SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

09 January 2011

KEARIFAN MASYARAKAT MUN TERHADAO LINGKUNGAN


KEARIFAN MASYARAKAT MUNA
TERHADAP LINGKUNGAN

Masyarakat Muna memiliki kearifan lingkungan yang memandang  bahwa dalam hidup ini manusia terikat dengan lingkungannya sebagai suatu system makrokosmos. Alam flora dan Fauna dipandang sebagai bagian dari sistem makro kosmos bersama-sama dengan manusia. Alam yang lain di sekitar manusia juga mempunyai hak dan kewajiban serta peranan masig-masing. Karena itu manusia harus bersahabat dengan kehidupan lain dan tidak boleh sewenang-wenang terhadap alam lingkungannya. Untuk itu masyarakat Muna mempunyai nlai-nilai  sendiri dalam mengatur pola hubungan antara manusia dengan alam sekitaranya yang diatur dalam norma adat.
  Masyarakat muna dilarang  sewenang-wenang terhadap lingkungan karena itu  dianggap melanggar norma-norma adat. Pohon-pohon tidak boleh ditebang tanpa aturan karena disana ada kehidupan gaib berupa roh-roh.  Demikian pula binatang dan benda-benda tertentu.
Salah satunya apa yang disebut dengan “KASASI” yaitu areal hutan baik yang sudah pernah diolah maupun yang belum, dilarang untuk diolah atau diolah kembali kecuali atas seizing SARANO WITE (Pemerintahan Pusat Kerajaan). Tujuannya, melindungi habitat satwa liar seperti rusa, kerbau, sapi ayam hutan dan lebah. Masyarakat sangat takut melanggar norma-norma adat ini karena hutan dianggap memiliki kekuatan spritual.
Orang Muna mengakui kehadiran roh-roh halus dilingkungannya, manusia harus selalu berkomunikasi dengan  mereka. Sarana komunikasi tersebut dilakukan melalui sarana Upacara, baik upacara kelahiran, kematian, kegiatan pertanian yang bersifat permohonan , penyampaian rasa syukur, maupun permintaan berkah dan lain-lain.
 Dalam perladangan  misalnya dari pembukaan hutan sampai kepada pasca panen tidak kurang dari 10 jenis upacara adat yang  harus dilakukan secara adat oleh  semua petani. Jika ada dilanggar, roh-roh halus akan masuk, dan  dapat mengakibatkan bencana berupa gagal panen, sakit-sakitan, bahkan  bisa menimbulkan kematian. Sangksi terakhir terhadap pelanggaran norma adat jelas dan cepat akan mendapatkan hukuman dari roh-roh halus berupa penyakit dan penderitaan hingga mati, Sumber ; (Prof. La Ode Abdul Rauf dikutif dari Redclife-Brown In Solomon, 1965: 951).  
Selain KASASI, masyarakat muna juga mengenal adanya ‘SANGIA. SANGIA’ yaitu suatu areal/ kawasan terlarang bagi manusia untuk melakukan segala bentuk aktifitas baik bercocok tanam, menebang kayu sampai pada membunuh hewan yang ada disekitar areal/ kawasan tersebut. Bahkan dilarang masuk dalam kawasan tersebut.  
Masyarakat Muna dalam menetapkan suatu areal/kawasan sebagai SANGIA biasanya pada aral/kawasan yang memilki hutan/pohon yang masih memiliki hutan yang lebat atau pada kawasan penyangga air atau daerah yang kemiringanya diatas 30o.  Hal ini berhubugan dengan keyakinan masyarakat  bahwa didaerah seperti itulah sering dihuni oleh roh-roh halus. Olehnya itu siapa yang melanggar larangan yang ditetapkan akan mendapatkan bala yang dapatmenimbulkan kematian atau kegilan.
Walaupun tidak ada sanksi kecuali hal-hal yang mistis tersebut, namun masyarakat muna akan mematuhinya, sebab masyarakat meyanikini orang-orang yang menetapkan kawasan tersebut memiliki kearifan yang tinggi dan memiliki rasa keadilan.
Kearifan masyarakat dibidang pelestarian lingkungan ini mengalami degradasi setelah sebagian hutan yang dahulunya dijadikan KASASI dan SANGIA pengelolaannya diambil  alih oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan.Aturan-aturan adat yang sangat dipatuhi oleh masyarakat menjadi hilang akibat oknum aparat kehutanan yang sedianya menjaga kelestaraian hutan justeru mempretelinya untuk tujuan ekonomi.
Melihat ulah para oknum tersebut,masyarakat menjadi iri dan mulai ikut merambah hutan yang sebelumnya dijaga. Akibat dari itu terjadilah aksi ilegal loging secara besar-pbesaran yang dilakukan secara sinergis antaraaparat dan masyarakat di sekitar hutan.


No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...