SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

21 January 2012

Hebat. KPUD Terbitkan Surat. Copot Bupati Buton Utara dan Wakilnya



Mataharinews.com,Raha- Lebih dari dua tahun setelah dilantik menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara ( Butur ), Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih melalui Pilkada, tak membuat Pasangan Ridawan Zakaria dan Harmin Hari tenang.
Setelah digoncang dengan masaalah penempatan Ibu Kota Kabupaten yang berujung pada pembakaran kantor Bupati dan Gedung DPRD tahun lalu, kini KPUD mengeluarkan keputusan yang kontroversial yakni menganulir keputusannya sendiri tentang penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Butur terpilih melalui Keputusan KPUD Butur No.2 /KPUD-Butur/I/2012.
Keputusan KPUD Butur No. 2 tersebut selain mencopot pasangan Ridwan Zakaria- Harmin hari sebagai calon terpilih , juga menetapkan pasangan Sumarni Ansa’ad- Abu Hasan sebagai pemenang kedua Pilkada menjadi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Menurut Ketua KPUD Butur suhuzu, SH, penganuliran Putusan KPUD Butur sebelumnya tentang penetapan Pasangan Ridwan Zakaria dan Harmin hari sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta kembali menetapkan Pasangan Sumarni- abu Hasan sebagai Pasangan Terpilih berdasakan hasil pleno KPUD Butur Tanggal 16 Januari 2012.
Hasil pleno tersebut kata Suhuzu langsung dikirimkan ke DPRD pada hari itu juga (16/1) melalui surat KPUD Butur 02/KPU-Butur/I/2012, dengan Perihal : Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Putusan pleno KPUD Butur tersebut lanjut suhuzu, berlandaskan UU 32/04 dan PP No.6/05 sebagai mana dirubah terakhir tahun 2009 serta PerKPU No. 16/ 10. UU No 32/04 pasal 82 ayat (2) mengatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
Jadi pleno KPUD yang batalkan putusan sebelumnya tentang penetapan Pasangan Bupati yang mem wakil Bupati terpili kemudian disusulkan ke DPRD untuk pembatalannya sudah sesuai dengan amanat UU.
Pleno KPUD tanggal 16 Januari tersebut mengacuh pada Putusan PT Sultra Tanggal 11 Oktober 2011 Nomor 66/PID/2011/PT yang menguatkan putusan PN Raha tanggal 15 Agustus 2011 Nomor : 103/Pid.B/2011/PN.Raha yang menonis bersalah Gamsir, S.Sos salah seorang tim sukses pasangan Ridwan Zakaria- Harmin Hari pada pilkada yang memenangkan pasangan tersebut, dengan hukuman penjara selama enam bulan.
“ KPUD hanya menjalankan amanat UU, kalaupun ini diangap terlambat karena pasangan Ridwan Zakaria- Harmin Hari telah menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama Dua Tahun, itu hanya karena lambannya keputusan PT Sulawesi Tenggara” ungkap Suhuzu,
Jadi, lanjut Suhuzu, setelah putusan pengadilan telah inkra dan memiliki kekuatan hukum maka KPUD menindak lanjutinya dengan pengusulan pembatalan pasangan calon dan menetapkan pemenang kedua sebagai pasangan calon terpili.
“ Sekarang lanjut Suhuzu, bola sekarang ada ditangan DPRD Butur DPRD mau menidak lanjuti atau tidak itu bukan lagi menjadi kewenangan KPUD” jelasnya. .
Mendapat bola panas dari KPUD, DPRD Butur melalui Ketuanya Andri Afif mengatakan pihaknya tidak ingin terpancing dengan adanya surat keputusan yang dikirimkan KPU, namun tidak memiliki lansadan hukum yang jelas. Kalau i DPRD menanggapi surat KPUD tersebut maka kami akan terlihat seperti orang bodoh juga.
Sementara itu, Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria, sebagai subyek dalam surat KPUD tersebut menanggapinya dengan dingin. Pada media (20/1) Ridwan mengatakan surat keputusan yang telah dikirimkan KPU kepada DPRD tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti, surat tersebut dikirim hanya untuk membuat suasana di Kabupaten Butur menjadi tidak kondusif sehingga ia lebih memilih untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.( Muh. Alimuddin)

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...