SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

20 January 2012

Walhi Sultra Soroti Kerusakan Hutan Warangga

Mataharinews.com, Raha - Hutan Warangga adalah hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya dan itu menjadi tugas dan kewenangan Dinas kehutanan, demikian di ungkapkan Direktur Eksekutif Walhi Sultra,  Hartono, SP. Jadi kalau hutan Warangga gundul maka yang harus dimintai pertanggung jawabannya adalah kadishut  selaku pejabat yang diberi kewenangan untuk menjaga kelestariannya.
Menurut pria yang sering disapa Tono ini, seharusnya sejak awal kadis Kehutanan melalui Polhut Kehutanan, mencegah masuknya masyarakat yang merambah dikawasan tersebut. Kalaupun ada yang memaksakan diri untuk terus merambah maka harusnya Dinas kehutanan memberikan sanksi hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Muna, Muhammad Taufan Besi, M.Si. Menurutnya Kadis Kehutanan harusnya telah memiliki konsep yang jelas dalam mengamankan dan mejaga kelestarian hutan, dalam hal ini termasuk hutan Warangga. Jadi kalau Kadis tidak mampu menjaga dan mengamankan kawasan hutan berarti Kadis telah gagal mengemban tugasnya sebagai Kadis.
Taufan Juga kecewa dengan kinerja  Kadishut dalam mengamankan kawasan hutan di Kabupaten Muna. Menurut pengamatannya, selama menjabat Kadis, DRS, Haris, M.Ba tidak memiliki konsep dalam pengelolaan hutan terutama Hutan Warangga yang sudah berubah menjadi Kebun jagung masyarakat. Olehnya itu lanjutnya,  DPRD dalam hal ini Komisi I dan II telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kadishut untuk di hearing seputar permasalahan pengelolaan Hutan di Kabupaten Muna.
Sebenarnya yang menjadi mitra kerja Dishut adalah komisi II, namun karena beberapa waktu yang lalu Kadis juga membentak wartawan yang hendak mengkonfirmasi sikap Dishut dengan rusaknya hutan Warangga, maka Komisi I sebagai mitra kerja wartawan juga menganggap perlu untuk mendengar keterangan kadis perihal kejadian itu.
“ Jadi walau substansinya berbeda namun karena kasusnya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, maka komisi I juga mau meminta penjelasan kadis seputar kasus pembentakan wartawan tersebut” Jelasnya.
Menanggapi pernyataan kasihut di salah satu Media lokal yang mengatakan bahwa “biar saja hutan Warangga rusak”, Ketua Komisi II DPRD Muna Fajaruddin, mengatakan bahwa itu merupakan ungkapan ketidak mampuan Drs. Haris, M.Ba mengemban tugas sebagai kadis.
  Pernyataan itu adalah sebagai penegasan kalau Haris sudah tidak lagi mampu menjalankan tugas sebagai kadis. Olehnya itu  seharusnya setelah pernyataanny itu terpublikasi Haris langsung menyuulnya  pernyataan pengunduran diri sebagai kadis ”  ungkap Fajaruddin dengan nada serius.
Fajaruddin juga menegaskan, Pemerintah seharusnya tidak boleh bermain-main dengan pengelolaan dan pengamanan hutan khususnya hutan Warangga karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Lanjutnya, Hutan warangga merupakan daerah serapan air DAS Jompi olehnya itu harus dijaga kelestariannya. Bayangkan saja kalau Kali Jompi yang merupakan sumber Air Bersih warga Kota Raha tersebut mengalami kekeringan akibat hutan Warangga gundul, maka seluruh warga Kota Raha akan mengalami krisis air bersih.
“ Masa kita mau mewariskan anak cucu kita dengan krisis air bersih hanya akibat ketidak mampuan seorang Kadis yang tidak memiliki kemampuan menjaga dan mengelola hutan secara baik dan benar?” ungkapnya dengan nada tanya.
Olehnya itu lanjutnya, kalau kadis tidak mau mengundurkan diri, maka Bupati yang harus mencopotnya. ( Muh. Alimuddin )

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...