SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

30 January 2012

Gubernur Sultar di Tuding Melakukan Penyalagunaan Kewenangan


Metronews.com,Kendari - Mahasiswa Anti Korupsi ( MAKI ) Silawesi Tenggara hari ini senin (30/1), mendatangi Mapolda Sultra dan Kejati Sultra. Kedatangan massa mahasiswa yang berjumalh  belasaan orang di kedua institusi tersebut untuk melaporkan dugaan penyalah gunaan  kewenanag yang dilakukan oleh Gubernur Sultra, Nur Alam, SE .

Menurut Sarfin Hukum, koordinator aksi,  dugaan penyalah gunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra tersebut,    berkaitan dengan SK No 523  tanggal 1 Oktober    tahun 2009 perihal peresmian anggota DPRD Buton periode 2009-2014 yang dikeluarkan Gubernur. Dalam lapiran SK tersebut nama Samsu Umar Samiun, SH ,ikut dimasukan dalam daftar anggota DPRD Buton periode 2009-2014 serta dilakukan pelantikan oleh Gubernur, padahal yang bersangkutan saat itu telah menjadi terpidana kasus politik uang pada waktu kampanye dan tidak pernah diusulkan oleh KPUD Buton.

 Peresmian dan pelantikan Samsu Umar Samiun sebagai anggota DPRD Buton reiode 2009-2014 tersebut lanjut sarfin melawan UU no 10 tahun 2008 pasal 88  tentang pemilihan Anggota DPR,DPD dan DPRD, yaitu apabila calon anggota DPR,DPD dan DPRD terbukti telah melakukan tindak pidana politik uang dan telah memiliki kekuatan hukun tetap, maka yang bersangkutan dibatalkan sebagi calon.

 Pada saat keluarnya SK Gubernur No 532/2009 ungkap Sarfiin,  Samsu Umar Samiun telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana politik uang. Hal ini  berdasarkan putusan PT Sutra No. 25/pid/2009/pt yang  menvonis yang bersangkutan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara dan denda Rp.6 jt. Putusan ini telah incrah dan berkekuatan hukum tetap serta  telah dilakukan eksekusi oleh Kejari baubau.

Putusan PT Sultra tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh  KPUD Buton dengan mengeluarkan surat No 116/KPUD-BTN/VI/2009 perihal Pembatalan pencalonan Samsu Umar Samiun dan Usulan pergantian calon terpilih Partai Amanat Nasional Dapil II Buton yang dikirimkan pada ketua DPD PAN Buton dengan tembusan Ketua DPW PAN Sultra dan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Karena usulan pergantian calon terpilih yang diminta KPUD belum juga disampaikan oleh DPD PAN Buton sedangkan waktu pelantikan semakin kasip, maka KPUD Buton hanya  mengusulkan 29 nama calon terpilih minus calon dapil II dari partai PAN yang belum juga disampaikan DPD PAN Buton untuk dilantik sebagai anggota DPRD Buton periode 2009-2014 pada Gubernur Sultra melalui surat No 151/2284, tanggal 7 september 2009.

Anehnya pasa saat pelantikan, Samsu Umar Samiun ikut juga dilantik sebagai anggota DPRD Buton. Demikian juga ketika dibacakan surat  keputusan gubernur No.532/09 tentang peresmian anggota DPRD Buton periode 2009-2014 nama Samsu Umar Samiun juga ada sehingga anggota DPRD Buton yang diantik genap menjadi 30 Orang.

“ Ini adalah penyalah gunaan kewenangan, dan memanfaatkan kekusaan yang dimiliki untuk kepentingan partainya”  ungkap Sarfin Hukum.

Sementara itu Aprian Syah La Gudi peserta aksi lainya  mengatakan, akibat pelantikan Samsu Umar samiun sebagai anggota DPRD tersebut maka negara dirugikan sebanyak Rp.264.195.000,-. Kerugian negara tersebut dihitung dari gaji dan fasilitas tunjangan lainya yang didapat Samsu Umar Samiun selama menjadi anggota DPRD dengan rincian, gaji pokok Rp. 4.000.000 + Tunjangan rumah Rp. 4.000.000 + tunjangan komunikasi Rp. 1.758.000 x 27 bulan.

Berdasarkan hal tersebut, MAKI mendesak kepolisian Daerah Sultra dan Kejati Sultra untuk  melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sultra Nur alam, SE terkait penyalah gunaan kewenangan dan pemalsuan surat KPUD Buton, serta medesak  Gubernur Sultra untuk membatalkan Samsu Umar Samiun sebagai anggota DPRD buton dan mengembalikan semua uang negara yang digunakan yang bersangkutan selama mejadi anggota DPRD Buton. Apabila tuntutannya ini tidak ditindak lanjuti dalam waktu 2x24 jam maka MAKI akan mengirimkan mosi tidak percaya pada institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Menanggapi permintaan MAKI tersebut,  Muhammad Amir,SH, Satgas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menerima para  pengujuk rasa, meminta waktu dua minggu untuk menetukan sikap.

“ Kami perlu waktu untuk melakukan pengkajian terhadap laporan ini, serta harus berkoordinasikan dengan Kajati dan pihak-pihak lain sebelum mengabl sikap”. Ujar Amir. ( Aliem )

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...