Mataharinews.com, Kendari- Sahrial Ashaf, Direktur Utama/
Pemimpin Umum Surat Kabar Umum (SKU ) Lafal Muna, Koran harian local yang
ter bit di Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), menanggapi
dingin laporan Pemkab Muna atas pemberitaan medianya yang dianggap menghakimi
dan tidak pernah melakukan konfirmasi serta menggunakan kata-kata yang tidak
sopan yang ditujukan pada SKPD dan
Bupati Muna.
Menurut Rial, sapaan Sahrial Ashaf, pihaknya tidak perlu
menanggapi serius laporan Pemkab Muna tersebut, pasalnya kata Dia apa yang
dilaporkan oleh Pemkab Muna tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Karena
menurutnya, selama ini SKU Lafal Muna telah menjalankan fungsinya sesuai dengan
Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“ Dalam setiap pemberitaan, kami selalu melakukan konfirmasi,
namun pihak – pihak yang akan dikonfirmasi ( Pemkab Muna-red ) tidak mau
ditemui. Bahkan Pemimpin Redaksi kami pernah
antri berjam-jam untuk konfirmasi pada Bupati Muna, namun tidak dilayani
“ tegas Rial.
Demikian juga dengan hak jawab, lajut Rial, pihaknya selalu menertbitkan bila
ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan medianya. Sedangkan mengenai
tudingan Pemkab Muna yang mengatakan bahwa medianya memuat kata-kata tidak
sopan, misalnya kata ‘maling’ yang
ditujukan pada SKPD dan Bupati Muna itu juga tidak benar.
“ Tolong tunjukan pada edisi mana kami menyebut ‘maling’ SKPD
dan Bupati Muna ” tantangnya.
Sahrial juga mengaku sebenarnya dirinya selaku Pemimpin Umum
belum mengetahui, kalau Pemkab Muna telah
melaporkan pihaknya ke dewan pers atas pemberitaan-pemberitaan mereka.
Menurutnya, informasi itu baru di ketahui setelah Mataharinews mengkonfirmasi kebenaran laporan
pemkab tersebut.
“ Saya belum tahu kalau kami dilaporkan. Tapi kalau benar,
kami siap meladeninya dengan fakta-fakta yang kami milki” cetus Rial.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Muna La Kusa, SE salah seorang
yang mewakili Pemkab Muna ketika melapor
di dewan pers membenarkan laporan Pemkab Muna tersebut.
“ Benar kalau saya dan Kabag Hukum Edi Tuga, SH telah
melaporkan SKU Lafal Muna di Dewan Pers. Laporan kami tersebut kami masukan
tanggal 21 September 2012 dan diterima oleh bagian pengaduan Siswanto “ jelas
La Kusa saat dihubungi via telepon selular ( 26/9 ).
Sebenarnya sejak tiga bulan lalu, lanjut La Kusa, Pemkab mau
melaporkan SKU Lafal Muna ke dewan pers. Namun kami masih mencoba untuk
menyelesaiannya dengan pendekatan kekeluargaan. Setelah pendekatan kekeluargaan
tidak dapat juga ada titik temunya, maka kami melaporkannya ke dewan Pers.
Sedangkan mengenai hak jawab yang telah diberikan oleh SKU
Lafa Muna, La Kusa juga mengakuinya.
“ Benar kalau Lafal Muna telah menerbitkan hak jawab kami,
sayangnya, judul dari hak kami tersebut dibuat provokatif. Masa, berita tentang
hak jawab tu diberi judul ‘ Pemkab Muna Kebakaran Jenggot “ jelas La Kusa di
balik telepon.( MA)
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam