SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

25 September 2012

SKU Lafal Muna Tanggapi Dingin Laporan Pemkab Muna Ke Dewan Pers


Mataharinews.com, Kendari- Sahrial Ashaf, Direktur Utama/ Pemimpin Umum Surat  Kabar Umum  (SKU ) Lafal Muna, Koran harian local yang ter bit di Kabupaten Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), menanggapi dingin laporan Pemkab Muna atas pemberitaan medianya yang dianggap menghakimi dan tidak pernah melakukan konfirmasi serta menggunakan kata-kata yang tidak sopan  yang ditujukan pada SKPD dan Bupati Muna.
Menurut Rial, sapaan Sahrial Ashaf, pihaknya tidak perlu menanggapi serius laporan Pemkab Muna tersebut, pasalnya kata Dia apa yang dilaporkan oleh Pemkab Muna tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Karena menurutnya, selama ini SKU Lafal Muna telah menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“ Dalam setiap pemberitaan, kami selalu melakukan konfirmasi, namun pihak – pihak yang akan dikonfirmasi ( Pemkab Muna-red ) tidak mau ditemui. Bahkan Pemimpin Redaksi kami pernah  antri berjam-jam untuk konfirmasi pada Bupati Muna, namun tidak dilayani “ tegas Rial.
Demikian juga dengan hak jawab,  lajut Rial, pihaknya selalu menertbitkan bila ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan medianya. Sedangkan mengenai tudingan Pemkab Muna yang mengatakan bahwa medianya memuat kata-kata tidak sopan, misalnya kata ‘maling’  yang ditujukan pada SKPD dan Bupati Muna itu juga tidak benar.
“ Tolong tunjukan pada edisi mana kami menyebut ‘maling’ SKPD dan Bupati Muna ” tantangnya.
Sahrial juga mengaku sebenarnya dirinya selaku Pemimpin Umum belum mengetahui, kalau Pemkab Muna telah  melaporkan pihaknya ke dewan pers atas pemberitaan-pemberitaan mereka. Menurutnya, informasi itu baru di ketahui setelah  Mataharinews mengkonfirmasi kebenaran laporan pemkab tersebut.
“ Saya belum tahu kalau kami dilaporkan. Tapi kalau benar, kami siap meladeninya dengan fakta-fakta yang kami milki” cetus Rial.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Muna La Kusa, SE salah seorang  yang mewakili Pemkab Muna ketika melapor di dewan pers membenarkan laporan Pemkab Muna tersebut.
“ Benar kalau saya dan Kabag Hukum Edi Tuga, SH telah melaporkan SKU Lafal Muna di Dewan Pers. Laporan kami tersebut kami masukan tanggal 21 September 2012 dan diterima oleh bagian pengaduan Siswanto “ jelas La Kusa saat dihubungi via telepon selular ( 26/9 ).
Sebenarnya sejak tiga bulan lalu, lanjut La Kusa, Pemkab mau melaporkan SKU Lafal Muna ke dewan pers. Namun kami masih mencoba untuk menyelesaiannya dengan pendekatan kekeluargaan. Setelah pendekatan kekeluargaan tidak dapat juga ada titik temunya, maka kami melaporkannya ke dewan Pers.
Sedangkan mengenai hak jawab yang telah diberikan oleh SKU Lafa Muna, La Kusa juga mengakuinya.
“ Benar kalau Lafal Muna telah menerbitkan hak jawab kami, sayangnya, judul dari hak kami tersebut dibuat provokatif. Masa, berita tentang hak jawab tu diberi judul ‘ Pemkab Muna Kebakaran Jenggot “ jelas La Kusa di balik telepon.( MA)

No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...