SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

SYARIFUDDIN UDU SOLUSI UNTUK MUNA 2020-2025

28 September 2012

Kapolres Baubau; Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Anggota Akan dipecat

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Aditya Jaya
Mataharinews.com, Baubau – Brigadir LM. Nfs, anggota Polres Baubau yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis sebut saja namanya Putri ( 23), sepertinya tinggal menunggu saja untuk meringkuk dalam hotel prodeo dan sanksi pemecatan. 
Pasalnya, bila terbukti melakukan perbuatannya tersebut dia akan dikenakan tiga hukuman sekaligus, yakni hukuman displin yang saat ini prosesnya sedang dalam penangan Provost Polres Baubau,pemidanaan juga dalam proses penyidikan dan hukuman pelanggaran kodek etik yang akan berujung pada pemecatan sebagai anggota Kepolisian. 
 ” saat ini kami  tengah mempersiapkan tiga sanksi  bagi yang bersangkutan yaitu hukuman disiplin, pemidanaan dan kode etik anggota kepolisian “  tegas AKBP Daniel Aditya Jaya melalui telepon selularnya.
Hal itu dikatakan Kapolres Baubau AKBP Daniel Aditya Jaya, Rabu malam ( 27 ).  Pernyataan keras Kapolres tersebut disampaikan,  saat dimintai konfirmasinya mengenai poroses hokum terhadap kasus ini.
AKBP Daniel Aditya Jaya juga mengatakan, pernyataan ini sangat penting diketahui oleh public khususnya pihak keluarga korban,kalau Kapolres Baubau tidak akan pernah melindungi anggotanya yang terlibat kasus hokum, apalagi kasus asusila seperti ini.
 “ Saya tegaskan tidak ada yang kebal hokum di negeri ini. Jangankan hanya anggota saya, saya sendiri sekalipun, bilah terbukti melakukan tidak pidana atau pelanggaran disiplin pasti diproses” tegas Pria dengan  dua melati dipundak ini.

Menurut AKBP Daniel Aditya Jaya, pernyataan dia  itu sekaligus menepis tudingan  beberapa kalangan   bahwa Kapolres Baubau melindungi anggotanya yang terlibat dalam tidak pidana.
Tudingan beberapa kalangan tersebut kata dia, sebenarnya akibat miscommunication. Dia juga mengakui kalau miscommucation itu terjadi akibat anggotanya yang tidak tuntas memberikan informasi pada pihak keluarga dan kalangan LSM mengenai proses hokum yang sedang dilakukan oleh Polres Baubau.
Untuk itu Aditya meminta maaf, dan untuk selanjutnya kata dia, keluarga dan LSM kalau ingin mengetahui perkembangan kasusnya bisa menanyakan langsung pada dirinya. Sebab kasus itu saat ini langsung dibawah kendali dan control Kapolres.
“ Untuk menghindari terjadinya miscommunication, maka pihak-pihak terkait dapat menemui saya bila ingin mengetahui perkembangan kasusnya” kata Aditya saat dihubungi melalu telepon selulernya.
Sedangkan ketika ditanya mengenai tuntutan keluarga korban yang menginkan agar pelaku segara ditahan, Kapolres mengatakan tinggal tunggu waktu saja. Sebab jangankan ditahan sebagai terlapor, dipecat sebagai anggota kepolisian bisa dilakukan. 
“ Sekarang kita sedang memerikasa saksi korban dan beberapa saki lainnya. Kalau semua sudah rampung, maka pelaku akan kami tahan dan direkomendasikan untuk siding kode etik. Jadi sabar saja lah, semua akan tiba juga masanya” cetusnya.
Yang penting lanjut Aditya, semua berjalan sesuai dengan koridor hokum dan aturan –aturan lainnya yang mengikat setiap anggota Kepolisian.
Menanggapi pernyataan Kapolres Baubau itu, Erwin Usman,SH direktur LBH Buton Raya mengatakatan perlu dilihat dulu perkembangannya beberapa hari ini,  untuk dapat membuktikannya.
“ selaku lembaga yang mendapatkan kuasa dari  korban dan keluarganya, kami terus memantau dan mengikuti perkembangannya. Apakah Kapolres serius atau tidak dengan ucapannya” tegas Erwin.
Lnajut Erwin, sebagai bukti dari komitmennya tersebut, sekaligus mengembalikan kepercayaan public khususnya pada korban dan keluarganya, Kapolres seyogyanya menorong para penyidiknya untuk mempercepat proses pelimpahan berkeas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) serta mempercepat proses pemecatan pelaku.
 Erwin juga mewanti-wanti, agar Kapolres mengingat janjinya tersebut dan tidak main-main dalam menangani kasus ini, sebab kasus ini menjadi perhatian Mabes Polri dan Komnas Perempuan. Apalagi lajutnya kondisi korban saat ini telah mengalami trauma berat akibat musibah yang menimpahnya.
“ Kalau Kapolres tidak bertindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pemerkoasaan tersebut, maka kami akan meng up date kembali laporan kami untuk meminta Mabes Polri melakukan supervise terhadap kinerja AKBP Daniel Aditya Jaya” tegas Erwin.
Selain itu, lanjut Erwin pihaknya akan meminta Komnas Perlindungan Perempuan untuk mengadvokasi kasus ini dan mendesak Kapolres di copot dari jabatannya, kalau dia tidak serius menangani kasus ini. ( MA )


No comments:

Post a Comment

Kami mengundang anda untuk memberikan komentar terhadap artikel yang ada di blog ini termasuk kritikan dan saran dengan syarat tidak menyinggyng masalah suku,agama dan ras tertentu.
Konten dalam komentar bukan menjadi tanggungjawab admin
Salam

Baca juga :

Korte Verklering Antara Belanda dan Buton 8 April 1906

Berikut kami postkan Korte Verklering tanggal 8 April 1906 yang ditanda tangani oleh  Sultan Buton Muhammad Asyikin dan perwakilan Pem...