk merevitalisasi Teluk Kendari, maka solusinya bukan reklamasi, tetapi menyelesaikannya harus dari
hulunya.
Karena keberadaan
Teluk Kendari menyangkut dua kabupaten /kota atau lebih kata Susi, maka tanggungjawab
ini ada pada Gubernur Sultra. Gubernur
dapat berinisiatif untuk mempertemukan para kepalah daerah untuk membicarakan
penyelesaiannya. Misalnya membuat dam-dam penampung lumpur di das-das sungai
yang mengarah di Teluk Kendari. Kalau
pendangkalan Teluk Kendari selama ini sudah parah, maka pemerinta Kota dapat
melakukan pengerukan, bukan reklamasi.
Menurut Susi, bicara masalah penyelamatan ekologi, bukan
masalah jangka pendek, tetapi masalah jangka panjang. Untuk itu perlu ada
keterlibatan berbagai pihak terkait dalam hal ini termasuk masyarakat disekitar
lokasi. Dari konsidi yang seperti dimana rencana revitalisasi yang terkesan dipaksakan
dipaksakan, Susi menilai niatan Wali Kota bukan bertendensi untuk menyelamatkan
Teluk Kendari, tapi sebagai balas budi terhadap investor yang telah
berinvestasi saat Pilwali kemarin.
“ Rencana Reklamasi, bukan menyelamatkan Teluk Kendari tetapi
masalah investasi, seperti yang diakui sendiri oleh Wali Kota Kendari di salah
satu media beberapa waktu yang lalu.” Tegas Susi.
Ketika ditanya mengapa melibatkan mahasiswa dalam investigasi
dampak yang akan ditimbulkan oleh reklamasi, Susi dengan santai menjawab, bahwa
tanggungjawab terhadapa kelestarian lingkungan bukan saja tanggungjawab Walhi
semata tetapi tanggungjawab semua eleman masyarakat termasuk mahasiswa. Apalagi
suatu gerakan bisa akan berhasil
maksimal dila dilakukan secara sinergi antara mahasiswa dan masyarakat.
“ Gerakan sejati adalah sinergisnya antara gerakan masyarakat
dengan maahasiswa “ tutup Susi. ( MA)
22 September 2012
Walikota Baubau Didesak Hentikan Aktivitas PLTU dan PT.BIS
Mataharinews.com, Baubau – Masyarakat lima kelurahan yang menjadi korban dampak aktivitas tambang PT,BIS dan PLTU, hari kamis (19/7), mendatangi kantor Walikota dan DPRD Baubau guna mendesak pemerintah Kota Baubau agar menghentikan aktivitas PT.Bumi Inti Sulawesi (BIS) sebagai mana keputusan DPRD (12/7) enam hari yang lalu.
Desakan masyarakat ini, kata perwakilan massa dalam orasinya didepan kantor Walikota, karena faktanya sejak dikeluarkannya keputusan DPRD itu sampai hari ini, PT BIS dan proyek PLTU terus beriperasi.
” Ini adalah pelecehan terhadap lembaga DPRD, sebagai representasi Rakyat Baubau. Jadi ketidak patuhan pelaksana proyek PLTU dan PT. BIS tersebut sama artinya dengan pelecehan terhadap seluruh takyat Baubau” teriak perwakilan massa tersebut.
Jadi lanjutnya, sudah sepantasnya kalau seluru masyarakat Kota Baubau marah dengan pelecehan itu. Namun kalau ada anggota DPRD tidak merasa itu nukan sebagai pelecehan,maka orang seperti itu tidak layak menyandang gelar wakil rakyat. Olehnya itu kami menghimbau pada seluruh masyarakat Baubau, agarpada pemilu 2014 nanti, orang seperti itu, termasuk partainya untuk tidak dipilih lagi.
Aksi yang berlangsung sampai pukul 15.00 Wita itu sempat rincuh karena Walikota Baubau yang ingin ditemui warga tidak juga memenuhi keinginan massa.
Kericuhan itu dipicu oleh keinginan masyarakan yang hendak merangsek masuk untuk menemui langsung pemimpin mereka namun dihalangi aparat Satpol PP yang mengawal jalanya aksi.
Aksi dorng antara warga dan satpol PP berlangsung sekitar lima belas menit. Karena ketatnya pengawalan massa tidak bisa menembus barikade Satpol PP.
Karena ridak bisa menemui pemimpin mereka, akhirnya mereka membubarkan diri dan kembali di kelurahan mereka masing-masing.
Sementara itu, Jusmani, Ketua kelompok Nelayan Kelurahan Kalia lia berpendapa seharusnya, kalau pemerintah Kota Baubau peduli dengan nasib rakyatnya, maka sejak awal kedua proyek tersebut dihentikan operasionalnya karena tidak didahului dengan analisis AMDAL
Namun faktanya pemerintah justeru lebih berpihak pada pemilik modal. Olehnya itu pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan.
Jusmani yakin, laporan LBH buton Raya dan Walhi ke Mabes Polri indikasinya kuat terjadi tindak pidana korupsi atau penyuapan/gratifikasi dalam perijinan kedua peoyek tersevut.
” Saya yakin, laporan LBH Buton Raya dan Walhi mendekati kebenaran. tinggal keseriusan aparat penegak hukumlah untuk memperjelas semuanya” tegas Jusmani. (MA)
Walikota Baubau Didesak Hentikan Aktivitas PLTU dan PT.BIS
Mataharinews.com, Baubau – Masyarakat lima kelurahan yang menjadi korban dampak aktivitas tambang PT,BIS dan PLTU, hari kamis (19/7), mendatangi kantor Walikota dan DPRD Baubau guna mendesak pemerintah Kota Baubau agar menghentikan aktivitas PT.Bumi Inti Sulawesi (BIS) sebagai mana keputusan DPRD (12/7) enam hari yang lalu.
Desakan masyarakat ini, kata perwakilan massa dalam orasinya didepan kantor Walikota, karena faktanya sejak dikeluarkannya keputusan DPRD itu sampai hari ini, PT BIS dan proyek PLTU terus beriperasi.
” Ini adalah pelecehan terhadap lembaga DPRD, sebagai representasi Rakyat Baubau. Jadi ketidak patuhan pelaksana proyek PLTU dan PT. BIS tersebut sama artinya dengan pelecehan terhadap seluruh takyat Baubau” teriak perwakilan massa tersebut.
Jadi lanjutnya, sudah sepantasnya kalau seluru masyarakat Kota Baubau marah dengan pelecehan itu. Namun kalau ada anggota DPRD tidak merasa itu nukan sebagai pelecehan,maka orang seperti itu tidak layak menyandang gelar wakil rakyat. Olehnya itu kami menghimbau pada seluruh masyarakat Baubau, agarpada pemilu 2014 nanti, orang seperti itu, termasuk partainya untuk tidak dipilih lagi.
Aksi yang berlangsung sampai pukul 15.00 Wita itu sempat rincuh karena Walikota Baubau yang ingin ditemui warga tidak juga memenuhi keinginan massa.
Kericuhan itu dipicu oleh keinginan masyarakan yang hendak merangsek masuk untuk menemui langsung pemimpin mereka namun dihalangi aparat Satpol PP yang mengawal jalanya aksi.
Aksi dorng antara warga dan satpol PP berlangsung sekitar lima belas menit. Karena ketatnya pengawalan massa tidak bisa menembus barikade Satpol PP.
Karena ridak bisa menemui pemimpin mereka, akhirnya mereka membubarkan diri dan kembali di kelurahan mereka masing-masing.
Sementara itu, Jusmani, Ketua kelompok Nelayan Kelurahan Kalia lia berpendapa seharusnya, kalau pemerintah Kota Baubau peduli dengan nasib rakyatnya, maka sejak awal kedua proyek tersebut dihentikan operasionalnya karena tidak didahului dengan analisis AMDAL
Namun faktanya pemerintah justeru lebih berpihak pada pemilik modal. Olehnya itu pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan.
Jusmani yakin, laporan LBH buton Raya dan Walhi ke Mabes Polri indikasinya kuat terjadi tindak pidana korupsi atau penyuapan/gratifikasi dalam perijinan kedua peoyek tersevut.
” Saya yakin, laporan LBH Buton Raya dan Walhi mendekati kebenaran. tinggal keseriusan aparat penegak hukumlah untuk memperjelas semuanya” tegas Jusmani. (MA)
Lecehkan Jurnalis, Gubernur Sultra Di Lapor Ke Polisi
Mataharinews.com, Kendari- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra ) Nur Alam, SEdilaporkan oleh sejumlah watrawan di Polda Sultra (8/8).
Laporan para pekerja pers tersebut bekenaan dengan pernyataan Nur Alam di beberapa media yang dinilai melecehkan martabat wartawan.
Pernyataan Nur Alam yang dianggap melecehkan wartawan tersebut adalah ‘ hanya tinggal ceboknya saja yang belum di sentuh’ yang keudian dianggap sebagai penghinaan dan menurunkan martabat para pekerja Pers.
Kiki Adipati, koresponden Radio 68H saat ditemui di Mapolda Sultra ( 8/8 ) mengungkapkan, pernyataa Gubernur Nur Alam tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap wartawan.
” Ini adalah suatu penghinaan. Dengan pernyataannya tersebut berarti Nur Alam telah merasa mmembeli dan menguasai media” cetus Kiki.
Di Mapolda Sultra, para wartawan tersebut diterima Unit 1 Subdit 1 Akap Muh Sioti untuk diambil laporannya. Usai diambil keterangannya sebagai pelapor para wartawan tersebut langsung mebubarkan diri dan melanjutkan aktifitasnya masing-masing.(MA)
Pembagian Proyek Tidak Adil, Assisten I Pemkap Muna disandera
Mataharinews.com, Raha – Assisten I Pemkab Muna Drs. La Ode Bou, kemarin ( 6/8), disandera dan diancam dengan sebilah golok oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai tim sukses pasangan Bupati dan wakil Bupati Muna pada suksesi yang lalu.
Akibat insiden itu, La Ode Bou sempat terkurung dalam ruang kerjanya beberapa saat. Untung saja, salah seorang dari para penyandera itu berbaik hati dan membebaskan pejabat yang juga merupakan saudata sepupu Bupati Muna tersebut dari kepungan masa sampai berhasil dibawa kabut Satpol PP meninggalkan kantornya.
Insiden serupa juga pernah terjadi setahun yang lalu. Kala itu yang menjadi korban adalah Sekda Muna Drs. La Or. Bahkan nasib La Ora lebih tragis lagi, sebab dia sempat dipukul dan pelakukanya adalah bawahannya sendiri yakni oknum Satpol PP yang juga tim Sukses Bupati.
Pemicu aksi intimidasi dan kekerasan tersebut juga sama yaitu pembagian proyek yang tidak merata diantara tim sukses.Bahkan menurut beberapa tim sukses, ada yang mendapat proyek namun tidak terlibat dalam tim sukses sementara tim sukses tidak mendapatkan proyek.
Koordinator Fomrad Muna Yayat Fariki menilai, kedua insiden tersebut sangat mencoreng kewibawaan Pemkab Muna. Insiden tersebut juga kata Yayat, memberi gambaran pada publik bahwa sistem dan struktur birokrasi di Muna semakin carut marut.
“Bayangkan saja seorang bawahan, bahkan preman sudah berani melakukan pemukulan terhadap pimpinan birokrasi yang nota bene atasannya hanya karena pembagian proyek yang dinilai tidak adil” kata Yayat yang disampaikan via layanan pesan singkat(7/8).
Yayat juga mengatakan seringnya terjadi insiden yang mengancam keselamatan jiwanya. Pejabat di Pemkab Muna, juga memberi gambaran pemerintahan telah telah kehilangan kewibawaan. Hal itu dapat dilihat seringnya para pejabat mendapat intimidasi dari tim sukses Pasangan Bupati- Wakil Bupati Muna pada suksesi yang lalu.
Pasca insiden tersebut, La Ode Bou sulit ditemui wartawan. Menurut beberapa sumber, La Ode Bou pasca kejadian itu langsung melaporkan kasus yang menimpa dirinya tersebut ke Polres Muna.
Kabag Humas Polres Muna AKP Masri membenarkan hal itu. “Benara kemarin Asisten II Drs La Ode Bou melaporkan kasus penyaderaan dan pengancaman dengan senjata tajam yang dialaminy” jelas Masri pada media saat ditemui di ruang kerjanya ( 7/8).
Menanggapi laporan kepolisi tersebut, beberapa pihak pesimis kalau kasus tersebut akan tunyas. Hal itu berangjkat dari pengalaman kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap Sekda Muna tahun lalu.
Kala itu Bupati Muna memdesak Sekda mencabut laporannya sehingga kasus yersebut tidak sampai pada proses pengadilan. Hal ini juga yang diduga akan terjadi pada kasus ini. (MA)
Walhi Laporkan Wali Kota Baubau Ke Mabes Polri
Mataharinews.com, Baubau – Terkait pemberian ijin tambang pada PT BIS dalan kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT), di Kecamatan Bungi dan Sorawolio Kota Baubau, hari Senin (9/7) Eksekutf Nasional (EN) Walhi akan melaporkan Walikota Baubau Drs. Amirul Tamim, M.Si ke Mabes Polri.
Kepastian ini disampaikan Manager Kampanye Tambang EN Walhi Pius Ginting via e-mail yang dikirimkan minggu malam (7/8). Menurut Pius, pemberian ijin tambanh dalam kawasan HPT Bungi – Soawolio tanpa ada jijin pengalihfungsian hutan dari menteri Kehutanan, adalah tindakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehtanan.
” Ini adalah masalah serius dalam perlindungan dan pelestarian kawasan hutan, sebab pemberian ijin usaha tambang dalam kawasan hutan merupaka modus yang paling sering dilakukan Kepalah Daerah untuk kepentingan pribadinya, walau itu melanggar aturan hukum” jelas Pius dalam surat elektroniknya itu.
Untuk itu, lanjut pius, harus ada tindakan tegas dalam penegakan hokum berupa pemberian sanksi hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam upaya-upaya pengalihfungsian kawasan hutan tanpa melalui prosedur yang benar.
Pius juga menjelaskan, laporan Walhi ke Mabes Polri hari ini sebenarnya bukan hal yang baru, tetapi merupakan tindak lanjut dari laporan LBH Buton Raya dan Walhi Sultra yang dilayangkan pada Polda sultra beberapa waktu yang lalu, namun belum ada tidak lanjutnya.
Jadi laporan Walhi ke Mabes Polri, selain melaporkan Walikota Baubau yang diduga melakukan pelanggaran UU No.41/99 juga melaporkan Kapolda Sultra yang dinilai lamban menyikapi laporan pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat, khususnya laporan terhadap Walikota Baubau.
” Kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kopilda Sultra agar segera nenetapkan Walikota Baubau sebagai tersangkan karena bukti-bukti keterlibatannya sebagai mana yang dilaporkan LBH buton Raya dan Walhi Sultra sudah Cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kalau tidak, Mabes Polri supaya mengambil alih penyidikannya” tegas Pius.
Selain dugaan pelanggaran terhadap UU No.41/99 dalam kasus IUP PT.BIS, Walhi juga menduga ada unsur tindak pidana korusi didalamnya, khusunya dugaan penyuapan dan/aau gratifikasi. untuk itu pihaknya menggandeng Indonesian Coruption Watch (ICW) dalam mengusut kasus ini.
Saat rapat advokasi (6/8), dikantor ICW jelas Pius, disepakati Koordinaror Litbang dan Korupsi SDA ICW, Firdaus Ilyas bertabggubgjawab dalam hal melakukan analisis untuk menemukan unsure kerugian negara dalam delik korupsi.
Oleh karena itu, pada hari ini pula senin (8/7), ICW akan melayangkan surat pada Menteri Kehutanan dan Mabes Polri cc KPK untuk mendesak institusi tersebut menghitung kerugian negara akibat praktek ilegal loging dan ilegal mining dalam kasus ini yang diduga melibatkan Wali Kota Babau Amirul Tamim dan pihak pengusaha itu.
Sementara itu, Ketua LBH Buton Raya, Erwin Usman , SH menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan terus melakukan pendampingan kasus ini sampai Walikota Baubau dan PT.BIS ditetapkan sebagai tersangka” cetus pria yang nerencana akan mencalonkan diri sebagai Walikota Baubau periode 2013-2018 melalui jalur perseorangan ini.
LBH Buton Raya jelas Erwin, akan terus mengumpulkan bukti-bukti hokum dan meteril sebagai pendukung untuk membuktian keterlibatan para pihak yang diduga terkait tindak pidana korupsi,penyuapan dan /atau gratifikasi baik di kepolisian maupun di pengadilan.
” Dengan bukti-bukti itu nantinya Walikota Baubau dan PT BIS tidak dapat lagi mengelak. Apalagi dalam analisisnya ada keterlibatan ICW dan EN Walhi” tutupnya. (MA)
Masyarakat Miskin di Sultra Meningkat Tajam
Foto Sampul Buku Kedermawanan Semu- YPSHK Sultra |
Mataharinews.com, Kendari – Gembar gembor keberhasilan berbagai program pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya, masih patut dipertanyakan kembali. Nyatanya, jumlah penduduk miskin di provinsi ini mengalami peningkatan. Data BPS Sultra merilis, Rumah Tangga Sasaran (RTS) naik hingga 13,72 persen.
Sebelumnya, total RTS pada medio 2008 hingga 2011 sebesar 253.157 orang. Namun dari hasil update Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun lalu, meningkat jadi 287.911 RTS.
Kepala BPS Sultra, Wahyudin mengatakan peningkatan angka hasil PPLS RTS paling banyak ditemukan di Kabupaten Buton, 41.024 RTS dari sebelumnya 39.055, disusul Muna 40.552 RTS. Sedangkan Kabupaten Konawe Utara dan Buton Utara yang paling sedikit ditemukan RTS yakni 7.509 dan 8.961.
Meskipun paling kecil jika dibandingkan dengan hasil pendataan PPLS sebelumnya, namun angkanya tercatat mengalami peningkatan. ” Secara keseluruhan, dari hasil pendataan PPLS, peningkatan RTS terjadi di semua kabupaten/kota.
Untuk Konawe ditemukan 35.326 RTS, Kolaka 36.080, Konawe Selatan 37.887, Bombana 17.886, Wakatobi 13.258, Kolaka Utara 15.672, Kota Kendari 19.323 dan Kota Baubau 14.433,” rincinya.
Wahyudin menjelaskan penilaian kriteria miskin menurut BPS ada empat kategori mulai dari Sangat Miskin, bila pendapatannya 0,8 kali garis kemiskinan. Kemudian kategori miskin (M) yaitu penghasilannya dikisaran 0,8 sampai satu kali garis kemiskinan.
Hampir miskin (HM) yaitu bila penghasilannya hingga 1,2 kali garis kemiskinan sedangkan Rentan Miskin Lainnya (RML) yaitu bila pendapatannya mencapai 1,6 kali garis kemiskinan. Yang dijadilan acuan garis kemiskinan yaitu bila pendapatannya Rp. 191 ribu perorang setiap bulan.
” Misalkan, penghasilan suatu rumah tangga 800 ribu rupiah perbulan dengan jumlah anggota keluarga delapan orang. Bila dibagi delapan maka hanya 100 ribu perorang, maka rumah tangga itu telah disebut SM,” jelas Wahyudin. (p1/kendarinews)
Program Pengobatan Gratis, Proyek Untuk mendongkrak Elektabilitas
Mataharinews.com, Baubau – Program pengobatan gratis bagi masyarakat miskin sebagai mana yang dicanangkan oleh perintah pusat dan daerah selama ini belum berjalan maksimal. Hal ini akibat tidak matag perencanaannya serta tidak tidak adanya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaannya.
selain itu program ini juga terkesan sebagai upaya menarik simpati masyarakat miskin yang jumlahnya mencapai 40% dari jumlah penduduk untuk kepetingan mendapatkan dukungan suara pemilih pada saat pemilihan legislatif, peresiden maupun kepalah daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala RSUD Baubau dr. Aminuddin,Sp.A saat ditemui di kantornya kompleks RSUD Baubau Palagibata (8\5).
Menurut Aminuddin, doketer spesialis anak ini, pemerintah dalam menjanjikan pengobatan gratis pada masyarakat,tidak didahului dengan analisa dan kajian mendalam, apa-apa saja yang harus diadakan untuk memberikan pelayabab gratis bagi masyarakat.
Akibatnya, banyak masyarakat yang telah mengantongi asuransi jaminan kesehatan yang harusnya mendapat layanan pengobatab gratis justeru dibebani dengan biaya-biaya yang sangat berat bagi mereka, seperti pembelian obat dan lain- lain yang tidak tersedia di Rumah Sakit (RS).
Padahal untuk dapat menjalankan program ini agar benar-benar dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat, pemerintah memastikan ketrsediaan tiga hal, yakni, pertama, pelayannya yaitu paramedis dan para perawatnya. Hal ini untuk memastikan ketika masyarakat datang berobat, tenaga medis yang akan menangani mereka tersedia.
Kedua yang harus disiapkan adalah infrastruktur dalam hal ini RS, Puskemas dan pos-pos kesehatan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Untuk itu pemerintah harus menyediakan semua itu dan ditempatkan dekat dengan pemukiman masyarakat sehingga ketika mau berobat mereka tidak lagi dibebani dengan biaya transportasi sebab pos pelayanan kesehatan telah ada dilingkungan mereka.
Dan yapng ketiga adalah logistik. Sebelum menjanjikan pengobatan gratis, pemerintah seharusnya memastikan bahwa ketersediaan logistik atau obat_obatan cukup untuk memenuhi kebutuhan maryarakat yang akan berobat. Tanpa semua itu maka beroct gratis bagi masyarakat miskin hanya mimpi belaka.
‘Melihat kondisi hari ini, maka saya dpat pastikan pengobatan gratis hanyalah proyek pencitraan, bukan sunguh-sungguh untuk memberikan pelayanan pengobatan gratis bagi masyrakat’ tutupnya.(MA)
Proyek APBN Senilai 7M lebih di Kabupaten Buton, Bermasalah
Mataharinews.com,Pasarwajo- Proyek pembangunan dermaga pelabuhan Liana
Banggai Kecamatan Mawasangjka Tengah Kabupaten Buton Propinsi Sulawesi
Tenggara yang menelan dana lebih dari Rp. 7M dinilai bermasalah karena
pengerjaannya tidak selesai.
Bagian yang tidak terselesaikan dari proyek yang di biaya dari dana
APBN tahun anggaran 2011 tersebut dan dikerjakan okeh kontraktor PT Intisigma Pratama Cipta tersebu adalah bagian ujung sekitar 15m
termasuk bagian yang berbentuk huruf ‘T’.
Ironisnya, walaupun kontraktor tidak menyelesaikan semua pekerjaannya
dengan baik, namun pihak kontraktor bukannya mendapat sanksi,
tapi justru malah mendapat kontrak baru yaitu reklamasi pantai
disekitar pelabuhan dengan nilai kontrak yang lebih besar lagi yakni
Rp.33,6M lebih.
Laode Nuriadin,Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baubau mensinyalir,
dengan dimenangkan kembali kontraktor yang pekerjaan proyeknya tidak
terselesaika 100%, mengindikasikan adanya kongkalingkong antara
kementrian Perhubungan, pihak kontraktor, Anggota DPR-RI khususnya
Komisi yang membidangi perhubungan dan Pemkab.
“Mana mungkin kalau tidak ada permainan, kontraktor yang bermasalah
bisa mendapat kontrak yang lebih besar pada kementrian yang sama di
tahun anggaran berikutnya” duga Nuriadin.
Menurut Nuriadin, kasus pembangunan dermaga Liana Banggai semakin
memperjelas adanya mafia anggaran di DPR.
Alasannya, tanpa adanya sebuah kerja jaringan mafia sangat mustahil
proyek yang terindikasi dapat merugikan keuangan negara dapat
dilaksanakan sampai dua tahap oleh kontraktor yang sama. Apalagi pekerjaan koytaktor tersebut pada tahap I dianggap bermasalah
Untuk itu Nuriadin menyarankan agar BPk segera melakukan audit
terhadap penggunaan keuangan proyek tersebut termasuk mekanisme tender
yang memenangkan kontraktornya sebagai pelaksana pekerjaan proyek
tersebut.
Sementara itu pelaksana lapangan PT PT Intisigma Pratama Cipta yang enggang menyebutkan jati dirinya saat ditemui di base camp di desa Lakorua Mawasangka Tengah
mengatakan, proyek yang dikerjakan pada 2011 yaitu pemasangan tiang dan pengecoran lantai dermaga.
Sedangkan mengenai tiang pancng di ujung pelabuhan sepanjang 15m termasuk baguan yang berbentuk huruf ;T’ yang belum di cor bukannya tidak terselesaikan tetapi memang kontraknya hanya sebatas itu.
“ Kebetu;n sekali kami yang kembali memenangkan tender tahap berikutnya, maka sisa pekerjaan yang belu terselesaikan akan dikerjakan pada proyek tahun ini “ ujar pria setengah baya tersebut menjelaskan mengapa pejerjaan mereka tahun 2011 tidak selesai 100%. (MA)
Tinggi Angka Kriminalitas Yang melibatkan Anak Di Kota Baubau
Mataharinews.com, Baubau – Tindak pidana yang melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun korban tahun 2012 di Kota Baubau Propinsi Sulawsi tenggara terbilang tinggi.
Menurut catatan PN baubau, mulai Januari sampai medio April 2012 terctat ada 10 kasus yang terdakwanya yang disidangkan di PN baubau. Sedangkan anak yang menjadi korban tidak pidana sebanyak enam kasus
Humas PN baubau Sudarto,SH mengatakan, dari sekian kasus kriminalitas yang terdakwanya anak dibawah umur di dominasi kasus oleh asusila dan pencurian.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Kata Sudarto, keterlibatan anak dibawah umur dalam tindak kriminal yang berujung pada pemidaan umumnya terjadi akibat pergaulan bebas dan keretakan hubungan orang tua alias broken home.
Dia mencontohkan ada seorang terdakwa anak dibawah umur dalam kasus pencurian. Anak ini menurut catatan pengdilan telah melakukan tindak pidana yang sama dan keseluruhannya berujung pada pemidanaan sebanyak tiga kali.Jadi dapat dibilang anak ini termasuk residivis.
Setelah ditelusuri, ternyata kedua orang tuannya telah bercerai. Ayahnya telah pergi tak tahu dimana sedangkan ibunya kawin lagi dan mengikuti suaminya yang baru. Dengan demikian anak ini kontan hidup sendirian terlunta –lunta mengikuti kemana saja langkah kakinya berjalan.
Anak yang menjadi pesakitan ini ungkap Sudarto, sebenarnya juga menjadi korban , namun dalam memutuskan perkaranya hakim mengalami dilema, mau diputus diserahkan pada negara, di daerah ini tidak ada lembaga rehabilitasi yang dbangun oleh negara untuk membina anak – anak sep erti ini.Kalau di putus untuk dithan, di LP anak-anak ini akan menyatu dalam satu tahanan dengan pelaku kriminalitas lainnya.
“ Boleh jadi pencurian yang dilakukan karena aktor keterpaksaan karena tuntutan hidup “ tegas Sudarto.
Kendati demikian dia tidak dapat mentolerir tindakan anak tersebut karena itu merupakan tidak pidana yang harus diproses hukum. Sayangnya dalam memutuskan perkara yang melibatkan anak hakim sering diperhadapkan dengan dilema karena tidsk adanya panti rehabilitasi bagi anak yang bermasalah.
“ Kondisi seperti ini membuat tujuan pemidanaan te rhada anak yaitu untuk membuat mereka lebih baik lagi tidak dapat di capai. Mau diserahkan pada negara, didaerah ini tidak ada panti rehabilitasi untuk anak-anak seperti ini “ ungkap Sudarto galau.
Menyinggung masalah nayaknya anak yang terlibat dalam kasus asusila, Sudarto menilai ini disebabkan oleh faktor pergaulan bebas dan banyaknya tontonan yang menggiring imajinasi anak untuk melakukan hal-hal seperti itu. Jadi untuk itu ada pengawasan khusus yang dilakukan oleh oran tua terhadap anak-anaknya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baubau, Nuriadin , menilai, tidak adanya lembaga rehabilitasi bagi anak yang bermasalah merupakan kelalaian negara terhadap pemenuhan hak-hak anak.
“ Seharusnya Kementian Sosial membangun panti rehabilitasi anak di setiap Kabupaten/Kota” tegas Nuriadin Ketua LBH Baubau saat dikonfirmasi ( 9/4)(MA)
FITRA Duga Gubernur Sultra Lakukan Korupsi Kebijakan
Mataharinews.con, Baubau – Gubernur Sulawesi Tenggara ( Sultra ) Nur Alam, SE, kembali disorot terkait dengan dugaan penyalah gunaan kewenangan, akibat mengeluarkan SK No 523/99 tentang peresmian anggota DPRD Buton periode 2009 – 2014.
SK tersebut menjadi bermasalah sebab menyertakan Samsu Umar Abdul Samiun yang juga Ketua DPD PAN Buton sebagai anggota DPRD . Padahal yang bersangkutan pencalonannya telah dicoret serta namanya tidak diusulkan oleh KPUD Buton untuk diresmikan.
Sorotan tersebut datang dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggara (FITRA). Roy salam aktivis Fitra yang dihubungi melalui telepon selulernya (23/3) mengatakan, SK Gbernur tersebut berimplikasi pada potensi terjadinya kerugian keuangan negara.
Asumsinya urai pria yang sering disapa Roy ini, selama menjabat anggota DPRD Buton, Samsu Umar Abdul Samiun mendapatkan honor dan segalah fasilitas yang dananya berasal dari keuangan negara.
Padahal menurut UU No 17 Tentang pengelolaan keuangan negara, Umar Samiun tidak berhak untuk mendapatkan semua itu karena keanggotaannya di DPRD Buton tidak sah karena pencalonannya telah dicoret oleh KPUD karena melakukan pelanggaran sebagai mana yang diatur dalam UU no 10 tahun 2008 pasal 88 tentang pemilihan Anggota DPR,DPD dan DPRD .
Olehnya itu segala apa yang didapatkan yang sumbernya dari keuangan negara dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31/99 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20/2002 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini yang harus bertangunggjawab secara hukum terhadap penggunaan dana dan fasilitas negara adalah Gubernur Sultra Nur Alam sebagai orang yang mengeluarkan kebijakan dan Umar Samiun sebagai Orang yang mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.
“ Gubernur Nur Alam dan Umar Samiun sama-sama bertaggung jawab secara hukum atas terjadi kerugian keuangan negara akibat dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak untuk itu. Olehnya itu keduanya dapat dijerat dengan UU tindak pidana korupsi ” urai Roy.
Menyinggung kalau kasus ini telah di laporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy berjanji akan mengecek langsung ke lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad tersebut dan FITRA akan melakukan pengawalan dalam pengusutannya.
“ Kasus ini masuk dalam kategori korupsi kebijakan, sehingga sudah tepat kalau pengusutannya diserahkan ke KPK” jelasnya.
Roy juga menyarankan pada masyarakat Buton untuk melakukan gugatan pada pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk menguji keabsahannya SK tersebut secara administrasi negara.(MA)
Subscribe to:
Posts (Atom)
Baca juga :
Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906
Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...