Mataharinews.com, Baubau – Terkait pemberian ijin tambang pada PT BIS dalan kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT), di Kecamatan Bungi dan Sorawolio Kota Baubau, hari Senin (9/7) Eksekutf Nasional (EN) Walhi akan melaporkan Walikota Baubau Drs. Amirul Tamim, M.Si ke Mabes Polri.
Kepastian ini disampaikan Manager Kampanye Tambang EN Walhi Pius Ginting via e-mail yang dikirimkan minggu malam (7/8). Menurut Pius, pemberian ijin tambanh dalam kawasan HPT Bungi – Soawolio tanpa ada jijin pengalihfungsian hutan dari menteri Kehutanan, adalah tindakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehtanan.
” Ini adalah masalah serius dalam perlindungan dan pelestarian kawasan hutan, sebab pemberian ijin usaha tambang dalam kawasan hutan merupaka modus yang paling sering dilakukan Kepalah Daerah untuk kepentingan pribadinya, walau itu melanggar aturan hukum” jelas Pius dalam surat elektroniknya itu.
Untuk itu, lanjut pius, harus ada tindakan tegas dalam penegakan hokum berupa pemberian sanksi hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam upaya-upaya pengalihfungsian kawasan hutan tanpa melalui prosedur yang benar.
Pius juga menjelaskan, laporan Walhi ke Mabes Polri hari ini sebenarnya bukan hal yang baru, tetapi merupakan tindak lanjut dari laporan LBH Buton Raya dan Walhi Sultra yang dilayangkan pada Polda sultra beberapa waktu yang lalu, namun belum ada tidak lanjutnya.
Jadi laporan Walhi ke Mabes Polri, selain melaporkan Walikota Baubau yang diduga melakukan pelanggaran UU No.41/99 juga melaporkan Kapolda Sultra yang dinilai lamban menyikapi laporan pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat, khususnya laporan terhadap Walikota Baubau.
” Kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kopilda Sultra agar segera nenetapkan Walikota Baubau sebagai tersangkan karena bukti-bukti keterlibatannya sebagai mana yang dilaporkan LBH buton Raya dan Walhi Sultra sudah Cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kalau tidak, Mabes Polri supaya mengambil alih penyidikannya” tegas Pius.
Selain dugaan pelanggaran terhadap UU No.41/99 dalam kasus IUP PT.BIS, Walhi juga menduga ada unsur tindak pidana korusi didalamnya, khusunya dugaan penyuapan dan/aau gratifikasi. untuk itu pihaknya menggandeng Indonesian Coruption Watch (ICW) dalam mengusut kasus ini.
Saat rapat advokasi (6/8), dikantor ICW jelas Pius, disepakati Koordinaror Litbang dan Korupsi SDA ICW, Firdaus Ilyas bertabggubgjawab dalam hal melakukan analisis untuk menemukan unsure kerugian negara dalam delik korupsi.
Oleh karena itu, pada hari ini pula senin (8/7), ICW akan melayangkan surat pada Menteri Kehutanan dan Mabes Polri cc KPK untuk mendesak institusi tersebut menghitung kerugian negara akibat praktek ilegal loging dan ilegal mining dalam kasus ini yang diduga melibatkan Wali Kota Babau Amirul Tamim dan pihak pengusaha itu.
Sementara itu, Ketua LBH Buton Raya, Erwin Usman , SH menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan terus melakukan pendampingan kasus ini sampai Walikota Baubau dan PT.BIS ditetapkan sebagai tersangka” cetus pria yang nerencana akan mencalonkan diri sebagai Walikota Baubau periode 2013-2018 melalui jalur perseorangan ini.
LBH Buton Raya jelas Erwin, akan terus mengumpulkan bukti-bukti hokum dan meteril sebagai pendukung untuk membuktian keterlibatan para pihak yang diduga terkait tindak pidana korupsi,penyuapan dan /atau gratifikasi baik di kepolisian maupun di pengadilan.
” Dengan bukti-bukti itu nantinya Walikota Baubau dan PT BIS tidak dapat lagi mengelak. Apalagi dalam analisisnya ada keterlibatan ICW dan EN Walhi” tutupnya. (MA)
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam