SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

26 January 2012

Pungutan Dishub Dipelabuhan Raha Meresahkan

Mataharinews.com. Raha - Dinas Perhubungan ( Dishub ), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara  (Sultra) memanfaatkan Pelabuhan Nusantara untuk dijadikan mesin penghasil uang, guna mengisi pundi-pundi daerah, namun hal itu dicurigai masuk kantong pribadi  pihak Kadis.
Walau tidak ada regulasi yang memberi peluang bagi Pemda Tk II Muna untuk melakukan pungutan di pelabuhan Nusantara, karena pengelolaannya telah diatur melalui PP no 6 Tahun 2009 Tentang Pendapatan negara Bukan Pajak di Lingkup Departemen Perhubungan.
Akan tetapi, pemerintah Kabupaten Muna tidak kehilangan akal dan memaksakan untuk ikut nimbrung agar dapat juga memungut retribusi di pelabuhan tersebut, walau itu membebani dan  meresahkan rakyatnya kecil.
Guna memuluskan pungutan itu, dibangun pos pengutipan PAD sepuluh meter lebih depan dari pos pengutipan retribusi bagi pengantar/penjemput penumpang yang masuk area pelabuhan sebagi mana yang diatur dalan PP No.6/09 sejak bulan september 2011.
Pengutipan yang dilakukan oleh Dishub Muna tersebut sontak membuat masyarakat berteriak, sebab selain terjadi pungutan ganda juga nominal yang dikutip cukup besar yaitu Rp. 2000,-bagi kendaraan roda dua dan Rp.4000,- bagi kendaraan roda 4 dan seterusnya.
Selain membebani masyarakat, ternyata pungutan yang mengatas namakan sumbangan pihak ketiga bagi kendaraan yang masuk area pelabuhan tersebut, juga tidak memiliki dasar hukum sehingga terkesan sebagai pemerasan uang rakyat karena pengutipannya dengan cara pemaksaan.
“ Ini adalah pemerasan berseragam aparatur pemerintah” ungkap Ipul, salah seorang tukang ojek yang ditemui di pelabuhan Raha pada hari Rabu( 24/1).
“Yang namanya sumbangan itu sifatnya suka rela, Selain itu, orang yang menyumbang itu adalah aorang yang secara ekonomi telah mapan. Masa sih pemerintah memaksa masyarakat kecil seperti kita tukang ojek ini sumbangan. Seharusnya pemerintah menyumbang pada kita bukan sebaliknya “ Paparnya
Bukti kalau pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum adalah yang mana dikarcis tertulis kalimat Perda No.34/2009 tentang Sumbangan Pihak Ketiga artinya dasar hukum pungutan tersbut adalah Perda No.34 Tahun 2009. Setelah ditelusuri di bagian Hukum Pemda Muna ternyata perda dimaksud tidak ada.
“ Tidak ada itu Perda No.29 tahun 2009 sebab di tahun 2009 tidak sampai 34 Perda yang di keluarkan oleh DPRD” Ujar salah seorang kepala seksi di bagian hukum Pemda Muna yang tidak mau di publish namanya dengan alaaan jangan sampai terjadi polemik dan saling memojokan diantara aparatur pemerintah di lingkup Pemda Muna, saat di konfirmasi di kantornya (25/1).
Tapi ketika di tanya apakah memang ada perda yang mengatur tentang sumbangan pada pihak ketiga, pria setengah baya itu mengatakan ada yaitu perda No.11 tahun 1997 sambil menyodorkan pada kami fisik Perda dimaksud.
Perda No.11/07 ini dalam pasal 1 Ayat (2) telah secara jelas mendefinisikan apa yang dimaksud dengan sumbangan pihak ketiga, yaitu pendapatan daerah bukan pajak yang berasak dari sumbangan peorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha.
Jadi berdasarkan Perda ini, pungutan yang dilakukan oleh Dishub di pintu masuk pelabuhan Raha dengan dalih sumbangan pihak ketiga adalah tidak sah dan melanggar hukum, sebab pungutan tersebut di tujukan pada perorangan yang tidak sedang melakukan usaha.
Kadishub Kominfo Muna L.M Syair Andi Muna,SH, ketika disambangi di kantornya untuk konirmasi hal ini tidak berada di tempat. Bahkan untuk kepentingan ini selama dua hari ( 24&25/1) Metronews.com menyambangi kantor Dishub Muna, namun hasilnya tetap nihil. Menurut stafnya Kadisnya sedang keluar dan kapan kembalinya mereka tidak tahu.
Sementara itu staf yang ada di kantor tidak berani memberikan komentarnya. Menurut mereka untuk hal tersebut, itu menjadi kewenangan Kadis. ( Muh. Alimuddin )

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...