SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

22 November 2010

Polda Bidik Seorang Bupati
*Kasus Dugaan SPPD Fiktif atau SPPD Diduga Fiktif, Polda Bidik Bupati
KENDARI, KEPRES - Kepolisian Daerah (Polda) Sultra saat ini membidik salah seorang bupati di daerah ini. Sesuai rencana, mulai pekan depan, bupati tersebut dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Rencana pemanggilan itu terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada 2007. Nilai kerugian negara akibat SPPD fiktif tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrim Polda Sultra, Kombes Pol
Drs M Iswandi Hari SH MSi, saat menggelar konferensi pers
mengenai kasus-kasus yang ditangani Polda rentang waktu Januari-Oktober 2010. Lazimnya, konferensi pers data penanganan perkara dilakukan akhir tahun. "Karena sesuatu hal yang substansial, press conference digelar hari ini. Tapi akhir tahun juga tetap digelar," terang Iswandi, Kamis (18/11).

Namun, Iswandi masih merahasiakan nama bupati yang dimaksud. Yang jelas, kata dia, bupati tersebut masih menjabat sampai sekarang.
 
Iswandi mengakui, memang belum ada izin dari presiden untuk pemeriksaan itu. Namun, Polda Sultra berpegang pada Pasal 36 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa apabila izin presiden tidak turun dalam masa 60 hari, maka penyidik bisa melaksanakan tugasnya.

Polda melayangkan izin ke presiden sejak 21 September 2010 lalu. Itu berarti, kata Iswandi, pekan ini waktu sejak izin dikirim sudah genap 60 hari.

Karena itu, pihaknya mulai melayangkan surat panggilan kepada sang bupati tanpa harus menunggu turunnya izin presiden. Dalam catatan Polda, terdapat enam kasus korupsi yang sedang ditangani. Lima di antaranya sementara dalam tahap penyelidikan. Satu kasus sudah masuk tahap I dan sudah ada enam kasus lolos tahap II.

Selain SPPD fiktif, ada juga kasus dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kolaka. Angka kerugian negaranya mencapai Rp 3,1 miliar. Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan berstatus P21 atau lengkap.

Ada juga kasus di meja Tipikor Polda yang kini sedang ditangani. Tersangkanya melibatkan mantan bupati. "Nanti juga ada mantan bupati," sebut Kasat Tipikor Polda Sultra, AKBP Damanik SH MH. IIS/MAH

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...