Metronews.com,Kendari -
Mahasiswa Anti Korupsi ( MAKI ) Silawesi Tenggara hari ini senin (30/1),
mendatangi Mapolda Sultra dan Kejati Sultra. Kedatangan massa mahasiswa yang
berjumalh belasaan orang di kedua
institusi tersebut untuk melaporkan dugaan penyalah gunaan kewenanag yang dilakukan oleh Gubernur
Sultra, Nur Alam, SE .
Menurut Sarfin Hukum,
koordinator aksi, dugaan penyalah gunaan
kewenangan oleh Gubernur Sultra tersebut,
berkaitan dengan SK No 523 tanggal 1 Oktober tahun 2009 perihal peresmian anggota DPRD
Buton periode 2009-2014 yang dikeluarkan Gubernur. Dalam lapiran SK tersebut nama
Samsu Umar Samiun, SH ,ikut dimasukan dalam daftar anggota DPRD Buton periode
2009-2014 serta dilakukan pelantikan oleh Gubernur, padahal yang bersangkutan saat
itu telah menjadi terpidana kasus politik uang pada waktu kampanye dan tidak
pernah diusulkan oleh KPUD Buton.
Peresmian dan pelantikan Samsu Umar Samiun
sebagai anggota DPRD Buton reiode 2009-2014 tersebut lanjut sarfin melawan UU
no 10 tahun 2008 pasal 88 tentang
pemilihan Anggota DPR,DPD dan DPRD, yaitu apabila calon anggota DPR,DPD dan
DPRD terbukti telah melakukan tindak pidana politik uang dan telah memiliki
kekuatan hukun tetap, maka yang bersangkutan dibatalkan sebagi calon.
Pada saat keluarnya SK Gubernur No 532/2009
ungkap Sarfiin, Samsu Umar Samiun telah
terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana politik uang. Hal
ini berdasarkan putusan PT Sutra No.
25/pid/2009/pt yang menvonis yang
bersangkutan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara dan denda Rp.6 jt.
Putusan ini telah incrah dan berkekuatan hukum tetap serta telah dilakukan eksekusi oleh Kejari baubau.
Putusan PT Sultra
tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh
KPUD Buton dengan mengeluarkan surat No 116/KPUD-BTN/VI/2009 perihal
Pembatalan pencalonan Samsu Umar Samiun dan Usulan pergantian calon terpilih
Partai Amanat Nasional Dapil II Buton yang dikirimkan pada ketua DPD PAN Buton
dengan tembusan Ketua DPW PAN Sultra dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Karena usulan
pergantian calon terpilih yang diminta KPUD belum juga disampaikan oleh DPD PAN
Buton sedangkan waktu pelantikan semakin kasip, maka KPUD Buton hanya mengusulkan 29 nama calon terpilih minus
calon dapil II dari partai PAN yang belum juga disampaikan DPD PAN Buton untuk
dilantik sebagai anggota DPRD Buton periode 2009-2014 pada Gubernur Sultra
melalui surat No 151/2284, tanggal 7 september 2009.
Anehnya pasa saat
pelantikan, Samsu Umar Samiun ikut juga dilantik sebagai anggota DPRD Buton.
Demikian juga ketika dibacakan surat
keputusan gubernur No.532/09 tentang peresmian anggota DPRD Buton
periode 2009-2014 nama Samsu Umar Samiun juga ada sehingga anggota DPRD Buton
yang diantik genap menjadi 30 Orang.
“ Ini adalah penyalah
gunaan kewenangan, dan memanfaatkan kekusaan yang dimiliki untuk kepentingan
partainya” ungkap Sarfin Hukum.
Sementara itu Aprian
Syah La Gudi peserta aksi lainya
mengatakan, akibat pelantikan Samsu Umar samiun sebagai anggota DPRD
tersebut maka negara dirugikan sebanyak Rp.264.195.000,-. Kerugian negara
tersebut dihitung dari gaji dan fasilitas tunjangan lainya yang didapat Samsu
Umar Samiun selama menjadi anggota DPRD dengan rincian, gaji pokok Rp. 4.000.000
+ Tunjangan rumah Rp. 4.000.000 + tunjangan komunikasi Rp. 1.758.000 x 27
bulan.
Berdasarkan hal
tersebut, MAKI mendesak kepolisian Daerah Sultra dan Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur
Sultra Nur alam, SE terkait penyalah gunaan kewenangan dan pemalsuan surat KPUD
Buton, serta medesak Gubernur Sultra
untuk membatalkan Samsu Umar Samiun sebagai anggota DPRD buton dan
mengembalikan semua uang negara yang digunakan yang bersangkutan selama mejadi
anggota DPRD Buton. Apabila tuntutannya ini tidak ditindak lanjuti dalam waktu
2x24 jam maka MAKI akan mengirimkan mosi tidak percaya pada institusi
Kepolisian dan Kejaksaan.
Menanggapi permintaan
MAKI tersebut, Muhammad Amir,SH, Satgas
Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menerima para pengujuk rasa, meminta waktu dua minggu untuk
menetukan sikap.
“ Kami perlu waktu
untuk melakukan pengkajian terhadap laporan ini, serta harus berkoordinasikan
dengan Kajati dan pihak-pihak lain sebelum mengabl sikap”. Ujar Amir. ( Aliem )
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam