Mataharinews.com. Raha- Dua hari terakhir ini yakni Sabtu dan Minggu (21&22/1) mobil patroli Sapol PP Pemda Muna terlihat sibuk mengangkut kayu jati asal hutan lindung Warangga ke Galampano Rujab Bupati Muna. Sulawesi Tenggara (Sultra). Di Rujab, Kayu-kayu tersebut di tampung di halaman depan Rujab tepatnya belakan pos penjagaan.
Tumpukan Kayu Jati Di Rujab Bupati |
Keberadaan Kayu jati yang menurut Satpol PP yang mengangkutnya sebagai kayu temuan tersebut di Rujab Bupati menjadi pertanyaan banyak kalangan di Muna. Pertanyaan masyarakat itu sangat beralasan sebab sepanjang sejarah berdirinya Kabupaten Muna, baru kali ini halaman Rujab Bupati di jadikan sebagai Tempat Penampungan Kayu ( TPK ). Selain itu yang mengangkutnya pun Satpol PP tanpa di kawal oleh KRPH Dishut Muna.
Abas, salah seorang warga Kota Raha saat di temui di Jalan Bay pass dekat Rujab Bupati Muna mengatakan, dijadikannya Rujab Bupati sebagai TPK menunjukan bahwa Pemda Muna saat tidak memiliki kepedulian terhadap perlindungan hutan. Seharusnya kayu-kayu yang berasal dari kawasan hutan ditampung di TPK yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan. Selain itu setiap kayu-kayu yang di bawah ke TPK harus di buatkan berita acara.
Boleh jadi menurut Abas, berubahnya hutan lindung Warangga sebagai kebun jagung masyarakat merupakan skenario Pemda untuk melegalkan eksploitasi kayu jati di hutan lindung tersebut. Kalau ini benar, maka Bupati Muna dan Kadis Kehutanan Muna harus bertanggung jawab secara hukum. Olehnya itu Abas berharap Menteri Kehutanan menurunkan tim untuk mengusut kasus ini.
Kalau hanya mengharapkann ketegasan dari aparat kepolisian Daerah kata Abas, sepertinya sama saja punggguk yang merindukan bulan. Kalau aparat Kepolisian memiliki itikat baik untuk mengusut kasus tersebut , sudah lama Kadishut dan Bupati Muna di periksa, sebab Warangga jaraknya dari Kota Raha tidak sampai satu kilo meter. Selain itu letaknya pun di pinggir jalan poros yang hampir setiap hari dilewati oleh pejabat Kepolisian khususnya Polres Muna.
“ Harapan satu-satunya masyarakat untuk mengusut kasus ini adalah tim yang dibentuk oleh Menhut, apalagi beberapa waktu yang lalau Kadishut Muna terkesan tidak perduli dengan mengatakan pada media bahwa biar saja hutan Warangga itu hancur ” ungkapnya sedikit putus asa.
Pernyataan Haris di media tersebut sebenarnya sudah dapat menjeratnya dalam kasus pembiaran sehingga terjadi kerusakan hutan lindung. Sebagai kadis, seharusnya Haris tidak boleh mengatakan itu, tetapi melakukan action dengan menysusn langkah-langkah menyelamatkan hutan lindung Warangga dan kawasan hutan lainya di Kabupaten Muna.
Sekedar di ketahui beberapa waktu yang lalu Kadishut Muna Drs. Haris, M.Ba pernah mengatakan pada media bahwa dirinya tidak mau tahu dan tidak peduli dengan kerusakan hutan lindung Warangga. Menurut Haris waktu itu masalah Hutan lindung Warangga bukan kewenangannya. Bahkan Haris tidak takut diproses hukum atau di copot jabatannya karena rusaknya hutan Warangga.
Keberanian Haris untuk mengatakan hal tersebut, menurut dugaan masyarakat akibat adanya backing yang kuat yang berada dibelakangnya. Dugaan masyarakat tersebut mendekati kebenaran, sebab sampai saat ini Haris belum goyang dari posisinya sebagai Kadis, serta tidak ada proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, padahal kesalahan Haris sudah sangat terbukan yaitu melakukan pembiaran terhadap rusaknya hutan lindung. ( Muhammad Alimuddin )
No comments:
Post a Comment
Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam