SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

22 September 2012

Ilegal Loging Marak Suaka Margasatwa Buton Utara Terancam Rusak


Mataharinews.com, Baubau –suaka Margasatwa Buton Utara seluas 82.000 Ha saat ini, terancam rusak. Hal  tersebut, diakibatkan oleh  aktivitas pembalakan liar yang dilakukan masyarakat yang dibacking pengusaha kayu kelas kakap. 
Suara chainsaw ( gergaji mesin ) setiap hari terdengar mengaum-aum dari dalam hutan yang ditetapkan sebagai kawasan Konsevasi sejak tahun 1970 melalui Surat Kepurusan Menteri Pertanian No. 782/KPTs/UM/12/1970 tersebut.
 Demikian juga dengan kendaraan truk, setiap hari hilir mudik mengangkut kayu hasil pembalakan liar dari dalam kawasan menuju muara suangi atau desa-desa terdekat di Kabupaten Buton Utara maupun Kanupaten Muna kemudian dibawa ke tujuan akhirnya di luar Sulawesi tenggara.
Menyikapi maraknya pembalakan liar yang terjadi dalam kawasan tersebut, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Sulawesi Tenggara, melalui Kepala Seksi Wilayah I yang meliputi Pulau Muna dan Pulau Buton, Rimbawan mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan upaya pengawasan dan pengamanan, namun masih saja ada masyarakat yang melakukan pembalakan liar di kawasan tersebut. 
Kendala utama yang dihaapi petugas BKSDA menurutnya , adalah luasnya kawasan, sedangkan petugas di lapangan sangat terbatas yakni hanya tiga orang.
“ coba bayangkan kawasan seluas 82.000 Ha tersebut hanya diawasi oleh petugas kami sebanyak 3 orang “ kata Rimbawan saat di temui di kantornya pada hari Selasa (10/4).
Pernyataan Rimbawan tersebut sepertinya sulit di terima, sebab ketika jurnalis media ini melakukan investigasi, di temukan lokasi yang menjadi tempat pembalakan liar tersebut jaraknya hanya sekitar 200 meter dari tepi jalan poros Maligano – Ronta, yakni jalan lintas yang menghubungkan maligano kabupaten Muna dan Ereke Kabupaten Buton Utara. Jalan poros Maligani – Ronta tersebut melintasi kawasan Suaka Margasatwa Buton Utara sepanjang kurang lebih 100 KM.
Selain itu kayu-kayu hasil tebangan liar yang telah berubah bentuk menjadi balok dan papan teronggok di tepian jalan poros tersebut, sehingga dapat dilihat siapa saja yang melintas disitu.Demikian juga dengan truk-truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar untuk dibawa ke Ereke Ibukota Kabupaten Buton Utara atau di muara sungai terdekat untuk dialirkan ke pantai, pasti melintas didepan pos BKSDA resort terdekat seperti resort Ronta dan resort La Haji.
Melihat begitu telanjangnya aktivitas pembalakan liar dalam kawasan suaka margasatwa Buton Utara tersebut, aktivis lingkungan di kabupaten Muna dan Buton Utara mensinyalir ada keterlibatan petugas dilapangan baik dari aparat kepolisian maupun petugas BKSDA untuk melindungi pelaku pembalakan liar.
Sinyalemen itu dapat dilihat dari begitu ternukannya aktivitas para pembalak liar, namun tidak ada yang ditangkap. Padahal secara logika, ketika kayu-kayu tersebut diangkut dan melintas didepan pos PKSDA harusnya dicegat dan pelakunya diamankan.namun faktanya sampai saat ini tidak satupun pelaku pembalakan liar dalam volume besar yang ditangkap petugas.
“ Sangat tidak masuk akal bila petugas tidak melihat aktivitas perambah yang boleh dikatata terjadi didepan hidung para petugas BKSDA dan kepolisian yang lokasinya dekat dekat dengan pos mereka” Ujar Hamsil , salah seorang aktivis lingkungan di Buton utara.
Hamsil juga menambahkan, untuk mengangkut kayu-kayu dari kawasn hutan ketujuannya perlu alat angkut berupa truk atau pick up. Kendaraankendaraan tersebut pasti melewati jalan poros dan depan pos petugas jadi sangat tidak masuk akal kalau mereka tidak melihatnya.
Berdasarkan akta tersebut, Hamsil menduga ada permainan antara pembalak liar yang di backingi pengusaha besar dengan parat yang bertugas dilapangan sehinga mereka dapat bergerak bebas melakukan penggerusan hutan kawasan Suaka Margasatwa tersebut.
“ Saya menduga ada kongkalingong antara petugas dan pengusaha yang membackingi pembalak liar tersebut “ Duga Hamsi. ( MA 

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...