SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

31 January 2012

Anas: Isu Pelengseran Tidak Luar Biasa



Suci Dian Firani - detikNews

Selasa, 31/01/2012 20:17 WIB

Anas Urbaningrum.
Jakarta - Anas Urbaningrum tidak menganggap isu pelengseran dirinya sebagai Ketum DPP PD sebagai sesuatu yang penting. Rapat jajaran DPP PD yang dia pimpin sore hari ini juga tidak menyinggung isu yang sekaligus juga indikasi perpecahan elit politisi PD itu.


"Hal yang tidak urgent tidak ada gunanya dibahas," tegas Anas sebagaimana dikutip dari Metro TV, Selasa (31/1/2012).



Dia menegaskan, kondisi internal PD pada saat ini dalam keadaan yang baik-baik saja. Tapi juga bukan sesuatu yang luar biasa jika ada bebarapa orang yang ingin dirinya lengser dari Ketua Umum DPP PD sebelum berakhirnya masa jabatan resmi pada 2015 mendatang.



"Kalau ada yang punya pandangan seperti itu, bukanlah sesuatu yang luar biasa," ujar mantan komisioner KPU ini.



Menyinggung gelombang tudingan Nazarudin mengenai keterlibatannya dalam berbagai tindak korupsi yang terus bergulir, Anas tidak mau banyak berkomentar. Dia hanya kembali mengulangi jawabannya selama ini bahwa semua tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. 



"Saya yakin tidak bersalah," tegas Anas.



(lh/lh)

PELAYANAN RSUD RAHA DIKELUHKAN WARGA


Mataharinews.com, Raha - Setelah beberapa waktu yang lalu ada  pasien yang ditelantarkan akibat tidak tersedianya obat di RS, kini pelayanan RSUD Raha Kabupaten Muna Sultra kembali di keluhkan warga.
Ahmad yang mengaku pada malam tadi sekitar pukul 20;00 Wita ( 30/1), ponakannya  dimasukan ke  UGD RSUD Raha akibat panas tinggi dan kejang-kejang. Setiba di ruangan yang menurut fungsinya sebagai unit pelayanan emergency, ponakannya tersebut bukan mendapatkan pelayanan cepat, tapi justeru dibiarkan terlantar sendirian akibat tidak adanya dokter jaga.
Ahmad sempat memprotes terlahadap lambanya pelayanan tersebut, sebab melihat kondisi ponakannya yang semakin krisis, namun tidak mendapat respon dari perawat yang sedang bertugas di ruang UGD itu.
“ Kalau saya tidak ingat ini Rumah Sakit, sudah saya hambur semua yang ada disini “ Ujarnya marah.
Ahmad yang menyampaikan uneg-unegnya via telepon genggam pada Matahatrinews.com tersebut mengatakan, seharusnya setiap pasien yang masuk di UGD langsung mendapatkan pelayanan perawatan dari dokter dan perawat yang ada, tapi faktanya, di RSUD ini pasien malah ditelantarkan.
“Ini Rumah Sakit, atau rumah kematian?, kemarin ketika Bupati kampanye dia menjanjikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat, tapi faktanya hari ini kok pelayanan RSUD semakin amburadul?” unghkapnya kesal.
Yang parahnya lagi, lanjutnya, ketika ponakannya telah dipindahkan di ruang perawatan. Pada saat itu sekitar pukul 23:00 Wita, kondisi ponakannya kembali memburuk. Dalam kondisi panik, dia melaporkan kondisi ponakannya itu pada perawat jaga, namun yang didapat bukannya reaksi cepat dari para perawat untuk memeriksa kondisi ponakannya, tapi justeru mereka acuh tak acuh dengan laporannya dan asyik bergosip ria sesama mereka.
“ Ini rumah sakit benar-benar keterlaluan. Pantas saja banyak pasien yang lebih memilih dirujuk di RSUD Propinsi atau RSUD Baubau ketimbang di rawat di RSUD ini “ Ungkapnya dengan nada emosi.
Ahmad juga menyampaikan penyesalannya telah memilih ‘Dokter’ begitu Bupati Muna dr. L.M. Baharuddin, M,Kes pada pilkada lalu. Menurutnya, masyarakat memilih ‘Dokter’ sebenarnya karena dijanjikan akan  mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik bila ‘Dokter ‘ terpilih. Tapi faktanya masyarakat Muna sepertinya mau dibunuh pelan-pelan melalui pelayanan kesehatan di RSUD Raha yang buruk.
“  Mulai hari ini sampai pilkada yang akan datang, lanjutnya dia akan menyampaikan pada masyarakat untuk tidak lagi memilih ‘Dokter’ karena kita hanya di bohongi” tutupnya ( Muh. Alimuddin )

Gedung DPRD Sultra Bau Pesing


Mataharinews.com, Kendari- Masuk di kantor DPRD Sultra, bukannya kita mendapatkan sambutan hangat dan penuh  keramahan anggota Dewan terhormat atau stafnya, tetapi  disambut dengan bau pesing yang menyengat. Lebih jauh masuk kedalam,  bau itu semakin menyengat dan memaksa  isi perut untuk dimuntahkan.
Setelah ditelusuri lebih jauh. ternyata aroma  tidak sedap yang berasal dari WC anggota dewan yang terletak diantara deretan ruang komisi di lantai satu.Para staf komisi yang sedang bercengkrama ria di ruangannya masing-masing seakan tidak terusik bau tersebut.
Hasil pengamatan Mataharinews.com menyebarnya aroma tidak sedap di  hampir diseluruh bangunan lantai satu tersebut timbul bukan akibat rusaknya toilet, tetapi akibat perilaku buruk penggunanya yang tidak mau menyiram setelah menbuang hajat. Amir, salah seorang warga yang ditemui di gedung Dewan itu (31/1) berharap semoga aroma tidak sedap yang menyebar diseluruh ruangan komisi ini,  bukan sebagai gambaran sikap dan perilaku anggota Dewan.
Lanjutnya, ada orang yang berpendapat, bahwa untuk mengetahui gambaran perilaku seseorang dapat dilihat dari seberapa bersih   WC yang dimilikinya.Kalau WC nya tidak terurus, maka jangan banyak berharap untuk mendapatkan kejujuran dari pemuilikinya.
“ Semoga saja bau pesing ini tidak berasal dari hajad anggota Dewan, tetapi berasal dari hajad masyarakat yang berkunjung di gedung tersebut” harap Amir.
Menurut Amir kalau bau pesing tersebut berasal dari hajad anggota Dewan itu sama artinya mereka mau memperingatkan pada masyarakat yang telah memilihnya untuk tidak datang ke gedung tersebut untuk mengaduh padanya sebab yang didapat nantinya adalah kotoran seperti bau yang menyabutnya saat masuk di gedung tersebut.
Ketakutan Amir tersebut seakan terjawab, saat Metronews.com mencoba menemui anggota dewan untuk dimintai pendapatnya mengenai aroma tidak sedap tersebut. Satu demi satu ruangan Komisi dimasuki, namun tak satu pun anggota dewan yang ditemui. Menurut staf disetiap ruangan, anggota dewan tidak sedang berada ditempat.
Tidak adanya anggota dewan di gedung DPRD tersebut perlu dipertanyakan sebab saat ini tidak lagi sedang reses. Jadi di mana sebenarnya wakikl-wakil rakyat tersebut? Apakah ini sebagai jawaban atas pertanyaan Amir, salah seorang warga Sultra yang hendak m,engaduh di gedung tersebut? ( Aliem )

30 January 2012

Gubernur Sultar di Tuding Melakukan Penyalagunaan Kewenangan


Metronews.com,Kendari - Mahasiswa Anti Korupsi ( MAKI ) Silawesi Tenggara hari ini senin (30/1), mendatangi Mapolda Sultra dan Kejati Sultra. Kedatangan massa mahasiswa yang berjumalh  belasaan orang di kedua institusi tersebut untuk melaporkan dugaan penyalah gunaan  kewenanag yang dilakukan oleh Gubernur Sultra, Nur Alam, SE .

Menurut Sarfin Hukum, koordinator aksi,  dugaan penyalah gunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra tersebut,    berkaitan dengan SK No 523  tanggal 1 Oktober    tahun 2009 perihal peresmian anggota DPRD Buton periode 2009-2014 yang dikeluarkan Gubernur. Dalam lapiran SK tersebut nama Samsu Umar Samiun, SH ,ikut dimasukan dalam daftar anggota DPRD Buton periode 2009-2014 serta dilakukan pelantikan oleh Gubernur, padahal yang bersangkutan saat itu telah menjadi terpidana kasus politik uang pada waktu kampanye dan tidak pernah diusulkan oleh KPUD Buton.

 Peresmian dan pelantikan Samsu Umar Samiun sebagai anggota DPRD Buton reiode 2009-2014 tersebut lanjut sarfin melawan UU no 10 tahun 2008 pasal 88  tentang pemilihan Anggota DPR,DPD dan DPRD, yaitu apabila calon anggota DPR,DPD dan DPRD terbukti telah melakukan tindak pidana politik uang dan telah memiliki kekuatan hukun tetap, maka yang bersangkutan dibatalkan sebagi calon.

 Pada saat keluarnya SK Gubernur No 532/2009 ungkap Sarfiin,  Samsu Umar Samiun telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana politik uang. Hal ini  berdasarkan putusan PT Sutra No. 25/pid/2009/pt yang  menvonis yang bersangkutan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara dan denda Rp.6 jt. Putusan ini telah incrah dan berkekuatan hukum tetap serta  telah dilakukan eksekusi oleh Kejari baubau.

Putusan PT Sultra tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh  KPUD Buton dengan mengeluarkan surat No 116/KPUD-BTN/VI/2009 perihal Pembatalan pencalonan Samsu Umar Samiun dan Usulan pergantian calon terpilih Partai Amanat Nasional Dapil II Buton yang dikirimkan pada ketua DPD PAN Buton dengan tembusan Ketua DPW PAN Sultra dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Karena usulan pergantian calon terpilih yang diminta KPUD belum juga disampaikan oleh DPD PAN Buton sedangkan waktu pelantikan semakin kasip, maka KPUD Buton hanya  mengusulkan 29 nama calon terpilih minus calon dapil II dari partai PAN yang belum juga disampaikan DPD PAN Buton untuk dilantik sebagai anggota DPRD Buton periode 2009-2014 pada Gubernur Sultra melalui surat No 151/2284, tanggal 7 september 2009.

Anehnya pasa saat pelantikan, Samsu Umar Samiun ikut juga dilantik sebagai anggota DPRD Buton. Demikian juga ketika dibacakan surat  keputusan gubernur No.532/09 tentang peresmian anggota DPRD Buton periode 2009-2014 nama Samsu Umar Samiun juga ada sehingga anggota DPRD Buton yang diantik genap menjadi 30 Orang.

“ Ini adalah penyalah gunaan kewenangan, dan memanfaatkan kekusaan yang dimiliki untuk kepentingan partainya”  ungkap Sarfin Hukum.

Sementara itu Aprian Syah La Gudi peserta aksi lainya  mengatakan, akibat pelantikan Samsu Umar samiun sebagai anggota DPRD tersebut maka negara dirugikan sebanyak Rp.264.195.000,-. Kerugian negara tersebut dihitung dari gaji dan fasilitas tunjangan lainya yang didapat Samsu Umar Samiun selama menjadi anggota DPRD dengan rincian, gaji pokok Rp. 4.000.000 + Tunjangan rumah Rp. 4.000.000 + tunjangan komunikasi Rp. 1.758.000 x 27 bulan.

Berdasarkan hal tersebut, MAKI mendesak kepolisian Daerah Sultra dan Kejati Sultra untuk  melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sultra Nur alam, SE terkait penyalah gunaan kewenangan dan pemalsuan surat KPUD Buton, serta medesak  Gubernur Sultra untuk membatalkan Samsu Umar Samiun sebagai anggota DPRD buton dan mengembalikan semua uang negara yang digunakan yang bersangkutan selama mejadi anggota DPRD Buton. Apabila tuntutannya ini tidak ditindak lanjuti dalam waktu 2x24 jam maka MAKI akan mengirimkan mosi tidak percaya pada institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Menanggapi permintaan MAKI tersebut,  Muhammad Amir,SH, Satgas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menerima para  pengujuk rasa, meminta waktu dua minggu untuk menetukan sikap.

“ Kami perlu waktu untuk melakukan pengkajian terhadap laporan ini, serta harus berkoordinasikan dengan Kajati dan pihak-pihak lain sebelum mengabl sikap”. Ujar Amir. ( Aliem )

27 January 2012

Gubernur Sultra Tertipu Pengurus PGRI Ilegal

Mataharinews.com,Raha- Bantuan Gubernur Sultra senilai Rp.50 Jt yang diperuntukan bagi PRGI Muna  dinilai oleh banyak kalangan guru di Kabupaten Muna salah sasaran. Pasalnya bantuan tersebut diberikan pada pengurus PGRI yang tidak mendapat legitimasi dari anggota PGRI.
 La Ose, S.Pd, salah seorang anggota PGRI  Muna pada Mataharinews.com ( 26/1) menegaskan, Gubernur Sulta Nur Alam, SE telah tertipu dengan memberikan bantuan  pada  orang yang hanya mengatas namakan pengurus PGRI. Pada hal lanjutnya  oknum tersebut  sampai saat ini belum mendapkan legitimasi dari anggota PGRI Muna, karena  pengangkatannya tidak melalui mekanisme  AD/ART  organisasi.
Menurut La Ose, yang juga Kepala SMU I Lawa ini, pengangkatan  Baharuddin,S.Pd sebagai Ketua PGRI Muna menabrak AD/ART organisasi, karena hanya melalui kengres kerja PGRI. Menurut AD/ART PGRI, forum kerja hanya diberi kewenangan oleh AD/ART untuk melakukan pergantian antar waktu anggota pengurus, bukan Ketua.
Pergantian ketua lanjutnya, hanya dapat dilakukan melalui Kongres Luar Biasa. Olehnya itu,  Baharuddin, S.Pd tidak boleh mengatasnamakan PGRI dalam sebuah pertemuan resmi. Apalagi sampai  menerima bantuan dengan didahuui permintaan dengan mengatas namakan PGRI.
“ Memang PGRI Muna belum memiliki gedung, namun bukan berarti kita harus meminta-minta, apalagi diembel-embeli dengan kepentingan politik praktis.Jangan sampai bantuan tersebut menyandera PGRI Muna dalam sebuah kepentingan politik seseorang” ujarnya dengan nada emosional.
Sebagai warga negara, lanjut La Ose, tidak ada yang salah kalau secara pribadi  Baharuddin mau terlibat dalam politik praktis, sebab itu adalah haknya sebagai warga negara, tapi kalau sudah membawa-bawa nama organisasi, maka kami sebagai anggota PGRI tidak dapat menerimanya.
Selain itu La Ose juga meneritik  pernyataan Sukarman  di media beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa Kepala Sekolah di Muna mengusulkan bantuan Sepeda motor. Menurutnya pernyataan sukarman itu sangat melukai perasaan para Kepala Sekolah di Muna.
“ Bukannya kami menolak kalau Gubernur mau mengalokasikan pengadaan motor di APBD Sultra dengan syarat tidak ada kepentingan politik didalamnya.Tapi kalau bantuan tersebut menyandera hak politik kami sebagai kepala sekolah pada suatu kepentingan politik itu sama artinya dengan menghina para Kepala Sekolah di Muna “ ujarnya geram.
Lanjutnya, bila Gubernur memandang,  bahwa kendaraan roda dua menjadi kebutuhan vital yang dapat menunjang aktifitas para kepala sekolah khususnya yang mengajar di daerah terpencil,  maka wajib hukum gubernur  segera merealisasikan. Namun kalau bantuan itu bertujuan untuk mengharapkan pamri khususnya mendapatkan dukungan politik pada Pilkada 2013, sebaiknya tidak usa. ( Muh. Alimuddin )

26 January 2012

Pungutan Dishub Dipelabuhan Raha Meresahkan

Mataharinews.com. Raha - Dinas Perhubungan ( Dishub ), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara  (Sultra) memanfaatkan Pelabuhan Nusantara untuk dijadikan mesin penghasil uang, guna mengisi pundi-pundi daerah, namun hal itu dicurigai masuk kantong pribadi  pihak Kadis.
Walau tidak ada regulasi yang memberi peluang bagi Pemda Tk II Muna untuk melakukan pungutan di pelabuhan Nusantara, karena pengelolaannya telah diatur melalui PP no 6 Tahun 2009 Tentang Pendapatan negara Bukan Pajak di Lingkup Departemen Perhubungan.
Akan tetapi, pemerintah Kabupaten Muna tidak kehilangan akal dan memaksakan untuk ikut nimbrung agar dapat juga memungut retribusi di pelabuhan tersebut, walau itu membebani dan  meresahkan rakyatnya kecil.
Guna memuluskan pungutan itu, dibangun pos pengutipan PAD sepuluh meter lebih depan dari pos pengutipan retribusi bagi pengantar/penjemput penumpang yang masuk area pelabuhan sebagi mana yang diatur dalan PP No.6/09 sejak bulan september 2011.
Pengutipan yang dilakukan oleh Dishub Muna tersebut sontak membuat masyarakat berteriak, sebab selain terjadi pungutan ganda juga nominal yang dikutip cukup besar yaitu Rp. 2000,-bagi kendaraan roda dua dan Rp.4000,- bagi kendaraan roda 4 dan seterusnya.
Selain membebani masyarakat, ternyata pungutan yang mengatas namakan sumbangan pihak ketiga bagi kendaraan yang masuk area pelabuhan tersebut, juga tidak memiliki dasar hukum sehingga terkesan sebagai pemerasan uang rakyat karena pengutipannya dengan cara pemaksaan.
“ Ini adalah pemerasan berseragam aparatur pemerintah” ungkap Ipul, salah seorang tukang ojek yang ditemui di pelabuhan Raha pada hari Rabu( 24/1).
“Yang namanya sumbangan itu sifatnya suka rela, Selain itu, orang yang menyumbang itu adalah aorang yang secara ekonomi telah mapan. Masa sih pemerintah memaksa masyarakat kecil seperti kita tukang ojek ini sumbangan. Seharusnya pemerintah menyumbang pada kita bukan sebaliknya “ Paparnya
Bukti kalau pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum adalah yang mana dikarcis tertulis kalimat Perda No.34/2009 tentang Sumbangan Pihak Ketiga artinya dasar hukum pungutan tersbut adalah Perda No.34 Tahun 2009. Setelah ditelusuri di bagian Hukum Pemda Muna ternyata perda dimaksud tidak ada.
“ Tidak ada itu Perda No.29 tahun 2009 sebab di tahun 2009 tidak sampai 34 Perda yang di keluarkan oleh DPRD” Ujar salah seorang kepala seksi di bagian hukum Pemda Muna yang tidak mau di publish namanya dengan alaaan jangan sampai terjadi polemik dan saling memojokan diantara aparatur pemerintah di lingkup Pemda Muna, saat di konfirmasi di kantornya (25/1).
Tapi ketika di tanya apakah memang ada perda yang mengatur tentang sumbangan pada pihak ketiga, pria setengah baya itu mengatakan ada yaitu perda No.11 tahun 1997 sambil menyodorkan pada kami fisik Perda dimaksud.
Perda No.11/07 ini dalam pasal 1 Ayat (2) telah secara jelas mendefinisikan apa yang dimaksud dengan sumbangan pihak ketiga, yaitu pendapatan daerah bukan pajak yang berasak dari sumbangan peorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha.
Jadi berdasarkan Perda ini, pungutan yang dilakukan oleh Dishub di pintu masuk pelabuhan Raha dengan dalih sumbangan pihak ketiga adalah tidak sah dan melanggar hukum, sebab pungutan tersebut di tujukan pada perorangan yang tidak sedang melakukan usaha.
Kadishub Kominfo Muna L.M Syair Andi Muna,SH, ketika disambangi di kantornya untuk konirmasi hal ini tidak berada di tempat. Bahkan untuk kepentingan ini selama dua hari ( 24&25/1) Metronews.com menyambangi kantor Dishub Muna, namun hasilnya tetap nihil. Menurut stafnya Kadisnya sedang keluar dan kapan kembalinya mereka tidak tahu.
Sementara itu staf yang ada di kantor tidak berani memberikan komentarnya. Menurut mereka untuk hal tersebut, itu menjadi kewenangan Kadis. ( Muh. Alimuddin )

HAMIPIR RP.300JT PERTAHUN UANG RAKYAT MUNA DIAMBIL SECARAH PAKSA DAN TIDAK SAH

Mataharinews.com,Raha- Pelabuhan Raha yang terletak di jantung Kota Raha, Ibu Kota Kabupaten Muna, merupakan pintu gerbang utama arus mobilitas masyarakat Kabupaten Muna dari dan ke daerah, selain Pelabuhan Penyeberangan Tampo di Kecamatan Napabalano.

Setiap harinya tidak kurang dari empat ratus orang yang mengunakan pelabuhan itu untuk keluar dan masuk diestimasi dari volume sandar kapal cepat di pelabuhan itu setiap harinya yang mencapai 12 kali dengan 3 buah kapal yang berlayar dari Kendari dan Baubau bolak balik dengan penumpang yang naik dan turun sekitar 40 orang.

Dari estimasi tersebut, berarti ada sedkitnya empat ratus kendaraan roda dua atau lebih yang masuk pelabuhan raha setiap harinya. Kendaraan Roda dua yang masuk pelabuhan Raha di dominasi oleh ojek yang mengantar dan menjemput penumpang.

Geliat masyarakat di pelabuhan Raha tersebut memancing pemikiran kreatif kadishub infokom Muna untuk meraup PAD. Apalagi saat ini kabupaten Muna sedang dilanda krisis APBD akibat beban utang Pemda pada pihak Ketiga dan bank.

Mengetahui area pelabuhan pengelolaannya telah diatur oleh Peratuan pemerintah No.6 tahun 2009, dishub tidak kehabisan akal. Maka dicarilah regulasi di tingkat daerah yang dapat mendukung kebijakannya untuk memanfaatkan keluar masuknya kendaraan di pelabuhan Raha tersebut untuk mengisi pundi-pundi daerah walau itu membebani masyarakat.

Ternyata regulasi ditingkat daerah pun tidak ada yang mendukung. Kendati demikian Kadishub lagi-lagi tidak patah arang. Demi untuk mendapatkan penghasilan bagi daerah dan ingin mencapai target PAD yang dibebankan SKPD yang dipimpinnya, Dishub menerbitkan karcis dengan dasar perda siluman sebagai mana yang tertera pada karcis yaitu Perda No 34 tahun 2009 dengan dalih Sumbangan Pihak Ketiga sebagai alasan untuk dapat mengabil uang rakat.

Dikatakan Siluman, sebab saat di konfirmasi di bagian Umum ternyata perda tersebut tidak ada. “ Tidak ada itu Perda No.34 Tahun 2009, sebab pada tahun itu DPRD mengeluarkan Perda tidak sebanyak itu” Ujar Salah seorang Kepala Seksi di Bagian hukum yang tidak mau disebut namanya.

Selain tidak memiliki landasan hukum, pungutan masuk pelabuhan tersebut terbilang berat yaitu sebesar Rp.2000.-/ kendaraan roda ditambah retribusi masuk pelabuhan sebesar Rp. 200, sangat membebani masyarakat, sebab kondaraan roda dua yang masuk area pelabuhan di dominasi oleh ojek yang mengantar dan menjemput penung.

Bila pungutan sebesar Rp. 2000,-/kendaraan bermotor sekali masuk dikali 400 kendaraan berarti setiap harinya uang yang terkumpul dari pungutan yang menggunakan Perda siluman sebagai landasan hukumnya tersebut sebesar Rp. 800.000,. Bila diakumulasi selama satu tahun maka jumlah itu mencapai hampi Rp. 300 Jt. Artinya hampir Rp.300 Jt setiap tahunnya pemerintah kabupaten Muna mengabil uang rakyatnya sendiri secara paksa dan tidak sah. ( Muh. Alimuddin )

25 January 2012

Bangunan Dibongkar, Jenderal Mengamuk


"Saya ini bekas tentara, jenderal. Apa saya ini bajingan, kok diperlakukan begini."

RABU, 25 JANUARI 2012, 14:32 WIB
Desy Afrianti, Luqman Rimadi
VIVAnews - Sebanyak 16 bangunan di RT 05/06 Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dibongkar paksa. Salah satu yang ditertibkan adalah milik mantan anggota DPR Fraksi TNI/Polri Brigjen TNI (purn) Kusnaedi. Ia marah- marah ketika bangunan miliknya ditertibkan.

Ia memprotes Camat Ciracas, Syarifudin, yang memimpin jalannya penertiban tersebut. Alasan dia, bangunan miliknya yang kini dijadikan tempat usaha cuci mobil tidak melanggar aturan

"Saya ini bekas tentara, jenderal. Apa saya ini bajingan, kok diperlakukan begini? Sedemikian banyak orang menertibkan rumah saya, saya tidak terima," ujar Kusnaedi, Rabu 25 Januari 2012.

Selain marah-marah, dia sempat menelepon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, untuk mempertanyakan soal penertiban ini.
Protes Kusnaedi tak digubris. Petugas tetap melakukan langkah penertiban. Istri Kusnaedi tampak berusaha menenangkan suaminya yang masih terus bersikap emosional.

Camat Ciracas Syarifudin mengatakan para pemilik bangunan yang dianggap liar itu sebenarnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, mereka tidak menggubrisnya.

"Setelah diberikan surat perintah bongkar, sebagian baru mau membongkarnya sendiri. Saya melihat ada tiga bangunan yang pemiliknya masih membandel dan enggan membongkarnya, termasuk milik Brigjen purn. Kusnaedi ini," ujar Syarifuddin.

Selain Kusnaedi, salah satu pemilik bangunan kafe yang akan dihancurkan juga menyewa sebuah ormas untuk menjaga bangunan miliknya agar tidak ditertibkan.

"Tadi malam ada salah satu pemilik bangunan yang bawa-bawa ormas tertentu. Di lokasi juga dipasangi sejumlah bendera ormas, agar bangunannya tidak ditertibkan. Namun, setelah kami lakukan pendekatan, akhirnya mereka menerima," kata dia.

Lahan yang ditempati para pemilik bangunan liar ini adalah milik PT Jasamarga, seluas kurang lebih 5.000 meter persegi. Ia menyayangkan sikap para pemilik bangunan yang menebang sebagian pohon di lokasi demi mendirikan bangunan liar.

"Padahal keberadaan pohon untuk penghijauan dan membuat teduh lingkungan," ujar Syarifuddin.

Syarifudin mengungkapkan memang ada pelanggaran pada pendirian bangunan milik pensiunan jenderal itu, karena menempati lahan milik PT Jasamarga tanpa hak. "Bangunan yang melanggar berukuran 6 x 50 meter, berupa pagar tembok, tempat cucian mobil, dan tower air," kata dia.

Nanti, kata Syarifuddin, lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsinya semula, sebagai ruang terbuka hijau dan akses jalan warga RW 06 Ciracas.

24 January 2012

KPUD Buton Utara Dinilai Tak Paham Aturan


24

Mataharinews.com, Raha- Surat Keputusan KPUD Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengusulkan pencopotan pasangan Bupati/Wakil Bupati Butur pada DPRD (16/1), dinilai serbagai tindakan konyol yang menggambarkan bahwa Komisioner KPUD Butur tidak paham dengan aturan.
Marlin Ramli Direktur LSM YAKIN mengatakan, seharusnya KPUD tahu, setelah resmi di lantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Mendagri melalui Gubernur Sultra,Ridwan Zakaria-Harmin Hari bukan lagi calon tetapi sudah menjadi pasangan Bupati/Wakil Bupati devinitif. Maksudnya sejak saat itu keterkaitan antara calon dengan KPUD sudah terputus.
Mail sapaan akrab Marlin Ramli saat di konirmasi via telepon (24/1) mengatakan , UU No 32/04 pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang pasangan calon yang digunakan sebagai dasar hukum usulan pencopotan Bupati/Wakil Bupati ke DPRD sebenarnya sudah tidak berlaku lagi sejak pasangan Bupati/Wakil Bupati dilantik.
Mail menambahkan kalau saja usulan pencopotan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dilakukan saat belum di lantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati devinitif mungkin ceritanya menjadi lain. Surat KPUD tersebut bisa menjadi sakti dan dapat merubah segalanya seperti yang di inginkan oleh mereka.
Tapi karena usulannya tersebut dilakukan setelah resmi menjadi Bupati/Wakil Bupati, bahkan telah berjalan selama dua tahun, maka hanya bisa mempermalukan diri mereka sendiri serta memperlihatkan pada masyarakat seberapa jauh tingkat kecerdasan mereka dalam memahami UU.
Setelah dilantik, maka pasangan Bupati/Wakil Bupati pilihan rakyat tidak dapat di copot oleh siapun termasuk mendagri dan DPRD apalagi KPUD, kecuali melakukan tiga hal yakni; Korupsi, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, dan melakukan pelanggaran terhadap UU/Perda. Menurut pendapat saya, kata Mail KPUD tidak paham soal itu serta sampai sejauh mana batas kewenangannya.
“ KPUD kan hanya diberi kewenangan oleh UU untuk menjadi panitia Pemilu, selain itu tidak ada lagi. Jadi ketika mengeluarkan putusan untuk mengusulkan pencopotan Bupati/Wakil Bupati, berarti KPUD telah melewati kewenangannya” Ujarnya.
Selain itu sebelumnya Mahkama Konstitusi ( MK ) juga telah mengeluarkan putusan yang memenangkan KPUD dan memerintahkan pelantikan pasangan calon terpilih sesuai dengan pleno KPUD. Putusan MK itu terkait gugatan sengketa Pilkada Butur yang dilakukan oleh pasangan calon lainnya yang tidak puas dengan hasil Pilkada melawan KPUD. Putusan MK tersebut adalah keputusan final dan mengikat. Jadi tidak seorang pun dapat menggugatnya.
Jadi kalau KPUD menegluarkan keputusan yang diambil melalui pleno berarti secara kelembagaan KPUD telah melakukan perlawan terhadap putusan MK. ini adalah pelanggaran hukum dan pelakukanya dalam hal ini komisioner KPUD yang hadir dalam pleno tersebut harus diproses hukum karena telah melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu , Mail juga mendesak KPUD Sultra untuk segera membentuk Badan Kehormatan (BK) guna memeriksa komisioner KPUD Butur yang mengikuti pleno yang menghasilkan Putusan tersebut. Pasalnya Keputusan KPUD yang mengusulkan pencopotan Bupati/Wakil Bupati menimbulkan akses pada terganggunya stabilitas di Butur dan terganggunya jalannya pemerintahan secara umum. ( Muh. Alimuddin )

23 January 2012

Untuk Tetap Hidup, Bayi Ini Harus Digelitiki


Sains & Teknologi

Apnea atau gangguan berupa terhentinya nafas selama 20 detik atau lebih saat tidur.

KAMIS, 29 DESEMBER 2011, 06:11 WIB
Denny Armandhanu, Indrani Putri
VIVAnews - Menggelitik bayi mungkin sekedar kegiatan menyenangkan bagi kebanyakan orangtua. Namun bagi Sanchia Norris, seorang ibu di Cambridgeshire, Inggris, menggelitik adalah salah satu cara untuk membuat putranya tetap hidup.

Nafas putranya, Benn, terhenti selama beberapa detik setiap tidur sehingga Norris harus menggelitiknya untuk membuatnya kembali bernafas. "Saya harus menstimulasinya untuk bangun dan kembali bernafas dengan menggelitik telapak kaki, dagu, dan perutnya. Itu saja cukup membuatnya kembali bernafas," tutur Norris seperti dimuat harian Daily Mail.

Benn mengalami kelainan yang disebut apnea atau gangguan berupa terhentinya nafas selama 20 detik atau lebih saat tidur. Kondisi ini kerap ditemui pada bayi yang lahir prematur karena otot dan susunan syarafnya belum terbentuk sempurna ketika dilahirkan.

Benn sendiri memang terlahir prematur pada usia 24 minggu dan beratnya tidak mencapai satu kilogram. "Dia bahkan lebih kecil dari tangan saya. Para dokter sudah memberi tahu saya kalau kemungkinannya untuk bertahan hidup kecil," kenang Norris.

Namun, setelah 18 minggu dirawat, Benn sudah diizinkan pulang. Dengan apnea yang dimilikinya, praktis Norris harus terjaga sepanjang malam supaya bisa menstimulasi putranya. "Pernah suatu kali nafasnya terhenti 23 kali, dan saya harus selalu menggelitiknya untuk membuatnya bernafas kembali," katanya.

Gelitikan adalah cara yang paling umum diterapkan untuk penderita apnea saat nafas mereka terhenti. Dengan adanya stimulasi sentuhan, susunan syaraf mereka bisa kembali 'bangun' dan mereka bisa kembali bernafas.
• VIVAnews

Pusar Gadis Ini Keluarkan 'Batu Intan'


Nasional

Siti Erniwati menjadi perhatian warga karena keanehan pada tubuhnya itu.

SENIN, 23 JANUARI 2012, 14:40 WIB
Eko Huda S
VIVAnews - Sebuah keanehan terjadi pada tubuh seorang gadis, Siti Erniawati (20), warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur. Pusar gadis ini mengeluarkan benda mirip dengan batu mulia.

Dalam sepekan terakhir, Erni menjadi perhatian warga setelah puluhan benda mirip batu permata tiba-tiba keluar dari pusarnya. Hingga saat ini, belum diketahui secara ilmiah benda apa yang keluar secara misterius tersebut.

Namun, keluarga Erni menyebut batuan berwarna putih bening seperti intan itu sebagai batu mustika putih. Batu-batu itu keluar dari pusar dengan ukuran kecil dan bervariasi.

Menurut Erni, batuan ini keluar begitu saja. Rata-rata tiga kali sehari. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 26 buah yang keluar dari pusar Erni.

Erni sendiri mengaku tidak mengalami gangguan kesehatan. Hanya saja, tubuhnya merasa gatal dan panas saat benda itu keluar.

Erni mengaku awalnya tidak menyangka dengan adanya perubahan dari tubuhnya. Keanehan ini pertama kali diketahui sang ibu, Murdiati. Sang ibu kaget dengan keanehan pada pusar anaknya. Sebab, ada benjolan yang tidak sama dengan saudara lainnya

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...