SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

25 January 2012

Bangunan Dibongkar, Jenderal Mengamuk


"Saya ini bekas tentara, jenderal. Apa saya ini bajingan, kok diperlakukan begini."

RABU, 25 JANUARI 2012, 14:32 WIB
Desy Afrianti, Luqman Rimadi
VIVAnews - Sebanyak 16 bangunan di RT 05/06 Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, dibongkar paksa. Salah satu yang ditertibkan adalah milik mantan anggota DPR Fraksi TNI/Polri Brigjen TNI (purn) Kusnaedi. Ia marah- marah ketika bangunan miliknya ditertibkan.

Ia memprotes Camat Ciracas, Syarifudin, yang memimpin jalannya penertiban tersebut. Alasan dia, bangunan miliknya yang kini dijadikan tempat usaha cuci mobil tidak melanggar aturan

"Saya ini bekas tentara, jenderal. Apa saya ini bajingan, kok diperlakukan begini? Sedemikian banyak orang menertibkan rumah saya, saya tidak terima," ujar Kusnaedi, Rabu 25 Januari 2012.

Selain marah-marah, dia sempat menelepon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, untuk mempertanyakan soal penertiban ini.
Protes Kusnaedi tak digubris. Petugas tetap melakukan langkah penertiban. Istri Kusnaedi tampak berusaha menenangkan suaminya yang masih terus bersikap emosional.

Camat Ciracas Syarifudin mengatakan para pemilik bangunan yang dianggap liar itu sebenarnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, mereka tidak menggubrisnya.

"Setelah diberikan surat perintah bongkar, sebagian baru mau membongkarnya sendiri. Saya melihat ada tiga bangunan yang pemiliknya masih membandel dan enggan membongkarnya, termasuk milik Brigjen purn. Kusnaedi ini," ujar Syarifuddin.

Selain Kusnaedi, salah satu pemilik bangunan kafe yang akan dihancurkan juga menyewa sebuah ormas untuk menjaga bangunan miliknya agar tidak ditertibkan.

"Tadi malam ada salah satu pemilik bangunan yang bawa-bawa ormas tertentu. Di lokasi juga dipasangi sejumlah bendera ormas, agar bangunannya tidak ditertibkan. Namun, setelah kami lakukan pendekatan, akhirnya mereka menerima," kata dia.

Lahan yang ditempati para pemilik bangunan liar ini adalah milik PT Jasamarga, seluas kurang lebih 5.000 meter persegi. Ia menyayangkan sikap para pemilik bangunan yang menebang sebagian pohon di lokasi demi mendirikan bangunan liar.

"Padahal keberadaan pohon untuk penghijauan dan membuat teduh lingkungan," ujar Syarifuddin.

Syarifudin mengungkapkan memang ada pelanggaran pada pendirian bangunan milik pensiunan jenderal itu, karena menempati lahan milik PT Jasamarga tanpa hak. "Bangunan yang melanggar berukuran 6 x 50 meter, berupa pagar tembok, tempat cucian mobil, dan tower air," kata dia.

Nanti, kata Syarifuddin, lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsinya semula, sebagai ruang terbuka hijau dan akses jalan warga RW 06 Ciracas.

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...