SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

26 November 2010

DIDUGA KOUPSI, BUPATI KONAWE DIPERIKSA POLISI

Bupati Konawe Diperiksa Tiga Jam
*Dalam Kasus SPPD Fiktif
KENDARI, KEPRES - Misteri siapa bupati yang menjadi incaran Polda Sultra dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, akhirnya terungkap, Rabu (24/11). Bupati yang dimaksud adalah Lukman Abunawas, Bupati Konawe.  Lukman tiba di Mapolda sekitar pukul 16.20 Wita dan langsung memasuki ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Orang nomor satu di Kabupaten Konawe tersebut diperiksa penyidik kurang lebih tiga jam. Ia datang dengan mengendarai
mobil Suzuki Baleno bernomor polisi DD 821 VG didampingi Plt Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Irawan Laliasa dan sopir pribadinya. Selain diambil keterangannya, tidak ada tindakan lain sesudah itu. Lukman langsung pulang setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar pukul 19.30 Wita.

Sedianya, jadwal pemeriksaan Lukman diagendakan pagi hari pukul 08.00 Wita.
Teka-teki siapa bupati yang diperiksa mulai ketahuan sejak pagi menyusul
kehadiran Irawan Laliasa. Menurut penyidik, kedatangan
Irawan hendak bertemu Direktur Reskrim Polda guna mengonfirmasikan kedatangan Lukman Abunawas tidak dapat ditepati sesuai jadwal karena sedang berada dalam perjalanan dari Jakarta ke Kendari.

Melalui Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Moch Fahrurrozi, diketahui Lukman akan tetap datang, namun baru berkesempatan pada sore hari. Karena itu, pemeriksaan baru terlaksana sore hari. Kondisi psikologis Lukman menghadapi pemeriksaan ternyata agak berbeda. Meski jabatannya bupati, Lukman, membuat sikap sempurna saat menghadap penyidik. "Siap, siap," katanya saat dipersilakan duduk.

Dir Reskrim, Kombes Pol Drs M Iswandi Hari SH MSi, menyempatkan diri
memonitor langsung jalannya pemeriksaan. Dia memastikan semua kebutuhan dalam rangka pemeriksaan sudah tersedia. Lukman dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Penyidiki melakukan cross check sejumlah bukti surat dan dokumen untuk dikenali.
Pemeriksaan mengambil jeda pukul 18.30 Wita untuk membuat print out
BAP. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk minum dan bergurau dengan Plt Sekab dan penyidik.

Setelah itu, Lukman mengecek hasil pemeriksaan. Setiap kata, setiap lembar,
diikutinya penuh perhatian. Ia terlihat mengoreksi beberapa bagian yang
selanjutnya hasil koreksi itu diperbaiki ketikannya untuk di-print out ulang.
Seluruh proses hingga Lukman menandatangani BAP berakhir pukul 19.30 Wita.

Dicegat usai pemeriksaan, Lukman mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi
panggilan Polda. "Saya memberi kesaksian anak buah saya Raslan yang sudah
jadi tersangka," katanya. Raslan SSos adalah bendahara Satuan Kerja
(Bensatker) Setda Konawe, tersangka dalam kasus dugaan SPPD fiktif bupati pada 2007.

Lukman menegaskan, kedatangannya dalam rangka menjunjung tinggi hukum serta menghargai proses ini. Soal SPPD fiktif yang dituduhkan, Lukman berucap nanti pihak yang berkompeten dalam hal ini penyidik yang menilai. Ia sendiri mengaku tidak terlibat. "Tadi sudah terlihat bahwa ada pemalsuan tanda tangan," kelitnya.

Ceritanya, kata dia, sebagai bupati dirinya punya anggaran perjalanan dinas yang
disediakan. Untuk menggunakan dana itu, ada mekanisme yang harus dipatuhi.
Hanya, bawahannya (tidak disebut siapa) tidak melakukan mekanisme sesuai aturan. Itulah yang dibeberkan dalam keterangan Lukman kepada penyidik. IIS/MAH

Dir Reskrim: Tersangka dari Pinggir Dulu

KENDARI, KEPRES - Direktur Reskrim Polda Sultra, Kombes Pol Drs M Iswandi hari SH MSi, mengatakan, jumlah tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana rutin Bupati Konawe akan dilakukan ibarat lingkaran obat nyamuk bakar, mulai
dari pinggir.

Hal itu ditegaskan Iswandi menjawab pertanyaan seputar status Lukman Abunawas, Bupati Konawe. "Dari pinggir dulu. Sekarang saksi dulu. Saya tegaskan, untuk hari ini dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Raslan," kata Iswandi, Rabu (24/11).

Raslan sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2009
berdasarkan LP/146/XII/2009 tindak pidana penyalahgunaan dana rutin Bupati
Konawe, biaya perjalanan dinas. Secara rinci, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP
Moch Fahrurrozi, menerangkan, ada bukti pembayaran perjalanan dinas, tapi tidak
ada kegiatan perjalanan dinas dimaksud.

Kurang lebih 160 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif sepanjang 2007. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima Polda mencatat, kerugian negara akibat
praktik itu mencapai Rp 1,3 miliar. Dalam penyidikannya, Polda telah
memeriksa sebanyak 16 orang saksi, di antaranya mantan Sekab Konawe, Mustari dan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) serta mantan Kepala Bagian Umum. IIS/MAH

Pernah Diterpa Kasus Korupsi, Divonis Bebas Pengadilan

BUKAN sekali ini Lukman Abunawas bersentuhan dengan hukum. Bupati Konawe dua periode ini sebelumnya pernah diterpa kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Konawe. Dalam kasus itu, Lukman divonis bebas pengadilan.

Kasus dugaan penyelewengan dana pesangon anggota dewan periode 1999-2004 dilaporkan saat periode pertama Lukman menjabat Bupati Konawe. Kasus ini mencuat serentak ke permukaan pada Mei 2004.

Akibat kasus itu, Lukman pernah dinonaktifkan sehingga roda pemerintahan
dijalankan wakilnya, Tony Herbiansyah. Kala itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra dijabat Antasari Azhar. Sejumlah anggota dewan saat itu akhirnya masuk bui. Lukman sendiri divonis tidak bersalah oleh pengadilan.

Kini, kasus SPPD fiktif juga mengemuka pada tahun pertama periode
keduanya. Sebagaimana diketahui, Pilkada Konawe 2009 kembali memenangkan
Lukman. Jika kasus pertamanya Lukman dikejar jaksa, kini kasus dugaan SPPD
fiktif ditangani Polda Sultra. IIS/MAH

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...