SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

22 September 2012

Tinggi Angka Kriminalitas Yang melibatkan Anak Di Kota Baubau


Mataharinews.com, Baubau – Tindak  pidana  yang melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun korban   tahun 2012 di Kota Baubau Propinsi Sulawsi tenggara terbilang tinggi. 
Menurut catatan PN baubau, mulai Januari sampai medio April 2012 terctat ada 10 kasus yang terdakwanya yang disidangkan di PN baubau. Sedangkan anak yang menjadi korban tidak pidana sebanyak  enam kasus
 Humas PN baubau Sudarto,SH mengatakan, dari sekian kasus kriminalitas yang terdakwanya  anak dibawah umur di dominasi kasus oleh asusila dan pencurian.
 Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Kata Sudarto, keterlibatan anak dibawah umur dalam tindak kriminal yang berujung pada pemidaan umumnya terjadi akibat pergaulan bebas dan keretakan hubungan orang tua alias broken home.
 Dia mencontohkan ada seorang terdakwa anak dibawah umur  dalam kasus pencurian. Anak ini menurut catatan pengdilan telah melakukan tindak pidana yang sama  dan keseluruhannya berujung pada pemidanaan sebanyak tiga kali.Jadi dapat dibilang anak ini termasuk residivis.
 Setelah ditelusuri, ternyata kedua orang tuannya telah bercerai. Ayahnya telah pergi tak tahu dimana sedangkan ibunya kawin lagi dan mengikuti suaminya yang baru. Dengan demikian anak ini kontan hidup sendirian terlunta –lunta mengikuti kemana saja langkah kakinya berjalan.
 Anak yang menjadi pesakitan ini ungkap Sudarto, sebenarnya juga menjadi korban , namun dalam memutuskan perkaranya hakim mengalami dilema, mau diputus diserahkan pada negara,  di daerah ini tidak ada lembaga rehabilitasi yang dbangun oleh negara untuk membina anak – anak sep erti ini.Kalau di putus untuk dithan, di LP anak-anak ini akan menyatu dalam satu tahanan dengan pelaku kriminalitas lainnya.
“ Boleh jadi pencurian yang dilakukan karena  aktor keterpaksaan karena tuntutan hidup “ tegas Sudarto.
Kendati demikian dia tidak dapat mentolerir tindakan anak tersebut karena itu merupakan tidak pidana yang harus diproses hukum. Sayangnya dalam memutuskan perkara yang melibatkan anak hakim sering diperhadapkan dengan dilema karena tidsk adanya panti rehabilitasi bagi anak yang bermasalah.
“ Kondisi seperti ini membuat tujuan pemidanaan te rhada anak yaitu untuk membuat mereka lebih baik lagi tidak dapat di capai. Mau diserahkan pada negara, didaerah ini tidak ada panti rehabilitasi untuk anak-anak seperti ini “ ungkap Sudarto galau.
Menyinggung masalah nayaknya anak yang terlibat dalam kasus asusila, Sudarto menilai ini disebabkan oleh faktor pergaulan bebas dan banyaknya tontonan yang menggiring imajinasi anak untuk melakukan hal-hal seperti itu. Jadi untuk itu ada pengawasan khusus yang dilakukan oleh oran tua terhadap anak-anaknya.
 Sementara itu, Ketua  Lembaga Bantuan Hukum Baubau, Nuriadin ,  menilai, tidak adanya lembaga rehabilitasi bagi anak yang bermasalah merupakan kelalaian negara terhadap pemenuhan hak-hak anak.
 “ Seharusnya Kementian Sosial membangun panti rehabilitasi anak di setiap Kabupaten/Kota” tegas Nuriadin Ketua LBH Baubau saat dikonfirmasi  ( 9/4)(MA)

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...