SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

06 February 2011

Tipu Pencaker Sebesar Rp 1,7 Miliar Calo Data Base Minta Tidak Ditahan

Jumat, 21 Jan 2011, | 33
Tipu Pencaker Sebesar Rp 1,7 Miliar
Calo Data Base Minta Tidak Ditahan
RAHA-Terdakwa kasus penipuan dalam calo data base CPNSD Muna, Wa Ode Ima dan Juwa Isya, mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Rabu (19/1). Dalam sidang, Juwa Isya meminta kepada masjelis hakim untuk tidak ditahan selama menjalani persidangan dengan alasan anaknya masih kecil.

Selama ini Juwa Isya dan Wa Ode Ima ditahan, namun ingin bebas sehingga dia meminta kepada majelis hakim untuk kembali ke rumahnya. “Saya minta agar saya kembali ke rumah, karena anaku masih kecil,” pinta wanita yang juga salah satu PNS di lingkup Pemkab Muna ini. Pada persidangan kasus penipuan calo data base CPNSD tersebut, majelis hakim dipimpin, Yudhi Kusuma Anugroho SH didamping Spilkam Mona SH dan Moh Fauzi Salam SH (hakim anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tajudin SH.

Menyikapi hal tersebut, ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan permohonan untuk ditinjau, selanjutnya akan dipertimbangkan. “Silahkan ibu ajukan pada kami, nanti kita lihat bisa dikabulkan atau tidak,” jawab Yudhi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini kedua terdakwa didakwa telah melakukan penipuan sejak tahun 2007 hingga 2009, terhadap 511 masyarakat Muna dengan iming-iming diuruskan menjadi PNS melalui data base, dengan meminta sejumlah uang pada korbannya, dengan alasan sebagai biaya oprersional. Namun dalam perjalanannya tidak satupun dari angka tersebut yang terkafer, sebagaimana diungkapkan JPU, Tajudin dalam persidangan.

Juwa Isya merupakan orang suruhan Wa Ode Ima untuk mengumpul dana dari 511 orang dengan jumlah berfariasi untuk disetorkan pada Wa Ode Ima. Untuk tahun 2007 masing-masing dimintai Rp 1 juta, tahun 2008 naik menjadi Rp 3 juta, sedang tahun 2009 membengkak menjadi Rp 15 hingga 20 juta.

Menurut dakwaan JPU jumlah dana yang diterima Wa Ode Ima senilai Rp 1,280 M sesuai pernyataan Wa Ode Ima, sedang pernyataan Juwa Isya akumulasi dana yang disetor dirinya pada Wa Ode Ima sebanyak Rp 1,7 Milyar. Akibat perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam sidang perdana tersebut keduanya telah mengajukan essepsi selanjutnya akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (24/1) mendatang. (m6) 

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...