Mataharinews.com, Baubau – Brigadir LM. Nfs, anggota Polres
Baubau yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis sebut saja
namanya Putri ( 23), sepertinya tinggal menunggu saja untuk meringkuk dalam
hotel prodeo dan sanksi pemecatan.
Pasalnya, bila terbukti melakukan perbuatannya tersebut dia
akan dikenakan tiga hukuman sekaligus, yakni hukuman displin yang saat ini
prosesnya sedang dalam penangan Provost Polres Baubau,pemidanaan juga dalam
proses penyidikan dan hukuman pelanggaran kodek etik yang akan berujung pada
pemecatan sebagai anggota Kepolisian.
” saat ini kami tengah mempersiapkan tiga sanksi bagi yang bersangkutan yaitu hukuman
disiplin, pemidanaan dan kode etik anggota kepolisian “ tegas AKBP Daniel Aditya Jaya melalui telepon
selularnya.
Hal itu dikatakan Kapolres Baubau AKBP Daniel Aditya Jaya,
Rabu malam ( 27 ). Pernyataan keras
Kapolres tersebut disampaikan, saat
dimintai konfirmasinya mengenai poroses hokum terhadap kasus ini.
AKBP Daniel Aditya Jaya juga mengatakan, pernyataan ini
sangat penting diketahui oleh public khususnya pihak keluarga korban,kalau
Kapolres Baubau tidak akan pernah melindungi anggotanya yang terlibat kasus
hokum, apalagi kasus asusila seperti ini.
“ Saya tegaskan tidak
ada yang kebal hokum di negeri ini. Jangankan hanya anggota saya, saya sendiri
sekalipun, bilah terbukti melakukan tidak pidana atau pelanggaran disiplin
pasti diproses” tegas Pria dengan dua
melati dipundak ini.
Menurut AKBP Daniel Aditya Jaya, pernyataan dia itu sekaligus menepis tudingan beberapa kalangan bahwa Kapolres Baubau melindungi anggotanya
yang terlibat dalam tidak pidana.
Tudingan beberapa kalangan tersebut kata dia, sebenarnya
akibat miscommunication. Dia juga mengakui kalau miscommucation itu terjadi
akibat anggotanya yang tidak tuntas memberikan informasi pada pihak keluarga
dan kalangan LSM mengenai proses hokum yang sedang dilakukan oleh Polres
Baubau.
Untuk itu Aditya meminta maaf, dan untuk selanjutnya kata dia,
keluarga dan LSM kalau ingin mengetahui perkembangan kasusnya bisa menanyakan
langsung pada dirinya. Sebab kasus itu saat ini langsung dibawah kendali dan
control Kapolres.
“ Untuk menghindari terjadinya miscommunication, maka pihak-pihak
terkait dapat menemui saya bila ingin mengetahui perkembangan kasusnya” kata
Aditya saat dihubungi melalu telepon selulernya.
Sedangkan ketika ditanya mengenai tuntutan keluarga korban yang
menginkan agar pelaku segara ditahan, Kapolres mengatakan tinggal tunggu waktu
saja. Sebab jangankan ditahan sebagai terlapor, dipecat sebagai anggota
kepolisian bisa dilakukan.
“ Sekarang kita sedang memerikasa saksi korban dan beberapa
saki lainnya. Kalau semua sudah rampung, maka pelaku akan kami tahan dan
direkomendasikan untuk siding kode etik. Jadi sabar saja lah, semua akan tiba
juga masanya” cetusnya.
Yang penting lanjut Aditya, semua berjalan sesuai dengan
koridor hokum dan aturan –aturan lainnya yang mengikat setiap anggota
Kepolisian.
Menanggapi pernyataan Kapolres Baubau itu, Erwin Usman,SH
direktur LBH Buton Raya mengatakatan perlu dilihat dulu perkembangannya
beberapa hari ini, untuk dapat
membuktikannya.
“ selaku lembaga yang mendapatkan kuasa dari korban dan keluarganya, kami terus memantau dan
mengikuti perkembangannya. Apakah Kapolres serius atau tidak dengan ucapannya”
tegas Erwin.
Lnajut Erwin, sebagai bukti dari komitmennya tersebut,
sekaligus mengembalikan kepercayaan public khususnya pada korban dan
keluarganya, Kapolres seyogyanya menorong para penyidiknya untuk mempercepat
proses pelimpahan berkeas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) serta
mempercepat proses pemecatan pelaku.
Erwin juga mewanti-wanti,
agar Kapolres mengingat janjinya tersebut dan tidak main-main dalam menangani
kasus ini, sebab kasus ini menjadi perhatian Mabes Polri dan Komnas Perempuan.
Apalagi lajutnya kondisi korban saat ini telah mengalami trauma berat akibat
musibah yang menimpahnya.
“ Kalau Kapolres tidak bertindak tegas terhadap anggotanya
yang melakukan pemerkoasaan tersebut, maka kami akan meng up date kembali
laporan kami untuk meminta Mabes Polri melakukan supervise terhadap kinerja
AKBP Daniel Aditya Jaya” tegas Erwin.
Selain itu, lanjut Erwin pihaknya akan meminta Komnas Perlindungan
Perempuan untuk mengadvokasi kasus ini dan mendesak Kapolres di copot dari
jabatannya, kalau dia tidak serius menangani kasus ini. ( MA )
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam