SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

03 March 2012

Garasi Mobil Rumdis Gubernur Digunakan Untuk Menampung Kendaraan Partai Politik



Mataharinews.com, Kendari - Penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh pejabat di Sultra seperti memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongan  menjadi  fenomena  biasa.
Bila sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, SE  telah memanafatkan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan ketua DPW PAN Sultra untuk meresmikan dan melantik Ketua DPD PAN Kabupaten Buton Samsu Umar  Samiun sebagai anggota DPRD Kabupaten Buton periode 2009-20014, yang telah dicoret  pencalonannya oleh KPUD Kabupaten Buton, karena telah divonis bersalah melakukan praktek politik uang pada saat kampanye oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, kini garasi mobil Rumdis Gubernur digunakan untuk menampung mobil milik Parti Amanat Nasional (PAN).
Penelusuran Mataharinews.com menemukan tidak kurang dari sepuluh kendaraan roda empat dan enam yang berlabel PAN terpkir di garasi Rumdis Gubernur.Salah seorang petugas garasi yang tidak mau namanya dipublikasi saat ditemui digarasi Rumdis tersebut (2/2),  mengungkapkan keberadaan kendaraan milik PAN di garasi tersebut  untuk dilakukan perbaikan ringan serta diamankan sampai masa kampanye pilkada digelar.
“ Semua yang ada digarasi ini adalah mobil milik Gubernur,  nanti dekat-dekat kampanye baru  disebar “ ungkap petugas tersebut.
Penanggung jawab garasi dan kepala bengkel, Duma yang ditemui dihari yang sama juga mengakui kalau mobil yang ada garasi Rumdis tersebut adalah milik PAN. Duma juga mengungkapkan bahwa sebagian mobil yang ada digarasi itu merupakan mobil bekas yang dibeli oleh Nur Alam dengan uang pribadinya.“ Kondisi mobil – mobil tersebut saat dibeli dalam kondisi rusak berat “ kata pria bertubuh pendek ini.
Nantilah setelah dilakukan perbaikan dan penggantian beberapa suku cadangnya lanjutnya, barulah mobil-mobil tersebut dapat dioperasikan.
Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh petugas garasi, menurut pengakuan Duma mobil-mobil tersebut bukan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional, tetapi untuk dikoleksi. “ Sepertinya gubernur mau menjadi kolektor mobil-mobil antik” kata Duma.
Apapun alasannya. Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan golongan sudah dapat dikatkan sebagai penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang mendapat amanah dari rakyat. ( MA)

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...