SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

20 January 2012

Kejari Raha, Tahan Kades Bubu Tanpa Surat


Raha,  Haruddin (47) yang juga Kepala Desa Bubu Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara, ditahan  selama empat hari oleh Kejaksaan Negeri Raha  tanpa ada surat perintah penahanan  atau pemberitahuan kepada keluarganya.  Penahanan terhadap korban tersebut baru diketahui oleh pihak keluarga  yang di dampingi  oleh aktiis Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia ( LAPHAM ) Sultra mencari tahu keberadaan korban sampai Ke Kota Raha Ibu Kota Kabupaten Muna.
Pencarian ke Raha tersebut,  karena  didasarkan informasi beberapa warga bahwa sebelum menghilang, korban sempat di panggil oleh kanit Reskrim Pospol Bonegunu Brigadir Halik Mawardi via Telepon selular. Untungnya, sesampai di Raha pihak keluarga langsung bertemu dengan Brigadir Halik Mawardi dan mengakui kalau korban memang dibawah olehnya Ke kejaksaan Negeri Raha untuk pelimpahan berkas penyidikan (P21)  kasus yang membelit korban  yaitu penganiayaan terhadap La Bolu.  Setelah proses selesai, Pihak JPU ( Hapulu, SH ) langsung menahan korban.
Penahanan terhadap Haruddin tampa surat perintah penahanan  tersebut sangat disayangkan pihak keluarga dan LSM yang mengadvokasi kasus ini. Menurut Rasman, wakil ketua LAPHAM Sultra yang didampingi oleh istri korban, penangkapan dan penahan tanpa surat ini adalah pelangaran HAM serta dapat dikategorikan sebagai penculikan.
Menurutnya, baik  oknum polisi yang membawa korban dari Bonegunu maupun JPU yang menahan telah melakukan pelanggaran hukum. Olehnya itu pihaknya akan melakukan pra peradilan terhadap pihak Polres Muna maupun pihak kejari yang memerintahkan penahan terhadap korban. Seharusnya  pihak penyidik dalam hal ini kanit Reskrim Pospol Bogegunu mapun JPU mengerti aturan hukum dan tidak berlaku sewenang-wenang seperti itu.
“ Inikan sikap arogan penegak hukum terhadap masyarakat kecil, coba kalau koruptor dan pejabat penyidik dan JPU bukannya menangkap dan menahannya, tapi justeru melindunginya” ungkap Rasman geram.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kasus ini yang juga pejabat yang memerintahkan penahanan terhadap korban, Mumuh Madya, SH saat dikonirmasi mengenai penahanan korban yang tidak disertai dengan surat tersebut tidak berada di tempat.
“ Jaksa Mumuh sedang keluar “ ujar salah seorang staf Kejari yang tidak mau namanya di ekspose. ( Muhammad alimuddin )

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...