Raha, Haruddin (47) yang juga Kepala Desa Bubu
Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara, ditahan selama empat hari oleh Kejaksaan Negeri
Raha tanpa ada surat perintah
penahanan atau pemberitahuan kepada keluarganya.
Penahanan terhadap korban tersebut baru
diketahui oleh pihak keluarga yang di
dampingi oleh aktiis Lembaga
Perlindungan Hak Asasi Manusia ( LAPHAM ) Sultra mencari tahu keberadaan korban
sampai Ke Kota Raha Ibu Kota Kabupaten Muna.
Pencarian ke Raha tersebut, karena
didasarkan informasi beberapa warga bahwa sebelum menghilang, korban
sempat di panggil oleh kanit Reskrim Pospol Bonegunu Brigadir Halik Mawardi via
Telepon selular. Untungnya, sesampai di Raha pihak keluarga langsung bertemu dengan
Brigadir Halik Mawardi dan mengakui kalau korban memang dibawah olehnya Ke
kejaksaan Negeri Raha untuk pelimpahan berkas penyidikan (P21) kasus yang membelit korban yaitu penganiayaan terhadap La Bolu. Setelah proses selesai, Pihak JPU ( Hapulu, SH
) langsung menahan korban.
Penahanan terhadap Haruddin tampa
surat perintah penahanan tersebut sangat
disayangkan pihak keluarga dan LSM yang mengadvokasi kasus ini. Menurut Rasman,
wakil ketua LAPHAM Sultra yang didampingi oleh istri korban, penangkapan dan
penahan tanpa surat ini adalah pelangaran HAM serta dapat dikategorikan sebagai
penculikan.
Menurutnya, baik oknum polisi yang membawa korban dari
Bonegunu maupun JPU yang menahan telah melakukan pelanggaran hukum. Olehnya itu
pihaknya akan melakukan pra peradilan terhadap pihak Polres Muna maupun pihak
kejari yang memerintahkan penahan terhadap korban. Seharusnya pihak penyidik dalam hal ini kanit Reskrim
Pospol Bogegunu mapun JPU mengerti aturan hukum dan tidak berlaku
sewenang-wenang seperti itu.
“ Inikan sikap arogan penegak
hukum terhadap masyarakat kecil, coba kalau koruptor dan pejabat penyidik dan
JPU bukannya menangkap dan menahannya, tapi justeru melindunginya” ungkap
Rasman geram.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kasus
ini yang juga pejabat yang memerintahkan penahanan terhadap korban, Mumuh
Madya, SH saat dikonirmasi mengenai penahanan korban yang tidak disertai dengan
surat tersebut tidak berada di tempat.
“ Jaksa Mumuh sedang keluar “
ujar salah seorang staf Kejari yang tidak mau namanya di ekspose. ( Muhammad
alimuddin )
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam