SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

12 January 2012

LIRA Laporkan 32 Proyek Bermasalah di Muna

Mataharinews.com, Raha – Sebagai bentuk kepedulian untuk menyelamatkan keuangan negara, Lumbung Informasi untuk Rakyat ( LIRA) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan 32 paket proyek yang bermasalah di Kejaksaan, dimana proyek ini belum tuntas 100 persen, tapi pencairannya dana telah 100 persen. Laporan LIRA diterimah Halimah, Kaur TU Kejaksaan Muna untuk segera ditindaklanjuti.
Bupati LIRA Muna yang ditemui usai menyerahkan laporan di kantor Kejaksaan mengatakan, laporan yang diajukan terhadap 32 paket proyek tersebut merupakan langkah untuk penyelamatan keuangan negara. Sebab pencairan dana 100 persen sementara fisik belum 100 persen adalah tindakan korupsi
.”Sesuai kontrak, batas akhir penyelesaian adalah tanggal 5 Desember 2011. Faktanya, mayoritas proyek yang dikerjakan belum tuntas. Jadi 32 paket tersebut secara kasat mata sampai saat ini belum tuntas, kok dananya telah cair 100 persen. Ini adalah pelanggaran dan negara dirugikan.
Apalagi tercium pencairan dana tersebut terjadi koloborasi, dengan catatan kontraktor harus menyetor 6 persen dari nilai proyek ”ujar Asgaf Ombi yang juga Ketua Gapensi BPD Muna.
Asgaf meminta agar kejaksaan memeriksa tim PHO, karena pencairan dana yang dijadikan rujukan adalah jika ada tanda tangan tim PHO. Ironisnya Ir Zeth Rambak. M.si sebagai tim PHO merasa keberaratan, karena tandatangannya dipalsukan.
“Saya konfirmasi ke Pak Zeth, dia mengaku tak bertandatangan. Jadi tandatangannya dipalsukan. Ini adalah bukti telah terjadi rekayasa manipulatif agar dana tersebut dicairkan”terang Asgaf sambil memperlihatkan data 32 paket yang bermasalah.
Ketika ditanya dari 32 paket tersebut terdapat proyek pemeliharaan jalan poros Masara-Latawe dengan anggaran Rp 470 juta yang dikerjakan CV Syahra Mandiri dan kebetulan kontraktornya adalah Ny Asgaf. Dengan tenang Asgaf mengatakan, itu adalah bukti tanggungjawab moral untuk menyelematkan keuangan negara.
”Saya tak ada hubungan dengan proyek tersebut,itu adalah proyeknya isteriku.Dan saya laporkan juga ke Kejaksaan dan saya dengar telah dilakukan pemutusan kontrak”tegas Asgaf.
Menurut Asgaf, saat ini tim Tipikor Polda Sultra berada di Muna untuk melakukan penyisiran terhadap sejumlah proyek yang terang benderang bermasalah,misalnya proyek Warah-Mantobua yang pencairan dananya 100 persen,sementara fakta fisik baru sekitar 50 persen.
“LIRA bersama tim Tipikor Polda Sultra melakukan penyisiran. Saya ngeri menyaksikan mayoritas paket belum tuntas, tapi dananya telah cair 100 persen”ungkap Asgaf.
Asgaf menghimbau kepada Kejaksaan untuk segera meresponi laporan tersebut. Sebab jika tidak, LIRA Muna yang tersebar 33 Kecamatan akan melakukan unjukrasa di kantor Kejaksaan.”Sebelum kami melakukan unjukrasa, kiranya Kejaksaan harus melakukan pemeriksaan,agar keuangan negara terselematkan.
Dan yang bertanggungjawab dari amburadulnya proyek ini adalah Kadis, Kasubdin dan perencanaan, sehingga wajib bagi Kejaksaan untuk memeriksa sebab telah terjadi korupsi berjamaah. Sekali lagi bila Kejaksaan main main atau enggan menanggapi laporan LIRA,maka kami akan turunkan massa”warning Asgaf.
Sementara itu Drs Ahmad Zakariah salah satu kontraktor yang proyeknya disebut sebut bermasalah ketika dikonfirmasi mengatakan, proyek yang dia kerjakan telah tuntas.”Proyek saya telah tuntas yang dulunya sekitar 75 M belum diaspal,tapi kini telah tuntas. Ada proyek yang belum tuntas tapi itu bukan domain saya untuk mengungkapkan”ujar Zakaria dari balik telpon. (Ahimsa)

Sumber : http://mataharinews.com/newstyle/nusantara/indonesia-timur/510-gila-88-persen-proyek-di-kab-muna-bermasalah.html

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...